Fatawa Haji & Umrah
31. Jika thawaf terputus karena shalat fardhu, apakah harus mengulang dari awal atau melanjutkan thawaf yang tersisa?
31. Soal:
Jika thawaf terputus karena shalat fardhu, apakah harus mengulang dari awal atau melanjutkan thawaf yang tersisa?
Jawab:
Jika thawaf terputus karena shalat fardhu tidak perlu mengulang dari awal, namun melanjutkan bilangan tawaf yang tersisa.