Konsultasi

Tiga Masalah Fikih: Basmalah di Kamar Mandi, Sujud Tilawah dalam Shalat, dan Makmum Tertinggal Rukuk

Nomor Fatwa: 151 Tiga Masalah Fikih: Basmalah di Kamar Mandi, Sujud Tilawah dalam Shalat, dan Makmum Tertinggal Rukuk

☷ Daftar Isi Artikel

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya ingin bertanya mengenai tiga permasalahan fikih berikut:

1. Bagaimana hukum membaca basmalah ketika berwudu di dalam kamar mandi yang terdapat WC? Apakah basmalah cukup dibaca di dalam hati, atau boleh diucapkan dengan lisan?

2. Apabila seseorang membaca surah yang di akhir surahnya terdapat ayat sajdah ketika shalat, kemudian melakukan sujud tilawah dan berdiri kembali, apakah ia boleh langsung rukuk tanpa membaca ayat atau surah lain? Bagaimana penjelasan para ulama mengenai masalah ini?

3. Bagaimana hukum shalat makmum yang tertinggal rukuk bersama imam karena kebingungan atau kesalahpahaman? Apakah ia harus melakukan rukuk yang tertinggal lalu menyusul imam, atau mengganti rakaat tersebut setelah imam salam?

Jazakumullahu khairan atas penjelasannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, dan para sahabat beliau.

1. Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Berwudu

Adapun mengenai membaca basmalah di dalam kamar mandi, maka Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa basmalah cukup dibaca di dalam hati.

Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin

Dengan demikian, Anda boleh mengikuti pendapat tersebut. Dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin berkata ketika membahas membaca basmalah saat berwudu:

Asy-Syarh Al-Mumti’ — Syaikh Ibnu Utsaimin

“Apabila seseorang berada di kamar mandi, maka Imam Ahmad berkata: ‘Jika seseorang bersin, hendaklah ia memuji Allah di dalam hatinya.’ Dari riwayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa ia juga membaca basmalah di dalam hatinya.”

Pendapat Syaikh Ibnu Baz

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa membaca basmalah dengan lisan di dalam kamar mandi tetap disyariatkan, juga karena kamar mandi atau WC di zaman ini tidak sama dengan istilah WC di zaman dahulu karena kotoran tidak menetap dalam kloset. Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah disebutkan:

Majmu’ Fatawa — Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan: Apa hukum berwudu di dalam kamar mandi, dan apakah wudunya sah?

Jawaban: Tidak mengapa berwudu di dalam kamar mandi apabila ada kebutuhan. Hendaknya ia membaca basmalah pada awal wudunya dengan mengucapkan, “Bismillah”, karena basmalah diwajibkan menurut sebagian ulama dan sangat dianjurkan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian, ia tetap mengucapkannya, dan kemakruhan menyebut nama Allah di tempat tersebut hilang karena adanya kebutuhan. Seseorang diperintahkan membaca basmalah pada awal wudu, maka ia membaca basmalah lalu menyempurnakan wudunya.

Yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah membaca basmalah sebelum masuk ke kamar mandi.

Wallahu a’lam.

2. Hukum Rukuk Setelah Sujud Tilawah di Akhir Surah

Adapun pertanyaan kedua, keterangan yang disebutkan oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf tersebut juga terdapat dalam banyak kitab ulama Hanabilah. Bahkan, terdapat pula pendapat yang mendukungnya dalam sebagian mazhab lain.

Keterangan Ibnu Yunus Al-Maliki

Ibnu Yunus Al-Maliki berkata dalam Al-Jami’ li Masa’il Al-Mudawwanah:

ومن قرأ سورة في آخرها سجدة فسجد ثم قام، فإن شاء ركع، وإن شاء قرأ من الأخرى شيئا ثم ركع. انتهى.

“Barang siapa membaca suatu surah yang pada akhir surah tersebut terdapat ayat sajdah, lalu ia melakukan sujud tilawah kemudian berdiri, maka jika ia mau, ia boleh langsung rukuk; dan jika ia mau, ia boleh membaca sedikit dari surah yang lain kemudian rukuk.”

Keterangan Imam An-Nawawi

Dalam Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi dari kalangan Syafi’iyyah disebutkan:

قال أصحابنا: فإذا قام استحب أن يقرأ شيئا ثم يركع، فإن انتصب قائما ثم ركع بلا قراءة، جاز، إذا كان قد قرأ الفاتحة قبل سجوده. انتهى.

“Para ulama mazhab kami berkata: Apabila ia berdiri kembali setelah sujud, disunnahkan baginya membaca sesuatu terlebih dahulu kemudian rukuk. Namun jika ia telah berdiri tegak lalu langsung rukuk tanpa membaca apa pun, maka hal itu boleh, apabila sebelumnya ia telah membaca Al-Fatihah sebelum sujudnya.”

