Konsultasi

Hukum Menyampaikan Hadis Palsu Tanpa Memeriksa Kebenarannya: Apakah Termasuk Berdusta atas Nama Nabi ﷺ?

Nomor Fatwa: 165 Hukum Menyampaikan Hadis Palsu Tanpa Memeriksa Kebenarannya: Apakah Termasuk Berdusta atas Nama Nabi ﷺ?

☷ Daftar Isi Artikel

Pertanyaan

Bismillah.

Izin bertanya, Ustadz. Apakah seseorang termasuk pendusta atas nama Nabi ﷺ apabila ia menyampaikan hadis palsu tanpa mau melakukan tabayyun atau memeriksa terlebih dahulu kebenaran hadis yang disampaikannya?

Jazakallahu khairan atas jawabannya, Ustadz.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Menyampaikan hadis palsu atau hadis yang tidak jelas kebenarannya dengan menisbatkannya kepada Rasulullah ﷺ merupakan perkara yang sangat berbahaya. Sebab, berdusta atas nama Nabi ﷺ tidak sama dengan berdusta atas nama manusia biasa.

Namun, perlu dibedakan antara orang yang sengaja membuat atau menyampaikan hadis palsu, orang yang mengetahui kepalsuannya tetapi tetap menyebarkannya, dan orang yang menyampaikan hadis palsu karena ketidaktahuan atau kelalaiannya dalam memeriksa hadis tersebut.

Berikut penjelasannya berdasarkan dalil dan perkataan para ulama.

1. Ancaman keras terhadap orang yang berdusta atas nama Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ.

“Barang siapa sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.”

(HR. Al-Bukhari, no. 107, dan Muslim, no. 3)

Hadis ini menunjukkan bahwa sengaja menisbatkan perkataan kepada Nabi ﷺ padahal beliau tidak pernah mengucapkannya merupakan dosa besar.

Termasuk dalam ancaman ini ialah seseorang yang mengetahui bahwa suatu hadis palsu, tetapi tetap menyampaikannya kepada masyarakat sebagai sabda Rasulullah ﷺ tanpa menjelaskan kepalsuannya.

2. Orang yang menyampaikan hadis yang diduga dusta juga mendapat ancaman

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ.

“Barang siapa menyampaikan sebuah hadis dariku yang diketahui atau diduga sebagai kedustaan, maka ia termasuk salah seorang dari para pendusta.”

(HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim)

Perhatikan bahwa hadis ini tidak hanya memberikan peringatan kepada orang yang membuat hadis palsu, tetapi juga kepada orang yang meriwayatkannya dalam keadaan mengetahui atau menduga bahwa hadis tersebut dusta.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, ketika membahas hadis ini:

فِيهِ تَغْلِيظُ الْكَذِبِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَأَنَّهُ مِنَ الْكَبَائِرِ.

“Di dalam hadis ini terdapat penegasan keras tentang keharaman berdusta atas nama Rasulullah ﷺ dan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.”

Beliau juga menjelaskan bahwa orang yang meriwayatkan hadis palsu, sementara ia mengetahui kepalsuannya, tidak diperbolehkan menyampaikannya tanpa menjelaskan keadaan hadis tersebut.

Dengan demikian, seseorang yang sudah mendapatkan penjelasan bahwa hadis yang disampaikannya palsu, tetapi tetap menyebarkannya sebagai sabda Nabi ﷺ tanpa keterangan, terancam masuk dalam hadis tersebut.

3. Tidak semua orang yang keliru menyampaikan hadis palsu langsung dihukumi sebagai pendusta yang sengaja berdusta

Dalam masalah ini terdapat perincian penting.

Pertama: Orang yang sengaja membuat hadis palsu dan mengatasnamakannya kepada Rasulullah ﷺ.

Orang tersebut jelas melakukan kedustaan yang disengaja dan termasuk dalam ancaman hadis:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا

“Barang siapa sengaja berdusta atas namaku.”

Kedua: Orang yang mengetahui atau memiliki dugaan kuat bahwa suatu hadis palsu, tetapi tetap menyampaikannya sebagai hadis Nabi ﷺ tanpa menjelaskan keadaannya.

Orang seperti ini termasuk dalam ancaman hadis:

فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

“Maka ia termasuk salah seorang dari para pendusta.”

Ketiga: Orang yang tidak mengetahui bahwa hadis tersebut palsu, lalu menyampaikannya karena menyangka hadis itu benar.

Orang seperti ini tidak otomatis dihukumi sebagai pendusta yang sengaja berdusta atas nama Nabi ﷺ.

Akan tetapi, apabila ia memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memeriksa hadis, mengetahui pentingnya pemeriksaan tersebut, tetapi sengaja mengabaikannya, maka ia dapat berdosa karena kelalaiannya, terutama apabila ia terbiasa menyampaikan hadis tanpa ilmu.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا﴾

“Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

(QS. Al-Isra’: 36)

Ayat ini menjadi dasar larangan berbicara tanpa ilmu, terlebih lagi dalam perkara agama.

4. Perkataan para ulama tentang larangan meriwayatkan hadis palsu

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim:

لَا يَحِلُّ رِوَايَةُ الْحَدِيثِ الْمَوْضُوعِ لِمَنْ عَلِمَ كَوْنَهُ مَوْضُوعًا، أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ وَضْعُهُ، فَمَنْ رَوَى حَدِيثًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ وَضْعَهُ وَلَمْ يُبَيِّنْ حَالَ رِوَايَتِهِ وَضْعَهُ، فَهُوَ دَاخِلٌ فِي هَذَا الْوَعِيدِ.

