Wajibkah Mengqadha Subuh Saat Suci dari Haid Pagi Hari?

No Fatwa: 35 / 12-02-2026 / TF 03-MI
Dari Sdr.
Waktu: Kamis, 24 Syakban 1447 H
PERTANYAAN:
Ketika saya sudah selesai haid di pagi jam 9 apa harus salat subuh seperti layaknya kalau bersih di sore hari, harus salat Zuhur juga.
JAWABAN:
Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Jika seorang wanita telah suci dari haid atau nifas di waktu suatu salat yang bisa dijama’ dengan salat berikutnya atau sebelumnya, maka ia mengerjakan kedua salat tersebut.
Inilah kewajibannya menurut jumhur sahabat Nabi dan ulama. Alasannya, karena kondisinya seperti orang yang memiliki uzur (seperti orang sakit), yang diperbolehkan menjama’ antara dua salat.
Namun, jika darahnya baru berhenti (suci) setelah terbit matahari, yakni waktu Duha, maka tidak ada kewajiban salat baginya. Sebab waktu Subuh telah lewat dan ia baru suci setelah matahari terbit, sehingga ia hanya wajib mengerjakan salat-salat yang akan datang saja.
Kesimpulannya:
- Suci di Waktu Asar: Wajib salat Zuhur + Asar (karena Zuhur-Asar adalah pasangan jama’).
- Suci di Waktu Isya: Wajib salat Magrib + Isya (karena Magrib-Isya adalah pasangan jama’).
- Suci di Waktu Subuh, Zuhur atau Magrib: Hanya mengerjakan salat di waktu tersebut saja (karena tidak bisa dijamak/ditarik ke waktu sebelumnya dalam konteks ini).
- Suci di Waktu Duha: Tidak wajib mengqada salat Subuh.
Semoga Allah menguatkan kita untuk melaksanakan segala yang diwajibkan dan menjauhi semua yang dilarang. Amin, Wallahu A’lam
