Hukum Suami Melakukan Ta’aruf dengan Wanita Lain Saat Masih Menikah dengan Niat Menceraikan Istri Pertama
Nomor Fatwa: 155 Hukum Suami Melakukan Ta’aruf dengan Wanita Lain Saat Masih Menikah dengan Niat Menceraikan Istri Pertama
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz Berian, izin bertanya. Apakah diperbolehkan oleh syariat jika seseorang masih terikat pernikahan, kemudian melakukan ta’aruf dengan wanita lain, bukan dengan niat berpoligami, tetapi berniat menceraikan istrinya ketika sudah mendapatkan calon istri baru?
Jazaakumullahu khairan.
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Permasalahan ini perlu diperinci karena berkaitan dengan beberapa hukum syariat, yaitu hukum seorang laki-laki yang masih beristri mencari calon istri lain, hukum perceraian, kewajiban memperlakukan istri dengan baik, serta larangan melakukan kezaliman dan pengkhianatan dalam rumah tangga.
Pada dasarnya, seorang laki-laki yang masih memiliki istri tidak diharamkan secara mutlak untuk mengenal calon istri lain melalui proses ta’aruf yang sesuai syariat. Sebab, Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita dengan ketentuan-ketentuannya.
Namun, apabila ia melakukan ta’aruf bukan untuk berpoligami, melainkan menjadikan wanita lain sebagai calon pengganti istrinya, kemudian berencana menceraikan istrinya setelah mendapatkan calon baru, maka perbuatan tersebut perlu ditinjau dari niat, alasan perceraian, cara melakukan ta’aruf, serta ada atau tidaknya unsur kezaliman dan penipuan.
Pertama: Islam memerintahkan suami memperlakukan istrinya dengan baik
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا﴾
“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kalian tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19).
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang suami tidak semestinya tergesa-gesa meninggalkan istrinya hanya karena muncul ketertarikan kepada wanita lain.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ketika menafsirkan ayat tersebut:
«أَيْ: فَعَسَى أَنْ يَكُونَ صَبْرُكُمْ مَعَ إِمْسَاكِكُمْ لَهُنَّ وَكَرَاهَتِكُمْ لَهُنَّ فِيهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ لَكُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ.»
“Yakni, boleh jadi kesabaran kalian dengan tetap mempertahankan istri-istri kalian, meskipun kalian tidak menyukainya, mengandung banyak kebaikan bagi kalian di dunia dan akhirat.”
(Tafsir Ibnu Katsir, tafsir QS. An-Nisa’: 19).
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang laki-laki beriman membenci seorang wanita beriman. Jika ia tidak menyukai salah satu sifatnya, tentu ia menyukai sifatnya yang lain.” (HR. Muslim, no. 1469).
Hadis ini mengajarkan agar seorang suami tidak hanya memandang kekurangan istrinya, tetapi juga memperhatikan berbagai kebaikan yang dimilikinya.
Oleh karena itu, apabila rumah tangga masih dapat diperbaiki, hendaknya suami mengutamakan nasihat, komunikasi, kesabaran, dan upaya perdamaian sebelum memutuskan untuk bercerai.
Kedua: Hukum mencari calon istri lain ketika masih berstatus suami
Allah Ta’ala berfirman:
﴿فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً﴾
“Maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja.” (QS. An-Nisa’: 3).
Ayat ini menunjukkan bahwa status sebagai suami tidak dengan sendirinya mengharamkan seorang laki-laki untuk mempertimbangkan pernikahan dengan wanita lain.
Akan tetapi, kebolehan tersebut tidak berarti ia bebas menjalin hubungan romantis, berduaan, berkhalwat, atau melakukan komunikasi yang melanggar batas-batas syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari, no. 5233; Muslim, no. 1341).
Dengan demikian, ta’aruf yang dilakukan harus benar-benar bertujuan menuju pernikahan yang sah, dilakukan secara terhormat, serta terhindar dari khalwat dan hubungan yang diharamkan.
Namun, dalam kasus yang ditanyakan, terdapat persoalan tambahan, yaitu suami sengaja mencari calon pengganti sebelum memutuskan hubungan pernikahannya dengan istri yang sekarang.
Ketiga: Hukum menceraikan istri karena ingin menikahi wanita lain
Perceraian pada asalnya merupakan perkara yang dibolehkan dalam syariat apabila terdapat alasan dan kebutuhan yang dibenarkan.
