Apa Hukum Yang Mendengar Azan Tapi Tidak Memenuhi Panggilan Azan Tersebut Apalagi Rumahnya Dekat Sekali Dari Masjid?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, ustadz izin bertanya hukum yang mendengar azan tapi tidak memenuhi panggilan azan tersebut.apalagi rumahnya dekat sekaliji dari masjid🙏
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, dan sahabat beliau.
Shalat di rumah sah, dan tidaklah menjadi syarat sahnya shalat harus di masjid. Namun, meninggalkan shalat di masjid mengakibatkan hilangnya pahala yang besar dan berbagai keutamaan yang akan menyesalkan seorang Muslim di Hari Kiamat.
Berusahalah — wahai penanya — untuk memelihara shalat berjamaah di masjid, penuhi lembar amalmu dengan pahala, tinggalkan kemalasan, dan mohon perlindungan kepada Allah dari kemalasan; karena salah satu doa Nabi ﷺ adalah:
اللهم إني أعوذ بك من الكسل.
> “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Barang siapa yang mendengar adzan shalat Subuh atau shalat lainnya, maka wajib baginya segera bersiap untuk menunaikan shalat berjamaah, karena Nabi ﷺ memerintahkan orang buta untuk menjawab muadzin jika ia mendengar adzan.
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan:
أتى النبي -صلى الله عليه وسلم- رجل أعمى، فقال: يا رسول الله، ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فسأل رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن يرخص له، فيصلي في بيته، فرخص له، فلما ولى دعاه،
Seorang pria buta datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:
> “Ya Rasulullah, saya tidak punya pemimpin yang menuntun saya ke masjid.”
Lalu ia memohon dispensasi untuk shalat di rumahnya, dan Nabi ﷺ memberinya izin. Ketika ia pergi, Nabi ﷺ bertanya:
هل تسمع النداء بالصلاة؟
> “Apakah kamu mendengar adzan shalat?”
Ia menjawab: “Ya.”
Nabi ﷺ berkata: “Maka jawablah (adzan itu).”
Hadis ini dan yang sejenisnya menunjukkan kewajiban shalat berjamaah. Jadi, barang siapa yang mendengar adzan namun tidak mempersiapkan diri untuk shalat berjamaah pada awal waktu, maka ia lalai dalam kewajibannya, mengabaikan kebaikan yang banyak, dan pahala besar yang dijanjikan bagi yang shalat berjamaah, khususnya shalat Subuh, yang lebih dianjurkan untuk berjamaah dibanding shalat lainnya.
Selain itu, membiarkan shalat Subuh berat tanpa alasan termasuk sifat orang munafik, sebagaimana dalam Shahih Bukhari, Nabi ﷺ bersabda:
أثقل الصلاة على المنافقين العشاء والفجر.
> “Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah ‘Isya dan Subuh.”
Orang yang mendengar adzan tetapi tidak menjawabnya, shalatnya tidak sah, kecuali jika dia memiliki alasan syar’i.
Nabi ﷺ bersabda:
((مَن سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذراً))،
> “Barang siapa yang mendengar adzan lalu tidak menunaikannya (datang ke shalat berjamaah), maka shalatnya tidak sah, kecuali jika ada uzur (alasan yang dibenarkan).”
Maksudnya, shalatnya tidak sempurna dan dia berdosa karena meninggalkan shalat berjamaah. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
( وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق ) رواه مسلم (654)
> “Dan tidak ada yang meninggalkannya kecuali seorang munafik yang nyata kemunafikannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 654)
Tidak menjawab seruan muadzin menunjukkan lemahnya iman, kurangnya ketaatan dalam agama, mengurangi pahala, dan meninggalkan rumah-rumah Allah.
Adapun hukum orang yang hanya shalat Jum’at saja, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang hanya shalat Jum’at saja tergolong kafir, karena dia dianggap meninggalkan seluruh shalat lain, sebab dia hanya menunaikan satu dari 35 shalat dalam seminggu; ini setara dengan meninggalkan shalat secara total. Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa dia tidak kafir, tetapi telah melakukan dosa besar yang lebih berat daripada riba, zina, mencuri, atau meminum khamr.
Wallāhu a‘lam