Kami tidak menemukan dalil khusus dalam masalah ini setelah menelitinya pada sumber-sumber yang relevan. Akan tetapi, terdapat beberapa atsar dari sebagian sahabat dan ulama setelah mereka mengenai orang yang membaca surah yang di akhir surahnya terdapat ayat sajdah.

Keterangan Ibnu Qudamah dan Atsar Sahabat

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni:

وإن قرأ السجدة في الصلاة في آخر السورة، فإن شاء ركع؛ وإن شاء سجد، ثم قام فركع، نص عليه، قال ابن مسعود: إن شئت ركعت، وإن شئت سجدت، وبه قال الربيع بن خيثم، وإسحاق، وأصحاب الرأي، ونحوه عن علقمة، وعمرو بن شرحبيل، ومسروق.

قال مسروق: قال عبد الله: إذا قرأ أحدكم سورة وآخرها سجدة، فليركع إن شاء، وإن شاء فليسجد؛ فإن الركعة مع السجدة، وإن سجد، فليقرأ إذا قام سورة، ثم ليركع.

وروي عن عمر -رضي الله عنه- أنه قرأ بالنجم، فسجد فيها، ثم قام فقرأ سورة أخرى. انتهى.

“Apabila seseorang membaca ayat sajdah dalam shalat pada akhir surah, maka jika ia mau, ia boleh langsung rukuk; dan jika ia mau, ia boleh sujud terlebih dahulu kemudian berdiri lalu rukuk. Ini merupakan nash dari Imam Ahmad.”

Beliau melanjutkan:

“Ibnu Mas’ud berkata: ‘Jika engkau mau, rukuklah; dan jika engkau mau, bersujudlah.’ Pendapat ini juga dipegang oleh Ar-Rabi’ bin Khutsaim, Ishaq, dan Ashhabur Ra’yi. Riwayat serupa juga dinukil dari Alqamah, Amr bin Syurahbil, dan Masruq.”

Masruq berkata:

“Abdullah (Ibnu Mas’ud) berkata: ‘Apabila salah seorang di antara kalian membaca suatu surah yang pada akhirnya terdapat ayat sajdah, maka jika ia mau, hendaklah ia rukuk; dan jika ia mau, hendaklah ia bersujud. Karena sesungguhnya satu rakaat itu telah mencakup sujud tersebut. Namun jika ia bersujud, maka ketika berdiri kembali hendaklah ia membaca suatu surah, kemudian rukuk.'”

Diriwayatkan pula dari Umar bin Al-Khattab bahwa beliau pernah membaca Surah An-Najm dalam shalat, lalu melakukan sujud tilawah di dalamnya. Setelah itu beliau berdiri dan membaca surah yang lain, kemudian melanjutkan shalatnya.

Wallahu a’lam.

3. Hukum Makmum yang Tertinggal Rukuk dari Imam

Adapun jawaban pertanyaan ketiga:

Jika keadaannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka makmum melengkapi dengan rukuk yang tertinggal dan melanjutkan gerakan shalat bersama imam dan shalatnya sah, alhamdulillah.

Penjelasannya, orang yang tertinggal rukuk bersama imam karena suatu uzur, seperti kebingungan atau kesalahpahaman sebagaimana yang Anda alami, wajib melakukan rukuk tersebut kemudian mengikuti imam kembali. Dalam keadaan seperti ini, keterlambatannya dari imam dimaafkan.

Namun, apabila ia tidak melakukan rukuk yang tertinggal itu, maka rakaat tersebut tidak dihitung dan batal baginya. Karena itu, ia wajib mengganti satu rakaat setelah imam salam. Dan Anda telah melakukan hal tersebut, sehingga shalat Anda sah.

Penjelasan Kassyaf Al-Qina’

Disebutkan dalam Kassyaf Al-Qina’ (1/466):

Kassyaf Al-Qina’ (1/466)

” وإن تخلف المأموم عن إمامه بركن لعذر من نوم أو غفلة أو عجلة إمام ونحوه ، يفعله ويلحقه وجوبا ; لأنه أمكنه استدراكه من غير محذور فلزمه ، وتصح الركعة ، فيعتد بها ، وإن لم يفعل ما فاته مع إمامه ويلحقه لعدم تمكنه من فعل ذلك فلا تصح الركعة بل تلغى لفوات ركنها ” انتهى بتصرف .

“Jika makmum tertinggal satu rukun dari imamnya karena suatu uzur, seperti tertidur, lalai, atau karena imam terlalu cepat dan semisalnya, maka ia wajib melakukan rukun yang tertinggal itu lalu menyusul imamnya, karena ia masih memungkinkan untuk memperbaikinya tanpa menimbulkan masalah. Dalam keadaan demikian, rakaatnya sah dan diperhitungkan.

Namun jika ia tidak melakukan rukun yang tertinggal itu dan tidak dapat menyusulnya, maka rakaat tersebut tidak sah dan dianggap gugur karena kehilangan salah satu rukunnya.”

Wallahu a‘lam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button