Buku: Fikih Berkurban
Download Pdfnya Klik
Fikih Berkurban”
Ustaz Usamah Maming, Lc., M.A.
Daftar isi
Kedudukan dan Hikmah Berkurban 4
Adab Memasuki Bulan Dzulhijjah 7
Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban 8
Syarat Penyembelih dan Mewakilkan 10
Tata Cara dan Sunah Penyembelihan 11
Konsep Ihsan Terhadap Hewan Kurban 12
Waktu Pelaksanaan Penyembelihan 14
Syarat Sah Sembelihan pada Leher Hewan 15
Cara Penyembelihan yang Diharamkan (Menyiksa Hewan) 17
Hukum Upah bagi Tukang Jagal (Penyembelih) 18
Tata Cara Pembagian Daging Kurban 19
Hakikat Ibadah Kurban: Menyembelih atau Membagikan? 21
Kurban Sunah dan Kurban Nazar 22
Mengikutsertakan Keluarga dalam Pahala Kurban 22
Hukum Memotong Kuku/Rambut bagi Keluarga: 23
Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal 23
Fikih Praktis Berkurban
Pembukaan
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ.
Alhamdulillah pada hari ini kita akan membahas ilmu yang sangat penting, yaitu mengenai Fikih Berkurban.
Kedudukan dan Hikmah Berkurban
Berkurban merupakan salah satu ibadah yang sangat agung. Ibadah ini merupakan bentuk pengorbanan harta atau ibadah Maliyah yang cukup berat karena dilakukan secara berulang setiap tahunnya, serupa dengan kewajiban zakat. Oleh karena itu, para ulama menyebutkan bahwa berkurban adalah salah satu bentuk syukur tertinggi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala rezeki yang telah diberikan.
Hikmah lain dari berkurban adalah agar kita bisa merasakan sedikit kemiripan dengan jemaah haji. Jemaah haji yang melaksanakan haji Tamattu’ atau Qiran—yaitu menggabungkan ibadah haji dan umrah—diwajibkan untuk menyembelih hewan atau membayar Hadyu. Begitu pula jika mereka melanggar larangan saat Ihram, mereka harus membayar Fidyah berupa sembelihan. Oleh karena itu, syariat kurban mengingatkan dan mengaitkan kita dengan syiar para jemaah haji.
Dalil dan Hukum Berkurban
Landasan utama syariat kurban disebutkan oleh para ahli fikih dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Kautsar ayat ke-2:
﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Hukum Berkurban:
- Sunah Muakkadah: Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Maliki yang banyak dianut di Indonesia, menetapkan bahwa hukum berkurban adalah Sunah Muakkadah (sunah yang sangat ditekankan).
- Wajib: Sebagian ulama (seperti pandangan dalam mazhab Hanafi atau sebagian riwayat Hanbali) berpendapat bahwa kurban diwajibkan bagi mereka yang mampu, meskipun sedang dalam keadaan musafir.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam sebuah riwayat mengenai kekhususan ibadah ini:
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ.
“Diwajibkan atasku untuk menyembelih kurban, dan ia bukanlah sebuah kewajiban (yang mutlak) atas kalian (umatku, melainkan sunah).”
Agama ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban fikih secara fisik, melainkan konteks ketaatan untuk menjadi hamba yang berkualitas dan sempurna. Jika kita hanya mengerjakan yang wajib dan meninggalkan amalan sunah, maka hilanglah semangat perjuangan untuk beragama secara maksimal.
Adab Memasuki Bulan Dzulhijjah
Ketika memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, terdapat adab bagi seseorang yang telah berniat untuk berkurban:
- Menahan Diri dari Memotong Rambut dan Kuku: Disunahkan (sebagian ulama mewajibkan) untuk tidak mencabut/memotong rambut di bagian tubuh mana pun dan tidak memotong kuku, hingga hewan kurbannya disembelih.
- Pengecualian: Jika kebiasaan memotong kuku dilakukan pada hari Jumat, maka selama periode ini kebiasaan tersebut sebaiknya ditinggalkan sementara.
