Hukum Memberikan Bantuan Uang kepada Keluarga yang Sedang Berduka karena Kematian
Nomor Fatwa: 158 Hukum Memberikan Bantuan Uang kepada Keluarga yang Sedang Berduka karena Kematian
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan:
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan, Ustadz Berian Muntaqo Fatkhuri, izin bertanya.
Bagaimana hukumnya memberikan uang bantuan kepada teman atau kerabat dekat yang salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia? Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat, Ustadz?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Hukum memberikan bantuan berupa uang kepada keluarga, kerabat, tetangga, atau teman yang sedang tertimpa musibah kematian adalah boleh, bahkan dapat menjadi amalan yang dianjurkan dan berpahala, apabila dilakukan dengan niat membantu, meringankan kesulitan, dan menghibur keluarga yang berduka.
Bantuan tersebut termasuk bentuk sedekah, tolong-menolong dalam kebaikan, serta mempererat hubungan persaudaraan dan silaturahmi.
Namun, perlu dibedakan antara memberikan bantuan secara sukarela dengan menjadikannya sebagai kewajiban atau bagian dari ritual kematian yang dianggap memiliki ketentuan khusus dalam agama.
Pertama: Dalil Al-Qur’an tentang Anjuran Membantu Sesama
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah saling membantu dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Ayat ini menunjukkan bahwa membantu sesama Muslim dalam perkara yang baik merupakan amalan yang diperintahkan oleh Allah.
Termasuk di dalamnya membantu keluarga yang sedang mengalami musibah kematian, baik dengan memberikan makanan, uang, tenaga, maupun bantuan lainnya yang bermanfaat.
Allah juga berfirman:
﴿وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ﴾
“Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Isra’: 26).
Ayat ini menunjukkan pentingnya memperhatikan hak kerabat, termasuk membantu mereka ketika mengalami kesulitan.
Kedua: Dalil Hadis tentang Membantu Keluarga yang Tertimpa Musibah
Ketika Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu gugur, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar keluarganya dibantu.
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka suatu perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 3132; At-Tirmidzi, no. 998; Ibnu Majah, no. 1610. Hadis hasan).
Hadis ini menunjukkan bahwa keluarga yang sedang berduka dianjurkan untuk dibantu karena mereka sedang menghadapi kesedihan dan berbagai urusan akibat musibah tersebut.
Walaupun hadis ini secara khusus menyebutkan bantuan makanan, makna dan tujuan yang terkandung di dalamnya juga dapat diwujudkan melalui bantuan lainnya, termasuk uang.
Misalnya, uang untuk membeli kebutuhan pokok, membantu biaya pengurusan jenazah yang diperlukan, atau meringankan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
Ketiga: Perkataan Para Ulama tentang Membantu Keluarga yang Berduka
1. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah
Beliau berkata dalam kitab Al-Umm:
وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أَوْ ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ فِي يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ، فَإِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ، وَذِكْرٌ كَرِيمٌ، وَهُوَ مِنْ فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا.
“Aku menyukai apabila para tetangga atau kerabat orang yang meninggal membuatkan makanan bagi keluarga yang ditinggalkan pada hari kematian dan malam harinya, berupa makanan yang mencukupi kebutuhan mereka. Sesungguhnya hal itu merupakan sunnah, perbuatan mulia, dan termasuk amalan orang-orang baik sebelum dan sesudah kita.”
(Al-Umm, Kitab Al-Jana’iz).
Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini menunjukkan bahwa membantu keluarga yang berduka merupakan perbuatan terpuji.
2. Imam An-Nawawi rahimahullah
Beliau berkata:
وَيُسْتَحَبُّ لِأَقْرِبَاءِ الْمَيِّتِ وَجِيرَانِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا يَشْبَعُهُمْ يَوْمَهُمْ وَلَيْلَتَهُمْ، لِلْحَدِيثِ السَّابِقِ.
“Disunahkan bagi kerabat dan tetangga orang yang meninggal untuk membuatkan makanan bagi keluarga yang ditinggalkan, yang mencukupi kebutuhan mereka pada siang dan malam hari tersebut, berdasarkan hadis yang telah disebutkan.”
(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Kitab Al-Jana’iz, pembahasan membuat makanan bagi keluarga mayit).
Dengan demikian, para ulama menganjurkan bantuan kepada keluarga yang sedang berduka. Adapun pemberian uang termasuk bentuk bantuan yang diperbolehkan berdasarkan keumuman dalil sedekah dan tolong-menolong, meskipun bukan bentuk yang disebutkan secara khusus dalam hadis Ja’far.
Keempat: Memberikan Uang Bantuan Termasuk Sedekah dan Bentuk Meringankan Kesulitan
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa meringankan satu kesulitan seorang Mukmin dari kesulitan-kesulitan dunia, maka Allah akan meringankan darinya satu kesulitan pada hari Kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699).
Memberikan uang kepada keluarga yang ditinggalkan dapat menjadi salah satu bentuk meringankan kesulitan tersebut.
Terlebih apabila keluarga yang meninggal mengalami kesulitan ekonomi, kehilangan pencari nafkah, atau membutuhkan biaya untuk keperluan mendesak.
Bantuan tersebut tidak harus diberikan dalam jumlah besar. Yang terpenting adalah keikhlasan dan kemampuan pemberinya.
Bahkan, apabila penerimanya merupakan kerabat yang membutuhkan, bantuan tersebut dapat mengandung dua keutamaan, yaitu sedekah dan menyambung silaturahmi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat memiliki dua nilai, yaitu sedekah dan menyambung hubungan kekerabatan.” (HR. At-Tirmidzi, no. 658; An-Nasa’i, no. 2582; hadis hasan).
