Konsultasi

Hukum Profesi Notaris dan PPAT, Pengurusan Pajak Jual Beli Tanah, serta Kerja Sama dengan Perbankan dalam Islam

Nomor Fatwa: 153 Hukum Profesi Notaris dan PPAT, Pengurusan Pajak Jual Beli Tanah, serta Kerja Sama dengan Perbankan dalam Islam

☷ Daftar Isi Artikel

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Ahsanallahu ‘ilaikum Ustadz.

Izin bertanya.

Bagaimana hukumnya seseorang yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT, ketika mengurus jual beli rumah, tanah, dan sebagainya yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah, misalnya pajak jual beli tanah atau rumah? Apakah Notaris dan PPAT tersebut berdosa karena turut mengurus transaksi yang dikenai pajak?

Adapun untuk layanan kerja sama dengan perbankan, seperti pengesahan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan yang semisalnya, beliau tidak bersedia melayaninya.

Mohon penjelasannya.

Jazaakallahu khairan.

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Permasalahan ini berkaitan dengan beberapa pembahasan fikih, yaitu hukum profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hukum pajak yang ditetapkan pemerintah, hukum bekerja sama dengan lembaga perbankan, serta batasan tolong-menolong dalam perkara yang diperbolehkan dan yang diharamkan.

Untuk menjawabnya, perlu dibedakan antara hukum suatu pekerjaan pada asalnya, hukum transaksi yang dilayani, dan keterlibatan seseorang dalam transaksi tersebut.

Pertama: Hukum Profesi Notaris dan PPAT

Pada dasarnya, profesi Notaris dan PPAT adalah pekerjaan yang diperbolehkan dalam Islam, selama tugas yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan syariat.

Pekerjaan tersebut antara lain berkaitan dengan pembuatan akta, pencatatan perjanjian, pengesahan dokumen, pembuktian kepemilikan, serta pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Bahkan, pencatatan transaksi merupakan salah satu sarana penting untuk menjaga hak dan mencegah perselisihan.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282).

Allah juga berfirman:

﴿وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ﴾

“Dan janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya.” (QS. Al-Baqarah: 282).

Ayat ini menunjukkan pentingnya pencatatan transaksi secara benar dan adil.

Namun, kebolehan profesi tersebut tidak berarti semua jenis akta dan perjanjian boleh dibuat. Apabila suatu dokumen mengandung transaksi yang diharamkan, seperti akad riba, penipuan, pemalsuan, atau perampasan hak orang lain, maka membantu penyusunannya juga dapat menjadi terlarang.

Kedua: Hukum Pajak yang Ditetapkan Pemerintah

Dalam fikih Islam, pembahasan pajak sering dikaitkan dengan istilah:

الضَّرَائِبُ وَالْمَكُوسُ

Yaitu pungutan yang ditetapkan atas masyarakat atau kegiatan ekonomi. Namun, perlu dibedakan antara pajak yang dibenarkan karena kebutuhan dan kemaslahatan umum dengan pungutan yang zalim.

1. Pajak yang Ditetapkan untuk Kebutuhan dan Kemaslahatan Umum

Sebagian ulama membolehkan pemerintah menetapkan pungutan tertentu apabila terdapat kebutuhan nyata untuk membiayai kepentingan masyarakat, terutama ketika sumber pendapatan negara yang tersedia tidak mencukupi.

Di antara syarat pentingnya adalah adanya kebutuhan yang dibenarkan, penerapan yang adil, tidak memberatkan secara zalim, dan penggunaan dana untuk kepentingan yang sah.

Kemaslahatan tersebut dapat berupa pembangunan jalan, rumah sakit, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik.

Dalam pembahasan kewajiban harta selain zakat, para ulama juga menjelaskan adanya keadaan ketika masyarakat yang mampu berkewajiban membantu memenuhi kebutuhan umum yang mendesak.

2. Pajak yang Bersifat Zalim

Adapun pungutan yang diambil tanpa hak, secara sewenang-wenang, atau digunakan untuk menzalimi masyarakat, maka termasuk perkara yang dilarang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidak akan masuk surga pemungut maks (pungutan yang zalim).” (HR. Abu Dawud, no. 2937; hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama).

