Konsultasi

Apa Hukum Puasa Orang yang Tidak Sadar Berhari-hari di UGD?

No Fatwa: 25 / 04-02-2026 / TF 02-MI

Dari Sdr.

Waktu: Rabu, 16 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Apa Hukum puasa orang yang tidak sadar berhari-hari di UGD?

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:

Hukumnya seperti orang yang pingsan. Pada hari-hari ketika ia tidak sadar sama sekali sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, maka tidak wajib atasnya berpuasa dan tidak sah puasanya, menurut mayoritas (jumhur) ulama.

Hal ini karena pada saat itu ia tidak termasuk mukallaf, sementara puasa mensyaratkan niat, dan niat tidak sah tanpa kesadaran dan akal.

Adapun jika ia sempat sadar pada sebagian waktu siang, maka ia tetap terkena taklif puasa hari tersebut dan wajib mengqadhanya.

Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button