Konsultasi

Hukum Merahasiakan Resep Produk

Nomor Fatwa: 74

Pertanyaan: 

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, izin bertanya. Apakah merahasiakan resep produk dagang merupakan suatu bentuk tasyabbuh terhadap suatu kaum, mengikuti millah suatu kaum karena yang masyhur di dunia internasional melakukan hal tersebut kebanyakan pebisnis dari kaum tersebut serta bertentangan dengan ajaran islam dalam anjuran sikap berserah diri dari kalimat doa berserah diri Allohumma laa maani’a limaa a’thoita wa la mu’thia limaa mana’ta? Mohon penjelasan. Jazakumullohu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
– Merahasiakan resep suatu produk adalah bagian dari strategi bisnis dan termasuk dalam ranah urusan duniawi dan kemaslahatan bisnis. Hal ini bukan merupakan ibadah atau identitas keagamaan tertentu, dalam hal ini berlaku Kaidah Fikih: “Al-ashlu fil muamalah al-ibahah” (Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya), andaikan persangkaan itu benar bahwa merahasiakan resep adalah kebiasaan orang-orang diluar Islam, hal itu tidak serta merta menjadikannya haram, karena hal itu bukan merupakan bagian dari ibadah atau identitas keagamaan non-Islam yang diharamkan.
– Dalam perspektif fikih modern, merahasiakan resep termasuk dalam Huquq al-Ibtikar (Hak Inovasi) atau Al-Maal al-Ma’nawi (Harta Non-Fisik), beberapa lembaga fatwa dunia telah melakukan pengkajian, diantaranya; Lembaga Fikih Internasional (Majma’ al-Fiqh al-Islami) yang telah menetapkan bahwa hak kekayaan intelektual, termasuk rahasia dagang, adalah hak milik yang sah secara syariat, Pemiliknya berhak mengambil manfaat darinya dan melarang orang lain untuk mencurinya atau menyebarkannya tanpa izin. Ini adalah bagian dari menjaga harta (Hifzh al-Maal), yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (Maqasid al-Shari’ah).
– dan hal ini sama sekali tidak bertentangan dengan konsep berserah diri dalam Islam (tawakkal), justru sebaliknya pengakuan tauhid bahwa Allah-lah sumber segala pemberian harus berjalan beriringan dengan Ikhtiar (usaha).
Menjaga resep adalah bentuk ikhtiar untuk mempertahankan keunikan dan kekhususan produk. Ini sama halnya dengan mengunci pintu rumah di malam hari. Mengunci pintu tidak berarti kita tidak percaya Allah akan menjaga kita, tetapi itu adalah perintah syariat untuk melakukan sebab.
Wallaahu A’lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button