Ebook

Buku: Rukun Islam

Download Pdfnya Klik

RUKUN ISLAM PERTAMA

Dua Kalimat Syahadat

Pertama: Makna Syahadat Lā ilāha illallāh

“Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah.”

Maknanya:

Menafikan semua bentuk ibadah kepada selain Allah.

Menetapkan ibadah hanya untuk Allah semata tanpa sekutu.

Kedua: Rukun Lā ilāha illallah ada dua:

1. An-Nafy (peniadaan): Lā ilāha → meniadakan sesembahan selain Allah.

2. Al-Itsbāt (penetapan): illallāh → menetapkan ibadah hanya untuk Allah.

Ketiga: Syarat Lā ilāha illallah ada delapan:

1. Ilmu (lawan kebodohan)

2. Yakin (lawan ragu)

3. Cinta (lawan benci)

4. Jujur (lawan dusta)

5. Ikhlas (lawan syirik)

6. Menerima (lawan menolak)

7. Tunduk dan patuh (lawan berpaling)

8. Mengingkari, menolak, dan berlepas diri dari semua yang disembah selain Allah.

Keempat: Pembatal Lā ilāha illallāh ada sepuluh:

1. Syirik kepada Allah

Menyekutukan Allah dalam ibadah apa pun (doa, sembelihan, nazar, sujud, dsb).

2. Menjadikan perantara antara diri dan Allah dalam ibadah

Berdoa, meminta syafaat, atau tawakal kepada perantara tersebut.

Catatan: meminta “dengan wasilah jah/kedudukan” → bid‘ah dan jalan ke syirik, bukan syirik akbar.

3. Tidak mengkafirkan orang musyrik

Atau ragu terhadap kekafiran mereka, atau membenarkan agama mereka.

4. Meyakini hukum selain Nabi ﷺ lebih baik atau setara

Termasuk menganggap hukum Islam tidak relevan dengan zaman.

5. Membenci sebagian ajaran Nabi ﷺ

Walaupun tetap mengamalkannya secara lahiriah.

6. Mengolok-olok agama

Mengejek Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya, pahala, atau hukuman, walaupun bercanda.

7. Sihir

Melakukan, meridhai, atau mendukung sihir (termasuk pemisah dan pengasih).

8. Loyal dan menolong orang musyrik melawan kaum muslimin

Dalam bentuk dukungan, pembelaan, atau pertolongan.

9. Meyakini ada manusia yang boleh keluar dari syariat Nabi ﷺ

Atau merasa tidak perlu mengikuti beliau.

10. Berpaling dari agama Allah

Tidak mau belajar agama dan tidak mau mengamalkannya sama sekali.

Penutup Penting

Pembatal ini sangat serius karena merusak makna tauhid.

Tidak cukup hanya mengucapkan syahadat, tetapi harus menjaga maknanya dari segala pembatal.

Syahadat “Muhammad adalah Rasul Allah”

Pertama: Makna syahadat “Muhammad adalah Rasul Allah”:

“Yaitu engkau bersaksi dengan ilmu dan keyakinan yang mantap, serta dengan penuh kejujuran, bahwa Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muththalib benar-benar adalah Rasul Allah, yang diutus kepada seluruh makhluk yang terbebani syariat, baik dari kalangan jin maupun manusia, dan bahwa beliau adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah beliau. Semoga salawat dan salam tercurah kepadanya.”

Kedua: Konsekuensi dari syahadat “Muhammad adalah Rasul Allah” ad empat:

1. menaati beliau dalam segala perintahnya,

2. membenarkan semua berita yang beliau sampaikan,

3. menjauhi segala larangan dan peringatan beliau,

4. serta tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan syariat yang beliau ajarkan.

Ketiga: Rukun Syahadat Muhammad Rasulullah

Syahadat ini memiliki dua rukun:

1. “Abduhu” (hamba-Nya): Nabi Muhammad adalah manusia, hamba Allah, bukan sesembahan. Beliau menyempurnakan ubudiyyah kepada Allah.

2. “Rasuluhu” (utusan-Nya): Beliau diutus kepada seluruh manusia sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan.

Kedua rukun ini menolak sikap:

1. ghuluw (berlebihan) dengan mengangkat beliau sampai derajat ketuhanan,

2. dan tafrith (meremehkan) dengan menolak risalah atau sunnah beliau.

