Tatsqif

Hiduplah Sampai Rajab, Engkau Akan Melihat Keajaiban

BULAN RAJAB

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد

وعلى آله وصحبه أجمعين، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، وبعد

Allah Tabaraka wa Ta‘ala memiliki anugerah, karunia, dan pemberian yang Dia limpahkan kepada hamba-hamba-Nya setiap waktu. Dengannya Dia menghapus dosa-dosa, menghapus keburukan-keburukan, meninggikan derajat, dan menutupi kesalahan-kesalahan. Maka Dia mensyariatkan bagi kita satu bulan untuk berpuasa, satu bulan untuk menunaikan haji, serta menetapkan satu atau beberapa hari di sebagian bulan untuk kita berpuasa. Dia juga mensyariatkan qiyamul lail, salat witir, ibadah kurban, akikah, dan berbagai jenis ibadah lainnya yang beragam.

Semua itu berasal dari Allah Subhanahu wa Ta‘ala, sebagai bentuk variasi jalan-jalan kebaikan dan ketaatan, serta untuk menyegarkan jiwa ketika berpindah dari satu bentuk ketaatan ke bentuk ketaatan yang lain, agar manusia tidak merasa jenuh dan tidak lelah dalam menaati Allah. Itu merupakan nikmat besar dari nikmat-nikmat Allah atas kita dan bagian dari karunia-Nya, Mahasuci Allah dan Mahatinggi.

Maka segala puji bagi Allah yang berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia:

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ

“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al-Qashash: 68)

Yang dimaksud dengan pilihan di sini adalah pemilihan dan pengistimewaan, yang menunjukkan rububiyah-Nya, keesaan-Nya, serta kesempurnaan hikmah, ilmu, dan kekuasaan-Nya.

Termasuk bentuk pilihan dan keutamaan Allah adalah Dia memilih sebagian hari dan bulan, lalu mengutamakannya atas yang lain. Allah memilih empat bulan dari dua belas bulan sebagai bulan-bulan haram. Tentangnya Allah berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian pada bulan-bulan itu.” (QS. At-Taubah: 36).

Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram karena dua hal:

  1. Diharamkannya peperangan di dalamnya, kecuali jika musuh yang memulai.
  2. Pelanggaran terhadap larangan-larangan Allah di dalamnya lebih berat dosanya dibandingkan bulan-bulan lainnya.

Oleh karena itu, Allah Ta‘ala melarang kita melakukan maksiat pada bulan-bulan ini dengan firman-Nya:

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ التوبة/36

 “Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian pada bulan-bulan itu.”

(QS. At-Taubah: 36)

Padahal, melakukan maksiat itu terlarang pada setiap waktu. Namun larangan tersebut lebih berat dan lebih ditekankan pada bulan-bulan haram.

As-Sa‘di rahimahullah berkata (hlm. 373):

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ يَحْتَمِلُ أَنْ الضَّمِيرَ يَعُودُ إِلَى الاِثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا، وَأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَيَّنَ أَنَّهُ جَعَلَهَا مَقَادِيرَ لِلْعِبَادِ، وَأَنَّهَا تُعْمَرُ بِطَاعَتِهِ، وَيُشْكَرُ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى مَنِّهِ بِهَا، وَتَقْيِضُهَا لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ، فَلْتَحْذَرُوا مِنْ ظُلْمِ أَنْفُسِكُمْ فِيهَا. وَيَحْتَمِلُ أَنْ الضَّمِيرَ يَعُودُ إِلَى الْأَرْبَعَةِ الْحُرُمِ، وَأَنَّ هَذَا نَهْيٌ لَهُمْ عَنِ الظُّلْمِ فِيهَا خُصُوصًا، مَعَ النَّهْيِ عَنْ الظُّلْمِ كُلَّ وَقْتٍ، لِزِيَادَةِ تَحْرِيمِهَا، وَكَوْنِ الظُّلْمِ فِيهَا أَشَدَّ مِنْهُ فِي غَيْرِهَا .اِنْتَهَى.

 “Firman-Nya: ‘Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian pada bulan-bulan itu’ memungkinkan bahwa kata ganti tersebut kembali kepada dua belas bulan, yakni Allah menjadikannya sebagai ukuran waktu bagi hamba-hamba-Nya agar diisi dengan ketaatan dan disyukuri sebagai nikmat yang memudahkan kemaslahatan mereka, sehingga mereka diperingatkan agar tidak menzalimi diri mereka di dalamnya.

Dan memungkinkan pula bahwa kata ganti tersebut kembali kepada empat bulan haram, sehingga larangan berbuat zalim pada bulan-bulan itu dikhususkan, di samping larangan berbuat zalim pada setiap waktu, karena kehormatannya yang lebih besar dan karena kezaliman di dalamnya lebih berat dibandingkan selainnya.” (Selesai)

Bulan-bulan tersebut ditentukan berdasarkan peredaran bulan, bukan peredaran matahari sebagaimana yang berlaku pada umat-umat lain.

Nama-nama bulan haram tidak disebutkan secara rinci dalam ayat tersebut, namun sunnah Nabi menjelaskannya. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada Haji Wada‘ dan bersabda:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَةِ يَوْمِ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ. متفقٌ عليه.

 “Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram: tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang berada di antara Jumadal Akhirah dan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bulan-bulan haram ini telah diagungkan oleh bangsa Arab sejak masa jahiliah. Sebab pengharaman Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram adalah untuk pelaksanaan ibadah haji. Mereka mengharamkan satu bulan sebelum haji agar dapat bepergian dengan aman menuju Baitullah, dan mereka menamakannya Dzulqa‘dah karena mereka meninggalkan peperangan pada bulan itu. Kemudian mereka mengharamkan Dzulhijjah untuk melaksanakan manasik dan aktivitas pasar mereka. Setelah itu mereka mengharamkan satu bulan lagi agar dapat kembali ke negeri masing-masing dengan aman.

Mereka juga mengharamkan bulan Rajab yang berada di pertengahan tahun, Bulan Rajab adalah bulan ketujuh dalam kalender Hijriah, mereka mengharamkannya untuk mengunjungi Ka‘bah dan melaksanakan umrah, sehingga orang yang menuju Baitullah merasa aman dari gangguan dan penyerangan.

Maka bulan Rajab termasuk salah satu dari bulan-bulan haram yang Allah telah mengagungkan kehormatannya.

RAJAB DALAM PEPATAH ARAB

Termasuk salah satu pepatah Arab yang terkenal, diwariskan dari generasi terdahulu hingga generasi setelahnya adalah:

«عِشْ رَجَباً.. تَرَ عَجَباً»

Hiduplah sampai Rajab, niscaya engkau akan melihat keajaiban.

Ahli ilmu berbeda pendapat tentang maksud Pepatah ini, terangkum dalam tiga pendapat berikut:

Pertama:

Maknanya adalah seperti disampaikan oleh Abu ‘Ubaid al-Bakrī meriwayatkan bahwa orang-orang Jahiliyyah biasa menangguhkan urusan kedzaliman mereka hingga bulan Rajab. Lalu ketika Rajab datang, mereka mendatangi Ka‘bah dan berdoa kepada Tuhan mereka. Mereka meyakini bahwa hukuman bagi orang yang menzalimi mereka tidak akan tertunda pada bulan itu.