- Menyerupai Orang Berihram: Hikmahnya adalah agar orang yang berkurban menyerupai jemaah haji yang sedang berihram. Bedanya, jemaah haji dilarang memakai wewangian dan mencampuri istri, sedangkan orang yang berkurban di rumah tidak dikenakan larangan tersebut.
Untuk keluar dari perselisihan pendapat (antara yang menghukumi makruh atau haram jika memotongnya), sangat disarankan agar kita mematuhi sunah ini sebagai bentuk ketaatan yang maksimal.
Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban
Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Hewan yang diperbolehkan hanyalah hewan ternak atau Al-An’am, yang mencakup tiga jenis dengan batas usia minimal masing-masing:
| Jenis Hewan | Istilah Arab | Usia Minimal |
|---|---|---|
| Unta | Ibil (إِبِل) | 5 Tahun |
| Sapi / Kerbau | Baqarah (بَقَرَة) | 2 Tahun |
| Kambing / Domba | Ghanam (غَنَم) | 1 Tahun |
Syarat Bebas Cacat:
Hewan kurban harus sehat dan bebas dari cacat, terutama cacat yang dapat mengurangi kualitas atau kuantitas daging yang akan dikonsumsi.
- Cacat yang Dilarang: Hewan yang terlalu kurus, pincang, atau buta. Hewan yang pincang akan kesulitan bersaing mencari makan di padang rumput sehingga kurang nutrisi.
- Cacat Tiba-tiba: Jika hewan sudah dibeli dalam kondisi sehat, namun beberapa saat sebelum disembelih ia mengalami kecelakaan (misal: menjadi buta), maka hewan tersebut gugur syaratnya sebagai hewan kurban dan jatuhnya hanya menjadi sedekah biasa.
Hukum Bernazar
Hukum asal menyembelih hewan kurban yang kita beli di pasar adalah sunah. Namun, hukumnya bisa berubah menjadi Wajib jika ada Nazar:
- Nazar Lisan: Seseorang berjanji, “Jika saya sembuh dari penyakit, saya akan berkurban.”
- Nazar Penetapan (Hukum): Seseorang menunjuk seekor hewan yang dibelinya dan dengan tegas menyatakan, “Ini adalah hewan kurban saya, dan akan saya jadikan sembelihan.” Ucapan penetapan ini membuat status hewan tersebut berubah menjadi wajib disembelih sebagai kurban untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Syarat Penyembelih dan Mewakilkan
Sudah tiba waktunya untuk menyembelih, ada aturan mengenai siapa yang berhak mengeksekusi hewan tersebut:
- Diusahakan Menyembelih Sendiri: Sangat disunahkan bagi Shohibul Qurban (orang yang berkurban) untuk menyembelih hewannya sendiri jika ia mampu dan berani. Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa di zaman dahulu, kaum perempuan pun terbiasa menyembelih hewan ternak seperti sapi atau unta secara mandiri.
- Syarat Penyembelih: Jika diwakilkan, penyembelih haruslah seorang Muslim yang taat.
- Larangan Sembarangan Mewakilkan: Ulama sangat berhati-hati dalam hal ini. Meskipun sembelihan Ahli Kitab (Yahudi/Nasrani) pada dasarnya halal, namun tidak sembarang orang bisa diwakilkan, apalagi jika menyangkut ibadah kurban. Untuk menjaga keabsahan ibadah, pastikan kita hanya mewakilkan penyembelihan kepada sesama Muslim yang memahami tata cara syariat penyembelihan.
Tata Cara dan Sunah Penyembelihan
Dalam proses penyembelihan, terdapat beberapa kesunahan yang perlu diperhatikan agar ibadah kurban menjadi lebih sempurna:
- Menghadap Kiblat: Hewan kurban disunahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat saat disembelih. Caranya, hewan dibaringkan pada sisi tubuh sebelah kirinya. Dengan demikian, leher hewan dan posisi pisau yang akan diayunkan tepat menghadap ke kiblat.