Keempat: Syarat-syarat Syahadat Muhammad Rasulullah

Para ulama menyebutkan enam syarat:

1. meyakini kerasulan beliau dengan hati,

2. mengucapkannya dengan lisan,

3. mengikuti beliau dalam perintah dan larangan,

4. membenarkan seluruh berita beliau,

5. mencintai beliau melebihi diri, harta, dan semua manusia,

6. mendahulukan sunnah beliau atas pendapat siapa pun.

Kelima: Pembatal Syahadat

Di antara hal-hal yang membatalkan syahadat:

1. mengingkari kerasulan Nabi Muhammad,

2. menghina, mengejek, atau merendahkan beliau,

3. menolak atau mendustakan hadis sahih,

4. mengingkari salah satu nabi sebelum beliau,

5. mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad,

6. memberi sifat ketuhanan kepada beliau,

7. meminta kepada beliau sesuatu yang hanya mampu dilakukan Allah,

8. keyakinan dan pengagungan berlebihan yang keluar dari batas syariat.

Kesimpulan:

1. Syahadat Muhammad Rasulullah bukan sekadar ucapan, tetapi iman, ketaatan, pembenaran, dan ittiba’ (mengikuti sunnah).

2. Nabi Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, bukan Tuhan dan bukan objek ibadah.

3. Menjaga syahadat berarti berada di tengah: tidak berlebihan dan tidak meremehkan.

4. Menolak sunnah, menghina Nabi, atau menyekutukan beliau dengan Allah membatalkan iman.

5. Kemuliaan Nabi justru terletak pada kesempurnaan ubudiyyah beliau kepada Allah, bukan pada pengkultusan yang menyimpang.

Keenam: Hak-hak yang wajib ditunaikan kepada Nabiﷺ

Di antara hak-hak yang wajib ditunaikan kepada Nabiﷺ oleh setiap individu umat ini ada sepuluh, yaitu:

1. beriman kepada beliau,

2. mencintai beliau,

3. menaati beliau,

4. mengikuti beliau,

5. menjadikan beliau sebagai teladan,

6. memuliakan dan menghormati beliau,

7. mengagungkan kedudukan dan perkara beliau,

8. wajib bersikap tulus dan setia kepada beliau,

9. mencintai keluarga beliau dan mencintai para sahabat beliau,

10. bershalawat kepada beliau.

RUKRUN ISLAM KEDUA

Shalat Wajib 5 Kali Sehari: Shubuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib Dan Isya

Pertama: Pengertian Salat

Salat secara bahasa: Salat secara bahasa berarti doa kebaikan.

Salat menurut istilah fikih:

Kata salat digunakan untuk ucapan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Disebut salat karena di dalamnya terdapat doa, dan doa merupakan bagian yang paling dominan, sehingga digunakan penyebutan bagian untuk keseluruhan.

Kedua: Rukun Salat

Barang siapa meninggalkan satu rukun, maka batal salatnya.

Rukun salat ada 13, terdiri dari:

Lima rukun ucapan:

1. Takbiratul ihram

2. Membaca Al-Fatihah

3. Tasyahud akhir

4. Membaca shalawat kepada Nabi ﷺ setelah tasyahud akhir

5. Salam pertama

Delapan rukun perbuatan:

1. Niat

2. Berdiri dalam salat fardu bagi yang mampu

3. Rukuk

4. I‘tidal dari rukuk

5. Sujud pertama dan kedua

6. Duduk di antara dua sujud

7. Duduk terakhir

8. Tertib

Ketiga: Syarat Salat

Syarat salat ada sembilan, Barang siapa meninggalkan satu syarat, batal salatnya:

1. Islam

2. Berakal

3. Mumayyiz

4. Suci dari hadas

5. Menghilangkan najis

6. Menutup aurat

7. Masuk waktu salat

8. Menghadap kiblat

9. Niat

Keempat: Wajib Salat

Wajib salat ada delapan Barang siapa meninggalkannya, wajib sujud sahwi sebagai penutup kekurangan:

1. Takbir selain takbiratul ihram

2. Mengucapkan “Sami‘allāhu liman hamidah” bagi imam dan orang yang salat sendiri

3. Mengucapkan “Rabbana wa lakal hamd”

4. Mengucapkan “Subhāna rabbiyal ‘azhīm” sekali saat rukuk

5. Mengucapkan “Subhāna rabbiyal a‘lā” sekali saat sujud

6. Mengucapkan “Rabbighfir lī” di antara dua sujud

7. Tasyahud awal

8. Duduk untuk tasyahud awal

Kelima: Sunnah Salat

Barang siapa meninggalkan sunnah salat tidak berdosa dan tidak wajib sujud sahwi.

