Konsultasi

Hukum Membuka Donasi Makanan atau Kurma Ramadan Sambil Mengambil Keuntungan dari Penjualannya

Nomor Fatwa: 166 Hukum Membuka Donasi Makanan atau Kurma Ramadan Sambil Mengambil Keuntungan dari Penjualannya

☷ Daftar Isi Artikel

Pertanyaan

Bismillah.

Ahsanallahu ilaikum, Ustadz. Afwan, izin bertanya.

Apa hukumnya apabila kita membuka program donasi makanan atau kurma pada bulan Ramadan, tetapi kita sendiri yang menyediakan atau menjual barang tersebut, kemudian mengambil keuntungan dari harga penjualannya?

Barakallahu fikum, Ustadz.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Pada dasarnya, membuka program donasi makanan atau kurma untuk berbuka puasa pada bulan Ramadan, sementara penyelenggara sendiri yang menyediakan barangnya dan memperoleh keuntungan dari penjualannya, hukumnya boleh, selama transaksi tersebut dilakukan secara jujur, transparan, tidak mengandung penipuan, dan tidak menyelisihi kesepakatan dengan para donatur.

Namun, permasalahan ini perlu diperinci karena terdapat perbedaan hukum antara jual beli barang untuk disedekahkan, wakalah (perwakilan) dalam mengelola donasi, dan pengambilan keuntungan dari dana amanah.

1. Hukum asal mengambil keuntungan dari penjualan makanan atau kurma adalah boleh

Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

Allah juga berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar saling rida di antara kamu.”

(QS. An-Nisa’: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa keuntungan perdagangan pada dasarnya halal apabila diperoleh melalui transaksi yang sah dan berdasarkan kerelaan kedua belah pihak.

Oleh karena itu, seseorang boleh menjual kurma atau makanan kepada para donatur, kemudian makanan tersebut disalurkan kepada orang-orang yang berpuasa.

Misalnya, harga modal satu paket kurma adalah Rp10.000, kemudian penyelenggara menjualnya kepada donatur dengan harga Rp15.000.

Keuntungan Rp5.000 tersebut pada dasarnya halal apabila harga Rp15.000 memang ditawarkan sebagai harga jual paket, bukan diklaim sebagai harga modal atau biaya pembelian sebenarnya.

2. Perbedaan antara menjual paket donasi dan menjadi wakil donatur

Inilah bagian terpenting dalam permasalahan ini.

Keadaan pertama: Penyelenggara menjual paket makanan atau kurma kepada donatur

Misalnya, penyelenggara mengumumkan:

“Kami menyediakan paket kurma untuk berbuka puasa dengan harga Rp25.000 per paket. Setiap paket yang dibeli akan kami salurkan kepada orang-orang yang berpuasa.”

Dalam keadaan ini, penyelenggara bertindak sebagai penjual barang sekaligus pihak yang mengurus penyalurannya.

Apabila modal paket tersebut Rp18.000, maka keuntungan Rp7.000 boleh diambil, selama akad jual belinya sah dan paket disalurkan sebagaimana dijanjikan.

Tidak wajib bagi penjual untuk memberitahukan harga modal dan besarnya keuntungan dalam jual beli biasa (bai’ al-musawamah), kecuali terdapat kesepakatan atau keterangan tertentu yang mengharuskannya.

Keadaan kedua: Penyelenggara hanya menjadi wakil untuk membelikan makanan dari uang donatur

Misalnya, penyelenggara mengumumkan:

“Kami membuka donasi untuk pembelian kurma. Seluruh uang yang terkumpul akan digunakan untuk membeli kurma dan membagikannya kepada orang yang berpuasa.”

Dalam keadaan ini, penyelenggara bertindak sebagai wakil yang menerima amanah dari para donatur.

Apabila terkumpul Rp10.000.000, kemudian kurma dibeli dengan harga Rp8.000.000, maka sisa Rp2.000.000 tidak otomatis menjadi hak penyelenggara.

Dana tersebut tetap merupakan amanah yang harus digunakan sesuai tujuan donasi atau dikembalikan kepada donatur apabila diperlukan dan memungkinkan.

Penyelenggara tidak boleh mengambil keuntungan secara tersembunyi dari dana tersebut tanpa izin atau dasar kesepakatan yang sah.