Maka orang yang terzalimi akan berkata kepada orang yang menzalimi:

«عِشْ رَجَباً.. تَرَ عَجَباً»

Hiduplah sampai Rajab, niscaya engkau akan melihat keajaiban.

Ketika Umar bin Al-Khaththab radhiyallāhu ‘anhu ditanya tentang pepatah ini, beliau berkata: Kita hari ini hidup dalam Islam. Kita berdoa kepada Allah agar menghukum orang yang zalim, namun kebanyakan doa kita tidak langsung dikabulkan.

Kemudian beliau melanjutkan: Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyegerakan hukuman bagi orang-orang kafir dari umat ini, dan juga tidak bagi para pendosa. Allah telah berfirman tentang mereka dalam Surah Al-Qamar:

«بَلِ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ»

Bahkan hari Kiamat itulah waktu yang dijanjikan bagi mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit.

Kedua:

Dikatakan pula bahwa orang pertama yang mengucapkan pepatah ini adalah Al-Hārith bin ‘Abbād bin Dhabī‘ah bin Qais bin Ts‘alabah. Ia pernah menceraikan salah satu istrinya ketika usia tuanya telah datang. Saat ia menjadi tua renta, istrinya itu membencinya dan tak lagi menginginkannya, lalu ia lebih memilih lelaki lain dan menikah dengannya. Ia memberi suami barunya cinta dan perhatian yang tak pernah ia berikan kepada Al-Hārith.

Suatu ketika suami barunya itu bertemu dengan Al-Hārith. Maka Al-Hārith menceritakan kepadanya apa yang istrinya lakukan saat ia telah tua, lalu ia berkata kepadanya:

«عِشْ رَجَباً… تَرَ عَجَباً»

Maknanya: Hiduplah Rajab demi Rajab—tahun demi tahun—maka engkau akan melihat keheranannya (lihat bagaimana ia akan berubah dan meninggalkanmu sebagaimana ia tinggalkan aku).

Maksudnya: bila usia terus membawamu hingga tua, maka kelak engkau akan melihat bagaimana ia berbalik membencimu dan meninggalkanmu, sebagaimana ia telah meninggalkan diriku.

Ketiga:

Dikatakan juga dalam bentuk lain:

«عِش رَحَبًا تَرَ عَجَبًا»

Namun maknanya berbeda.

Ungkapan ini berarti: Hiduplah panjang dalam waktu yang lapang, maka engkau akan melihat banyak keajaiban.

DOA MASUK BULAN HARAM: RAJAB

Ada tiga riwayat tentang doa masuk bulan Haram rajab, tetapi yang benar adalah bahwa doa masuk Rajab sama dengan doa masuk bulan baru lainnya:

Pertama:

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hilal (bulan sabit), beliau berdoa:

اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالْإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ، رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ.

“Ya Allah, tampakkanlah bulan ini kepada kami dengan membawa keberkahan, keimanan, keselamatan, dan keislaman. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah.”

Adapun yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hilal, beliau bersabda:

هِلَالُ خَيْرٍ وَرُشْدٍ – ثَلَاثًا –، آمَنْتُ بِالَّذِي خَلَقَكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ يَقُولُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي ذَهَبَ بِشَهْرِ كَذَا، وَجَاءَ بِشَهْرِ كَذَا.

“Ini adalah hilal yang membawa kebaikan dan petunjuk,” sebanyak tiga kali, lalu beliau mengucapkan: “Aku beriman kepada Dzat yang telah menciptakanmu,” sebanyak tiga kali, kemudian beliau berkata:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي ذَهَبَ بِشَهْرِ كَذَا، وَجَاءَ بِشَهْرِ كَذَا.

“Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan bulan ini dan mendatangkan bulan yang lain.”

Maka sebagian ulama menilai bahwa sanad hadis ini lemah.

Ketiga:

Diriwayatkan oleh ‘Abdullāh bin al-Imām Aḥmad dalam Zawā’id al-Musnad (2346), ath-Ṭabarānī dalam al-Awsaṭ (3939), al-Baihaqī dalam asy-Syu‘ab (3534), dan Abū Nu‘aim dalam al-Ḥilyah (6/269), melalui jalur Zā’idah bin Abī ar-Ruqād yang berkata: telah menceritakan kepada kami Ziyād an-Numairī, dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ، وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

“Apabila bulan Rajab telah masuk, Rasulullah r berdoa:
‘Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya‘bān, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramaḍān.’”

Namun sanad hadis ini lemah. Ziyād an-Numairī adalah perawi lemah; ia dinilai lemah oleh Ibnu Ma‘īn. Abū Ḥātim berkata: “Tidak dapat dijadikan hujjah.” Ibnu Ḥibbān juga menyebutkannya dalam kitab aḍ-Ḍu‘afā’ dan berkata: “Tidak boleh berhujjah dengannya.” (Mīzān al-I‘tidāl, 2/91).

Adapun Zā’idah bin Abī ar-Ruqād, kelemahannya lebih parah darinya. Abū Ḥātim berkata: “Ia meriwayatkan dari Ziyād an-Numairī dari Anas hadis-hadis marfū‘ yang mungkar; dan kami tidak tahu apakah kemungkaran itu berasal darinya atau dari Ziyād.” Al-Bukhārī berkata: “Hadisnya mungkar.” An-Nasā’ī berkata: “Hadisnya mungkar.” Dalam kitab al-Kunā disebutkan: “Ia tidak tsiqah.” Ibnu Ḥibbān berkata: “Ia meriwayatkan hadis-hadis mungkar dari para perawi terkenal; tidak boleh berhujjah dengan riwayatnya, dan tidak ditulis kecuali sebagai bahan i‘tibār (pertimbangan).” Ibnu ‘Adī berkata: “Al-Muqaddimī dan selainnya meriwayatkan darinya hadis-hadis yang bersifat infirād (menyendiri), dan pada sebagian hadisnya terdapat hal-hal yang diingkari.” (Tahżīb at-Tahżīb, 3/305–306).

Hadis ini juga dilemahkan oleh an-Nawawī dalam al-Ażkār (hlm. 189), Ibnu Rajab dalam Laṭā’if al-Ma‘ārif (hlm. 121), dan al-Albānī dalam Ḍa‘īf al-Jāmi‘ (no. 4395). Al-Haits̱amī berkata:

” رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَفِيهِ زَائِدَةُ بْنُ أَبِي الرُّقَادِ قَالَ الْبُخَارِيُّ: مُنْكَرُ الْحَدِيثِ، وَجَهَّلَهُ جَمَاعَةٌ “.

“Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzār, dan di dalam sanadnya terdapat Zā’idah bin Abī ar-Ruqād. Al-Bukhārī berkata: ‘Hadisnya mungkar’, dan sejumlah ulama menilainya majhūl.”
(Majma‘ az-Zawā’id, 2/165).

Kemudian, meskipun hadis ini lemah, di dalamnya tidak terdapat keterangan bahwa doa tersebut dibaca pada malam pertama bulan Rajab. Yang ada hanyalah doa secara umum agar diberi keberkahan pada bulan Rajab, dan doa semacam ini boleh dibaca pada bulan Rajab maupun sebelum Rajab.

