Konsultasi

Hukum Menjadi Imam di Masjid yang Membiasakan Doa Berjamaah Setelah Salat Fardu

Nomor Fatwa: 149 Hukum Menjadi Imam di Masjid yang Membiasakan Doa Berjamaah Setelah Salat Fardu

☷ Daftar Isi Artikel

Pertanyaan:

Ustadz, izin meminta nasihat. Kami mendapat tawaran untuk menjadi imam di sebuah masjid. Namun, di masjid tersebut sudah menjadi kebiasaan untuk melaksanakan doa berjamaah setelah salat fardu.

Sebelumnya, kami telah menyampaikan bahwa apabila menjadi imam, kami tidak akan memimpin doa berjamaah secara rutin setelah salat fardu.

Apakah sebaiknya kami menerima tawaran menjadi imam tersebut? Apakah kami harus mengikuti kebiasaan doa berjamaah yang sudah berlaku di masjid itu?

Jawaban:

بِسْمِ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ:

Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi seorang imam untuk memimpin doa berjamaah secara rutin setelah setiap salat fardu. Namun, hal ini tidak berarti bahwa seseorang harus menolak menjadi imam di masjid yang memiliki kebiasaan tersebut.

Permasalahan ini perlu dilihat dari sisi tuntunan Sunnah, perbedaan pendapat ulama, tanggung jawab seorang imam, serta maslahat dakwah dan persatuan jamaah.

Pertama: Tuntunan Nabi ﷺ setelah salat fardu

Di antara amalan yang disyariatkan setelah salam adalah membaca istigfar, zikir, dan doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu:

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا، وَقَالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ، وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ»

Artinya:

“Rasulullah ﷺ apabila selesai dari salatnya, beliau beristigfar tiga kali, kemudian mengucapkan: Ya Allah, Engkaulah As-Salam, dari-Mu keselamatan, Mahaberkah Engkau, wahai Pemilik keagungan dan kemuliaan.”

(HR. Muslim, no. 591)

Demikian pula Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu:

«يَا مُعَاذُ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، فَقَالَ: أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ»

Artinya:

“Wahai Mu’adz, demi Allah, sungguh aku mencintaimu. Aku berpesan kepadamu, wahai Mu’adz, jangan sekali-kali engkau meninggalkan bacaan pada akhir setiap salat: Ya Allah, bantulah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.”

(HR. Abu Dawud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1303)

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah doa ini lebih utama dibaca sebelum salam atau setelah salam. Namun, hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya berdoa dalam kaitannya dengan salat.

Yang perlu dibedakan ialah disyariatkannya doa setelah salat dengan menjadikan doa bersama yang dipimpin imam sebagai tata cara tetap setelah setiap salat fardu.

Tidak terdapat riwayat sahih yang secara jelas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ senantiasa memimpin doa berjamaah setelah setiap salat fardu, kemudian seluruh sahabat mengamininya sebagai suatu kebiasaan tetap.

Kedua: Perkataan ulama tentang doa berjamaah setelah salat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

«وَأَمَّا دُعَاءُ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِينَ جَمِيعًا عَقِبَ الصَّلَاةِ فَهُوَ بِدْعَةٌ لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ»

Artinya:

“Adapun doa yang dilakukan imam bersama para makmum setelah salat, maka hal itu merupakan bidah yang tidak dilakukan pada masa Nabi ﷺ.”

Dinukil dalam pembahasan beliau mengenai doa setelah salat dalam Majmu’ Al-Fatawa, jilid 22. Redaksi dan konteks lengkapnya perlu dirujuk pada edisi yang digunakan.

Maksudnya adalah menjadikan bentuk doa bersama tersebut sebagai kebiasaan ritual yang tetap, bukan melarang seluruh bentuk doa bersama dalam setiap keadaan.

Di sisi lain, terdapat ulama yang memberikan kelonggaran terhadap doa bersama setelah salat, khususnya apabila tidak diyakini sebagai kewajiban atau bagian yang harus selalu menyertai salat.

Karena itu, persoalan ini termasuk masalah yang memiliki rincian dan perbedaan pandangan fikih. Tidak tepat langsung menuduh seluruh jamaah yang melakukannya sebagai ahli bidah atau menganggap salat mereka tidak sah.

Ketiga: Apakah sebaiknya menerima tawaran menjadi imam?

Menurut hemat kami, apabila pihak pengurus masjid telah mengetahui dan menerima bahwa antum tidak akan memimpin doa berjamaah secara rutin, maka tidak ada alasan untuk menolak tawaran tersebut hanya karena kebiasaan jamaah sebelumnya.