Sunnah salat berupa ucapan (11 sunnah):

1. Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram:

“Subhānakallāhumma wa bihamdika wa tabārakas-muka wa ta‘ālā jadduka wa lā ilāha ghayruk”

2. Membaca ta‘awudz

3. Membaca basmalah

4. Mengucapkan “Āmīn”

5. Membaca surat setelah Al-Fatihah

6. Mengeraskan bacaan bagi imam

7. Mengucapkan (selain makmum):

“Mil’as-samāwāti wa mil’al-arḍ wa mil’a mā shi’ta min shay’in ba‘d”

(pendapat yang kuat: ini sunnah juga bagi makmum)

8. Menambah bacaan tasbih rukuk lebih dari sekali

9. Menambah bacaan tasbih sujud lebih dari sekali

10. Menambah bacaan “Rabbighfir lī” di antara dua sujud

11. Menambah shalawat kepada keluarga Nabi ﷺ dan doa setelah tasyahud akhir

RUKUN ISLAM KETIGA

Menunaikan Zakat

Pertama: Pengertian Zakat

Zakat adalah rukun Islam ketiga, berupa kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk fakir dan miskin.

Secara bahasa: zakat bermakna tumbuh, berkembang, dan suci.

Secara syariat: hak wajib pada harta tertentu, untuk golongan tertentu, pada waktu tertentu.

Kedua: Tujuan Zakat

1. membersihkan harta orang kaya,

2. mencukupi kebutuhan kaum fakir dan keluarganya,

3. mewujudkan keadilan sosial.

Ketiga: Dalil Kewajiban Zakat

Al-Qur’an, Firman Allah Ta‘ala:

﴿ خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا ﴾ [التوبة: 103].

“Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka” (At-Taubah: 103).

Sabda Nabi Muhammad ﷺ:

(بُنِي الإسلامُ على خمس: شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحجِّ البيت لمن استطاع إليه سبيلاً)

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu melaksanakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat: Syarat Wajib Zakat

Zakat wajib jika terpenuhi syarat berikut:

1. Islam – tidak wajib bagi nonmuslim.

2. Merdeka – budak tidak wajib (perbudakan tidak ada di masa kini).

3. Kepemilikan sempurna – harta benar-benar milik pribadi.

Adapun Orang berutang, maka:

1. jika utang tidak mengurangi nisab → tetap wajib zakat,

2. jika utang menghabiskan nisab → tidak wajib zakat.

Zakat piutang, jika:

1. piutang lancar → dizakati setiap tahun,

2. piutang macet → dizakati sekali saat diterima.

Harta anak kecil & orang gila: tetap wajib dizakati (oleh wali).

Harta wakaf & lembaga umum: tidak wajib zakat (tidak ada kepemilikan pribadi).

4. Harta berkembang atau berpotensi berkembang.

5. Lebih dari kebutuhan pokok.

6. Mencapai nisab (batas minimum harta) dan Nisab harus utuh sepanjang hal (tahun); jika turun di tengah haul, perhitungan diulang.

7. Berlalu satu haul (1 tahun hijriah), kecuali hasil panen.

8. Sā’imah (untuk ternak: digembalakan tanpa biaya besar).

Kelima: Jenis zakat, Nisab Zakat (Batas Minimum) dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan

1. Emas: 85 gram emas murni.

2. Perak: ±595 gram perak murni.

3. Uang tabungan & perdagangan, seperti: aset produktif, saham dan investasi. disamakan dengan nilai emas atau perak.

Kadar zakat: Zakat emas, perak, uang tabungan, perdagangan: 2,5%.

4. Zakat pertanian dan buah-buahan: 5 wasaq ≈ ±612 kg dari hasil panen.

Kadar zakat Pertanian:

– diairi hujan → 10%,

– diairi biaya → 5%.

Keenam: Waktu Wajib Zakat

Zakat wajib dikeluarkan setelah genap satu tahun hijriah sejak mencapai nisab dan pada pertanian saat panen.

Ketujuh: Penerima Zakat (8 Golongan)

1. fakir,

2. miskin,

3. amil zakat,

4. muallaf,

5. budak (riqab),

6. orang berutang (gharim),

7. fi sabilillah,

8. ibnu sabil.

