Pemuda dalam Al-Quran (Bag. 3)
Kisah perjalanan Nabi Musa demi berguru kepada Nabi Khodir sangat masyhur di kalangan para ulama, bahkan kisah tersebut menjadi inspirasi bagi para ulama salaf untuk terjun dalam sebuah jihad yang agung, yaitu: ar-rihlatu fi thalabil ilmi (berpesiar demi menuntut ilmu). Allah berfirman:
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِفَتَاهُ لَا أَبْرَحُ حَتَّى أَبْلُغَ مَجْمَعَ الْبَحْرَيْنِ أَوْ أَمْضِيَ حُقُبًا * فَلَمَّا بَلَغَا مَجْمَعَ بَيْنِهِمَا نَسِيَا حُوتَهُمَا فَاتَّخَذَ سَبِيلَهُ فِي الْبَحْرِ سَرَبًا * فَلَمَّا جَاوَزَا قَالَ لِفَتَاهُ آتِنَا غَدَاءَنَا لَقَدْ لَقِينَا مِنْ سَفَرِنَا هَذَا نَصَبًا
Artinya:”Dan ingatlah ketika Musa berkata kepada muridnya (Yusya’ bin Nun): aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua samudra, atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun#maka ketika mereka sampai di pertemuan dua buah lautan, mereka melupakan ikannya, lalu ikan itu melompat ke laut#maka tatkala mereka berjalan lebih jauh, berkatalah Musa kepada muridnya, bawalah kemari makanan kita, sesungguhnya kita telah letih karena perjalanan kita”. Al-Kahfi 60-62.
Ya, kisah Nabi Musa merupakan rihlah agung yang pertama kali dilakukan dalam rangka menuntut ilmu, olehnya para ulama menjadikannya sebagai pijakan dan dalil bagi disyariatkannya ibadah tersebut, bahkan Al-Khatib Al-Baghdadi menulis sebuah buku dengan judul Ar-Rihlatu fi Thalabil Hadits, dan beliau meletakkan satu bab khusus tentang kisah Nabi Musa ini, beliau mengatakan:
ذِكْرُ رِحْلَةِ نَبِيِّ اللهِ مُوْسَى صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا وَعَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفَتَاهُ فِي طَلَبِ اْلعِلْمِ
Artinya: menyebutkan kisah perjalanan Nabi Musa –alaihis salam- dan muridnya untuk menuntut ilmu.[1]
Ayat diatas mengabadikan proses rihlah Nabi Musa –alaihis salam-, dan menjadi saksi bagi pengorbanan beliau demi berguru kepada Khodir. Pengorbanan terbesar tentunya berpisah dengan keluarga dan orang-orang yang dicintai, adapun pengorbanan berupa keletihan dan rasa capek, maka ini merupakan suatu keniscayaan.
Berkaca kepada kisah Nabi Musa diatas, maka para thullabul ilmi patut untuk meneladani kesiapan beliau untuk berkorban, demi memuluskan tekad beliau untuk berguru, kendati pengorbanan tersebut sangat berat untuk dipikul, dan sangat sukar untuk dijinjing. Medan ilmu dan dakwah pada hari ini, sangat membutuhkan pemuda-pemuda yang berkualifikasi seperti diatas.
Rihlah dalam menuntut ilmu merupakan sunnah para ulama salaf, bahkan Al-Qur’an memotifasi kaum muslimin untuk “keluar” dari kampung halaman demi menuntut ilmu, Allah berfirman:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya:”Tidak sepatutnya bagi orang mukmin untuk pergi semuanya berperang, mengapa tidak pergi dari setiap golongan beberapa orang untuk belajar ilmu agama, agar dapat memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali dari berperang, supaya mereka dapat menjaga diri”. At-Taubah 122.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- jika mengutus pasukan untuk berperang, ada di antara para sahabatnya yang tinggal di Madinah untuk bertafaqquh (belajar) ilmu agama kepada beliau[2], hal ini tentunya disebabkan karena kota Madinah merupakan pusat ilmu pada saat tersebut, sehingga para sahabat tidak perlu mengadakan safar untuk menuntut ilmu kepada beliau. Meskipun demikian, banyak utusan-utusan dari kabilah-kabilah Arab pada saat tersebut, yang letaknya jauh dari kota Madinah, datang kepada Rasulullah untuk belajar Islam, seperti Dhimam bin Tsa’labah[3].
