Apakah Memegang Kemaluan Membatalkan Wudu? Apakah Setelah Mandi Janabah Wudu Lagi?

Pertanyaan
Apakah Memegang Kemaluan Membatalkan Wudlu? Apakah Setelah Mandi Janabah Wudlu Lagi?
Bismillah…
Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.
Apakah saat mandi janabah setelah sebelumnya melakukan wudhu kemudian saat mandi itu kita menyentuh kemaluan dan dubur untuk membersihkannya apakah wudhunya batal Ustadz?
Kemudian apakah setelah selesai mandi janabah diharuskan wudhu lagi untuk melaksanakan shalat atau bisa langsung shalat tanpa wudhu lagi setelah mandi janabah?
Barakallahu fiikum Ustadz.
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba‘du.
Apabila yang dimaksud adalah bahwa istinja telah dilakukan karena keluarnya kotoran (tinja), maka wudhu batal dengan sekadar keluarnya hadas tersebut, Oleh karena itu, pertanyaan tentang batalnya wudhu karena menyentuh dubur setelah istinja menjadi tidak relevan.
Seseorang tidak diwajibkan untuk memastikan secara yakin bahwa air benar-benar sampai ke bagian dalam dubur. Cukup baginya dengan dugaan kuat bahwa najis telah hilang bekasnya dan tidak lagi tersisa.
Adapun mengenai batalnya wudhu karena menyentuh lubang dubur, maka masalah ini merupakan perkara yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut membatalkan wudhu berdalil dengan keumuman hadis:
من مس فرجه فليتوضأ.
“Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.”
Hadis ini mencakup sentuhan pada dubur dengan sebab apa pun.
Ibnu Qudamah رحمه الله berkata dalam kitab Al-Mughni:
فأما مس حلقة الدبر، فعنه روايتان أيضا: إحداهما: لا ينقض الوضوء. وهو مذهب مالك. قال الخلال: العمل والأشيع في قوله وحجته، أنه لا يتوضأ من مس الدبر؛ لأن المشهور من الحديث: “من مس ذكره فليتوضأ”، وهذا ليس في معناه؛ لأنه لا يقصد مسه، ولا يفضي إلى خروج خارج. والثانية: ينقض. نقلها أبو داود. وهو مذهب عطاء، والزهري، والشافعي؛ لعموم قوله :”من مس فرجه فليتوضأ” ولأنه أحد الفرجين، أشبه الذكر. انتهى.
“Adapun menyentuh lubang dubur, maka terdapat dua riwayat pula darinya. Riwayat pertama: tidak membatalkan wudhu, dan inilah mazhab Malik. Al-Khallal berkata: inilah pendapat yang diamalkan dan paling masyhur darinya, dengan hujjah bahwa tidak perlu berwudhu karena menyentuh dubur, sebab hadis yang masyhur berbunyi: ‘Barang siapa menyentuh zakarnya maka hendaklah ia berwudhu’, dan ini tidak termasuk dalam maknanya, karena dubur tidak dimaksudkan untuk disentuh dan tidak menyebabkan keluarnya sesuatu. Riwayat kedua: membatalkan wudhu. Riwayat ini dinukil oleh Abu Dawud, dan inilah mazhab ‘Atha’, Az-Zuhri, dan Asy-Syafi‘i, berdasarkan keumuman sabda Nabi: ‘Barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudhu’, serta karena dubur termasuk salah satu dari dua kemaluan, sehingga dianalogikan dengan zakar.” Selesai.
Dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Apabila seseorang mandi junub dengan niat menghilangkan dua hadas, yaitu hadas besar dan hadas kecil, maka mandi tersebut mencukupi untuk keduanya. Adapun jika ia hanya berniat menghilangkan hadas besar saja, maka yang semestinya ia lakukan adalah berwudhu. Sebagian ulama berpendapat bahwa mandi tersebut sudah mencukupi dari wudhu, karena hadas kecil termasuk ke dalam hadas besar. Akan tetapi, zahir hadis-hadis menunjukkan sebaliknya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya segala amal itu tergantung pada niatnya.”
Sedangkan ia hanya berniat menghilangkan hadas besar saja.
Oleh karena itu, kewajiban baginya adalah berwudhu setelah itu dengan wudhu yang sesuai tuntunan syariat.
Adapun sunnahnya adalah memulai mandi dengan wudhu. Inilah yang disunnahkan: ia memulai dengan wudhu, kemudian mandi. Jika ketika berwudhu ia menunda membasuh kedua kakinya, lalu menyempurnakan mandinya, maka hal tersebut tidak mengapa. Dan jika ia menyempurnakan pembasuhan kedua kakinya saat wudhu, maka itu lebih utama. Kedua cara ini telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ.
Dalam hadis Aisyah رضي الله عنها disebutkan bahwa beliau ﷺ berwudhu dan menyempurnakan wudhunya. Sedangkan dalam hadis Maimunah رضي الله عنها disebutkan bahwa beliau ﷺ menunda membasuh kedua kakinya hingga selesai mandi, kemudian membasuh keduanya di tempat lain.
Maka apabila seseorang berwudhu secara sempurna, kemudian mandi, lalu setelah itu membasuh kedua kakinya kembali, hal ini adalah lebih utama. Namun apabila ia menunda membasuh kedua kakinya hingga selesai mandi, lalu membasuhnya setelah itu, maka tidak ada dosa dan tidak mengapa. Hal ini karena pembasuhan tersebut saat itu telah mencakup wudhu dan mandi sekaligus. Jadi, jika ia berwudhu sesuai tuntunan syariat kecuali kedua kaki, kemudian menyempurnakan mandinya, lalu membasuh kedua kakinya, maka tidak mengapa. Akan tetapi, sebagaimana telah disebutkan, yang lebih utama adalah ia menyempurnakan wudhu sampai membasuh kedua kaki, kemudian menyempurnakan mandinya. Setelah itu, ia dapat membasuh kedua kakinya lagi di tempat lain jika memungkinkan.
Apabila tempatnya satu dan tidak ada sesuatu yang mengotori kedua kaki, misalnya lantainya telah dipasang keramik, maka ia dapat membasuh kedua kakinya di tempat tersebut, dan itu sudah mencukupi, alhamdulillah.
Adapun perbuatan Nabi ﷺ yang membasuh kedua kaki di tempat lain, hal itu dipahami karena beliau berpindah dari tempat mandi yang kemungkinan masih ada tanah atau lumpur yang menempel pada kedua kaki, sehingga beliau membasuhnya di tempat lain karena sebab tersebut. Inilah pemahaman yang tampak, Wallāhu a‘lam.