“Tidak halal meriwayatkan hadis palsu bagi orang yang mengetahui kepalsuannya atau memiliki dugaan kuat bahwa hadis tersebut palsu. Barang siapa meriwayatkan hadis yang ia ketahui atau duga palsu tanpa menjelaskan kepalsuannya, maka ia termasuk dalam ancaman ini.”

(Syarh Shahih Muslim, Muqaddimah, penjelasan hadis tentang ancaman meriwayatkan kedustaan atas nama Nabi ﷺ.)

Perkataan ini sangat jelas menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh menyebarkan hadis palsu tanpa menjelaskan statusnya.

Adapun orang yang tidak mengetahui kepalsuan suatu hadis, maka penilaian terhadap dosa dan kesengajaannya berbeda dengan orang yang mengetahui kepalsuannya.

5. Kewajiban memeriksa berita sebelum menyampaikannya

Rasulullah ﷺ bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ.

“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan semua yang didengarnya.”

(HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim tidak boleh sembarangan menyampaikan semua informasi yang didengarnya tanpa melakukan penyaringan.

Terlebih lagi apabila informasi tersebut berupa hadis yang dinisbatkan kepada Rasulullah ﷺ.

Imam Muslim rahimahullah membawakan hadis ini dalam pendahuluan kitab Shahih-nya sebagai peringatan tentang pentingnya kehati-hatian dalam meriwayatkan berita.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap hadis yang belum diketahui derajatnya pasti palsu. Ada hadis sahih, hasan, daif, dan maudhu’ (palsu), masing-masing memiliki ketentuan tersendiri.

Karena itu, seseorang yang belum mengetahui derajat suatu hadis sebaiknya memeriksanya melalui kitab hadis, penjelasan ulama hadis, atau bertanya kepada orang yang berkompeten.

6. Bagaimana jika seseorang sudah dinasihati agar melakukan tabayyun, tetapi tidak mau?

Apabila seseorang telah diingatkan bahwa hadis yang disampaikannya bermasalah, bahkan telah diperlihatkan penjelasan ulama mengenai kepalsuannya, tetapi ia tetap menyebarkannya sebagai sabda Rasulullah ﷺ, maka perbuatannya semakin berat.

Namun, tetap harus dibedakan antara dua keadaan:

  • Jika ia mengetahui atau menduga kuat hadis itu palsu, lalu tetap menisbatkannya kepada Nabi ﷺ tanpa penjelasan, maka ia masuk dalam ancaman keras hadis tentang orang yang meriwayatkan kedustaan.
  • Jika ia belum mengetahui kepalsuannya, tetapi menolak memeriksa kebenarannya karena meremehkan kewajiban berbicara berdasarkan ilmu, maka sikap tersebut tercela dan dapat berdosa. Akan tetapi, tidak boleh langsung dipastikan bahwa ia sengaja berdusta atas nama Nabi ﷺ tanpa mengetahui keadaan sebenarnya.

Perlu juga diingat bahwa menilai suatu hadis palsu membutuhkan dasar ilmiah. Tidak cukup hanya karena seseorang mengatakan bahwa hadis tersebut palsu, sementara belum ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Apa yang harus dilakukan apabila telanjur menyebarkan hadis palsu?

Hendaknya ia segera melakukan beberapa hal:

  • Menghentikan penyebaran hadis tersebut.
  • Bertobat kepada Allah apabila telah melakukan kelalaian atau kesengajaan yang berdosa.
  • Menjelaskan kepada orang-orang yang telah menerima hadis tersebut bahwa hadis itu palsu, sejauh yang mampu ia lakukan.
  • Berusaha memeriksa sumber dan derajat hadis sebelum menyebarkannya kembali.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”

(QS. At-Taghabun: 16)

Kesimpulan

Orang yang menyampaikan hadis palsu tanpa melakukan tabayyun tidak otomatis dihukumi sebagai pendusta yang sengaja berdusta atas nama Rasulullah ﷺ. Hukumnya bergantung pada pengetahuan, kesengajaan, dan kelalaiannya.

Jika ia mengetahui atau menduga kuat bahwa hadis tersebut palsu, tetapi tetap menyampaikannya sebagai sabda Nabi ﷺ tanpa menjelaskan kepalsuannya, maka ia termasuk dalam ancaman hadis:

فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

“Maka ia termasuk salah seorang dari para pendusta.”

Adapun jika ia tidak mengetahui kepalsuannya, maka tidak boleh langsung dituduh sengaja berdusta. Namun, apabila ia sengaja mengabaikan kewajiban memeriksa kebenaran hadis, padahal terdapat alasan kuat untuk meragukannya, maka ia dapat berdosa karena berbicara tentang agama tanpa ilmu.

Nasihat kami, jangan mudah menuduh seseorang sebagai pendusta atas nama Nabi ﷺ, tetapi jangan pula meremehkan bahaya menyebarkan hadis yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

Hendaknya setiap Muslim berhati-hati ketika mengatakan, “Rasulullah ﷺ bersabda,” karena ucapan tersebut merupakan penisbatan suatu perkataan kepada manusia paling mulia, yang wajib dijaga kebenarannya.

والله تعالى أعلم بالصواب.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button