Fatawa Haji & Umrah

32. Setelah melakukan thawaf qudum/umrah bagi haji tamattu’, bolehkah menunda sa’i keesokan harinya?

32. Soal:
Setelah melakukan thawaf qudum/umrah bagi haji tamattu’, bolehkah menunda sa’i keesokan harinya?

Jawab:
Tidak mengapa menunda sai setelah tawaf qudum/umrah bagi yang berhaji tamattu’, walaupun sebaiknya ia menyegerakannya, imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Tidak diwajibkan muwalat (bersambung) antara tawaf dan sai”. Begitu juga komisi fatwa Saudi arabia juga mengatakan: “Adalah sunnah mengerjakan sai segera setelah tawaf bila mampu, namun bila sa’inya ditunda dalam jangka yang lama juga tidak mengapa”.
Namun perlu diingat bahwa bagi yang berhaji tamattu’ selama ia belum mengerjakan sainya maka ia belum tahallul, ia masih dalam keadaan ihram.

Baca Juga  91. Bila seseorang melakukan haji untuk orang lain (haji badal), ketika membayar dam, apakah atas nama yang yang membadalkan (yaitu yang mengerjakan haji) atau yang dibadalkan?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?