Hadis ini merupakan ancaman keras terhadap praktik pemungutan harta secara zalim. Namun, tidak tepat menjadikannya sebagai dalil bahwa seluruh bentuk pajak pemerintah modern otomatis haram, tanpa membedakan dasar, kebutuhan, keadilan, dan penggunaannya.

Dengan demikian, tidak semua pajak dapat dihukumi haram secara mutlak, sebagaimana tidak semua pungutan pemerintah otomatis dibenarkan.

Ketiga: Hukum Notaris dan PPAT yang Mengurus Jual Beli Tanah yang Dikenai Pajak

Inilah inti pertanyaan.

Dalam praktik jual beli tanah atau bangunan di Indonesia, terdapat beberapa kewajiban perpajakan, di antaranya PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dibedakan antara tiga hal:

1. Membuat Akta Jual Beli yang Halal

Apabila seseorang membeli rumah atau tanah melalui transaksi yang sah, tanpa riba, penipuan, maupun unsur haram lainnya, maka Notaris atau PPAT boleh membantu membuat dan mengesahkan dokumen yang menjadi kewenangannya.

2. Membantu Memenuhi Persyaratan Perpajakan

Apabila pembayaran pajak merupakan kewajiban administratif yang ditetapkan pemerintah untuk proses peralihan hak, maka membantu memeriksa bukti pembayaran, menjelaskan kewajiban, atau mengurus kelengkapan administrasi tersebut tidak otomatis menjadikan Notaris atau PPAT berdosa.

Sebab, perlu dibedakan antara pihak yang menetapkan pungutan dan pihak yang melaksanakan pekerjaan administratif dalam transaksi yang pada asalnya halal.

Sekalipun terdapat keberatan secara fikih terhadap suatu bentuk pajak, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh pihak yang berhubungan dengan administrasinya ikut berdosa.

3. Terlibat dalam Pungutan Zalim atau Manipulasi

Apabila Notaris atau PPAT dengan sengaja membantu pemerasan, pungutan liar, pemalsuan nilai transaksi, atau mengambil uang di luar ketentuan secara tidak sah, maka perbuatan tersebut dilarang.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾

“Dan janganlah kamu saling membantu dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Kesimpulan bagian ini: Seorang Notaris atau PPAT tidak otomatis berdosa hanya karena membuat akta jual beli tanah atau rumah yang secara hukum dikenai pajak pemerintah, selama transaksi dasarnya halal dan ia tidak terlibat dalam kezaliman atau kecurangan.

Keempat: Hukum Bermuamalah dengan Bank

Dalam masalah perbankan, perlu dibedakan antara bermuamalah dengan bank secara umum dan terlibat dalam akad yang mengandung riba.

1. Bermuamalah dengan Bank Tidak Semuanya Haram

Menggunakan jasa bank untuk transfer uang, menerima pembayaran, menyimpan dana karena kebutuhan, atau menggunakan layanan pembayaran yang tidak mengandung akad terlarang pada dasarnya diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan masing-masing layanan.

Keberadaan transaksi ribawi pada sebagian kegiatan suatu bank tidak otomatis menjadikan seluruh bentuk interaksi dengan bank tersebut haram.

Namun, seorang Muslim hendaknya menghindari akad berbunga dan memilih layanan yang sesuai syariat apabila tersedia.

2. Membantu Akad Kredit Berbunga Hukumnya Terlarang

Apabila suatu kredit, baik KUR, KPR, kredit kendaraan, maupun pinjaman lainnya, menggunakan akad utang dengan tambahan bunga yang disyaratkan, maka akad tersebut mengandung riba.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka semuanya sama.'” (HR. Muslim, no. 1598).

Hadis ini menunjukkan bahwa larangan riba tidak terbatas pada pihak yang menerima atau membayar bunga, tetapi juga mencakup orang yang secara langsung mencatat dan menjadi saksi akad ribawi.

