Fatawa Haji & Umrah

31. Jika thawaf terputus karena shalat fardhu, apakah harus mengulang dari awal atau melanjutkan thawaf yang tersisa?

31. Soal:
Jika thawaf terputus karena shalat fardhu, apakah harus mengulang dari awal atau melanjutkan thawaf yang tersisa?

Jawab:
Jika thawaf terputus karena shalat fardhu tidak perlu mengulang dari awal, namun melanjutkan bilangan tawaf yang tersisa.

Baca Juga  21. Setelah melaksanakan thawaf disunnahkan shalat dua raka'at. Apakah membaca surat al Kafirun pada rakaat pertama dan al Ikhlash pada rakaat kedua wajib? Apakah berdosa jika membaca surah lain?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?