Konsultasi

Bolehkah Wanita yang Sedang Ihram Menutup Wajah dengan Kerudung atau Jilbab?

Nomor Fatwa: 169 Bolehkah Wanita yang Sedang Ihram Menutup Wajah dengan Kerudung atau Jilbab?

☷ Daftar Isi Artikel

Pertanyaan

Apakah wanita yang sedang berihram untuk haji atau umrah dilarang menutup wajahnya secara mutlak? Jika ada laki-laki yang bukan mahram, bolehkah wanita tersebut menutup wajah menggunakan kerudung atau jilbab? Bagaimana cara menutup wajah yang dibolehkan ketika ihram? Apakah kain penutup wajah harus dijauhkan dari wajah agar tidak menyentuh kulit?

Jawaban

Larangan Memakai Niqab dan Sarung Tangan

Wanita yang sedang berihram (مُحْرِمَة), maka larangan khususnya adalah memakai niqab dan burqu‘, bukan larangan mutlak menutupi wajah. Nabi ﷺ bersabda:

«لَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ»

“Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai sarung tangan.”

(HR. al-Bukhari, no. 1838)

Cara Menutup Wajah Saat Ihram

Karena itu, ketika ada laki-laki nonmahram, wanita yang ihram dapat menutup wajahnya dengan beberapa bentuk berikut:

  1. Khimar/kerudung (الخمار) yang dijulurkan dari atas kepala hingga menutupi wajah.
  2. Jilbab (الجلباب) yang bagian atasnya diturunkan menutupi wajah.
  3. Kain penutup atau ujung pakaian yang dijulurkan dari kepala di depan wajah, selama bukan berbentuk niqab yang dibuat khusus mengikuti wajah dan memiliki bukaan mata.

Dalil dari Perkataan ‘Aisyah

Dasarnya adalah perkataan ‘Aisyah رضي الله عنها:

«كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مُحْرِمَاتٌ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ»

“Para pengendara melewati kami ketika kami sedang berihram bersama Rasulullah ﷺ. Apabila mereka sejajar dengan kami, salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari kepalanya ke wajahnya. Apabila mereka telah berlalu, kami membukanya kembali.”

(HR. Abu Dawud, no. 1833; Ahmad. Para ulama berbeda dalam penilaian sanadnya, tetapi praktik السدل bagi wanita ihram juga dikenal dalam pembahasan fuqaha).

Perbedaan Menutup Wajah dan Memakai Niqab

Intinya: wanita ihram tidak dilarang menutupi wajah (ستر الوجه); yang secara khusus dilarang adalah memakai niqab (لبس النقاب). Jadi, kerudung atau jilbab yang disadalkan/dijulurkan dari atas kepala ke wajah merupakan bentuk penutup yang dibolehkan, khususnya ketika diperlukan di hadapan laki-laki nonmahram.

Hukum Kain Menyentuh Wajah

Dan tidak disyaratkan kain tersebut harus dijauhkan dari wajah dengan kayu, topi, atau semacamnya agar tidak menyentuh kulit wajah; menurut pendapat yang kuat, tidak mengapa kain menyentuh wajah.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button