Kedelapan: Yang tidak berhak menerima zakat:

1. orang kaya yang mampu,

2. orang yang wajib dinafkahi (orang tua, anak, istri),

3. nonmuslim (kecuali muallaf),

4. pelaku bidah dan kefasikan yang nyata.

Kesembilan: Pengaruh Zakat Bagi individu dan masyarakat

Bagi individu:

1. membersihkan hati dari kikir,

2. melatih derma dan syukur,

3. menyucikan jiwa dan harta.

Bagi masyarakat:

1. mengurangi kemiskinan,

2. menumbuhkan ekonomi,

3. memperkecil kesenjangan sosial,

4. menekan pengemis dan meningkatkan keamanan sosial.

RUKUN ISLAM KEEMPAT

Puasa di Bulan Ramadhan

Pertama: Definisi Puasa

Secara Bahasa: Puasa (ṣaum) secara bahasa berarti menahan diri dari sesuatu, meninggalkannya, dan berhenti darinya. Maka dikatakan: seseorang “berpuasa” dari bicara, dari hal sia-sia, dari kebatilan, atau dari makan dan minum.

Al-Qur’an mencontohkan “puasa” dalam arti menahan diri dari bicara pada kisah Maryam: “Aku bernazar kepada Tuhan Yang Maha Pengasih untuk berpuasa, maka hari ini aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun” (Maryam: 26), maksudnya menahan diri dari berbicara.

Adapun Definisi Puasa Secara Syariat, maka Puasa secara syariat adalah beribadah kepada Allah dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar yang benar sampai terbenam matahari disertai niat.

Kedua:Rukun Puasa

Puasa tidak sah tanpa dua rukun ini:

1. Niat, letaknya di hati, tidak disyariatkan melafalkan niat. untuk puasa Ramadan, niat dilakukan pada malam hari (tabyīt an-niyyah).

2. Menahan diri dari pembatal (makan, minum, hubungan suami-istri) dari fajar ṣādiq sampai maghrib.

Ketiga: Syarat Wajib Puasa (kapan puasa diwajibkan)

Puasa wajib bila seseorang:

1. Muslim

2. Baligh

3. Berakal

4. Mukim (tidak sedang safar)

5. Mampu

6. Tidak ada penghalang syar’i (misalnya haid atau nifas)

Catatan penting:

  • Musafir dan orang sakit sementara boleh tidak puasa dan mengqadha.
  • Sakit permanen atau lansia tidak mampu: tidak puasa, fidyah (memberi makan miskin) per hari.
  • Haid/nifas: haram puasa dan tidak sah, wajib qadha.
  • Suci dari hadas besar bukan syarat sah puasa: junub saat fajar puasanya tetap sah, mandi bisa setelahnya.

Keempat: Sunnah Puasa (adab dan amalan)

1. Sahur (berkah), dan mengakhirkan sahur.

2. Menyegerakan berbuka.

3. Berbuka dengan rutab, jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada maka air.

4. Jika dicaci, mengatakan: “Aku sedang berpuasa.”

5. Memperbanyak doa, sedekah, tilawah, dzikir.

6. Khusus Ramadan: tarawih, i’tikaf 10 terakhir, memperbanyak amal dan tidak menyia-nyiakan waktu.

Kelima: Jenis Pembatal Puasa

Secara hikmah, pembatal puasa terbagi dua:

1. Yang mengosongkan/melemahkan tubuh: seperti jima’, muntah sengaja, haid, hijamah (menurut pendapat yang menganggapnya membatalkan).

2. Yang mengisi: makan dan minum (termasuk yang semakna dengannya).

Pokok pembatal disebut dalam Al-Baqarah: 187: jima’, makan, minum, dan selebihnya dijelaskan dalam sunnah.

Pembatal Puasa yang Paling Umum ada tujuh:

1. Jima’ (paling besar dosanya)

Wajib taubat, lanjut menahan diri hari itu, qadha, dan kafarat berat (khusus jima’).

2. Onani/istimna’ hingga keluar mani.

Wajib taubat dan qadha.

3. Makan dan minum.

4. Yang semakna makan-minum (seperti infus nutrisi, transfusi darah menurut penjelasan sebagian ulama).

5. Hijamah dan yang semisalnya (pada pendapat yang memfatwakan membatalkan).

6. Muntah sengaja.

7. Keluar darah haid atau nifas.

Kaidah penting: selain haid/nifas, umumnya tidak membatalkan kecuali jika dilakukan dalam keadaan:

1. tahu hukumnya,

2. ingat (tidak lupa),

3. sengaja (tidak dipaksa).