KEDUDUKAN BULAN-BULAN HARAM

Bulan-bulan haram memiliki kedudukan yang agung, termasuk bulan Rajab. Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah dan jangan pula melanggar kehormatan bulan haram.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Dan firman-Nya:

فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ

“Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian pada bulan-bulan itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Larangan ini menunjukkan bahwa maksiat pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan bulan lainnya. Qatadah berkata:

اَلْعَمَلُ الصَّالِحُ أَعْظَمُ أَجْرًا فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَالظُّلْمُ فِيهِنَّ أَعْظَمُ مِنَ الظُّلْمِ فِيمَا سِوَاهُنَّ، وَإِنْ كَانَ الظُّلْمُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَظِيمًا.

“Amal saleh pada bulan-bulan haram lebih besar pahalanya, dan kezaliman di dalamnya lebih besar dosanya, meskipun kezaliman disetiap waktu besar dosanya.”

Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan:

يُرِيدُ اسْتِحْلَالَ الْحَرَامِ وَالْغَارَةَ فِيهِنَّ.

Larangan menghalalkan yang haram dan melakukan penyerangan.

Muhammad bin Ishaq berkata:

لَا تَجْعَلُوا حَلَالَهَا حَرَامًا، وَلَا حَرَامَهَا حَلَالًا كَفِعْلِ أَهْلِ الشِّرْكِ، وَهُوَ النَّسِيءُ.

“Janganlah kalian menjadikan yang halal darinya menjadi haram, dan jangan pula menjadikan yang haram menjadi halal, sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik. Perbuatan itu adalah an-nasī’ (pengunduran atau pengubahan ketentuan bulan haram).”

Al-Qurthubi menjelaskan:

لَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ بِارْتِكَابِ الذُّنُوبِ، لِأَنَّ اللَّهَ – سُبْحَانَهُ – إِذَا عَظُمَ شَيْءٌ مِنْ جِهَةٍ وَاحِدَةٍ صَارَتْ لَهُ حُرْمَةٌ وَاحِدَةٌ، وَإِذَا عَظُمَ مِنْ جِهَتَيْنِ أَوْ جِهَاتٍ صَارَتْ حُرْمَتُهُ مُتَعَدِّدَةً، فَيُضَاعَفُ فِيهِ الْعَقَابُ بِالْعَمَلِ السَّيِّئِ كَمَا يُضَاعَفُ الثَّوَابُ بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ، فَإِنَّ مَنْ أَطَاعَ اللَّهَ فِي الشَّهْرِ الْحُرَمِ فِي الْبَلَدِ الْحُرَمِ لَيْسَ ثَوَابُهُ ثَوَابَ مَنْ أَطَاعَهُ فِي الشَّهْرِ الْحَلَالِ فِي الْبَلَدِ الْحُرَمِ، وَمَنْ أَطَاعَهُ فِي الشَّهْرِ الْحَلَالِ فِي الْبَلَدِ الْحُرَمِ لَيْسَ كَثَوَابِ مَنْ أَطَاعَهُ فِي شَهْرٍ حَلَالٍ فِي بَلَدٍ حَلَالٍ، وَقَدْ أَشَارَ – تَعَالَى – إِلَى هَذَا بِقَوْلِهِ – تَعَالَى -: {يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبِينَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ} [الأحزاب: 30].

“Janganlah kalian menzalimi diri kalian di dalamnya dengan melakukan dosa-dosa. Sesungguhnya Allah Subhanahu apabila mengagungkan sesuatu dari satu sisi, maka baginya satu kehormatan. Namun apabila Dia mengagungkannya dari dua sisi atau lebih, maka kehormatannya menjadi berlipat. Karena itu, hukuman atas perbuatan buruk di dalamnya dilipatgandakan, sebagaimana pahala atas perbuatan baik juga dilipatgandakan.

Maka orang yang menaati Allah pada bulan haram di negeri haram tidaklah sama pahalanya dengan orang yang menaati-Nya pada bulan halal di negeri haram. Dan orang yang menaati-Nya pada bulan halal di negeri haram tidaklah sama pahalanya dengan orang yang menaati-Nya pada bulan halal di negeri halal.

Allah Ta‘ala telah mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya:

﴿يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ﴾

‘Wahai istri-istri Nabi, siapa saja di antara kalian yang melakukan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan dilipatgandakan baginya azab dua kali lipat.’ (QS. Al-Ahzab: 30)”

MENGAPA DINAMAKAN RAJAB?

Bulan Rajab dinamakan demikian karena dahulu ia “dirajabkan”, yakni diagungkan. Dalam bahasa Arab dikatakan “rajaba fulanan”, artinya menghormati, menakuti, dan mengagungkannya.

Ibnu Faris berkata dalam Mu‘jam Maqayis al-Lughah: kata رجب menunjukkan makna menguatkan dan mengagungkan sesuatu. Maka bulan ini dinamakan Rajab karena diagungkan, dan syariat Islam pun mengagungkannya.

Adapun penambahan kata “Mudhar” karena kabilah Mudhar tidak mengubah penempatannya, berbeda dengan sebagian Arab lainnya yang mengubah-ubah bulan sesuai kondisi perang mereka. Praktik ini disebut nasi’, sebagaimana disebutkan Allah Ta‘ala:

﴿إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ﴾

“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu hanyalah menambah kekafiran.” (QS. At-Taubah: 37)

Ada pula pendapat bahwa Rajab dinisbatkan kepada Mudhar karena mereka sangat memuliakan dan menghormatinya. Mereka mengharamkan peperangan pada bulan tersebut, bahkan menamai perang yang terjadi di dalamnya sebagai Harb al-Fijar. Mereka juga berdoa dengan sungguh-sungguh pada hari kesepuluh Rajab atas orang yang zalim, dan doa itu dikabulkan.

Ketika hal ini disampaikan kepada Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“إن الله كان يصنع بهم ذلك ليحجز بعضهم عن بعض، وإن الله جعل الساعة موعدهم، والساعة أدهى وأمر”.

“Sesungguhnya Allah melakukan hal itu untuk menahan sebagian mereka dari sebagian yang lain. Dan Allah menjadikan hari kiamat sebagai waktu pembalasan mereka, dan hari kiamat itu lebih dahsyat dan lebih berat.”

Mereka juga menyembelih sesembelihan yang disebut ‘atirah, yaitu seekor kambing yang disembelih untuk berhala-berhala mereka. Mayoritas ulama menyatakan bahwa Islam telah membatalkannya, berdasarkan hadis sahih:

لا فرع ولا عتيرة

 “Tidak ada fara‘ dan tidak ada ‘atirah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

NAMA-NAMA BULAN RAJAB

Bulan Rajab memiliki banyak nama. Banyaknya nama menunjukkan kemuliaan dan keagungan sesuatu yang dinamai. Nama-nama tersebut adalah:

  1. Rajab (رجب): karena pada masa jahiliah ia yurajjab, yaitu diagungkan.
  2. Rajam (رجم): karena setan-setan dirajam (dilempari) pada bulan ini.
  3. Al-Ḥarām (الحرام): karena ia termasuk bulan-bulan haram.
  4. Al-Fard (الفرد): karena ia terpisah dari bulan-bulan haram lainnya; tiga bulan haram yang lain datang berturut-turut.
  5. Al-Muqīm (المقيم): karena kehormatannya tetap berlaku, tidak dihapus, baik pada masa jahiliah maupun Islam.
  6. Al-Aṣamm (الأصم): karena tidak terdengar suara perang dan gemerincing pedang di dalamnya; orang Arab menghentikan peperangan pada bulan ini.

