Fatawa Umum

Apa Hukum Rujuk Setelah Talak Dua dengan Masa Pisah yang Lama Tanpa Nafkah?

Pertanyaan

Bgmn jika talaknya 2kali, tp sudah lama pisah selama setahun, tdk ada nafkah lahir bathin, apkh masih bs rujuk ust?

Jawaban

Jawaban:

Apabila seorang suami menjatuhkan satu kali talak kepada istrinya, lalu membiarkannya sampai masa iddahnya habis, maka itu dihitung satu kali talak saja.

Ketika masa iddahnya telah selesai, maka ia telah terpisah (bain) dari suaminya dan halal menikah dengan laki-laki lain.

Jika sang suami ingin kembali kepadanya setelah habis masa iddah, maka boleh baginya menikahinya kembali dengan akad nikah baru, selama talaknya hanya satu atau dua kalim maka ia seperti orang lain yang melamar wanita tersebut; jika wanita itu ridha dan wali atau keluarganya juga ridha, maka boleh ia menikahinya kembali dengan akad baru.

Adapun jika ia ingin rujuk selama masih dalam masa iddah, maka boleh ia rujuk dengan menyaksikan dua orang saksi bahwa ia telah merujuk istrinya, selama masa iddah belum habis.

Yaitu sebelum tiga kali haid bagi wanita yang masih haid, atau sebelum lewat tiga bulan bagi wanita yang tidak haid, atau sebelum melahirkan bagi wanita yang hamil.

Selama masih dalam rentang waktu itu, boleh ia merujuk istrinya, baik talaknya baru satu kali atau dua kali.

Namun, apabila ia telah menjatuhkan talak yang ketiga (talak terakhir), maka istrinya menjadi haram baginya.

Ia tidak boleh menikahinya lagi kecuali setelah wanita itu menikah dengan suami lain yang sah, dan suami baru itu berhubungan dengannya (jima‘) dengan pernikahan yang benar dan bukan rekayasa (tahlīl).

Jika kemudian suami baru itu menceraikannya secara sah atau meninggal dunia, barulah boleh bagi suami pertama untuk menikahinya kembali setelah masa iddahnya selesai.

Demikian jawaban dari Asy Syaikh Bin Baz rahimahullah.

📚 Kesimpulan singkat:

1. Talak 1 atau 2 kali → bisa rujuk selama iddah, atau nikah baru setelah iddah.
2. Talak 3 kali → tidak bisa rujuk kecuali setelah istri menikah dengan suami lain secara sah dan berhubungan dengannya.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button