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talak tanpa kebutuhan yang jelas.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni:
«وَالطَّلَاقُ عَلَى خَمْسَةِ أَضْرُبٍ: وَاجِبٍ، وَمَكْرُوهٍ، وَمُبَاحٍ، وَمَنْدُوبٍ إِلَيْهِ، وَمَحْظُورٍ.»
“Talak terbagi menjadi lima macam: wajib, makruh, mubah, dianjurkan, dan dilarang.”
(Al-Mughni, Kitab Ath-Thalaq).
Beliau menjelaskan mengenai talak yang makruh:
«وَالْمَكْرُوهُ: الطَّلَاقُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَيْهِ.»
“Talak yang makruh adalah perceraian yang dilakukan tanpa adanya kebutuhan.”
Beliau juga menyebutkan adanya pendapat yang mengharamkan talak tanpa kebutuhan karena menimbulkan mudarat bagi suami dan istri tanpa adanya maslahat yang diperlukan.
Dari sini dapat dipahami bahwa perceraian tidak boleh diperlakukan sebagai perkara ringan, apalagi sekadar untuk mengganti pasangan ketika muncul ketertarikan kepada wanita lain.
Apabila seorang suami tidak memiliki alasan yang patut untuk menceraikan istrinya, sementara istrinya telah menjalankan kewajibannya dengan baik, maka mencari calon pengganti lalu menceraikannya tanpa mempertimbangkan hak dan kemaslahatan keluarga merupakan tindakan yang tercela dan bertentangan dengan tuntunan memperlakukan istri secara makruf.
Namun, tidak setiap perceraian karena suami ingin menikah dengan wanita lain otomatis haram. Hukum perceraian tetap bergantung pada sebab, keadaan rumah tangga, dan ada tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak istri.
Keempat: Larangan menjadikan istri sebagai pihak yang dirugikan
Allah Ta’ala berfirman:
﴿فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ﴾
“Maka pertahankanlah dengan cara yang baik atau lepaskanlah dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Allah juga berfirman:
﴿وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا﴾
“Janganlah kalian mempertahankan mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kalian melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 231).
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa hubungan pernikahan harus dibangun di atas prinsip keadilan dan kebaikan, baik ketika mempertahankan rumah tangga maupun ketika mengakhirinya.
Seorang suami tidak dibenarkan mempermainkan perasaan istrinya, mengabaikan hak-haknya, atau mempertahankan pernikahan dengan tujuan menzaliminya.
Dalam kasus yang ditanyakan, apabila seorang suami masih mempertahankan istrinya hanya sebagai pasangan sementara, kemudian sengaja mencari pengganti sambil mengabaikan kewajiban atau melakukan penipuan, maka ia berdosa karena unsur kezaliman dan pelanggaran tersebut.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; hadis hasan dengan penguat-penguatnya).
Akan tetapi, perlu dibedakan antara kesedihan yang mungkin timbul akibat perceraian yang sah dan tindakan sengaja menzalimi pasangan. Tidak semua perceraian yang menyedihkan otomatis merupakan kezaliman.
Kelima: Apakah wajib menceraikan istri terlebih dahulu sebelum melakukan ta’aruf?
Tidak terdapat ketentuan umum dalam syariat yang mewajibkan seorang laki-laki menceraikan istrinya terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pernikahan dengan wanita lain.
Sebab, berbeda dengan wanita yang masih terikat pernikahan, laki-laki yang telah beristri pada dasarnya tetap dapat menikah lagi apabila memenuhi ketentuan syariat.
Karena itu, tidak tepat menghukumi ta’aruf tersebut haram semata-mata karena laki-laki itu masih berstatus suami.
Yang harus diperhatikan adalah tujuan dan cara ta’aruf tersebut.
Apabila ia memang menghadapi persoalan rumah tangga yang serius dan telah mempertimbangkan perceraian berdasarkan alasan yang patut, maka sekadar mempertimbangkan calon pasangan untuk masa depan tidak otomatis diharamkan, selama tidak melanggar batas-batas syariat dan tidak mengabaikan hak istrinya.
Namun, apabila rumah tangganya masih baik, kemudian ia sengaja mencari wanita lain sebagai pengganti dan baru akan menceraikan istrinya setelah mendapatkan calon yang dianggap lebih menarik, maka sikap demikian tidak selaras dengan tuntunan Islam untuk menjaga pernikahan dan memperlakukan pasangan secara baik.
Terlebih apabila selama proses tersebut ia menjalin hubungan terlarang, berbohong, atau menelantarkan istrinya.