- Posisi Tangan: Pisau dipegang menggunakan tangan kanan, sementara tangan kiri memegang tanduk atau kepala hewan tersebut agar stabil.
- Membaca Basmalah dan Takbir: Sebelum menyembelih, ucapkanlah:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ.
Selain itu, disunahkan pula untuk menyambungnya dengan membaca selawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Konsep Ihsan Terhadap Hewan Kurban
Agama Islam mewajibkan kita untuk berlaku Ihsan (berbuat baik) dalam segala hal, termasuk kepada hewan yang akan disembelih. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan/menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim).
Bentuk penerapan Ihsan dalam berkurban meliputi:
- Tidak Mengasah Pisau di Hadapan Hewan: Mengasah pisau di depan mata hewan termasuk bentuk penyiksaan mental.
- Menutup Pandangan dari Hewan Lain: Jangan sampai hewan kurban melihat temannya disembelih. Misalnya, sapi nomor dua tidak boleh melihat sapi nomor satu yang sedang disembelih. Membiarkan hal ini terjadi sangat dimakruhkan karena bertentangan dengan prinsip kasih sayang.
- Cara Mengikat Kaki Hewan: Saat merebahkan hewan (seperti sapi), ikatlah tiga kakinya saja: kaki kiri belakang, kaki kanan belakang, dan kaki kiri depan. Biarkan kaki kanan depan terlepas (tidak diikat). Tujuannya adalah memberikan ruang bagi hewan untuk meronta atau melampiaskan gerakan saat nyawanya keluar (sakaratul maut). Ini akan membuat hewan merasa lebih nyaman.
Waktu Pelaksanaan Penyembelihan
Sangat penting untuk memperhatikan batasan waktu penyembelihan. Menyembelih di luar waktu yang ditentukan akan mengubah status kurban menjadi sedekah biasa.
- Awal Waktu: Para ulama sepakat bahwa penyembelihan dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Mazhab Syafi’i: Waktu penyembelihan masuk setelah matahari terbit (waktu Syuruq), ditambah rentang waktu yang cukup untuk melaksanakan salat Idul Adha dua rakaat dan dua khutbah singkat (kira-kira 15–20 menit). Sekalipun seseorang tidak ikut salat, jika waktu tersebut sudah lewat, ia sudah boleh menyembelih.
- Mazhab Hanbali: Menyaratkan penyembelihan dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Adha secara nyata selesai dikerjakan, berlandaskan firman Allah, “Fashalli lirabbika wanhar” (Salatlah dahulu, baru menyembelih).
- Batas Akhir: Batas terakhir menyembelih kurban adalah terbenamnya matahari (masuk waktu Magrib) pada hari Tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
- Menyembelih di Malam Hari: Para ulama menghukumi Makruh menyembelih di malam hari karena risiko kesalahan memotong yang tinggi. Namun, hukum makruh ini bisa hilang menjadi Mubah (boleh) jika ada hajat/kebutuhan mendesak dan didukung oleh sistem penerangan yang sangat memadai seperti saat ini.
Syarat Sah Sembelihan pada Leher Hewan
Agar sembelihan sah dan dagingnya halal dimakan (tidak menjadi bangkai atau Maitah), proses pemotongan harus dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Ada saluran penting pada leher hewan yang menjadi syarat mutlak terputusnya nyawa sesuai syariat:
| Bagian yang Dipotong | Istilah Arab | Keterangan |
|---|---|---|
| Saluran Pernapasan | Hulqum (حُلْقُوم) | Tenggorokan (jalur masuknya udara). Wajib terputus. |
| Saluran Makanan | Mari’ (مَرِيْء) | Kerongkongan (jalur makanan/minuman). Wajib terputus. |
| Dua Urat Nadi/Leher | Wadajain (وَدَجَيْنِ) | Pembuluh darah besar di kiri & kanan leher. Disunahkan terputus agar darah mengalir deras dan hewan cepat mati. |
Catatan Penting: Pisau tidak boleh dilepas-angkat di tengah proses penyembelihan. Jika penyembelih berhenti di pertengahan jalan (sebelum saluran napas dan makanan terputus), lalu hewan itu mati akibat jeda tersebut, maka hewan itu statusnya tidak sah dan menjadi bangkai. Jika ini terjadi pada hewan kurban nazar (wajib), shohibul qurban wajib menggantinya dengan hewan yang baru.