3. Perkataan ulama tentang kewajiban wakil menjaga amanah

Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam Al-Mughni, pada pembahasan wakalah, bahwa wakil merupakan pihak yang dipercaya dalam menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.

Kaidah fikih menyebutkan:

الْوَكِيلُ أَمِينٌ

“Wakil adalah orang yang diberi amanah.”

Di antara konsekuensinya adalah wakil wajib bertindak sesuai izin dan kepentingan orang yang mewakilkannya.

Karena itu, apabila seseorang menerima uang untuk membeli kurma atas nama para donatur, maka ia tidak boleh secara sepihak menganggap sebagian uang tersebut sebagai keuntungan pribadi.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا﴾

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

(QS. An-Nisa’: 58)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.”

(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dengan riwayat yang saling menguatkan; selama syarat tersebut tidak bertentangan dengan syariat.)

Dengan demikian, kesepakatan mengenai penggunaan dana donasi wajib diperhatikan.

4. Bolehkah penyelenggara mendapatkan keuntungan atau upah dari program donasi?

Jawabannya boleh, dengan beberapa ketentuan.

Penyelenggara boleh memperoleh penghasilan melalui penjualan paket makanan, atau menerima upah pengelolaan donasi apabila disepakati secara jelas.

Misalnya:

Dalam masalah ini, terdapat beberapa bentuk transaksi yang perlu dibedakan hukumnya.

Pertama: Keuntungan penjualan paket kurma

Pertama, apabila seseorang menjual paket kurma seharga Rp20.000, sementara modal pembeliannya Rp15.000, maka keuntungan sebesar Rp5.000 tersebut hukumnya halal dan boleh diambil, selama akad jual belinya sah, dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, dan tidak mengandung unsur penipuan.

Kedua: Upah pengemasan dan pendistribusian

Kedua, apabila penyelenggara mengambil upah untuk biaya pengemasan, pengangkutan, atau pendistribusian makanan kepada penerima manfaat, maka hukumnya juga boleh, selama upah tersebut telah diketahui dan disetujui oleh para donatur.

Ketiga: Selisih dana amanah donatur

Ketiga, apabila seseorang hanya bertindak sebagai wakil para donatur untuk membelikan makanan atau kurma, maka ia tidak diperbolehkan mengambil selisih uang donasi sebagai keuntungan pribadi tanpa izin. Sebab, uang tersebut merupakan amanah yang wajib digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati.

Keempat: Pengambilan keuntungan secara tersembunyi

Keempat, apabila penyelenggara mengumumkan bahwa seluruh dana yang terkumpul akan digunakan untuk membeli makanan bagi orang yang berpuasa, tetapi ternyata sebagian dana tersebut diambil secara diam-diam sebagai keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini termasuk bentuk pelanggaran amanah dan dapat mengandung unsur penipuan terhadap para donatur.

Kelima: Menjual persediaan sendiri kepada donatur

Kelima, apabila penyelenggara memiliki persediaan makanan atau kurma sendiri, kemudian menjualnya kepada para donatur untuk disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, maka transaksi tersebut pada dasarnya diperbolehkan, selama akad jual belinya jelas dan memenuhi ketentuan syariat. Namun, apabila penyelenggara sebelumnya telah menerima amanah sebagai wakil pembelian, maka transaksi dengan barang miliknya sendiri memerlukan persetujuan yang jelas dari pihak yang memberikan amanah.

Dengan demikian, yang menjadi ukuran utama dalam menentukan halal atau haramnya keuntungan tersebut bukanlah semata-mata karena kegiatan itu disebut sebagai program donasi, melainkan jenis akad, kejelasan kesepakatan, kejujuran penyelenggara, serta terpenuhinya hak-hak para donatur.

Apabila akadnya merupakan jual beli yang sah, maka keuntungan menjadi hak penjual. Namun, apabila akadnya merupakan perwakilan untuk mengelola dana donasi, maka penyelenggara wajib menjaga amanah dan tidak boleh mengambil keuntungan atau upah tanpa izin yang sah.

Perlu diperhatikan bahwa apabila seseorang menerima amanah sebagai wakil pembelian, kemudian ingin menjual barang miliknya sendiri kepada pihak yang diwakilinya, hal tersebut memerlukan izin yang jelas. Ia tidak boleh memanfaatkan kedudukannya sebagai wakil untuk melakukan transaksi dengan dirinya sendiri tanpa persetujuan pihak yang memberikan amanah.