Karena itu, apabila Notaris diminta menyusun, mengesahkan, atau menjadi bagian langsung dari pelaksanaan perjanjian pinjaman berbunga, maka pekerjaan tersebut termasuk bentuk bantuan terhadap transaksi riba yang harus dihindari.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua produk bank memiliki akad yang sama. Ada pembiayaan yang berbentuk jual beli, sewa, atau akad syariah lainnya. Penilaiannya harus didasarkan pada substansi akad, bukan semata-mata nama bank atau produk.

Kelima: Bagaimana dengan Notaris dan PPAT yang Menolak Melayani KUR dan KPR?

Apabila KUR atau KPR yang dimaksud merupakan pinjaman berbunga, maka sikap tidak bersedia terlibat langsung dalam pembuatan atau pengesahan akad ribawinya merupakan sikap yang benar dan patut dipertahankan.

Namun, tidak tepat pula mengharamkan seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan nasabah bank tanpa melihat bentuk keterlibatannya.

Misalnya, apabila seseorang telah membeli tanah secara sah dan Notaris atau PPAT hanya diminta mengurus dokumen kepemilikan yang terpisah dari akad ribawi, maka perlu diperiksa lebih lanjut apakah pekerjaannya sekadar administrasi kepemilikan atau justru merupakan bagian langsung dari penyelesaian dan pengikatan kredit berbunga.

Dalam praktik KPR, misalnya, pembuatan dokumen jaminan atau pengikatan hak tanggungan dapat menjadi bagian dari rangkaian perjanjian kredit. Karena itu, tidak cukup hanya melihat judul dokumennya, tetapi harus diperiksa fungsi dokumen tersebut dalam akad.

Keenam: Kesimpulan Hukum

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan:

  • Profesi Notaris dan PPAT pada dasarnya halal, karena termasuk pekerjaan dokumentasi, pembuktian, dan perlindungan hak dalam muamalah.
  • Pajak pemerintah tidak semuanya dapat dihukumi haram secara mutlak. Hukumnya perlu dilihat berdasarkan kebutuhan, keadilan, dan ketentuan syariat.
  • Notaris atau PPAT tidak otomatis berdosa karena membantu pengurusan jual beli tanah atau rumah yang dikenai pajak, selama transaksi tersebut halal dan tidak terdapat keterlibatan dalam pungutan zalim atau kecurangan.
  • Bermuamalah dengan bank tidak otomatis haram, selama layanan dan akad yang digunakan tidak mengandung unsur yang dilarang.
  • Membuat atau mengesahkan akad pinjaman berbunga termasuk bantuan langsung terhadap transaksi riba, sehingga wajib dihindari.
  • Sikap Notaris atau PPAT yang menolak terlibat dalam akad KUR, KPR, atau kredit lain yang mengandung riba merupakan sikap kehati-hatian yang memiliki dasar syariat. Akan tetapi, penilaian setiap layanan harus memperhatikan bentuk akad dan peran Notaris atau PPAT secara nyata.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menghukumi profesi Notaris dan PPAT secara keseluruhan sebagai pekerjaan haram hanya karena sebagian tugasnya berhubungan dengan pajak pemerintah atau lembaga perbankan.

Yang menjadi ukuran adalah jenis transaksi yang dilayani dan sejauh mana keterlibatannya dalam perkara yang diharamkan.

والله تعالى أعلم بالصواب.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

Catatan Penting

Untuk KUR, KPR, dan pembiayaan lainnya, istilah seperti subsidi bunga, margin, atau biaya administrasi tidak dengan sendirinya menentukan halal atau haramnya akad. Yang harus diperiksa adalah apakah terdapat tambahan yang disyaratkan atas utang, ataukah transaksi tersebut benar-benar menggunakan akad jual beli atau pembiayaan lain yang sah menurut syariat.

Demikian pula, penilaian atas keterlibatan Notaris dan PPAT harus mempertimbangkan isi akta, tujuan pembuatannya, serta kewajiban hukum profesi yang berlaku. Apabila terdapat keraguan pada dokumen tertentu, sebaiknya akad tersebut ditelaah secara khusus sebelum diputuskan hukumnya.

والله أعلم.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button