وسمّي أصمّ؛ لأنّ اللّه تعالى حرّم فيه القتال، فلا يسمع فيه سفك دم، ولا حركة سلاح

“Dinamakan al-Aṣamm (yang sunyi), karena Allah Ta‘ālā mengharamkan peperangan di dalamnya; sehingga tidak terdengar di dalamnya pertumpahan darah dan tidak ada pergerakan senjata.” (selesai) al-Ḥāwī al-Kabīr (3/474).

  1. Al-Aṣabb (الأصب): karena orang Arab dahulu mengatakan bahwa rahmat dicurahkan pada bulan ini dengan curahan yang deras. Sebagian ulama menisbatkan kepada Nabi r penamaan bulan Rajab dengan sebutan al-Aṣabb, dan mereka menafsirkan maknanya bahwa pada bulan tersebut kebaikan dicurahkan dan dilimpahkan dengan banyak. Al-Māwardī rahimahullah berkata:

ومن ذلك شهر رجب، روي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَنَّهُ سُئِلَ: أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: شَهْرُ اللَّهِ الْأَصَمُّ. وَرُوِيَ: الْأَصَبّ.

“Di antaranya adalah bulan Rajab. Diriwayatkan dari Rasulullah r bahwa beliau ditanya: ‘Puasa apakah yang paling utama setelah bulan Ramaḍān?’ Maka beliau menjawab: ‘Bulan Allah, al-Aṣamm.’ Dan diriwayatkan pula dengan lafaz: al-Aṣabb.

Abū ‘Ubaid berkata: yang dimaksud adalah Rajab; karena Allah Ta‘ālā mencurahkan rahmat di dalamnya dengan curahan yang banyak.

Namun kami tidak mendapatkan riwayat hadis tersebut, bahkan tidak ada hadis yang sahih tentang keutamaan puasa pada bulan Rajab, Demikian pula, kami tidak mendapati secara pasti perkataan Abū ‘Ubaid tersebut.

Ibnu Diḥyah al-Kalbī menisbatkan penamaan ini kepada orang-orang kafir dari kabilah Muḍar pada masa jahiliah. Ia berkata:

الثالث: ‌الأصب، لأن كفار مُضَر كانت تقول: إن الرحمة تنصَبّ فيه صبا، وَقد نُهينا عن موافقتهم فيما يعتقدون، ولهذا نسبه رسول الله صلى الله عليه وسلم في “الصحيحين” إليهم فقال: ورجب مُضَر

“Yang ketiga: al-Aṣabb, karena orang-orang kafir dari Muḍar dahulu mengatakan bahwa rahmat dicurahkan pada bulan itu dengan curahan yang deras.
Kita telah dilarang untuk menyerupai mereka dalam keyakinan yang mereka anut. Oleh karena itu, Rasulullah r menisbatkan bulan ini kepada mereka dalam Ṣaḥīḥain, dengan sabdanya: ‘Rajab Muḍar.’” (selesai)
Adā’ mā Wajaba min Bayān Waḍ‘i al-Waḍḍā‘īn fī Rajab (hlm. 30).

  1. Syahr al-‘Atīrah (شهر العتيرة): ‘atīrah adalah sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, sebagaimana udhḥiyah disembelih pada bulan Dzulhijjah.
  2. Al-Haram / al-Haramu (الهَرَمُ): karena kehormatannya sangat tua dalam sejarah bangsa Arab.
  3. Al-Mu‘allā (المُعلّى): yaitu berkedudukan tinggi; orang Arab mengangkat kedudukannya di atas bulan-bulan lainnya.
  4. Al-Muqashqish (المُقَشقِش): maknanya adalah unta yang sembuh dari penyakit kudis; seakan-akan orang yang meninggalkan peperangan pada bulan Rajab sembuh dari keburukan akhlak, sebagaimana unta sembuh dari kudis.
  5. Al-Mubri’ (المُبرِئ): dahulu, jika seorang munafik menghormati bulan Rajab dan meninggalkan peperangan di dalamnya, ia dianggap telah terbebas dari kemunafikan.
  6. Munassil al-Asinnah (مُنَصِّلُ الأَسِنَّة): al-asinnah berarti tombak; maksudnya orang Arab menurunkan tombak-tombak pada bulan Rajab sebagai kiasan berhentinya peperangan. Pada masa jahiliah, bulan Rajab juga disebut Munashilu al-Asinnah (bulan dicabutnya mata tombak). Abu Raja’ al-‘Atharidi berkata:

“كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجرا هو أخير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجرا جمعنا جثوة ” كوم من تراب” ثم جئنا بالشاة فحلبناه عليه ثم طفنا به فإذا دخل شهر رجب قلنا منصل الأسنة فلا ندع رمحا فيه حديدة ولا سهما فيه حديدة إلا نزعناه وألقيناه فيشهر رجب”.(رواه البخاري).

“Kami dahulu menyembah batu. Apabila kami menemukan batu lain yang lebih baik darinya, kami meninggalkan batu yang pertama dan mengambil batu yang lain. Jika kami tidak menemukan batu, kami mengumpulkan segundukan tanah, lalu kami datang membawa seekor kambing dan memerah susunya di atas gundukan itu, kemudian kami thawaf mengelilinginya. Apabila masuk bulan Rajab, kami berkata: ‘Ini adalah bulan dicabutnya mata tombak,’ maka kami tidak membiarkan satu tombak pun yang masih ada besinya dan tidak pula satu anak panah yang masih ada besinya, melainkan kami cabut dan kami buang selama bulan Rajab.’” (HR. Bukhari)

  1. Rajab Muḍar (رجب مُضَر): Rajab dinisbatkan kepada kabilah Muḍar, karena mereka adalah kabilah yang paling besar pengagungannya terhadap bulan ini.

KEISTIMEWAAN BULAN RAJAB

Islam datang tanpa mengkhususkan bulan Rajab dengan suatu ibadah tertentu yang tidak ada pada bulan-bulan lainnya. Namun, pada zaman ini sebagian orang justru mengkhususkan bulan Rajab dengan beberapa bentuk ibadah, bersungguh-sungguh melakukannya, bahkan mengajak orang lain untuk melakukannya.

Mereka melakukan hal itu tidak lain hanyalah karena ikut-ikutan (taqlid) semata. Amalan-amalan tersebut hanyalah tradisi yang diwarisi dari bapak dan kakek mereka, dan tidak memiliki landasan ilmu sedikit pun.

Apa yang membedakan bulan Rajab dari bulan-bulan lainnya? Bulan Rajab memiliki keistimewaan dibanding bulan-bulan lainnya dengan terjadinya mukjizat Isrā’ dan Mi‘rāj pada tanggal dua puluh tujuh Rajab, menurut pendapat yang paling masyhur.

HADIS-HADIS LEMAH TENTANG RAJAB

Ibnu Taimiyah berkata:

وَلَمْ يَثْبُتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَجَبٍ حَدِيثٌ، بَلْ عَامَّةُ الْأَحَادِيثِ الْمَأْثُورَةِ فِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّهَا كَذِبٌ.