Keenam: Bagaimana jika calon wanita mensyaratkan agar laki-laki tersebut menceraikan istrinya?
Apabila wanita yang akan dinikahi mensyaratkan agar laki-laki tersebut menceraikan istrinya demi mendapatkan posisi sebagai istri satu-satunya, maka terdapat larangan khusus dalam hadis.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَا تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا، وَلْتَنْكِحْ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
“Janganlah seorang wanita meminta perceraian saudarinya agar ia dapat mengambil apa yang ada dalam bejananya. Hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya ia hanya akan memperoleh apa yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Al-Bukhari, no. 5152; Muslim, no. 1408).
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadis ini melarang seorang wanita meminta seorang laki-laki menceraikan istrinya agar ia dapat menggantikan kedudukan istri tersebut.
Dengan demikian, apabila calon wanita tersebut justru mendorong atau mensyaratkan perceraian istri pertama demi mengambil kedudukannya, maka hal ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam hadis.
Adapun apabila keputusan perceraian berasal dari suami sendiri karena alasan yang dibenarkan, tanpa adanya tuntutan semacam itu dari calon wanita, maka hukumnya harus dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Ketujuh: Apa yang sebaiknya dilakukan oleh suami?
Apabila seorang suami mulai merasa tertarik kepada wanita lain dan memiliki keinginan menceraikan istrinya, hendaknya ia tidak tergesa-gesa mengambil keputusan.
Pertama, ia perlu mengevaluasi keadaan rumah tangganya secara jujur. Apakah benar terdapat persoalan serius yang sulit diperbaiki, ataukah keinginan tersebut hanya muncul karena ketertarikan sesaat kepada wanita lain?
Kedua, hendaknya ia berusaha memperbaiki hubungan dengan istrinya melalui komunikasi, nasihat, dan perdamaian.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌ﴾
“Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisa’: 128).
Ketiga, apabila perselisihan rumah tangga telah berlangsung serius, dapat ditempuh upaya penyelesaian dengan melibatkan pihak keluarga yang bijaksana sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa’: 35.
Keempat, apabila setelah berbagai pertimbangan ternyata perceraian memang menjadi pilihan yang lebih maslahat, maka hendaknya dilakukan dengan cara yang baik, sesuai tuntunan syariat, dan tetap memenuhi seluruh hak istri serta anak-anak.
Kesimpulan
Pertama, seorang laki-laki yang masih beristri tidak otomatis haram melakukan ta’aruf dengan calon istri lain, karena syariat pada dasarnya membolehkan poligami dengan ketentuan-ketentuannya.
Kedua, apabila tujuan ta’aruf adalah mencari pengganti istri pertama, kemudian menceraikannya setelah mendapatkan calon baru, maka perbuatan tersebut tidak dapat dihukumi secara mutlak tanpa mengetahui keadaan rumah tangga dan alasan perceraian.
Ketiga, apabila rumah tangga masih baik dan suami sengaja mencari pengganti hanya karena keinginan terhadap wanita lain, maka perbuatan tersebut tercela, terutama apabila menyebabkan pengabaian hak, penipuan, atau kezaliman terhadap istri.
Keempat, apabila terdapat alasan yang patut untuk bercerai, maka perceraian pada dasarnya diperbolehkan, tetapi harus dilakukan secara baik dan tanpa melanggar hak-hak pihak lain.
Kelima, seorang wanita tidak boleh meminta seorang laki-laki menceraikan istrinya agar ia dapat menggantikan kedudukan istri tersebut, berdasarkan larangan Rasulullah ﷺ dalam hadis sahih.
Keenam, ta’aruf tetap wajib menjaga batas-batas syariat. Niat untuk menikah tidak menghalalkan khalwat, hubungan romantis yang terlarang, atau bentuk penipuan.
Dengan demikian, untuk kasus yang ditanyakan, sikap yang lebih tepat adalah menyelesaikan dan mengevaluasi keadaan rumah tangga terlebih dahulu, bukan menjadikan pencarian calon istri baru sebagai sarana untuk menentukan kapan istri yang sekarang akan diceraikan.
Pernikahan merupakan amanah yang harus dijaga. Apabila masih memungkinkan untuk dipertahankan dengan baik, hendaknya diupayakan perdamaian. Namun, apabila perceraian memang diperlukan, hendaknya dilaksanakan secara makruf, bukan dengan kezaliman atau pengkhianatan.
والله تعالى أعلم بالصواب.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.