Fatawa Umum

FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI (BAG. 11)

FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI

(BAG. 11)

159. Pendapat yang paling kuat di antara para ulama adalah bahwa salat-salat yang memiliki sebab tertentu, seperti tahiyyatul masjid, dua rakaat setelah tawaf, dua rakaat setelah wudu dan salat jenazah, boleh dilakukan kapan saja, baik pada waktu-waktu yang terlarang maupun selainnya. Tidak mengapa juga jika ditinggalkan, sebagai bentuk menggabungkan dalil-dalil yang ada.

Dalil-dalil larangan dipahami berlaku bagi orang yang melakukan salat tanpa sebab (sekadar memulai ibadah), sedangkan dalil-dalil yang membolehkan berlaku bagi salat yang memiliki sebab yang datang tiba-tiba. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, serta para ulama lainnya.

160. Salat dua orang atau lebih baiknya dilakukan secara berjamaah. Semakin banyak jumlah jamaah, semakin besar pula keutamaannya. Meski demikian, salat tetap wajib dilaksanakan secara berjamaah di masjid.

161. Tidak boleh mendirikan jamaah kedua sebelum salat jamaah pertama selesai.

162. Barang siapa melakukan takbiratulihram ketika imam sedang bangkit dari rukuk, maka rakaat tersebut tidak terhitung baginya. Demikian pula orang yang takbiratulihram, kemudian bertakbir untuk rukuk dan ikut rukuk ketika imam sudah bangkit dari rukuk, maka rakaat itu tidak terhitung, karena ia tidak sempat mengikuti imam dalam rukuk pada kadar yang cukup untuk dianggap mendapatkan rakaat tersebut.

Karena itu, ia harus menambah satu rakaat sebagai pengganti setelah imam salam.

Adapun orang yang melakukan takbiratulihram lalu mendapati imam sedang rukuk dan ia sempat rukuk bersama imam dengan kadar yang mencapai tumaninah, maka rakaat tersebut terhitung menurut jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadis, “Jika kalian datang salat sementara kami sedang sujud, maka sujudlah, namun jangan dihitung sebagai satu rakaat. Dan siapa yang mendapatkan rakaat, maka ia telah mendapatkan salat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)

Serta hadis, “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari salat, maka ia telah mendapatkan salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

163. Wajib bagi makmum untuk mengikuti imamnya dalam rukuk, sujud, berdiri, dan bangkit dari keduanya. Ia tidak boleh rukuk, sujud, atau bangkit kecuali setelah imam, karena Nabi ﷺ memerintahkan hal tersebut dan melarang mendahului atau menyamai imam dalam gerakan-gerakan itu.

Barang siapa rukuk, sujud atau bangkit sebelum imam atau bersamaan dengannya, maka ia telah menyelisihi Rasulullah ﷺ serta menempatkan dirinya pada ancaman hukuman dan terhalang dari pahala, jika ia melakukannya dalam keadaan sadar dan mengetahui hukumnya. Salatnya batal dan wajib diulang, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.

Namun, jika ia mendahului imam karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka salatnya tetap sah. Orang yang tidak tahu diajari, dan yang lupa kembali mengikuti imam ketika ia ingat, sebagai bentuk menjaga kewajiban bermakmum kepada imam.

164. Seseorang yang mendapati imam hanya pada tasyahud akhir tidak dianggap telah mendapatkan salat berjamaah. Namun, ia tetap memperoleh pahala sesuai dengan bagian salat yang ia ikuti bersama imam.

Yang dianggap mendapatkan salat berjamaah adalah orang yang sempat mendapatkan minimal satu rakaat bersama imam, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari salat, maka ia telah mendapatkan salat.”

Meski demikian, yang lebih utama adalah tetap masuk mengikuti imam, berdasarkan keumuman hadis, “Apa yang kalian dapati, maka kerjakanlah; dan apa yang terlewat, maka sempurnakanlah.”

165. Pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama adalah bahwa rakaat yang didapatkan makmum bersama imam dihitung sebagai awal salatnya. Hal ini karena mayoritas riwayat hadis menggunakan lafaz “maka sempurnakanlah”, sedangkan lafaz “maka gantilah” maknanya juga kembali kepada menyempurnakan, karena riwayat-riwayat tersebut saling menjelaskan satu sama lain.

Hal ini juga dikuatkan oleh firman Allah, “Maka apabila kalian telah menyelesaikan manasik kalian”, yaitu maknanya: kalian telah menyempurnakan. Selain itu, hal ini sesuai dengan kaidah syariat, karena jika yang didapatkan makmum dianggap sebagai akhir salatnya, maka konsekuensinya ia akan mendahulukan bagian akhir salat sebelum bagian awalnya.

166. Mendahului imam oleh makmum hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena adanya ancaman keras. Telah tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Tidakkah salah seorang dari kalian takut, jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai atau menjadikan rupanya seperti rupa keledai?” (HR. Bukhari).

Adapun tentang sah atau tidaknya salat, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah: jika ia mendahului imam dengan sengaja, maka salatnya batal. Namun, jika ia mendahului karena lupa, maka ia kembali mengikuti imam dan melanjutkan salat bersamanya.

167. Jika seorang laki-laki mengimami seorang perempuan, meskipun itu istrinya, maka perempuan tersebut berdiri di belakangnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah mengunjunginya di rumah, lalu beliau salat bersama mereka pada waktu duha. Anas berdiri di sebelah kanan beliau, sedangkan perempuan berada di belakang mereka.

Dalam riwayat lain disebutkan, “Aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau, dan Ummu Sulaim berada di belakang kami.”

168. Tidak wajib bagi seseorang yang tinggal di sebuah kampung atau semisalnya untuk meneliti keadaan imam. Ia boleh salat di belakangnya, kecuali jika ia melihat sesuatu yang diingkari secara agama dari imam tersebut. Hal ini karena hukum asal kaum muslimin adalah berbaik sangka kepada mereka, sampai jelas adanya hal yang menyelisihinya.

169. Jika seorang muslim secara lahir tampak baik, namun tidak diketahui secara jelas keadaan akidahnya, dan tidak diketahui adanya penyimpangan dalam akidahnya, maka sah salat di belakangnya dan halal memakan sembelihannya.

170. Perbedaan dalam masalah cabang (furuk) tidak berpengaruh terhadap sahnya salat sebagian orang di belakang sebagian yang lain meskipun berbeda pendapat.

Seorang imam maupun ahli ilmu lainnya tetap wajib berusaha mencari pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil, baik para makmum sependapat dengannya maupun tidak.

171. Sah kepemimpinan salat (imam) oleh anak kecil yang sudah memahami salat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Alqurannya.”

Selain itu, dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari ‘Amr bin Salamah Al-Jarmi, ia berkata, “Ayahku datang dari Nabi ﷺ lalu berkata, ‘Sesungguhnya ia mendengar Nabi ﷺ bersabda: Jika telah tiba waktu salat, hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Alqurannya di antara kalian.’ Maka mereka melihat dan tidak menemukan seorang pun yang lebih banyak hafalan Alquran dariku, lalu mereka mengajukanku menjadi imam, padahal saat itu aku berusia enam atau tujuh tahun.”

172. Orang yang mengalami beser (keluar kencing terus-menerus) atau semisalnya, salatnya tetap sah untuk dirinya sendiri. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” dan firman-Nya, “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya”, serta sabda Nabi ﷺ, “Jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.”

Adapun sah atau tidaknya salat orang-orang sehat yang bermakmum kepadanya terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah sah. Namun, yang lebih utama adalah yang menjadi imam adalah orang lain dari kalangan yang sehat, sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat.

Mu'tashim Billah, Lc., M.A.

Alumni S1 dan S2 Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button