Kelima: Apakah Bantuan Uang Harus Diberikan pada Hari Tertentu?
Tidak ada ketentuan khusus dalam syariat yang mewajibkan pemberian bantuan uang kepada keluarga yang berduka pada hari pertama, ketiga, ketujuh, keempat puluh, atau hari-hari tertentu lainnya.
Bantuan boleh diberikan kapan saja sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Apabila seseorang memberikan uang pada hari kematian atau beberapa hari setelahnya karena saat itulah keluarga membutuhkan bantuan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Namun, tidak boleh meyakini bahwa pemberian uang pada hari tertentu memiliki keutamaan ibadah khusus tanpa adanya dalil.
Demikian pula, tidak boleh menjadikan pemberian bantuan sebagai kewajiban sosial yang memberatkan orang lain, misalnya menetapkan jumlah tertentu yang harus dibayar setiap orang tanpa kerelaannya.
Yang dianjurkan adalah membantu keluarga yang sedang berduka, bukan membebani masyarakat dengan kewajiban yang tidak ditetapkan syariat.
Keenam: Bagaimana Apabila Uang Bantuan Digunakan untuk Acara Kematian?
Dalam masalah ini perlu diperinci.
Pertama, apabila uang tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga yang ditinggalkan, seperti makanan, kebutuhan anak-anak, biaya pengurusan jenazah yang diperlukan, atau keperluan hidup lainnya yang halal, maka hukumnya boleh.
Kedua, apabila uang tersebut digunakan untuk membantu penyelenggaraan jamuan yang dibebankan kepada keluarga mayit, terutama apabila memberatkan mereka, maka hal tersebut tidak sejalan dengan tuntunan agar masyarakat justru membantu keluarga yang sedang berduka.
Dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Kami dahulu menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan pembuatan makanan setelah pemakamannya termasuk bagian dari niyahah (tradisi meratapi kematian).” (HR. Ibnu Majah, no. 1612; dinilai sahih oleh sebagian ulama).
Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan para ulama tentang tidak dianjurkannya keluarga mayit dibebani pembuatan jamuan untuk orang-orang yang datang.
Namun, perlu dibedakan antara jamuan yang menjadi beban keluarga mayit dan makanan yang disediakan oleh kerabat atau tetangga untuk membantu mereka. Hukum pertemuan dan jamuan tertentu juga memiliki perincian dalam pembahasan fikih.
Ketiga, apabila bantuan tersebut secara khusus dimaksudkan untuk membiayai kegiatan yang diyakini sebagai ritual ibadah tertentu tanpa dasar syariat, atau kegiatan yang mengandung kemaksiatan, maka pemberi hendaknya tidak ikut membantu kegiatan yang dilarang tersebut.
Allah berfirman:
﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
“Dan janganlah kalian saling membantu dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Akan tetapi, apabila seseorang hanya memberikan uang sebagai bentuk belasungkawa dan bantuan umum kepada keluarga, maka tidak otomatis dihukumi ikut melakukan semua kegiatan yang mungkin diselenggarakan oleh keluarga tersebut.
Hukumnya perlu dilihat dari tujuan pemberian dan sejauh mana keterkaitannya dengan kegiatan yang dimaksud.
Ketujuh: Bagaimana Cara Memberikan Bantuan yang Baik?
Bantuan uang dapat diberikan langsung kepada keluarga yang berduka atau melalui orang yang dipercaya untuk menyampaikannya.
Tidak ada lafaz khusus yang diwajibkan ketika menyerahkan bantuan tersebut.
Seseorang dapat mengatakan:
“Semoga Allah memberikan kesabaran dan pahala atas musibah yang menimpa keluarga. Ini sedikit bantuan dari kami. Semoga bermanfaat dan dapat meringankan kebutuhan keluarga.”
Selain itu, dianjurkan menyampaikan ucapan takziah sebagaimana doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ:
إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
“Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil dan milik-Nya pula apa yang Dia berikan. Segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka hendaklah bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah.” (HR. Al-Bukhari, no. 1284; Muslim, no. 923).
Kesimpulan
Pertama, memberikan uang bantuan kepada teman, tetangga, atau kerabat yang sedang tertimpa musibah kematian hukumnya boleh, bahkan dianjurkan apabila bertujuan meringankan kesulitan mereka.
Kedua, bantuan tersebut termasuk bentuk sedekah, tolong-menolong dalam kebaikan, dan menyambung silaturahmi.
Ketiga, Rasulullah ﷺ telah memberikan tuntunan agar keluarga yang berduka dibantu, sebagaimana perintah beliau untuk membuatkan makanan bagi keluarga Ja’far radhiyallahu ‘anhu.
Keempat, tidak ada jumlah uang atau hari tertentu yang diwajibkan dalam syariat untuk memberikan bantuan tersebut.
Kelima, hendaknya bantuan diberikan dengan ikhlas, tanpa mengharapkan balasan, dan tidak dijadikan kewajiban sosial yang memberatkan.
Keenam, apabila diketahui bahwa bantuan secara khusus akan digunakan untuk kegiatan yang diharamkan, maka hendaknya tidak membantu kegiatan tersebut. Namun, memberikan bantuan umum kepada keluarga yang berduka tidak otomatis menjadi terlarang.
Dengan demikian, bagi penanya, silakan memberikan uang bantuan kepada teman atau kerabat yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Perbuatan tersebut diperbolehkan dalam syariat dan dapat menjadi sedekah yang berpahala apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas.
Semoga Allah menerima amal kebaikan kita, memberikan kesabaran kepada keluarga yang tertimpa musibah, serta mengampuni kaum Muslimin yang telah meninggal dunia.
والله تعالى أعلم بالصواب.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.