Fatawa Haji & Umrah
32. Setelah melakukan thawaf qudum/umrah bagi haji tamattu’, bolehkah menunda sa’i keesokan harinya?
32. Soal:
Setelah melakukan thawaf qudum/umrah bagi haji tamattu’, bolehkah menunda sa’i keesokan harinya?
Jawab:
Tidak mengapa menunda sai setelah tawaf qudum/umrah bagi yang berhaji tamattu’, walaupun sebaiknya ia menyegerakannya, imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Tidak diwajibkan muwalat (bersambung) antara tawaf dan sai”. Begitu juga komisi fatwa Saudi arabia juga mengatakan: “Adalah sunnah mengerjakan sai segera setelah tawaf bila mampu, namun bila sa’inya ditunda dalam jangka yang lama juga tidak mengapa”.
Namun perlu diingat bahwa bagi yang berhaji tamattu’ selama ia belum mengerjakan sainya maka ia belum tahallul, ia masih dalam keadaan ihram.