Bahkan, menjadi imam dapat menjadi kesempatan untuk mengajarkan Sunnah, memperbaiki bacaan Al-Qur’an, membimbing masyarakat, dan memberikan keteladanan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا»

Artinya:

“Permudahlah dan jangan mempersulit. Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang menjauh.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Karena itu, apabila menerima amanah sebagai imam, hendaknya antum tidak langsung menjadikan masalah doa berjamaah sebagai sumber perselisihan dengan jamaah.

Mulailah dengan memperbaiki kualitas salat, mengajarkan zikir-zikir yang sahih, membangun kedekatan dengan jamaah, serta menyampaikan ilmu secara bertahap.

Keempat: Imam harus memperhatikan keadaan jamaah

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ مِنْهُمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ»

Artinya:

“Apabila salah seorang di antara kalian mengimami manusia, hendaklah ia meringankan salat, karena di antara mereka terdapat orang yang lemah, sakit, dan lanjut usia.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan salat, tetapi juga memberikan pelajaran mengenai pentingnya memperhatikan keadaan jamaah.

Seorang imam bukan sekadar orang yang memimpin salat, melainkan juga memiliki tanggung jawab membimbing masyarakat dengan ilmu, kesabaran, dan kebijaksanaan.

Allah berfirman:

﴿ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ﴾

Artinya:

“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Oleh karena itu, hendaknya perubahan kebiasaan dilakukan melalui penjelasan dan pendidikan, bukan dengan sikap keras yang menimbulkan permusuhan.

Kelima: Bagaimana apabila jamaah tetap meminta doa bersama?

Dalam keadaan demikian, perlu dibedakan beberapa kondisi.

Pertama, apabila pengurus dan jamaah menerima bahwa imam hanya memimpin salat, kemudian masing-masing berzikir dan berdoa sendiri, maka ini merupakan keadaan yang baik dan sejalan dengan tuntunan yang antum yakini.

Kedua, apabila jamaah meminta doa bersama sesekali, misalnya dalam keadaan khusus, maka hal itu perlu dilihat berdasarkan sebab, bentuk, dan keyakinan yang menyertainya. Doa bersama tidak otomatis terlarang dalam seluruh keadaan.

Ketiga, apabila pengurus mensyaratkan bahwa imam harus memimpin doa berjamaah setelah setiap salat fardu, sedangkan antum berkeyakinan bahwa menjadikannya kebiasaan tetap tidak sesuai Sunnah, hendaknya persoalan tersebut dimusyawarahkan terlebih dahulu.

Apabila tidak ditemukan kesepakatan, antum boleh tidak menerima amanah tersebut, terutama jika dikhawatirkan akan muncul perselisihan berkepanjangan.

Namun, jangan sampai perbedaan ini menyebabkan putusnya hubungan baik dengan pengurus dan jamaah masjid.

Keenam: Nasihat dalam menyikapi perbedaan

Dalam persoalan ini, hendaknya diperhatikan tiga prinsip.

Pertama, berpegang teguh kepada Sunnah dengan mengutamakan zikir dan doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

Kedua, menjaga persatuan jamaah, tidak menjadikan persoalan yang diperselisihkan ulama sebagai alasan untuk saling membenci dan memutus hubungan.

Ketiga, mendahulukan dakwah dengan hikmah, sebab tujuan menjadi imam bukan sekadar mengubah satu kebiasaan, tetapi membimbing jamaah menuju pemahaman agama yang lebih baik.

Allah berfirman:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾

Artinya:

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Kesimpulan dan Nasihat

Saran kami, apabila antum memiliki kemampuan menjadi imam, baik dari sisi bacaan Al-Qur’an, ilmu agama, maupun akhlak, terimalah tawaran tersebut apabila pengurus memahami dan menyetujui sikap antum untuk tidak merutinkan doa berjamaah setelah salat fardu.

Antum tidak berkewajiban mengikuti kebiasaan tersebut hanya karena telah berlangsung lama.

Namun, jangan pula menjadikan persoalan ini sebagai alasan untuk bersikap keras terhadap jamaah.

Jadilah imam yang mengajarkan Sunnah sekaligus menyatukan hati kaum Muslimin, bukan imam yang menyebabkan jamaah saling menjauh.

Apabila pengurus tetap mensyaratkan doa berjamaah secara rutin dan tidak menerima kesepakatan lain, maka antum dapat mempertimbangkan untuk tidak menerima amanah tersebut dengan cara yang baik.

Sebab, mempertahankan prinsip yang diyakini berdasarkan dalil dan menjaga akhlak terhadap sesama Muslim merupakan dua perkara yang harus berjalan bersama.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button