Cara Penyembelihan yang Diharamkan (Menyiksa Hewan)
Ulama mengharamkan beberapa metode penyembelihan yang mengandung unsur penyiksaan, di antaranya:
- Menyembelih dari Tengkuk (Belakang Leher):
Menyembelih dari bagian Qafa (قَفَا) atau belakang leher akan membuat pisau menembus tulang belakang terlebih dahulu sebelum mencapai saluran napas. Jika hewan mati seketika akibat tulang belakangnya terputus sebelum saluran pernapasannya putus, ia menjadi bangkai.
Catatan: Jika pada akhirnya saluran pernapasan terputus sesuai syarat kurban sebelum hewan itu mati, hukum kurbannya tetap sah, namun sang penyembelih mendapatkan dosa besar karena telah menyiksa hewan.
- Menyembelih Lewat Telinga untuk Menyelamatkan Kulit:
Ada sebagian orang yang memasukkan pisau panjang melalui telinga hewan hidup hingga menembus leher bagian dalam, dengan tujuan agar kulit hewan (seperti sapi) tetap utuh tanpa robekan di leher. Jika saluran Hulqum dan Mari’ terputus, hewan tersebut halal, namun tindakan ini sangat diharamkan karena menyiksa hewan di luar batas kewajaran. Tidak selayaknya pahala kurban dirusak oleh dosa menyiksa makhluk ciptaan Allah.
Hukum Upah bagi Tukang Jagal (Penyembelih)
Jika kita menggunakan jasa orang lain atau tukang jagal (Jazzar / جَزَّار) untuk menyembelih dan mengurus hewan kurban, maka ada aturan ketat terkait upahnya:
- Dilarang Menjadikan Kurban sebagai Upah: Tukang jagal tidak boleh diberikan upah yang diambil dari bagian hewan kurban tersebut, baik berupa daging, kulit, kaki, maupun kepalanya.
- Upah dari Uang Pribadi: Upah untuk jasa penyembelihan harus dibayar murni dari kantong pribadi (uang) Shohibul Qurban (orang yang berkurban).
- Hal ini dilarang karena memberikan bagian kurban sebagai upah sama hukumnya dengan menjual hewan kurban. Padahal, hewan yang sudah diniatkan untuk Allah tidak boleh diperjualbelikan sedikit pun.
- Pengecualian (Sebagai Sedekah): Jika tukang jagal atau relawan tersebut adalah orang miskin, kita boleh memberikannya daging atau kulit kurban, namun statusnya murni sebagai Sedekah karena kemiskinannya, bukan sebagai niat pengganti upah atas jerih payahnya.
Hal ini sejalan dengan atsar dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ… وَأَنْ لَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurbannya… dan agar aku tidak memberikan suatu apa pun dari hewan kurban itu kepada tukang jagalnya sebagai upah.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan ada beberapa cara dalam mendistribusikan daging kurban:
- Cara Pertama:
Memakan hampir seluruh daging kurban dan hanya menyisakan sedikit untuk dibagikan kepada orang miskin. Ini sah secara fikih, namun tidak mencerminkan nilai ihsan dan penerapan syariat yang maksimal.
- Cara Kedua (Dibagi Dua):
Separuh dimakan sendiri dan separuh lagi disedekahkan kepada orang fakir. Ini berlandaskan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28:
﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
- Cara Ketiga (Dibagi Tiga):
Ini adalah cara yang paling populer dan moderat. Daging dibagi menjadi tiga bagian: Sepertiga dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga lagi dijadikan hadiah (هَدِيَّة) untuk kerabat, tetangga, atau orang kaya sekalipun (yang tidak meminta-minta).
