I’tikaf Wanita: Haruskah di Masjid dan Bagaimana Jika Membawa Anak?

No Fatwa: 49 / 15-02-2026 / TF 04-MI
Dari Sdr.
Waktu: Ahad, 27 Syakban 1447 H
Pertanyaan:
Bismillah.Asslaamualaikum warohmatullahi wabarokatuh ustadz mau tanya bagaimana aturan/tatacara itikaf utk wanita.sebaiknya di mesjid atau bisa /boleh di rumah?jika punya anak usia TK n SD ingin ikut ibunya itikaf misal di masjid apa yg hrs dipersiapkan.Jazakallahu khayran
Jawaban:
Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh. I’tikaf bagi wanita hukumnya sunnah sebagaimana bagi laki-laki, dan tempatnya adalah di masjid, bukan di rumah. Dalilnya adalah firman Allah: “Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian), sedangkan kalian beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menunjukkan bahwa i’tikaf hanya sah jika dilakukan di masjid. Selain itu, dalam hadits disebutkan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf di masjid setelah beliau wafat, yang menunjukkan bahwa wanita pun beri’tikaf di masjid, bukan di rumah. Karena itu, i’tikaf di mushalla rumah tidak dianggap sah menurut pendapat yang rajih.
Namun, wanita hendaknya memperhatikan syarat-syarat syar’i: mendapat izin suami, aman dari fitnah, menjaga hijab dan adab, serta tidak menimbulkan mudarat bagi dirinya atau orang lain. Jika kepergiannya ke masjid menyebabkan terbengkalainya kewajiban terhadap anak kecil yang tidak ada yang menjaganya, maka yang lebih utama adalah tidak beri’tikaf dan tetap di rumah, karena menjaga amanah dan kewajiban lebih didahulukan daripada amalan sunnah. I’tikaf adalah ibadah sunnah, sedangkan mengurus anak adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.
Adapun jika membawa anak usia TK atau SD ke masjid untuk i’tikaf, maka harus dipastikan mereka mampu menjaga ketenangan dan kehormatan masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa masjid tidak dibangun untuk kebisingan dan gangguan, melainkan untuk dzikir, shalat, dan membaca Al-Qur’an. Maka yang perlu dipersiapkan adalah pemahaman kepada anak tentang adab di masjid, perlengkapan secukupnya agar mereka tidak mengganggu jamaah, serta kesiapan ibu untuk tetap mengawasi mereka. Jika dikhawatirkan mengganggu atau menimbulkan kerusakan, maka tidak boleh membawa mereka, karena menjaga kehormatan masjid adalah kewajiban. Wallahu a’lam Jazakillāhu khayran.