 “Tidak ada satu pun hadis yang terbukti sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bulan Rajab. Bahkan, kebanyakan hadis yang dinukil tentang bulan Rajab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya adalah dusta.”

Ibnu Hajar berkata:

لَمْ يَرِدْ فِي فَضْلِ شَهْرِ رَجَبٍ وَلَا صِيَامِهِ وَلَا فِي صِيَامِ شَيْءٍ مِنْهُ مُعَيَّنٍ، وَلَا فِي قِيَامِ لَيْلَةٍ مَخْصُوصَةٍ فِيهِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ يَصْلُحُ لِلْحُجَّةِ.

 “Tidak terdapat hadis sahih yang dapat dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab, tentang puasa di bulan tersebut, tentang penentuan puasa pada hari tertentu di dalamnya, ataupun tentang pelaksanaan qiyamul lail pada malam tertentu di bulan Rajab.”

Ibnu Dihyah menyatakan:

وَفِي هَذَا الشَّهْرِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ مِنْ رِوَايَةِ جَمَاعَةٍ مِنَ الْوُضَّاعِينَ، وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ أَبُو إِسْمَاعِيلَ الْهَرَوِيُّ لَا يَصُومُ رَجَبًا وَيَنْهَى عَنْ ذَلِكَ، وَيَقُولُ: مَا صَحَّ فِي فَضْلِ رَجَبٍ وَلَا فِي صِيَامِهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَيْءٌ.

 “Di bulan ini terdapat banyak hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok para pemalsu hadis. Dan Syaikhul Islam Abu Ismail al-Harawi tidak berpuasa pada bulan Rajab dan melarang perbuatan tersebut. Beliau berkata: ‘Tidak ada satu pun yang sahih tentang keutamaan bulan Rajab maupun tentang puasa di dalamnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”

SHALAT RAGHAIB

Shalat Raghaib adalah shalat bid‘ah yang mungkar. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:

هي بدعة قبيحة، منكرة أشد الإنكار، مشتملة على منكرات، فيتعين تركها والإعراض عنها، وإنكارها على فاعلها

“Shalat ini adalah bid‘ah yang buruk, sangat mungkar, dan mengandung berbagai kemungkaran. Oleh karena itu, wajib ditinggalkan, dijauhi, dan diingkari terhadap orang yang melakukannya.” Fatawa Al Imam An Nawawi hal: 63.

Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa 23\132 berkata:

وأما صلاة الرغائب فلا أصل لها، بل هي محدثة، فلا تستَحَبُّ لا جماعة ولا فرادى

“Adapun Shalat Raghaib, maka tidak ada asalnya sama sekali. Ia merupakan perkara yang diada-adakan, sehingga tidak disunnahkan, baik dilakukan secara berjamaah maupun secara sendiri-sendiri.”

Tata cara shalat ini mengambil hadits yang dihukumi oleh ulama sebagai hadits palsu, diriwayatkan dari Anas bin Malik:

رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَ شَعْبَان شَهْرِيْ وَ رَمَضَانُ شَهْرأَمَّتِيْ : وَمَا مِنْ أَحَدٍ يَصُوْمُ يَوْمَ الْخَمِيْسِ أَوَّلَ خَمِيْسٍ فِيْ رَجَبٍ ثُمَّ يًُصَلِّي فِيْمَا بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعَتَمَةِ يَعْنِيْ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثِنْتَيْ عَشَرَةَ وَكْعَةً يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ مَرَّةً و (إِنَّآ أَنْزَلْنَهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) ثَلا َثَ مَرَّاتٍ وَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اثْنَتَيْ عَشَرَةَ مَرَّةً يُفْصَلُ بَيْنَ كَلِّ رَكْعَتَيْنِ بِتَسْلِمَتَيْنِ فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ صَلِّيْ عَلَيَّ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَقُوْلُ اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيْ الأمِيْ وً عًلًى آلِهِ ثُمَّ يَسْجُدُ فَيَقُوْلُ فِيْ سُجُدِهِ سُبُوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئكَةِ وَ الرُّوْحِ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيَقُوْلُ رَيِّ اغْفِرْلِيْ وارْحَمْ وَ تَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الأَعْظَمُ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَسْجُدُ الثَّانِيَةَ فَيَقُوْلُ مِثْلَ مَا قَالَ فِيْ السَجْدَةِ الأُولَى ثُمَّ يَسْأَلُ اللهَ حَاجَتَهُ فَإِنَّهَا تُقْضَى قَالَ رَسُوْل الله : وَالَّذِيْ تَفْسِيْ بيَدِهِ مَا مِنْ عَبْدٍ وَلا َ لأ أَمَةٍ صَلَّى هَذِهِ الصَلاَةَ إِلاَّ غَفَرَ الله لَهُ جَمِيْعَ ذُنُوْبِهِ وَ إنْ كَانَ مِثْلَ زَيَدِ الْبَحْرِ وَ عَدَدَ وَرَقِ الأَشْجَارِ و شَفَعَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْ سَبْعِمِائَةِ مِنْ أَهْلَ بَيْتِهِ . فَإِذَا كَانَ فِيْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ فِيْ قَبْرِهِ جَاءَ ثَوَّابُ هَذِهِ الصَّلاَةِ فَيُجِيْبُهُ بِوَجْهٍ طَلِقٍ وَلِسَانٍ ذَلِقٍ فَيَقُوْلُ لَهُ حَبِيْبِيْ أَبْشِرْ فَقَدْ نَجَوْتَ مِنْ كُلِّ شِدَّةٍ فَيَقُوْلُ مَنْ أَنْتَ فَوَ اللهِ مَا رَأَيْتُ وَجْهًا أَحْسَنَ مِنْ وَجْهِكَ وَلاَ سَمِعْتُ كَلاَمًا أَحْلَى مِنْ كَلاَمِكَ وَلاَ شَمَمْتُ رَائِحَةُ أَطْيَبُ مِنْ رَائِحَتِكَفَيَقُوْلُ لَهُ يَا حَبِيْبِيْ أَنَا ثَوَابُ الصَلاَةِ الَّتِيْ صَلَّيْتَهَا فِيْ لَيْلَةِ كَذَا فِيْ شَهْرِ كَذَا جِئْتُ الليْلَة َ لأَ قْضِيْ حَقَّكَ وَ أُوْنِِسَ وَحْدَتَكَ وَ أَرْفَعَ عَنْكَ وَحْشَتَكَ فَإِذَا نُفِخَ فِيْ الصُوْرِ أَظْلَلْتُ فِيْ عَرَصَةِ الْقِيَامَةِ عَلَى رَأْسِكَ وَ أَبْشِرْ فَلَنْ تَعْدَمَ الْخَيْرَ مِنْ مَوْلاَكَ أَبَدًا

