Bolehkah Mengqadha Utang Puasa Setelah Ramadan Berikutnya?

No Fatwa: 21 / 30-01-2026 / TF 02-MI
Dari Sdr.
Waktu: Jumat, 11 Syakban 1447 H
Pertanyaan
Bismillah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu Izin bertanya ustadz… Ketika kita punya banyak utang puasa dan Ramadan sebentar lagi akan datang… Apakah kita boleh mencicil utang puasa kita terlebih dulu nanti setelah puasa Ramadhan berakhir Baru dibayar lagi Atau Apakah mesti dibayar Dan dilunasi semua sebelum Ramadan tiba Mohon penjelasannya ustadz 🙏🏿🙏🏿
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Di antara bentuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia mensyariatkan berbagai hukum yang dengannya mereka dapat menghapus dosa-dosa, serta menyempurnakan kekurangan yang terjadi pada amal mereka. Dalam Al-Qur’an Allah Ta‘ala berfirman:
والذين إذا فعلوا فاحشة أو ظلموا أنفسهم ذكروا الله فاستغفروا لذنوبهم ومن يغفر الذنوب إلا الله ولم يصروا على ما فعلوا وهم يعلمون * أولئك جزاؤهم مغفرة من ربهم وجنات تجري من تحتها الأنهار خالدين فيها ونعم أجر العاملين} (آل عمران:135-136).
“Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri mereka sendiri, mereka ingat kepada Allah lalu memohon ampun atas dosa-dosa mereka—dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah—dan mereka tidak terus-menerus dalam perbuatan dosa itu sedang mereka mengetahui. Mereka itulah yang mendapat ampunan dari Rabb mereka dan surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang beramal.” (QS. Ali ‘Imran: 135–136)
Pada asalnya, ibadah diwajibkan untuk dikerjakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan secara syar‘i. Namun terkadang pelaksanaan ibadah itu tertinggal dari waktunya karena uzur syar‘i. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan qadha (mengganti) sebagian ibadah agar seorang hamba dapat menutupi ibadah yang terlewat. Inilah yang disebut qadha, sebagai lawan dari pelaksanaan ibadah pada waktunya.
Puasa Ramadan pun mengikuti kaidah ini. Puasa memiliki waktu khusus, yaitu bulan Ramadan. Barang siapa meninggalkannya karena uzur, maka ia wajib mengqadhanya untuk mengganti puasa yang terlewat. Dalam pembahasan ini akan dijelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengan qadha, kafarat, dan fidyah dalam puasa.
Kewajiban Qadha
Para ulama sepakat tentang wajibnya qadha bagi setiap orang yang berbuka satu hari atau lebih di bulan Ramadan karena uzur syar‘i, seperti safar, sakit sementara, haid, dan nifas. Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:
{فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر} (البقرة:184)
“Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Dan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
(كان يصيبنا ذلك -أي الحيض- فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة)
“Kami dahulu mengalami hal itu (haid), lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
(HR. Muslim)
Setiap orang yang wajib qadha, maka ia mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya. Jika ia berbuka sepanjang bulan Ramadan, maka ia wajib mengganti seluruh hari bulan tersebut, baik 30 hari maupun 29 hari.
Disunnahkan untuk segera mengqadha setelah uzur hilang, karena itu lebih membersihkan tanggungan dan lebih cepat dalam kebaikan. Namun boleh menundanya, dengan syarat qadha tersebut dilakukan sebelum datang Ramadan berikutnya, berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
(كان يكون علي الصوم من رمضان، فما أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان)
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya‘ban.”
(HR. Bukhari)
Tidak diwajibkan berurutan dalam qadha puasa Ramadan, namun disunnahkan berurutan, karena qadha menyerupai pelaksanaan puasa pada waktunya, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.
Barang siapa uzurnya terus berlanjut hingga ia meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasa Ramadan, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya, karena Allah mewajibkan qadha pada hari-hari lain, sementara ia tidak sempat melakukannya. Adapun orang yang mampu mengqadha namun menunda hingga wafat, maka walinya boleh berpuasa untuk menggantikannya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(من مات وعليه صيام، صام عنه وليه)
“Barang siapa meninggal dunia sementara ia memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajiban Qadha dan Kafarat
Para ulama sepakat bahwa wajib qadha disertai kafarat berat bagi orang yang melakukan jima‘ (hubungan suami istri) secara sengaja di siang hari Ramadan. Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم، فقال: (هلكت يا رسول الله! قال: وما شأنك؟ قال: وقعت على أهلي في رمضان، قال: تجد رقبة؟ قال: لا، قال: فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين؟ قال: لا، قال: فتستطيع أن تطعم ستين مسكينا، قال: لا …)
Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Aku binasa, wahai Rasulullah!” Beliau bertanya: “Apa yang membinasakanmu?” Ia menjawab: “Aku menggauli istriku di bulan Ramadan.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?” Ia menjawab: “Tidak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan wajibnya kafarat bagi orang yang berjima‘ secara sengaja di siang hari Ramadan, dengan urutan sebagaimana disebutkan dalam hadis. Karena memerdekakan budak tidak memungkinkan saat ini, maka wajib puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Tidak boleh berpindah ke pilihan berikutnya kecuali jika benar-benar tidak mampu.
Hal yang berkaitan dengan kafarat:
Tidak boleh menyalurkan kafarat makanan kepada keluarga yang mampu, tetapi harus kepada fakir miskin.
Wajib berturut-turut dalam puasa dua bulan. Jika terputus karena uzur, maka dilanjutkan setelah uzur hilang. Namun jika terputus tanpa uzur, maka harus mengulang dari awal, dan puasa sebelumnya tidak terhitung.
Fidyah
Orang tua lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak mampu berpuasa, atau puasa sangat memberatkannya sepanjang tahun, maka mereka boleh berbuka, tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
{وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين} (البقرة:184).
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“الآية ليست منسوخة، وهي للشيخ الكبير، والمرأة الكبيرة، لا يستطيعان أن يصوما، فيطعمان مكان كل يوم مسكينا”،
“Ayat ini tidak mansukh. Ia berlaku bagi orang tua laki-laki dan perempuan yang tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan seorang miskin setiap hari.”
Demikian pula orang yang sakit menahun dan tidak diharapkan sembuh, serta puasa sangat memberatkannya, maka ia berbuka dan membayar fidyah. Namun jika orang tua tersebut telah mencapai kondisi pikun dan hilang akal, maka tidak wajib puasa dan tidak pula fidyah, karena beban syariat telah gugur darinya.
Inilah pokok-pokok hukum yang berkaitan dengan qadha puasa Ramadan. Maka wahai saudaraku sesama Muslim, bersegeralah dan jangan menunda dalam menunaikan kewajiban yang ada padamu. Manfaatkan kesempatan bulan yang mulia ini, dan jangan beri jalan bagi setan atas dirimu. Jika ada puasa yang terlewat karena uzur atau kelalaian, maka segeralah menggantinya dan menyempurnakannya.
Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