- Cara Keempat (Paling Afdhal):
Menyedekahkan seluruh hewan kurban kepada fakir miskin, dan hanya menyisakan sedikit saja (misalnya bagian hati) untuk dimakan sendiri dengan tujuan mengambil berkah (Tabarruk) dari hewan yang disembelih karena Allah. Semakin banyak bagian yang disedekahkan (semakin besar pengorbanan), maka semakin besar pula pahalanya.
Hakikat Ibadah Kurban: Menyembelih atau Membagikan?
Ada sedikit perbedaan pandangan (Khilaf) di kalangan ulama mengenai kapan ibadah kurban itu dianggap selesai:
- Mazhab Maliki: Berpandangan bahwa inti dari ibadah kurban hanyalah An-Nahr / Adz-Dzabh (penyembelihan). Setelah darah mengalir, ibadah selesai. Terserah dagingnya mau dimakan semua atau tidak.
- Mayoritas Ulama (termasuk Syafi’i): Ibadah kurban mencakup penyembelihan dan pendistribusian. Tujuan syariat ini (mirip dengan Zakat Fitrah) adalah untuk memastikan fakir miskin tidak kelaparan dan tidak meminta-minta di hari raya. Oleh karena itu, hukumnya wajib mendistribusikan daging kurban, meskipun hanya sedikit.
Kurban Sunah dan Kurban Nazar
Penting untuk membedakan hukum pembagian daging antara kurban sunah dan kurban nazar:
- Kurban Sunah (Tathawwu’): Shohibul qurban dianjurkan untuk ikut memakan sebagian dagingnya.
- Kurban Nazar (Wajib): Orang yang bernazar (misal: “Jika saya lulus, saya wajib berkurban sapi ini”) diharamkan memakan sedikit pun dari daging kurbannya. Seluruh daging kurban nazar (100%) wajib disedekahkan kepada fakir miskin.
Mengikutsertakan Keluarga dalam Pahala Kurban (Tasyrik fin Niyyah)
Bagi seorang kepala keluarga yang ingin berkurban seekor kambing, ia bisa berniat atas nama dirinya sekaligus mengikutsertakan pahalanya untuk anggota keluarganya.
Syaratnya adalah keluarga tersebut:
- Tinggal satu rumah dengannya.
- Wajib ia nafkahi (seperti istri dan anak-anak). Pembantu (ART) tidak masuk dalam kategori ini.
Hukum Memotong Kuku/Rambut bagi Keluarga:
Anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala tersebut tidak terkena larangan memotong rambut dan kuku. Larangan menahan diri dari memotong rambut dan kuku hanya berlaku bagi Shohibul Qurban (orang yang mengeluarkan uang dan berniat utama), yaitu sang kepala keluarga saja.
Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Bagaimana hukumnya berkurban atas nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal?
- Mazhab Syafi’i: Tidak sah menyembelih kurban murni atas nama orang yang sudah meninggal, kecuali almarhum pernah meninggalkan wasiat sebelum wafatnya.
- Mazhab Lain (Hanafi, Maliki, Hanbali): Mayoritas membolehkan dan pahalanya diyakini sampai kepada mayit, karena hal itu disamakan dengan ibadah sedekah harta pada umumnya.
- Jalan Tengah (Solusi): Niatkanlah hewan kurban tersebut atas nama diri Anda sendiri. Lalu saat menyembelih, berdoalah agar pahalanya juga dihadiahkan kepada orang tua Anda. Anda juga bisa menjadikan pahala kurban ini sebagai sarana Tawassul.
Saat berdoa, Anda bisa menjadikan amal ibadah kurban ini sebagai perantara (Tawassul). Misalnya berdoa:
“Ya Allah, aku bertawassul kepada-Mu dengan amal kurban ini. Jika Engkau menerimanya, maka jadikanlah kubur orang tuaku sebagai taman dari taman-taman surge.”
Hal ini sah dan sesuai dengan dalil kisah tiga orang pemuda yang terkurung di dalam gua (Ashabul Ghar) yang selamat karena bertawassul menyebutkan amal saleh mereka masing-masing.
Demikian pembahasan singkat mengenai ibadah kurban, semoga bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
“Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.



