Serial Usul Tafsir (bag. 15)

Kaidah ketujuh: Secara asal, kata ganti atau yang semisal dengannya merujuk kepada yang paling dekat. Seperti apa yang terdapat dalam firman Allah azza wajalla:
وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَابَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Dan Ibrahim mewasiatkannya kepada anak-anaknya, demikian pula Yakub. “Wahai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini untukmu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim”” [Al-Baqarah:132]. Kata ganti pada (وَوَصَّى بِهَا) ada yang mengatakan merujuk ke ucapan: “aku berserah diri kepada Rabb seluruh alam” di ayat 131, ada yang mengatakan merujuk ke: “millah (agama) Ibrahim” pada ayat 130, Ibnu Athiah menguatkan pendapat pertama; karena lebih dekat([1]).
Contoh lain yaitu apa yang terdapat dalam firman Allah azza wajalla:
إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الْأُولَى
“Sesungguhnya ini terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu” [Al-A’la: 18]. Kata isyarat (هَذَا) ada yang mengatakan: merujuk ke ayat-ayat yang ada di surat ini, yang lain mengatakan: merujuk ke kisah surat ini, ada pula yang mengatakan: merujuk kepada kisah yang terdapat dalam surat ini, ath-Thabari menguatkan pendapat pertama; karena lebih dekat([2]).
Kaidah kedelapan: Pendapat yang mengatakan bahwa penyatuan (kesesuaian) rujukan kata ganti (dhamir) kepada yang pertama disebut adalah lebih utama daripada menyebar (membagi-bagi) rujukan kata ganti kepada beberapa pihak. Seperti apa yang terdapat dalam firman Allah azza wajalla:
أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ فَلْيُلْقِهِ الْيَمُّ بِالسَّاحِلِ يَأْخُذْهُ عَدُوٌّ لِي وَعَدُوٌّ لَهُ وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّي وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي
“(Yaitu), letakkanlah dia (Musa) di dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai (Nil), maka biarlah (arus) sungai itu membawanya ke tepi, dia akan diambil oleh (Fir’aun) musuh-Ku dan musuhnya. Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku;dan agar engkau diasuh di bawah pengawasanku” [Ṭāhā: 39]. Ada yang mengatakan semua kata ganti merujuk ke Nabi Musa ‘alaihissalam, ada pula yang mengatakan kata ganti pada (فَاقْذِفِيْهِ) merujuk ke peti, namun az-Zamakhsyari menguatkan pendapat yang pertama berdasarkan kaidah ini.
- Beberapa permasalahan seputar kaidah-kaidah tarjih
Masalah pertama: Asal dalam penggunaan kaidah-kaidah tarjih pada perbedaan yang bersifat tanawwu’ (variasi) adalah untuk memilih yang lebih utama, sedangkan pada perbedaan yang sifatnya bertentangan adalah untuk memilih pendapat yang benar.
Contoh untuk jenis pertama: penafsiran kata (البَرْد) pada firman Allah azza wajalla:
لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا
“Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman” [An-Naba’ : 24]. Ada yang mengatakan: udara yang dingin, ada pula yang menafsirkan: tidur, namun yang pertama lebih utama karena lebih masyhur maknanya.
Contoh untuk jenis kedua: Makna (ما) dalam firman Allah azza wajalla:
لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آبَاؤُهُمْ
“agar engkau memberi peringatan kepada suatu kaum yang nenek moyangnya belum pernah diberi peringatan” [Yāsīn: 6]. Ada tiga penafsiran, pertama: tidak, kedua: sebagaimana, ketiga; yang. Dua makna terakhir dekat artinya, maka perlu ditarjih antara keduanya dan makna pertama dengan kaidah-kaidah tarjih.
Masalah kedua: Berkumpulnya lebih dari satu kaidah dalam menguatkan salah satu pendapat dari beberapa pendapat yang ada. Hal ini dalam rangka penguatan suatu pendapat dengan beberapa kaidah, seperti Ibnu Zaid dalam menguatkan suatu pendapat dengan kaidah konteks kalimat dan kaidah pendapat mayoritas ulama dalam firman Allah azza wajalla:
وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ * إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ
“Dan bertaut betis (kiri) dengan betis (kanan). Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihala” [Al-Qiyamah: 29-30]. Di antara para ulama mengatakan: Betis akhirat dengan betis dunia, adapula yang mengatakan: kebanyakan orang yang meninggal betis yang satu melilit dengan satunya lagi. Berkata Ibnu zaid: Namun, kami tidak meragukan bahwa itu adalah betis akhirat. Dan dia membacakan: {Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihala}, yaitu: Ketika akhirat melilit dunia, kepada Allah lah dihala. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Masalah ketiga: Pertentangan dalam menerapkan beberapa kaidah untuk satu contoh yang sama. Seperti penafsiran (شاهد) dalam firman Allah azza wajalla:
قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى مِثْلِهِ فَآمَنَ وَاسْتَكْبَرْتُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Katakanlah, “Terangkanlah kepadaku, bagaimana pendapatmu jika sebenarnya (Al-Qur`ān) ini datang dari Allah, dan kamu mengingkarinya, padahal ada seorang saksi dari Bani Israil yang mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang disebut dalam) Al-Qur`ān lalu dia beriman; kamu menyombongkan diri. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”” [Al-Aḥqaf: 10]. Masruq mengatakan bahwa saksi tersebut adalah Musa ‘alaihissalam, dengan dalil bahwa ayat ini turun di Makkah dan konteks ayatnya juga mendukungnya. Adapun mayoritas ulama mengatakan bahwa saksi tersebut adalah Abdullah bin Salam, ini pendapat Abdullah bin Salam, Ibnu Abbas, Sa`d bin Abi Waqqas, Mujahid, Qatadah, Ad-Dahhak, dan Ibnu Zaid. Jadi jika diterapkan kaidah konteks kalimat, maka yang kuat adalah pendapat Masruq, namun jika diterapkan kaidah pendapat mayoritas, maka yang kuat adalah yang kedua. Jadi, dalam hal ini dipakailah penguat dari segi rasional, namun tetap fleksibel dalam masalah tersebut, selama kedua pernyataan tersebut benar.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam
Ringkasan ini diselesaikan dengan izin dan kuasa Allah, pada malam Kamis, tanggal dua puluh dua Dzulqa’dah, tahun seribu empat ratus tiga puluh tujuh Hijriyah, di Madinah al-Munawwarah, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada Nabi Muhammad.
Ringkasan ini dimulai dari hari Jumat, tanggal enam belas Dzulqa’dah di tahun yang sama. Segala taufik berasal dari Allah subhanahu wata’ala, dan segala kekurangan berasal dari diriku dan setan – semoga Allah melindungiku dari kejahatannya -, aku memohon kepada-Nya agar menerimanya dengan baik, memberikan manfaat darinya dan dari buku aslinya, mengampuni dosaku, kedua orang tuaku, para syekhku, dan seluruh umat muslim, serta mengangkat bencana dari negeri-negeri muslim.