Hal-hal yang Umumnya Tidak Membatalkan

Contoh yang sering disebut tidak membatalkan:

  • tetes mata/telinga,
  • suntikan non-nutrisi,
  • perawatan luka,
  • cabut gigi,
  • siwak/sikat gigi (asal tidak menelan),
  • oksigen,
  • salep/obat oles,
  • prosedur medis tertentu yang tidak memasukkan nutrisi ke tubuh.

Keenam: Pembatal puasa modern

Yang dimaksud “mufṭirāt kontemporer” adalah hal-hal yang membatalkan puasa yang baru muncul di zaman sekarang, dan jumlahnya banyak. Para ulama kontemporer membahasnya dengan menimbang: apakah masuk ke tubuh melalui jalur yang dianggap “jauf” (rongga), dan terutama apakah bersifat memberi nutrisi (sehingga menyerupai makan dan minum).

A. Umumnya tidak membatalkan puasa

1. Inhaler/bukhoor asma (buhākh ar-rabw): mayoritas ulama kontemporer memandang tidak membatalkan, karena yang masuk sangat sedikit dan bukan makanan-minuman.

2. Tablet di bawah lidah (obat jantung): tidak membatalkan bila tidak ditelan, karena diserap di mulut.

3. Bius lokal (gas lewat hidung, akupunktur, suntik anestesi lokal): tidak membatalkan selama bukan nutrisi.

4. Tetes mata: pendapat kuat tidak membatalkan (kalau pun ada yang sampai, sangat sedikit).

5. Suntikan kulit/otot non-nutrisi (obat biasa, insulin diabetes): tidak membatalkan.

6. Salep, krim, plester obat: tidak membatalkan (diserap kulit, bukan makan-minum).

7. Kateter/pemasangan alat di pembuluh darah: tidak membatalkan.

8. Ambil darah untuk pemeriksaan: tidak membatalkan.

9. Pasta gigi: asal tidak tertelan, tidak membatalkan, tetapi sebaiknya dihindari siang hari karena berisiko tertelan.

B. Perkara yang diperselisihkan

1. Endoskopi lambung (gastroscope): ada yang memfatwakan membatalkan karena benda masuk ke jauf,

ada yang memfatwakan tidak membatalkan bila tanpa cairan/nutrisi.

Ringkasnya: cenderung tidak membatalkan jika benar-benar tanpa bahan nutrisi, namun bila dipakai pelumas/nutrisi yang sampai ke jauf maka membatalkan.

2. Tetes hidung: dua pendapat kuat.

Ringkasnya: bila terasa turun ke tenggorokan dan ditelan, lebih aman dianggap membatalkan; jika sangat sedikit dan dihindari sampai tertelan, sebagian ulama memandang tidak.

3. Tetes telinga: cenderung tidak membatalkan bila gendang telinga utuh. Jika gendang robek dan cairan banyak masuk, maka bisa dihukumi seperti hidung.

4. Enema/obat lewat dubur: jika mengandung nutrisi atau ada unsur “memberi asupan” melalui usus, sebagian memandang membatalkan, jika sekadar obat non-nutrisi, banyak ulama kontemporer cenderung tidak membatalkan.

C. Umumnya membatalkan puasa

1. Infus nutrisi / suntikan nutrisi lewat vena: membatalkan (karena menggantikan fungsi makan-minum).

2. Cuci darah (dialisis): cenderung membatalkan, terutama karena biasanya disertai penambahan cairan/garam/gula dan unsur yang menguatkan tubuh.

3. Bius total: jika pingsan sepanjang hari: puasanya tidak sah menurut jumhur, jika sadar pada sebagian siang: ada khilaf, dan yang lebih kuat: sah bila sempat sadar sebagian waktu.

4. Donor darah: dibahas seperti hijamah; dalam teks ini dirajihkan membatalkan, sehingga tidak dilakukan kecuali kebutuhan mendesak.

Kaidah Praktis:

1. Yang memberi nutrisi (mengganti makan-minum) → biasanya membatalkan.

2. Yang sekadar obat dan tidak bermakna nutrisi → umumnya tidak membatalkan, terutama bila yang masuk sangat sedikit.

3. Jika ada risiko jelas masuk ke tenggorokan lalu tertelan (khusus hidung) → area khilaf, paling aman dihindari saat puasa.

