Hukum Menjual Bakso dari Daging Kurban yang Diterima
Nomor Fatwa: 167 Hukum Menjual Bakso dari Daging Kurban yang Diterima
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan
Bismillah.
Izin bertanya, Ustazah.
Kan saya punya daging kurban sekilo lebih, terus saya giling dengan dicampur daging ayam sekilo untuk dijadikan adonan bakso. Apakah boleh adonan baksonya saya jual?
Jawaban
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:
Pertama: Hukum Menjual Daging bagi Pekurban
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mempersembahkan hadyu (sembelihan haji) atau orang yang berkurban untuk menjual hadyu atau hewan kurbannya, dan tidak pula diperbolehkan menukarkan bagian darinya dengan sesuatu sebagai imbalan. Sebab, menjualnya dianggap sebagai menarik kembali sesuatu yang telah ia keluarkan untuk Allah ‘Azza wa Jalla, dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Karena itulah Nabi ﷺ melarang memberikan sebagian dari hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah atas pekerjaannya.
Kedua: Hukum Menjual Daging bagi Penerima
Barang siapa memperoleh kepemilikan atas daging kurban, hadyu, atau fidyah melalui cara yang dibenarkan, misalnya ia menerimanya sebagai sedekah dari pemiliknya atau sebagai hadiah, maka dalam keadaan seperti ini ia diperbolehkan memperlakukannya sesuai keinginannya, baik memakannya, menghadiahkannya, maupun menjualnya.
Tidak disyaratkan bahwa ia hanya boleh memanfaatkannya dengan cara memakannya.
Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله berkata:
“Diharamkan menjual bagian apa pun dari hewan kurban, baik daging, lemak, minyak, kulit, maupun bagian lainnya. Sebab, hewan kurban merupakan harta yang telah dikeluarkannya untuk Allah, sehingga tidak boleh ditarik kembali, sebagaimana halnya sedekah.
Demikian pula, ia tidak boleh memberikan sebagian darinya kepada tukang jagal sebagai imbalan atas seluruh atau sebagian upahnya, karena hal tersebut bermakna jual beli.
Adapun orang yang diberi hadiah sebagian darinya atau menerimanya sebagai sedekah, maka ia boleh memperlakukannya sesuai kehendaknya, termasuk menjualnya dan bentuk pemanfaatan lainnya.”
(Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn, 25/162).
Hukum Daging Sembelihan yang Ditinggalkan
Demikian pula hewan kurban atau hadyu yang telah disembelih oleh pemiliknya, kemudian ditinggalkan begitu saja di tempat tersebut dan pemiliknya pergi. Hewan sembelihan seperti ini boleh dimiliki oleh orang yang mengambilnya. Setelah memilikinya, ia boleh memperlakukannya sesuai kehendaknya, baik dengan menyedekahkan, menghadiahkan, maupun menjualnya.
Hal itu karena ia merupakan harta yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya karena tidak lagi menginginkannya, sehingga orang yang mendapatkannya diperbolehkan mengambil dan memilikinya.
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan penjelasan di atas:
Pada dasarnya diperbolehkan membeli daging tersebut dari para tukang jagal atau pihak lainnya, sekalipun mereka menjualnya dengan harga murah.
Membeli dari mereka baru menjadi haram apabila diketahui bahwa mereka memperoleh atau memiliki hewan sembelihan tersebut dengan cara yang tidak sah.
Wallāhu a‘lam.