Konsultasi

Hukum Perwalian Anak Perempuan dari Pernikahan Kawin Lari (Silariang) dalam Syariat Islam

No Fatwa: 54 / 24-02-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Selasa, 6 Ramadan 1447 H

Pertanyaan:

Afwan kami izin bertanya, bagaimana perwalian anak perempuan dari hasil kawin lari (suku Bugis) ? Kedua orang tuanya kawin lari di tahun 90an dn blm pernah kawin ulang setelah direstui oleh wali perempuannya, Sekarang mereka memiliki 2 anak perempuan yg sudah besar 1 yg akan menikah dan 1 nya sudah menikah dengan perwalian ayahnya tersebut.

Jawaban:

Persoalan ini adalah kebiasaan yang sering terjadi di tengah masyarakat kita, yang dikenal dengan istilah silariang dalam budaya Bugis, dan tidak jarang dalam prakteknya menyelisihi syariat Islam maupun administrasi negara, Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu uraikan sebagai berikut:

1. Keabsahan Pernikahan Orang Tua

• Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali”. Jika kawin lari dilakukan tanpa restu dan tanpa kehadiran wali nasab yang sah (ayah kandung atau kakek), dan mereka menikah di bawah tangan (tanpa melalui KUA yang bertindak sebagai Wali Hakim yang sah), maka menurut mayoritas ulama, pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau fasid (rusak).

• Jika setelah direstui orang tua dan keduanya tidak melakukan akad nikah ulang (tajdidun nikah), maka status pernikahan tetap dianggap tidak sah, meskipun secara sosial mereka sudah dianggap suami-istri.

2. Status Perwalian Anak Perempuan

• Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah (karena ketiadaan wali yang sah saat akad) secara hukum fikih nasabnya hanya bersambung kepada ibunya, bukan kepada ayahnya.

• Karena nasabnya tidak tersambung secara syar’i (meskipun secara biologis itu adalah ayahnya), maka ayah tersebut tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak-anak perempuannya.

• Wali yang Sah bagi anak perempuan tersebut adalah Wali Hakim (Pejabat KUA).

3. Solusi untuk Anak Pertama (Sudah Menikah)

Jika anak pertama menikah dengan ayah kandungnya sebagai wali, sementara pernikahan orang tuanya dahulu tidak sah, maka:

• Pernikahan anak tersebut tidak sah karena walinya (si ayah) sebenarnya tidak memiliki hak perwalian secara syariat.

• Langkah yang Harus Diambil: Segera konsultasikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pengadilan Agama untuk melakukan Isbat Nikah atau jika perlu Akad Nikah Ulang bagi anak pertama tersebut.

Untuk anak kedua jangan mengulangi kesalahan yang sama, dalam Islam, kejujuran dalam masalah nasab adalah hal yang sangat mendasar. Allah Maha Pengampun atas kekhilafan di masa lalu, namun memperbaiki yang salah di masa sekarang adalah kewajiban agama, jika akan menikahkan anak kedua tersebut sebaiknya sang Ayah jujur kepada petugas KUA mengenai sejarah pernikahan mereka. Petugas akan membantu agar anak tersebut dinikahkan dengan Wali Hakim. Pihak KUA biasanya memiliki prosedur agar status “Wali Hakim” ini tidak mempermalukan keluarga di depan undangan, sehingga prosesnya bisa dilakukan dengan baik.

Sebagai kesimpulan, Segeralah orang tua tersebut melakukan konsultasi ke KUA untuk melakukan nikah ulang, adapun anak-anak harus dinikahkan dengan Wali Hakim.

Allaahu A’la Wa A’lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button