Rasulullah pun secara khusus memotivasi kaum muslimin untuk “keluar” menuntut ilmu, beliau bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
Artinya:”Barang siapa yang berjalan untuk mencari ilmu, maka Allah mempermudah baginya jalan menuju surga”[[4]].
Sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: (مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا) memiliki dua makna:
Pertama: makna hissy, yaitu proses keluarnya seorang penuntut ilmu dari rumah atau kampungnya untuk menuntut ilmu di jalan Allah, dengan makna ini maka hadits ini merupakan dalil bagi proses Rihlah fi Thalabil Ilmi.
Kedua: makna ma’nawi, yaitu upaya dan sarana yang ditempuh penuntut ilmu untuk mendapat ilmu syar’i, seperti menghafal, belajar, mengkaji, menulis pelajaran dan lain sebagainya.
Al-Imam Bukhari meletakkan bab khusus tentang rihlah dalam menuntut ilmu dalam kitabul ilmi di shahih beliau, beliau mengatakan:
بَابُ الرِّحْلَة فِي المسأَلة النَّازِلة
Artinya: Bab tentang rihlah (untuk mencari ilmu) dalam masalah (pelik) yang terjadi.
Faedah yang dapat kita petik dari bab di atas, bahwa Imam Bukhari seakan-akan memberi saran bagi thullabul ilmi untuk melakukan safar demi untuk menuntut ilmu, karena salah satu kunci untuk memperoleh ilmu yang luas adalah dengan melakukan hal tersebut.
Rihlah tersebut, selain merupakan ibadah yang mulia, ia juga merupakan sarana untuk menghapuskan “dahaga” para thullabul ilmi atas ilmu, khususnya jika kampung dan negeri tersebut tidak mampu untuk menampung “ketamakan” para pemuda akan ilmu, disebabkan karena sedikitnya ulama, maka disarankan untuk mengadakan rihlah ke negeri-negeri yang banyak dipenuhi para ulama dan ilmu, seperti di kota Mekkah dan Madinah. Rihlah juga merupakan sarana yang ampuh untuk berjumpa dengan para ulama dan para thullabul ilmi dari pelosok dunia, sehingga dapat meluaskan wawasan, dan menambah pengalaman.
Wahai para penuntut ilmu, dengarkan untaian syair dari Imam Syafi’i ini:
سافر تجد عوضاً عمَّن تفارقهُ وَانْصِبْ فَإنَّ لَذِيذَ الْعَيْشِ فِي النَّصَبِ
إني رأيتُ وقوفَ الماء يفسدهُ إِنْ سَال طَابَ وَإنْ لَمْ يَجْرِ لَمْ يَطِبِ
والأسدُ لولا فراقُ الأرض ما افترست والسَّهمُ لولا فراقُ القوسِ لم يصب
Lakukanlah safar, niscaya engkau akan memperoleh pengganti bagi orang yang engkau tinggalkan, dan berusahalah sekuat tenaga karena kenikmatan hidup ada dari hasil usaha.
Sesungguh aku melihat air yang tergenang dapat merusaknya (membuatnya bau), jika air tersebut mengalir maka akan baik (berakhir di lautan), jika tidak mengalir maka ia akan rusak.
Seekor singa tidak akan menunjukkan kebuasannya jika tidak keluar dari hutan, dan anak panah tidak akan mencapai sasaran jika tidak dilepas dariBusurnya.
[1] . Ar-Rihlatu fi Thalabil Hadits hal. 97
[2] . Tafsir Ibnu Katsir 4/236.
[3] . Lihat Shahih Bukhari 1/35.
[4] . HR. At-Tirmidzi no hadits: 2646, Abu Dawud No Hadits: 3641, Ibnu Majah No hadits: 223. Hadits ini sangat masyhur.