Hukum Memakai Topi bagi Laki-Laki: Apakah Termasuk Tasyabbuh dengan Orang Kafir?
Nomor Fatwa: 152 Hukum Memakai Topi bagi Laki-Laki: Apakah Termasuk Tasyabbuh dengan Orang Kafir?
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan
بسم الله
أحسن الله إليكم أستاذنا
Apa hukumnya memakai topi bagi laki-laki? Apakah termasuk bertasyabbuh dengan pakaian orang kafir?
جزاكم الله خير الجزاء
Jawaban
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Pada dasarnya, hukum memakai topi bagi laki-laki adalah boleh (mubah) selama tidak mengandung unsur yang diharamkan oleh syariat. Memakai topi juga tidak secara otomatis termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).
Hal ini berdasarkan kaidah:
الأصل في العادات الإباحة
“Hukum asal dalam perkara adat dan kebiasaan adalah boleh.”
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai hukum memakai topi (البرنيطة). Beliau menjawab dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh:
«الأصل في لبسها الحل نوعا وكيفية، فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل، فلبس البرنيطة من هذا الباب.»
“Hukum asal dalam berpakaian adalah boleh, baik dari segi jenis maupun cara pemakaiannya. Siapa pun yang mengatakan bahwa suatu pakaian haram karena jenis atau cara pemakaiannya, maka ia wajib mendatangkan dalil. Memakai topi termasuk dalam kaidah ini.”
Kemudian beliau menjelaskan:
«إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم). وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعا بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس.»
“Apabila topi tersebut merupakan kebiasaan khas orang-orang Nasrani atau orang-orang kafir, maka hukumnya haram, karena Nabi ﷺ bersabda, ‘Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.’ Namun, apabila topi tersebut bukan lagi menjadi kebiasaan khas mereka, melainkan telah umum dipakai oleh masyarakat, baik orang kafir maupun kaum Muslimin, maka tidak mengapa.”
Beliau juga mengingatkan bahwa apabila seseorang mengenakan topi dengan maksud mengagungkan dan meniru orang-orang kafir, maka hal tersebut terlarang dari sisi niatnya.
Dua Keadaan dalam Memakai Topi
Dengan demikian, perlu dibedakan antara dua keadaan:
Pertama: Topi yang Menjadi Ciri Khas Orang Kafir
Topi yang menjadi ciri khas agama atau identitas khusus orang-orang kafir, seperti penutup kepala tertentu yang menjadi simbol keagamaan mereka. Mengenakannya dalam rangka menyerupai mereka termasuk tasyabbuh yang dilarang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031).
Kedua: Topi yang Telah Menjadi Pakaian Umum
Topi yang telah menjadi pakaian umum, seperti topi olahraga, topi lapangan, atau topi yang digunakan untuk melindungi kepala dari panas matahari. Topi seperti ini tidak lagi menjadi ciri khas orang kafir karena juga banyak dikenakan oleh kaum Muslimin. Oleh karena itu, hukumnya boleh selama tidak mengandung unsur terlarang lainnya.
Kesimpulan
Memakai topi bagi laki-laki hukumnya boleh dan tidak otomatis termasuk tasyabbuh dengan orang kafir.
Yang menjadi ukuran adalah apakah topi tersebut merupakan ciri khas orang kafir atau sudah menjadi pakaian umum, serta bagaimana niat orang yang mengenakannya.
Karena itu, tidak tepat menghukumi setiap laki-laki Muslim yang memakai topi sebagai orang yang melakukan tasyabbuh dengan orang kafir.
Namun, seorang Muslim tetap dianjurkan menjaga penampilan yang baik, sopan, dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat Muslim setempat selama tidak bertentangan dengan syariat.
والله تعالى أعلم بالصواب.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.