Hukum Waris Tabungan Pensiun dan Piutang Orang Tua yang Telah Meninggal dalam Islam
Hukum Fatwa: 168 Hukum Waris Tabungan Pensiun dan Piutang Orang Tua yang Telah Meninggal dalam Islam
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan
Alafu mo tanya.. Bab waris
Kalau ibu sudah meninggal, punya tabungan pensiun, termasuk waris atau dibagi rata kepada ahli warisnya?
Kalau ada orang yang berutang kepada ibu yang meninggal, kalau membayar, masuknya waris juga atau dibagi rata?
Jawaban
Iya, pada dasarnya keduanya termasuk harta peninggalan (tirkah) ibu, tetapi ada satu hal penting: warisan tidak dibagi rata begitu saja, melainkan dibagi menurut bagian masing-masing ahli waris setelah kewajiban terkait harta ibu diselesaikan.
Allah menyebut pembagian waris dilakukan setelah wasiat dan utang (QS. An-Nisa’: 11–12).
Urutannya secara umum: biaya pengurusan jenazah yang wajar, pelunasan utang ibu, pelaksanaan wasiat yang sah, kemudian sisanya dibagikan kepada ahli waris.
Jadi:
Tabungan Pensiun Ibu
Tabungan pensiun yang benar-benar menjadi hak/milik ibu dan masih ada ketika ibu meninggal → masuk harta warisan.
Piutang Milik Ibu
Uang yang dipinjam orang dari ibu → itu adalah piutang milik ibu. Ketika orang tersebut membayarnya setelah ibu meninggal, uang itu masuk ke harta peninggalan ibu juga, lalu dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai bagian waris masing-masing, bukan otomatis dibagi rata.
Prinsipnya, hak-hak finansial yang masih menjadi milik orang yang meninggal menjadi bagian dari hartanya.
Kewajiban Melunasi Utang Ibu
Sebelum pembagian, kalau ibu sendiri punya utang kepada orang lain, utang ibu harus dibayar terlebih dahulu dari harta peninggalannya.
Catatan Khusus tentang Uang Pensiun
Catatan khusus soal uang pensiun: kalau yang dimaksud bukan tabungan milik ibu, tetapi santunan kematian/manfaat pensiun yang baru timbul setelah ibu meninggal dan oleh lembaga ditetapkan langsung untuk penerima tertentu, hukumnya perlu dilihat dari aturan program tersebut; tidak otomatis sama dengan tabungan yang sudah menjadi milik ibu.