RUKUN ISLAM KELIMA

Haji bagi yang mampu

Pertama: Definisi Haji

Secara bahasa: maksud/niat menuju sesuatu.

Secara istilah: menuju tempat-tempat suci (manāsik) untuk melaksanakan ibadah haji pada tempat dan waktu tertentu, sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Definisi Umrah:

Umrah secara bahasa: berkunjung dan menuju.

Umrah secara istilah: beribadah kepada Allah dengan thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, lalu tahallul dengan mencukur atau memendekkan rambut.

Kedua: Keutamaan Haji dan Umrah

1. Termasuk amal paling utama: haji mabrur termasuk amal terbaik.

2. Sebab pengampunan dosa: haji yang terjaga dari rafats dan kefasikan membuat pelakunya kembali seperti bayi (bersih dari dosa).

3. Balasan haji mabrur adalah surga.

4. Menghapus dosa-dosa sebelumnya.

5. Mengiringkan haji dan umrah menghilangkan fakir dan dosa (seperti api pandai besi menghilangkan kotoran logam).

6. Umrah ke umrah menjadi kafarah (penghapus dosa) di antara keduanya.

7. Umrah di Ramadan bernilai seperti haji bersama Nabi ﷺ (dalam makna pahala).

Ketiga: Syarat Wajib Haji (5 syarat)

1. Islam

2. Berakal

3. Baligh

4. Merdeka

5. Mampu (istithā‘ah): kemampuan fisik dan finansial

Catatan penting tentang “mampu”:

– Di Zaman sekarang termasuk dari “mampu” adalah mampu mendapatkan kuota haji dengan tasreh (izin Haji).

– Biaya haji harus lebih dari kebutuhan pokok, nafkah keluarga yang wajib, dan setelah melunasi utang.

– Orang yang punya utang dan tidak cukup harta untuk utang + haji: dahulukan melunasi utang, haji belum wajib.

– Jika mampu dengan harta tapi tidak mampu secara fisik (sakit permanen/lansia), maka wajib menghajikan orang lain (badal haji).

– Untuk perempuan, dalam teks ini disebut syarat: harus bersama suami atau mahram untuk safar haji/umrah; jika tidak ada mahram atau mahram tidak bersedia, maka haji tidak wajib.

– Haji fardhu tidak disyaratkan izin suami menurut keterangan yang dinukil.

Keempat: Rukun Haji

Ibadah haji memiliki 4 Rukun, tanpanya haji tidak akan sah:

1. Ihram (niat masuk manasik)

2. Wukuf di Arafah

3. Thawaf Ifadhah

4. Sa’i Shafa-Marwah

Kelima: Wajib Haji

Yaitu: sesuatu yang jika ditinggalkan, haji tetap sah tetapi wajib menyembelih “dam”:

1. Ihram dari miqat

2. Berdiam di Arafah sampai maghrib bagi yang wukuf siang

3. Mabit di Muzdalifah malam Nahr

4. Mabit di Mina pada malam-malam Tasyriq

5. Melempar jumrah

6. Cukur atau potong rambut

7. Thawaf wada’ (kecuali yang mendapat keringanan, seperti haid)

Keenam: Sunnah Haji

Selain rukun dan wajib, sisanya sunnah, misalnya:

1. mabit Mina malam 8 Dzulhijjah,

2. thawaf qudum,

3. ramal dan idhthiba’ (pada tempatnya),

4. mandi ihram, pakaian ihram bersih,

5. memperbanyak talbiyah, dzikir dan doa, dan seterusnya.

Umrah: Rukun dan Wajib

Rukun umrah ada tiga: ihram, thawaf, sa’i.

Wajib umrah: ihram dari miqat, cukur/potong rambut, dan thawaf wada’ menurut yang mewajibkannya.

Kaidah: meninggalkan rukun membuat umrah tidak selesai sampai dikerjakan; meninggalkan wajib ditebus dengan dam.

Larangan ihram dan gambaran umum fidyah/kafarat.

Jika seseorang sudah berihram untuk haji atau umrah dan masuk dalam manasik, maka ada beberapa perkara yang haram dilakukan selama masih ihram. Perkara-perkara ini disebut ulama sebagai mahzhurat al-ihram (larangan ihram). Larangan ini terbagi tiga:

1. larangan yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan,

2. larangan khusus laki-laki,

3. larangan khusus perempuan.