“Rajab bulan Allah dan Sya’ban bulanku serta Ramadhon bulan umatku. Tidak ada seorang berpuasa pada hari Kamis, yaitu awal Kamis dalam bulan Rajab, kemudian shalat diantara Maghrib dan ‘Atamah (Isya) -yaitu malam Jum’at- (sebanyak) dua belas raka’at. Pada setiap raka’at membaca surat Al Fatihah sekali dan surat Al Qadr tiga kali, serta surat Al Ikhlas duabelas kali. Shalat ini dipisah-pisah setiap dua raka’at dengan salam. Jika telah selesai dari shalat tersebut, maka ia bershalawat kepadaku tujuh puluh kali, kemudian mengatakan “Allahhumma shalli ‘ala Muhammadin Nabiyil umiyi wa alihi, kemudian sujud, lalu menyatakan dalam sujudnya “Subuhun qudusun Rabbul malaikati wa ar ruh” tujuh puluh kali, lalu mengangkat kepalanya dan mengucapkan “Rabbighfirli warham wa tajaawaz amma ta’lam, inaka antal ‘Azizul a’zham” tujuh puluh kali, kemudian sujud kedua dan mengucapkan seperti ucapan pada sujud yang pertama. Lalu memohon kepada Allah hajatnya, maka hajatnya akan dikabulkan. Rasululloh bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tidak ada seorang hamba lali-laki atau perempuan yang melakukan shalat ini, kecuali akan Allah ampuni seluruh dosanya, walaupun seperti buih lautan dan sejumlah daun pepohonan, serta bisa memberi syafa’at pada hari kiamat kepada tujuh ratus keluarganya. Jika berada pada malam pertama, di kuburnya akan datang pahala shalat ini. Ia menemuinya dengan wajah yang berseri dan lisan yang indah, lalu menyatakan: ‘Kekasihku, berbahagialah! Kamu telah selamat dari kesulitan besar’. Lalu (orang yang melakukan shalat ini) berkata: ‘Siapa kamu? Sungguh demi Allah aku belum pernah melihat wajah seindah wajahmu, dan tidak pernah mendengar perkataan seindah perkataanmu, serta tidak pernah mencium bau wewangian, sewangi bau wangi kamu’. Lalu ia berkata: ‘Wahai, kekasihku! Aku adalah pahala shalat yang telah kamu lakukan pada malam itu, pada bulan itu. Malam ini aku datang untuk menunaikan hakmu, menemani kesendirianmu dan menghilangkan darimu perasaan asing. Jika ditiup sangkakala, maka aku akan menaungimu di tanah lapang kiamat. Maka berbahagialah, karena kamu tidak akan kehilangan kebaikan dari maulamu (Allah) selama-lamanya’.”

HR Ibnu Al Jauzi dalam kitab Al Maudhu’at, 2/124-125. Beliau berkata,”Hadits ini palsu. Para ulama hadits menuduh Ibnu Juhaim pemalsu.” Menurut para ulama, hadits ini palsu, diantaranya Imam Ibnu Taimiyah, Asy Syaukani, Al Fairuzabadi, Al Maqdisi Al Iraqi dan Abu Syamah. (Lihat keterangan lengkapnya dalam Majmu’ Fatawa, hlm. 23/133 dan 134; Al Bida’ Al Hauliyah, hlm. 241 dan Rubrik Mabhats Koreksi Terhadap Penyimpangan Umat Dalam Bulan Rajab

KEUTAMAAN PUASA DI BULAN RAJAB?

Adapun puasa di bulan Rajab, tidak terdapat hadis sahih yang menetapkan keutamaan khusus puasa di bulan tersebut atau puasa pada hari tertentu darinya.

Maka, apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengkhususkan hari-hari tertentu di bulan Rajab untuk berpuasa dengan keyakinan adanya keutamaan khusus, tidak memiliki dasar dalam syariat dan tidak dibenarkan.

Namun tidak adanya dalil khusus tentang keutamaan puasa di bulan Rajab secara tersendiri tidak berarti bahwa tidak boleh melakukan puasa sunnah di dalamnya. Seseorang tetap boleh berpuasa sunnah di bulan Rajab sebagaimana pada bulan-bulan lainnya yang terdapat dalil umum tentang puasa sunnah. Dalil-dalil tersebut bersifat umum dan mencakup bulan Rajab maupun selainnya.

Adapun puasa yang dilarang, maka larangan tersebut berlaku jika dilakukan dalam tiga bentuk berikut:

  1. Apabila kaum Muslimin mengkhususkan puasa Rajab dengan melakukannya setiap tahun.
  2. Meyakini bahwa puasa di bulan Rajab adalah sunnah yang tetap, yang secara khusus ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sunnah-sunnah rawatib.
  3. Meyakini bahwa puasa di bulan Rajab memiliki keutamaan pahala khusus yang melebihi bulan-bulan lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa (25/290):

وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ، بَلْ مُوَضَّعَةٌ، لَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا أَهْلُ الْعِلْمِ، وَلَيْسَتْ مِنَ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِي الْفَضَائِلِ، بَلْ عَامَّتُهَا مِنَ الْمَوْضُوعَاتِ الْمُكَذَّبَاتِ. وَفِي الْمُسْنَدِ وَغَيْرِهِ حَدِيثٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ بِصَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ: وَهِيَ رَجَبٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ. فَهَذَا فِي صَوْمِ الْأَرْبَعَةِ جَمِيعًا وَلَا مَنْ يُخَصِّصُ رَجَبًا. اِنْتَهَى بِاخْتِصَارٍ.

 “Adapun puasa Rajab secara khusus, maka seluruh hadis tentangnya adalah lemah, bahkan palsu. Para ulama tidak bersandar pada satu pun darinya. Hadis-hadis tersebut bukan termasuk hadis lemah yang diriwayatkan dalam bab keutamaan, bahkan mayoritasnya adalah hadis-hadis palsu. Dalam Musnad dan kitab lainnya terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perintah berpuasa pada bulan-bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Hadis ini menunjukkan puasa pada keempat bulan tersebut, bukan mengkhususkan Rajab saja.” (Diringkas)

Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata:

كُلُّ حَدِيثٍ فِي ذِكْرِ صِيَامِ رَجَبٍ وَصَلَاةِ بَعْضِ اللَّيَالِي فِيهِ فَهُوَ كَذِبٌ مُفْتَرًى.
اِنْتَهَى.

 “Setiap hadis yang menyebutkan puasa Rajab dan salat pada malam-malam tertentu di dalamnya adalah dusta yang dibuat-buat.” (al-Manar al-Munif, hlm. 96)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Tabyin al-‘Ajab (hlm. 11):

لَمْ يَرِدْ فِي فَضْلِ شَهْرِ رَجَبٍ، وَلَا فِي صِيَامِهِ وَلَا صِيَامِ شَيْءٍ مِنْهُ مُعَيَّنٍ، وَلَا فِي قِيَامِ لَيْلَةٍ مَخْصُوصَةٍ فِيهِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ يَصْلُحُ لِلْحُجَّةِ .اِنْتَهَى.

 “Tidak terdapat hadis sahih yang dapat dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula tentang puasanya, tidak tentang puasa pada hari tertentu di dalamnya, dan tidak pula tentang qiyamul lail pada malam tertentu di bulan tersebut.”

