Konsultasi

Hukum Berpuasa dan Berhari Raya Berbeda dengan Keputusan Pemerintah

No Fatwa: 60 / 24-02-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Selasa, 6 Ramadan 1447 H

Pertanyaan:

Bismillah. Mohon penjelasan ustadz, berkenaan dengan perbedaan waktu puasa yg sering terjadi di Indonesia, jika seseorang memulai puasa juga idul fitri berbeda dengan pemerintah bagaimana hukumnya ustadz, toh pemerintah mengijinkan/ mentolerir perbedaan tersebut, afwan mohon nasihatnya, jazzakumulloh khoiraan.

Jawaban:

Bismillāh.

Masalah perbedaan awal Ramadhan dan Idul Fitri di Indonesia memang termasuk perkara ijtihadiyyah (yang diperselisihkan para ulama sejak dahulu), terutama dalam masalah ru’yatul hilal dan mathla‘ (perbedaan tempat terbitnya bulan).

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan awal Ramadhan dan Syawal berdasarkan sidang isbat, dengan mempertimbangkan rukyat dan hisab. Di sisi lain, ada ormas seperti Nahdlatul Ulama yang cenderung mengedepankan rukyat, dan Muhammadiyah yang menggunakan hisab hakiki wujudul hilal.

Bagaimana hukumnya jika berbeda dengan pemerintah?

Ada dua keadaan:

Jika seseorang mengikuti salah satu pendapat ulama/ormas yang معتبر (diakui keilmuannya); maka pada asalnya tidak berdosa, karena masalah ini termasuk khilaf ijtihadi. Apalagi di Indonesia perbedaan ini memang ditoleransi secara resmi.

Namun tetap ada beberapa nasihat penting:

Nabi ﷺ bersabda: “Puasa itu pada hari kalian berpuasa, dan Idul Fitri pada hari kalian berhari raya.” (HR. Tirmidzi). Banyak ulama memahami hadits ini sebagai anjuran kuat untuk mengikuti jamaah kaum muslimin dan tidak menyendiri.

Prinsip syariat sangat menekankan persatuan dan menghindari perpecahan lahiriah, terutama dalam syiar besar seperti Idul Fitri.

Kedua: Jika ia sengaja menyelisihi jamaah demi sikap pribadi atau merasa paling benar,

Ini yang tidak baik. Karena syiar seperti puasa dan hari raya bukan ibadah individual semata, tetapi syiar umat.

Mana yang lebih utama?

Yang lebih selamat dan lebih kuat dari sisi maslahat adalah: *Mengikuti keputusan pemerintah/ulil amri dalam perkara penetapan awal Ramadhan dan Syawal, selama mereka menetapkannya berdasarkan ijtihad syar‘i.*

Karena: Menghindari perpecahan, menjaga kesatuan kaum muslimin, keluar dari khilaf.

Sesuai dengan kaidah: Keputusan penguasa menghilangkan perselisihan dalam ranah praktis.

Nasihat:

Jangan sampai masalah ini: menjadi sebab saling menyalahkan, apalagi menuduh sesat atau tidak sah puasanya.

Wallāhu a‘lam.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button