5. Larangan melakukan penipuan dalam penggalangan donasi

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”

(HR. Muslim, no. 101)

Oleh karena itu, tidak boleh membuat pengumuman yang memberikan kesan bahwa seluruh uang donasi digunakan untuk membeli makanan, padahal sebagian uang tersebut sengaja diambil sebagai keuntungan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan donatur.

Demikian pula, tidak boleh mengaku menjual paket sesuai harga modal apabila kenyataannya telah ditambahkan keuntungan.

Namun, apabila sejak awal akadnya merupakan jual beli paket makanan, maka mengambil keuntungan bukanlah penipuan hanya karena pembeli bermaksud menyedekahkan makanan tersebut.

6. Apakah mengambil keuntungan dari program donasi mengurangi pahala sedekah?

Perlu dibedakan antara pahala donatur dan pahala penyelenggara.

Donatur yang membeli makanan untuk diberikan kepada orang berpuasa, insyaallah mendapatkan pahala sedekah sesuai niat dan amalannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barang siapa memberikan makanan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa.”

(HR. At-Tirmidzi, no. 807; dinilai sahih oleh sejumlah ulama hadis.)

Adapun penyelenggara yang menjual makanan, maka keuntungan yang diperolehnya merupakan penghasilan perdagangan yang halal apabila akadnya sah.

Ia juga dapat memperoleh pahala karena membantu terlaksananya sedekah, apabila diniatkan untuk mencari keridaan Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Maka, mencari keuntungan halal dan membantu orang lain bersedekah bukanlah dua perkara yang selalu bertentangan.

7. Mana yang lebih utama dari sisi wara’ dan keikhlasan?

Meskipun mengambil keuntungan dari penjualan paket donasi diperbolehkan, hendaknya penyelenggara memperhatikan keikhlasan, kejujuran, dan sikap wara’.

Jika memungkinkan, penyelenggara dapat memilih salah satu dari dua cara yang jelas:

Pertama, menjual paket makanan dengan harga yang telah ditentukan, kemudian menyalurkannya kepada penerima. Dalam hal ini keuntungan penjualan menjadi hak penyelenggara.

Kedua, membuka donasi murni dengan menjelaskan bahwa seluruh dana akan digunakan untuk membeli dan menyalurkan makanan. Apabila terdapat biaya operasional atau upah pengelolaan, hendaknya dijelaskan sejak awal.

Cara kedua sangat baik apabila penyelenggara ingin menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun, tidak boleh menganggap bahwa setiap orang yang memperoleh keuntungan dari penjualan paket donasi telah mengurangi hak orang miskin. Sebab, apabila akadnya merupakan jual beli yang sah, keuntungan tersebut memang menjadi hak penjual.

Kesimpulan

Membuka program donasi makanan atau kurma pada bulan Ramadan, sementara penyelenggara sendiri yang menyediakan barang dan mengambil keuntungan dari penjualannya, hukumnya boleh dengan syarat akadnya jelas, jujur, dan tidak menyalahi amanah donatur.

Jika akadnya jual beli paket makanan, maka keuntungan penjualan halal selama syarat-syarat jual beli terpenuhi.

Namun, jika akadnya hanya menerima amanah uang donasi untuk dibelikan makanan, maka penyelenggara tidak boleh mengambil keuntungan secara sepihak tanpa izin atau kesepakatan yang sah.

Karena itu, yang perlu diperjelas bukan semata-mata apakah penyelenggara mendapatkan keuntungan, melainkan apakah uang yang diberikan donatur merupakan harga pembelian paket makanan atau dana amanah yang harus dibelanjakan sesuai tujuan donasi.

Sebaiknya penyelenggara menyampaikan dengan jelas sejak awal bahwa program tersebut merupakan penjualan paket berbuka yang akan disalurkan kepada orang yang berpuasa, atau merupakan pengumpulan dana donasi dengan ketentuan pengelolaan tertentu.

Dengan demikian, penyelenggara dapat memperoleh penghasilan yang halal, para donatur memperoleh kejelasan mengenai penggunaan uangnya, dan penerima manfaat mendapatkan makanan sebagaimana yang dijanjikan.

Semoga Allah memberkahi usaha tersebut, memberikan keikhlasan kepada penyelenggara, dan menjadikannya sebagai sarana membantu kaum Muslimin dalam kebaikan.

والله تعالى أعلم بالصواب.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button