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata dalam Fiqh as-Sunnah (1/383):

” وَصِيَامُ رَجَبٍ لَيْسَ لَهُ فَضْلٌ زَائِدٌ عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الشُّهُورِ، إِلَّا أَنَّهُ مِنَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَلَمْ يَرِدْ فِي السُّنَّةِ الصَّحِيحَةِ أَنَّ لِلصِّيَامِ فَضِيلَةً بِخُصُوصِهِ، وَأَنَّ مَا جَاءَ فِي ذَلِكَ مِمَّا لَا يُنْتَهَضُ لِلِاحْتِجَاجِ بِهِ .اِنْتَهَى

 “Puasa Rajab tidak memiliki keutamaan khusus dibandingkan bulan-bulan lainnya, kecuali karena ia termasuk bulan haram. Tidak ada riwayat sahih dalam sunnah yang menetapkan keutamaan puasa khusus di bulan Rajab, dan riwayat-riwayat yang ada tidak layak dijadikan hujah.”

Namun terdapat riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan anjuran berpuasa pada bulan-bulan haram secara umum, dan Rajab termasuk di dalamnya.

عن مجِيبَةَ البَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عمِّها، أَنَّهُ أَتى رَسولَ اللَّه r، ثُمَّ انطَلَقَ فَأَتَاهُ بعدَ سَنَة، وَقَد تَغَيَّرتْ حَالهُ وَهَيْئَتُه، فَقَالَ: رواه أَبُو داود.

Diriwayatkan dari Mujībah al-Bāhilīyah dari ayahnya atau pamannya, bahwa ia berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تعْرِفُنِي؟ قَالَ: وَمَنْ أَنتَ؟ قَالَ: أَنَا البَاهِلِيُّ الَّذِي جِئتك عامَ الأَوَّلِ. قَالَ: فَمَا غَيَّرَكَ، وقَدْ كُنتَ حَسَنَ الهَيئةِ؟ قَالَ: مَا أَكلتُ طَعَامًا مُنْذُ فَارقْتُكَ إِلاَّ بلَيْلٍ. فَقَال رَسُولُ اللَّهِ r: عَذّبْتَ نَفسَكَ، ثُمَّ قَالَ: صُمْ شَهرَ الصَّبرِ، وَيَومًا مِنْ كلِّ شَهر قَالَ: زِدْني، فإِنَّ بِي قوَّةً، قَالَ: صُمْ يَوميْنِ قَالَ: زِدْني، قَالَ: صُمْ ثلاثَةَ أَيَّامٍ قالَ: زِدْني. قَالَ: صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحرُم وَاترُكْ، صُمْ مِنَ الحرُمِ وَاتْرُكُ وقالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاثِ فَضَمَّهَا، ثُمَّ أَرْسَلَهَا.

“Aku menemui Rasulullah r, kemudian pergi dan menemuinya kembali setelah setahun, sementara keadaan dan penampilanku telah berubah. Aku berkata: ‘Ya Rasulullah, apakah engkau tidak mengenaliku?’ Beliau bersabda: ‘Siapakah kamu?’
Aku berkata: ‘Aku al-Bāhilī yang datang kepadamu pada tahun sebelumnya.’ Beliau bersabda: ‘Apa yang mengubahmu, padahal sebelumnya engkau tampan rupawan?’
Aku berkata: ‘Sejak aku meninggalkanmu, aku tidak makan makanan apa pun kecuali sekali sehari.’ Rasulullah r bersabda: ‘Engkau telah menyiksa dirimu.’ Kemudian beliau memberi petunjuk:

  1. ‘Puasa bulan kesabaran, dan sehari dari setiap bulan.’
    Aku berkata: ‘Tambahkan, karena aku kuat.’
  2. Beliau bersabda: ‘Puasa dua hari.’ Aku berkata: ‘Tambahkan.’
  3. Beliau bersabda: ‘Puasa tiga hari.’ Aku berkata: ‘Tambahkan.’
  4. Beliau bersabda: ‘Berpuasalah di bulan-bulan haram dan tinggalkan,’ ‘Berpuasalah di bulan-bulan haram dan tinggalkan,’ ‘Berpuasalah di bulan-bulan haram dan tinggalkan,’ sambil menggenggam tiga jarinya, kemudian melepasnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dāwud: 2428, dan dinilai lemah oleh al-Albani).

Hadis ini, jika dianggap sah, menunjukkan anjuran puasa pada bulan-bulan haram secara umum. Maka siapa yang berpuasa di bulan Rajab dalam rangka berpuasa di seluruh atau beberapa bulan haram, dan tidak mengkhususkan Rajab saja, maka tidak mengapa.

Mayoritas fuqaha memandang disunnahkan berpuasa pada bulan-bulan haram, yaitu: Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab secara umum.

Perintah “tinggalkanlah” ditujukan kepada orang yang diajak bicara tersebut karena banyak berpuasa terasa berat baginya, sebagaimana dijelaskan secara tegas pada awal hadis. Adapun orang yang tidak berat baginya, maka berpuasa pada seluruh bulan-bulan haram merupakan keutamaan.

Karena itu, al-Jurjani dan selainnya menyatakan: Disunnahkan berpuasa pada seluruh bulan-bulan haram.

Hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya berpuasa pada sebagian hari dari bulan-bulan haram dan tidak berpuasa pada sebagian hari lainnya, tanpa menetapkan jumlah tertentu untuk hari yang dipuasai dan yang tidak.

Ibnu Rajab berkata dalam Lathā’if al-Ma‘ārif (hlm. 123):

بَعْضُ السَّلَفِ يَصُومُ الْأَشْهُرَ الْحُرُمَ كُلَّهَا، مِنْهُمْ: ابْنُ عُمَرَ وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَأَبُو إِسْحَاقَ السُّبَيِّعِيُّ، وَقَالَ الثُّورِيُّ: الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ أَصُومَ فِيهَا. وَجَاءَ فِي حَدِيثٍ خَرَّجَهُ ابْنُ مَاجَةَ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – كَانَ يَصُومُ الْأَشْهُرَ الْحُرُمَ

Sebagian salaf dahulu berpuasa pada seluruh bulan-bulan haram, di antaranya Ibnu ‘Umar, al-Hasan al-Bashri, dan Abu Ishaq as-Sabi‘i. Sufyan ats-Tsauri berkata: “Bulan-bulan haram lebih aku sukai untuk berpuasa di dalamnya.” Dalam hadis yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah disebutkan bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah berpuasa pada bulan-bulan haram.

Ibnu Muflih menyebutkan dalam al-Furū‘ (3/119), dari Ibnu al-Jauzi dalam Asbāb al-Hidāyah:

يُسْتَحَبُّ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَشَعْبَانَ كُلِّهُ

 “Disunnahkan berpuasa pada bulan-bulan haram dan pada seluruh bulan Sya‘ban.”

An-Nawawi berkata dalam al-Majmū‘ (6/439):

 قَالَ أَصْحَابُنَا: وَمِنَ الصِّيَامِ الْمُسْتَحَبِّ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَهِيَ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ. وَمَنْ لَا يَشْقَى عَلَيْهِ فَصَوْمُ جَمِيعِهَا فَضِيلَةٌ.

“Para sahabat kami berkata: di antara puasa sunnah adalah puasa pada bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Bagi yang tidak merasa berat, berpuasa pada seluruhnya adalah keutamaan.”