Pertama: Larangan Ihram yang Berlaku untuk Laki-Laki & Perempuan

1. Mencukur/menghilangkan rambut (kepala dan menurut jumhur seluruh badan).

  • Jika sengaja: ada fidyah.
  • Jika rambut rontok tanpa sengaja: tidak apa-apa.
  • Jika terpaksa karena gangguan (penyakit/luka): boleh, tapi tetap fidyah.

2. Memotong kuku.

Jika kuku patah dan mengganggu: boleh potong bagian yang mengganggu, tanpa fidyah.

3. Memakai wewangian/parfum pada badan atau pakaian setelah ihram.

Sisa parfum sebelum ihram yang masih tersisa: tidak mengapa.

4. Akad nikah dan khitbah (melamar) saat ihram.

5. Bermesraan dengan syahwat (ciuman/sentuhan kulit tanpa penghalang dengan dorongan syahwat).

6. Jima’ (hubungan suami-istri).

Ini paling berat, dan satu-satunya yang bisa merusak haji (detail konsekuensi ada pada bab fidyah).

7. Membunuh/berburu hewan buruan darat yang halal dimakan.

Termasuk membantu berburu (menunjuk, memberi isyarat, dll).

Tidak boleh makan dari buruan yang diburu orang lain khusus “untuknya”; kalau bukan untuknya, boleh.

Kedua: Larangan Khusus Laki-Laki

1. Memakai pakaian berjahit/berbentuk anggota badan (kemeja, celana, serban, kaus kaki, sepatu tertutup, dan semisalnya).

  • Maksudnya bukan “ada benang”, tetapi pakaian yang terbentuk mengikuti tubuh.
  • Boleh memakai ikat pinggang/sabuk.
  • Boleh memakai khuf jika tidak ada sandal.

2. Menutup kepala dengan yang menempel (kopiah, ghutra, imamah).

  • Boleh berteduh dengan payung, pohon, tenda, atap mobil (tidak menempel).
  • Dalam teks juga disebut: tidak menutup wajah (untuk laki-laki).

Ketiga: Larangan Khusus Perempuan

Perempuan boleh menutup kepala dan memakai pakaian apa saja yang sopan (tanpa tabarruj).

Tetapi tidak memakai niqab dan tidak memakai sarung tangan saat ihram.

Jika ada laki-laki dekat, perempuan boleh menjulurkan kerudung menutup wajah.

Keempat: Kaidah Umum Bila Terjadi Pelanggaran

Sengaja tanpa uzur: berdosa dan membayar fidyah/kafarat sesuai jenis pelanggaran.

Karena uzur yang dibolehkan: tanpa dosa, namun tetap ada konsekuensi fidyah sesuai pelanggaran.

Karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa: tidak ada apa-apa menurut pendapat yang dikuatkan di teks; tetapi wajib segera berhenti begitu ingat/tahu/uzur hilang.

Kelima: Gambaran Umum Fidyah/Kafarat

Jenis Fidyah Berdasarkan Pelanggaran:

Pertama: Tanpa fidyah

Akad nikah saat ihram. Akadnya batal menurut mayoritas ulama, pelaku berdosa, tetapi tidak ada fidyah.

Kedua: Fidyah al-adza

Untuk: mencukur rambut, memotong kuku, menutup kepala pria dengan yang menempel, memakai pakaian berjahit bagi pria, memakai parfum, wanita memakai niqab atau sarung tangan.

Pilihan salah satu:

1. pilihan sembelih

2. atau puasa 3 hari

3. atau memberi makan 6 orang miskin masing-masing setengah sha’.

Ketiga: Fidyah berat (mughallazhah)

Jima’ sebelum tahallul pertama.

Dampak: haji rusak, tetap menyelesaikan manasik, wajib qadha tahun berikutnya, dan menyembelih seekor unta (badanah) untuk fakir haram.

Jika jima’ setelah tahallul pertama, haji tidak rusak, fidyahnya seekor kambing.

Keempat: Fidyah karena membunuh buruan darat

Boleh memilih salah satu hal berikut ini:

1. Menyembelih hewan sepadan dari ternak dan dibagikan ke fakir haram,

2. Memberi makan fakir miskin sesuai nilai hewan, tiap miskin setengah sha’,

3. Puasa sejumlah hari setara jumlah miskin pada opsi makan.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button