Akidah

Terminologi Iman dalam Perspektif Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Memahami terminologi iman merupakan bagian yang sangat urgen dalam Islam. Dengan memahami terminologi iman, seseorang dapat berislam yang benar. Sebaliknya jika terminologi itu tidak dipahami dengan baik maka dapat memunculkan pemahaman keliru dalam berislam dan dalam bersikap terhadap orang lain. Dalam sejarah klasik Islam tercatat beberapa kelompok menyimpang dari Islam akibat dari penggunaan terminologi iman yang keliru. Kelompok Khawarij dan Mur’jiah yang merupakan dua kubu yang berlawanan tercatat sebagai kelompok menyimpang karena menggunakan terminologi yang tidak tepat dalam mendefinisikan keimanan. Akibatnya kelompok pertama dari keduanya secara serampangan mengeluarkan orang beriman dari Islam. Sebaliknya kelompok kedua tidak acuh terhadap tindak kekufuran dan keyakinan kufur atau syirik dan menganggap pelakunya sebagai muslim yang sempurna imannya.

Selain dari fenomena tersebut, juga terdapat ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang meski disebutkan secara terpisah-pisah tetapi secara praktis memberikan definisi tentang keimanan.

Dalam memberikan definisi terhadap istilah keimanan Ahlus Sunnah menggunakan dua pendekatan yaitu: pendekatan bahasa dan hakikat syara’. Atau yang biasa dikenal dalam letaratur-literatur ushul fiqh dengan hakikat lugawiyah dan hakekat syar’iyah.

Hakekat lughawiyah:

Iman menurut bahasa adalah bentuk masdar dari kata kerja aamana yu’minu iimaanan yang berasal dari kata  al-amnu (aman dan nyaman) yang merupakan lawan kata dari al-khauf  (takut)

Dalam hal ini Ibn Taimiyah menegaskan bahwa sesungguhnya kata iman itu berasal dari al-amnu  yang bermakna al-qarar wat thuma’ninah (ketetapan dan ketenangan)   sebab keimanan hanya dapat terwujud apabila telah menetap dalam bentuk tashdieq (pembenaran/keyakinan) dan ketundukkan.

Jadi makna etimologi dari kata iman yang lebih tepat adalah tashdiq yang mengandung makna al-iqrar dibanding dengan sekedar  tashdieq saja.

Baca Juga  Sikap Seorang Muslim Terhadap Pemahaman Salaf

Hakekat Syar’iyah:

Secara istilah, Ahlus Sunnah mendefinisikan iman dengan membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lidah dan amal dengan anggota tubuh, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.

Setidaknya dalam definisi tersebut terdapat dua hal yang ingin digarisbawahi, pertama bahwa amalan itu merupakan keimanan, baik amalan hati, lisan ataupun perbuatan. Kedua bahwa iman itu berfluktuasi, dapat bertambah dan berkurang.

Dalam kitab al-Wasithiyah, Ibn Taimiyah menyebutkan bahwa: Di antara prinsip Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah adalah bahwa agama dan iman itu merupakan perkatan dan perbuatan, yaitu perkataan hati dan lidah dan amalan hati dan lidah serta anggota tubuh Dan sesungguhnya iman itu  bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.

Dalam kaitannya dengan poin pertama, teks Ibn Taimiyah tersebut menyebutkan lima hal yang dijadikan cakupan iman oleh Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, yaitu  ucapan hati dan lidah, amalan hati, lidah dan anggota tubuh. Sedang kaitannya dengan poin kedua, beliau menyebutkan bahwa keimanan bertambah dengan bertambahnya amalan dan berkurang dengan melakukan dosa dan kemaksiatan.

Apa yang dikemukakan oleh Ibn Taimiyah tersebut merupakan kesepakatan para ulama lintas disiplin ilmu sebagaimana dinukil oleh Ibn Abdil Barr dalam kitab at-Tamhied.

“Telah sepakat para ulama hadits dan ulama fiqh bahwa iman itu adalah ucapan dan perbuatan dan bahwa tidak terwujud suatu amal sebagai ibadah kecuali dengan niat. Mereka juga konsesus bahwa iman itu bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan dan bahwa semua ketaatan itu merupakan keimanan, kecuali Imam Abi Hanifah dan pengikutnya sebab diriwayatkan bahwa beliau berpendapat ketaatan tidak termasuk dalam terminologi iman”.

Inilah sesungguhnya pendapat salaful ummah dalam batasan iman yaitu pendapat para sahabat dan orang–orang yang mengikuti mereka dengan baik termasuk di dalamnya ketiga imam mazhab yang sangat terkenal selain dari Imam Abu Hanifah.

Baca Juga  Masihkah Kita Membutuhkan “Bid’ah Hasanah?” (Bag. 1)

Kedua permasalahan itulah yang membedakan antara Ahlus-Sunnah dengan golongan lain, yaitu golongan Murjiah di satu sisi yang menganggap bahwa amalan itu bukan bagian dari iman, dan golongan Khawarij dan Mu’tazilah di sisi yang lain yang menyatakan bahwa iman itu adalah satu kesatuan yang apabila sebagian telah tiada atau berkurang dengan kemaksiatan maka hilanglah seluruhnya sehingga mereka mengeluarkan pelaku dosa besar dari agamanya.

Salahuddin Guntung, Lc., MA., Ph.D.

Alumni S3, Bidang Aqidah & Pemikiran Kontemporer, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?