Konsultasi

Hukum Membership Sepak Bola dan Jatah Bermain yang Hangus dalam Syariat Islam

Nomor Fatwa 170: Hukum Membership Sepak Bola dan Jatah Bermain yang Hangus dalam Syariat Islam

☷ Daftar Isi Artikel

Pertanyaan tentang Membership Sepak Bola

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kepada yang kami hormati,
Ustadz Berian Muntaqo Fatkuri حفظه الله

Izin bertanya, Ustadz, pertanyaan umum terkait muamalah.

Kami pengurus DKM bidang pemuda dan olahraga memiliki program sepak bola dengan latihan 4 kali dalam sebulan. Untuk menanggung biaya sewa lapangan, kami menerapkan membership Rp90.000 per bulan untuk 4 kali bermain.

Dalam akad membership telah disepakati bahwa apabila member tidak hadir atau berhalangan bermain, jatah bermain tetap dianggap terpakai dan tidak dapat diuangkan, dialihkan ke waktu lain, maupun dibawa ke bulan berikutnya. Ketentuan ini dibuat karena kami tetap memiliki kewajiban membayar penuh biaya sewa lapangan sebesar Rp600.000 setiap sesi, termasuk ketika terjadi kekurangan pemain.

Pertanyaan:
Apakah akad dan ketentuan membership seperti ini diperbolehkan secara syariat, khususnya ketika member telah mengetahui dan menyepakati bahwa jatah yang tidak digunakan tetap hangus? Mohon penjelasan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan pemahaman Salafus Shalih.

جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا وَبَارَكَ اللهُ فِيكُمْ

Jawaban dan Penjelasan Hukum

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Secara umum, akad membership seperti yang disebutkan insyaallah diperbolehkan, selama sejak awal ketentuannya jelas dan disepakati oleh peserta, serta tidak terdapat unsur riba, gharar yang berlebihan, penipuan, atau kezaliman.

Hakikat Akad Ijarah

Dalam kasus ini, hakikat akadnya dapat dipahami sebagai ijarah (sewa/manfaat): peserta membayar Rp90.000 untuk memperoleh hak menggunakan fasilitas bermain sepak bola sebanyak empat sesi pada waktu yang telah ditentukan dalam satu bulan. Yang menjadi objek akad bukan jaminan bahwa peserta pasti hadir dan bermain, tetapi tersedianya hak pemanfaatan lapangan pada waktu yang disepakati.

Dalil Al-Qur’an dan Sunnah

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad.”

(QS. Al-Mā’idah: 1)

Nabi ﷺ juga bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ»

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.”

Kaidah Fikih dan Penjelasan Ulama

Kaidah yang dijelaskan oleh para ulama adalah:

الأَصْلُ فِي الشُّرُوطِ الصِّحَّةُ وَاللُّزُومُ، إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهِ.

“Hukum asal syarat-syarat dalam akad adalah sah dan mengikat, kecuali terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan:

«وَالْأَصْلُ فِي الْعُقُودِ رِضَا الْمُتَعَاقِدَيْنِ، وَمُوجَبُهَا هُوَ مَا أَوْجَبَاهُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا بِالتَّعَاقُدِ»

“Prinsip dasar dalam akad adalah kerelaan kedua pihak yang berakad, dan konsekuensinya adalah apa yang mereka wajibkan atas diri mereka melalui akad tersebut.”

(Majmū‘ al-Fatāwā, 29/155)

Ketidakhadiran Member

Karena itu, ketidakhadiran member tidak dengan sendirinya mewajibkan pengurus mengembalikan uang atau mengganti jadwal, selama lapangan dan kesempatan bermain memang telah disediakan pada waktu yang disepakati. Ini serupa dengan seseorang menyewa suatu manfaat untuk waktu tertentu, kemudian atas pilihannya sendiri tidak memanfaatkan waktu tersebut. Manfaat telah disediakan oleh pihak yang menyewakan.

Jika Sesi Dibatalkan Pengurus

Yang perlu dibedakan adalah apabila sesi tidak terlaksana karena pihak pengurus, misalnya lapangan ternyata tidak tersedia atau pengurus membatalkan sesi. Dalam keadaan seperti itu, manfaat yang diperjanjikan tidak diberikan, sehingga pada asalnya peserta berhak mendapatkan penggantian sesi atau pengembalian bagian pembayaran yang sesuai.

Ketentuan Membership yang Diperbolehkan

Jadi, ketentuan:

“Jika member berhalangan hadir, jatah sesi tersebut dianggap telah terpakai dan tidak dapat diuangkan, dipindahkan, atau diakumulasikan ke bulan berikutnya,”

boleh dijadikan syarat dalam akad, dengan ketentuan syarat tersebut dijelaskan sejak awal dan diterima oleh member. Bahkan ketentuan ini memiliki alasan yang jelas karena pengurus telah mengikat sewa lapangan Rp600.000 setiap sesi, terlepas dari hadir atau tidaknya seluruh member.

Kesimpulan Hukum

Dengan demikian, yang “hangus” sebenarnya bukan uang sebagai bentuk denda karena tidak hadir, tetapi masa/hak pemanfaatan yang telah tersedia dan telah berlalu tanpa digunakan oleh member. Pembedaan ini penting agar akadnya jelas secara fikih.

والله تعالى أعلم.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button