Masjid Al-Ku’ dan Masjid Al-Madhu

Masjid Al-Ku’ (مسجد الكوع) dan Masjid Al-Madhun (مسجد المدهون)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, kepada keluarga beliau, dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:
Perselisihan dan perdebatan mengenai peninggalan-peninggalan Nabi ﷺ serta upaya menelusuri jejak sejarahnya merupakan fenomena yang muncul di hampir setiap tempat yang diyakini pernah dilalui oleh Rasulullah ﷺ atau yang memiliki indikasi tertentu yang mendorong para peneliti dan pemerhati sejarah untuk mengkajinya. Di antara tempat yang menjadi bahan perdebatan dan perbedaan pendapat tersebut adalah Masjid Al-Ku’ (مسجد الكوع) yang terletak di Wadi Wajj di wilayah Thaif.
✍️ Masjid Al-Ku’ dianggap sebagai salah satu masjid bersejarah di kota Thaif. Masjid ini juga dikenal dengan nama Masjid Al-Mawqif (مسجد الموقف).
Masjid tersebut terletak di bawah Jabal Abi Zubaidah, di sebelah kiri jalan Al-Matsnah menuju Thaif.
Masjid ini dinamakan Al-Mawqif (tempat berhenti) karena diyakini bahwa Nabi ﷺ pernah berhenti di tempat tersebut ketika beliau datang ke Thaif.
Bangunan masjid berbentuk persegi dengan ukuran:
panjang sekitar 8 meter,
lebar sekitar 7 meter,
dan tinggi sekitar 3 meter.
Di bagian akhirnya terdapat sebuah halaman terbuka dengan ukuran:
panjang sekitar 7 meter,
dan lebar sekitar 4 meter.
Masjid ini terdiri dari dua bagian yang masing-masing berukuran sekitar:
panjang 7 meter,
dan lebar 4 meter,
yang dipisahkan oleh sebuah dinding dengan sebuah pintu melengkung di tengahnya, serta diapit oleh dua jendela kecil.
Di sebelah kanan orang yang masuk dari pintu terdapat sebuah mihrab kecil, dan di sampingnya terdapat sebuah jendela kecil berbentuk persegi.
Masjid ini juga dikelilingi oleh pagar rendah yang terdiri dari empat lapis susunan batu dengan tinggi sekitar satu meter. Pintu masuk masjid berada di sisi timur.
Masjid Al-Mawqif atau Masjid Al-Ku’ ini memiliki area yang lebih luas dibandingkan dengan apa yang dikenal sebagai Masjid ‘Addas.
Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai masjid bersejarah yang diwariskan secara turun-temurun, karena diyakini bahwa Nabi ﷺ pernah beristirahat di tempat tersebut setelah dikejar oleh penduduk Tsaqif.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam fatwa para ulama, tidak terdapat dalil shahih yang menetapkan bahwa Nabi ﷺ pernah berhenti atau beristirahat di lokasi tersebut secara pasti, sebagaimana juga tidak terdapat dalil yang menetapkan adanya keutamaan khusus bagi masjid tersebut.
Pada jalur yang sama di Wadi Wajj, terdapat pula Masjid Al-Madhun (مسجد المدهون) yang menyambut para pengguna jalan di kawasan Al-Matsnah dengan bangunan yang dirancang menggunakan gaya arsitektur kuno. Masjid tersebut dibangun dari batu-batu cadas yang kokoh dan dihiasi sebuah menara berbentuk silinder yang menggambarkan keindahan seni arsitektur Islam.
Masjid ini dinamakan dengan nama tersebut (Al Madhun) karena dinisbatkan kepada bukit atau gunung kecil tempat ia berada.
Masjid ini juga disebut Masjid Al-Qantharah (مسجد القنطرة), karena setelah dibangunnya jembatan atau saluran air (qantharah) milik mata air yang dahulu melintas di depannya, nama tersebut pun digunakan untuk menyebutnya.
Selain itu, masjid ini juga dikenal dengan nama Masjid Qabil (مسجد قابل), karena letaknya berada di dekat perkebunan milik keluarga Al-Qabil.
Adapun tentang Masjid Al Ku’ maka kami tidak mengetahui kebenaran kisah yang disebutkan tersebut, dan kami juga tidak menemukannya dalam kitab-kitab induk Islam (dawawin al-Islam).
Pernah diajukan pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ yang dipimpin oleh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله tentang masjid tersebut. Berikut kami sebutkan pertanyaan dan jawabannya:
Disebutkan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah:
> “Di kota Thaif terdapat sebuah masjid yang dikenal dengan nama Masjid Al-Ku’ (مسجد الكوع). Disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bertemu dengan ‘Addas di tempat tersebut ketika beliau kembali dari Thaif.
Terkadang kami para guru diminta untuk membawa para siswa mengunjungi tempat tersebut agar mereka mengenal peninggalan sejarah ini. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak?
Jika pergi ke sana tidak diperbolehkan, maka bagaimana hukum membawa para siswa ke sana sekadar untuk memperkenalkan tempat tersebut?
Dan bagaimana hukum orang yang pergi ke sana untuk melaksanakan shalat dua rakaat di dalamnya?”
Maka Al-Lajnah menjawab:
> “Apa yang dikenal dengan nama Masjid Al-Qantharah (مسجد القنطرة) dan Masjid Al-Ku’ (مسجد الكوع) di Thaif adalah dua masjid bid’ah yang tidak memiliki dasar sama sekali.
Keduanya tidak memiliki keutamaan khusus dan tidak terdapat hadits maupun atsar yang shahih berkaitan dengan keduanya.
Apa yang beredar di tengah masyarakat mengenai kedua masjid tersebut adalah kebohongan yang tidak memiliki dasar.
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim menjadikan kunjungan ke kedua tempat tersebut sebagai bentuk ibadah, sebagaimana hukum seluruh masjid yang dibangun di atas dasar bid’ah.
Karena tidak diperbolehkan mengkhususkan suatu masjid untuk dikunjungi dalam rangka ibadah kecuali tiga masjid:
Masjidil Haram,
Masjid Rasulullah ﷺ di Madinah,
Masjid Al-Aqsa,
serta Masjid Quba di Madinah Nabawiyah.”
Dalil tentang tiga masjid:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Tidak boleh melakukan perjalanan khusus (untuk tujuan ibadah) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid Al-Aqsa.”
— HR. Al-Bukhari dan Muslim.
Adapun mengenai Masjid Quba, Rasulullah ﷺ bersabda:
> مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ
“Barang siapa bersuci di rumahnya kemudian datang ke Masjid Quba lalu shalat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah.”
— HR. Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani.
Al-Lajnah melanjutkan:
> “Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa tidak diperbolehkan mengadakan perjalanan siswa untuk mengunjungi kedua tempat tersebut.
Karena hal itu dapat menyesatkan pemikiran generasi muda.
Kewajiban yang harus dijaga adalah melindungi akidah dari berbagai bentuk bid’ah dan kesesatan.”
Selesai kutipan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah.
Kesimpulan
Kisah bahwa Nabi ﷺ bertemu ‘Addas di Masjid Al-Ku’ atau Masjid Al-Qantharah tidak memiliki dasar yang shahih.
Kedua masjid tersebut tidak memiliki keutamaan khusus dalam syariat.
Tidak disyariatkan melakukan perjalanan khusus untuk beribadah di sana atau meyakini adanya keutamaan tertentu padanya.
Adapun jika seseorang melewati tempat tersebut tanpa keyakinan adanya keutamaan khusus, maka hukum asal tempat tersebut sama seperti masjid-masjid lainnya.
Wallahu Ta’ala a’lam.