Dalil-dalil tentang anjuran memperbanyak puasa pada bulan Muharram sangat banyak, di antaranya:

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“يَا رَسُولَ اللَّهِ ؛أَيُّ شَهْرٍ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصُومَ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ ” قَالَ: “‏ ‏إِنْ كُنْتَ صَائِمًا بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَصُمْ الْمُحَرَّمَ فَإِنَّهُ شَهْرُ اللَّهِ ،فِيهِ يَوْمٌ تَابَ فِيهِ عَلَى قَوْمٍ ،وَيَتُوبُ فِيهِ عَلَى قَوْمٍ آخَرِينَ “.

“Wahai Rasulullah, bulan apakah yang engkau perintahkan aku berpuasa setelah bulan Ramadan?” Beliau menjawab: “Jika engkau berpuasa setelah bulan Ramadan, maka berpuasalah pada bulan Muharram, karena ia adalah bulan Allah. Di dalamnya ada satu hari ketika Allah menerima tobat suatu kaum, dan Dia menerima tobat kaum yang lain.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (741).

Di antaranya juga: dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‏أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ،وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

 “Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah (puasa pada) bulan Allah, Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat fardu adalah salat malam.” Diriwayatkan oleh Muslim (1163), Ahmad, dan selain keduanya.

Hukum berpuasa pada tanggal 27 Rajab

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang berpuasa pada tanggal 27 Rajab dan menghidupkan malamnya. Beliau menjawab:

صِيَامُ الْيَوْمِ السَّابِعِ وَالْعِشْرِينَ مِنْ رَجَبٍ وَقِيَامُ لَيْلَتِهِ وَتَخْصِيصُ ذَلِكَ بِدَعْوَةٍ، وَكُلُّ بَدْعَةٍ ضَلَالَةٌ .اِنْتَهَى

 “Berpuasa pada tanggal 27 Rajab dan menghidupkan malamnya dengan mengkhususkannya adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” (Majmu‘ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 20/440).

UMRAH DI BULAN RAJAB

Sebagian orang bersemangat melaksanakan umrah pada bulan Rajab, karena mereka meyakini bahwa umrah pada bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih. Keyakinan ini tidak memiliki dasar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan umrah pada bulan Rajab.

Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا اعْتَمَرَ فِي رَحْبٍ قَطٌّ

“Beliau tidak pernah melaksanakan umrah sama sekali pada bulan Rajab.”  HR. Al Bukhari: 1775.

Ibnu al-‘Aththar berkata:

وما بلغني عن أهل مكة زادها الله تشريفا – اعتيادهم كثرة الاعتمار في رجب، وهذا مما لا أعلم له أصلام

“Aku tidak mengetahui adanya kebiasaan penduduk Makkah, semoga Allah menambah kemuliaan mereka, untuk memperbanyak umrah pada bulan Rajab. Dan hal ini termasuk perkara yang aku tidak mengetahui asal-usulnya.” Perdebatan Ilmiah antara Dua Imam Terkemuka, Al-‘Izz ibn ‘Abd al-Salām dan Ibn al-Ṣalāḥ, tentang Shalat al-Raghā’ib – peneliti: Al-Albānī, Hal: 56.

PERISTIWA SEJARAH PADA BULAN RAJAB

Ibnu Rajab dalam lathaiful ma’arif hal: 121 berkata:

وَقَدْ رُويَ: أَنَّهُ فِي شَهْرِ رَجَبٍ حَوَادِثُ عَظِيمَةٌ وَلَمْ يُصْحَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ. فَرُويَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُلِدَ فِي أَوَّلِ لَيْلَتِهِ، وَأَنَّهُ بُعِثَ فِي السَّابِعِ وَالْعِشْرِينَ مِنْهُ، وَقِيلَ: فِي الْخَامِسِ وَالْعِشْرِينَ، وَلَا يُصْحُ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ. وَرُويَ بِإِسْنَادٍ لَا يُصْحُ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ: أَنَّ الإِسْرَاءَ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي السَّابِعِ وَالْعِشْرِينَ مِنْ رَجَبٍ، وَأَنْكَرَ ذَلِكَ إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ وَغَيْرُهُ. وَرُويَ عَنْ قَيْسِ بْنِ عِبَادٍ قَالَ: فِي الْيَوْمِ الْعَاشِرِ مِنْ رَجَبٍ.

Diriwayatkan bahwa pada bulan Rajab terjadi peristiwa-peristiwa besar, namun tidak ada yang shahih dari semua itu. Diriwayatkan bahwa Nabi r lahir pada malam pertama bulan itu, dan bahwa beliau diutus pada tanggal 27 Rajab, ada yang mengatakan pada tanggal 25 Rajab, namun tidak ada yang shahih dari semua itu.

Diriwayatkan dengan sanad yang tidak shahih dari al-Qāsim bin Muhammad bahwa Isra’ Nabi r terjadi pada tanggal 27 Rajab, namun hal ini dibantah oleh Ibrahim al-Harbi dan lain-lain.

Diriwayatkan dari Qais bin ‘Abbād bahwa pada hari ke-10 Rajab.

Adapun kenyataannya, pada bulan ini memang terjadi beberapa peristiwa dalam sejarah Islam, sebagaimana bulan-bulan lainnya dalam setahun, diantaranya:

  1. Perang Tabuk melawan Romawi, yang dipimpin oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun kesembilan Hijriah. Perang ini merupakan peperangan terakhir yang dipimpin langsung oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Hijrah pertama kaum Muslimin ke Habasyah pada tahun kelima kenabian. Pada bulan yang sama pula, Raja Najasyi radhiyallahu ‘anhu wafat di negeri Habasyah pada tahun kesembilan Hijriah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya dari Madinah.
  3. Peristiwa Isra dan Mi‘raj pada tahun kesepuluh kenabian, menurut pendapat yang dipilih oleh al-‘Allamah al-Manshurfuri sebagaimana disebutkan dalam kitab Ar-Rahiq al-Makhtum karya al-Mubarakfuri, meskipun terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan selainnya.
  4. Penaklukan kota Damaskus pada tahun 14 Hijriah di tangan Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah dan Khalid bin al-Walid. Pada bulan ini pula terjadi Perang Zallaqah di Andalusia pada tahun 479 Hijriah, di mana kaum Muslimin meraih kemenangan di bawah kepemimpinan Yusuf bin Tasyfin al-Murabithi.
  5. Kemenangan kaum Muslimin atas pasukan Salib di wilayah Syam dan masuknya mereka ke Baitul Maqdis di bawah kepemimpinan Shalahuddin al-Ayyubi pada tahun 583 Hijriah, serta peristiwa-peristiwa lainnya.

KITAB-KITAB YANG MEMBAHAS BULAN RAJAB SECARA KHUSUS

  1. فضائل شهر رجب المؤلف: أبو القاسم عبيد الله بن عبد الله بن أحمد بن محمد بن حسكان القرشي النيسابوري المعروف بابن الحذاء وبالحاكم الحسكاني (المتوفى: 471: 480 هـ)
  2. شهر رجب وما فيه من العجب!! ندا أبو أحمد
  3. فضائل شهر رجب للخلال
  4. تبيين العجب للحافظ ابن حجر
  5. مساجلة علمية بين الإمامين الجليلين العز بن عبد السلام وابن الصلاح حول صلاةالرغائب – ت الألباني.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button