Fatawa Haji & Umrah

37. Jika ingin mencium hajar aswad atau berdo’a di multazam atau sholat di hijir ismail dan maqom Ibrahim, apakah harus didahului dengan thawaf sunnat?

37. Soal:
Jika ingin mencium hajar aswad atau berdo’a di multazam atau sholat di hijir ismail dan maqom Ibrahim, apakah harus didahului dengan thawaf sunnat?

Jawab:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang apakah mencium Hajar Aswad harus disertai tawaf atau tidak. Pendapat yang kuat dalam masalah ini – insya Allah – adalah bahwa menyentuh atau mencium Hajar aswad tanpa disertai tawaf pun hukumnya sunnah, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlari-lari kecil pada tiga putaran (pertama) tawaf antara hajar (aswad) sampai ke hajar (aswad) lagi kemudian beliau shalat dua rakaat kemudian kembali ke hajar (aswad) lagi kemudian beliau pergi ke sumur Zamzam dan minum darinya dan menyiram kepala beliau, lalu beliau kembali dan menyentuh sudut Ka’bah (yaitu hajar aswad) kemudian beliau kembali ke Shafa dan berkata : “Aku mulai dengan apa yang Allah ‘Azza wa Jalla mulai dengannya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani).
Adapun Multazam adalah daerah di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Berdoa di Multazam hukumnya sunnah dan tidak terkait dengan ibadah tawaf, artinya bisa diamalkan tanpa disertai dengan tawaf. Hal ini diamalkan oleh para sahabat sebagaimana diriwayatkan dari Mujahid – seorang dari kalangan tabi’in yang terkemuka – dia berkata : “Adalah mereka (para sahabat) menetapi daerah di antara Hajar aswad dan pintu Ka’bah sambil berdoa.”
Adapun shalat di Hijir Ismail hukumnya sama dengan shalat di dalam Ka’bah dan juga tidak terkait dengan ibadah tawaf. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Aku pernah ingin masuk ke dalam Ka’bah dan shalat di dalamnya maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tanganku dan memasukkan aku ke dalam Hijir (Ismail) dan berkata : “Shalatlah di Hijir (Ismail) kalau engkau ingin masuk ke dalam Ka’bah karena sesungguhnya dia adalah bagian dari Ka’bah. Sesungguhnya kaummu (Quraisy) tidak mampu menyempurnakan ketika mereka membangun (kembali) Ka’bah maka mereka mengeluarkan bagian Hijir tersebut dari bangunan Ka’bah.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa-i)

Baca Juga  65. Apa hukum mabit di Mina pada hari-hari Tasyriq? Dan bolehkah mabit di hotel atau penginapan dekat Mina, karena tidak ada fasilitas menginap di Mina?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?