Konsultasi

Hukum Mandi Junub di Malam Ramadan dan Waktu Sahur

No Fatwa: 59 / 24-02-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Selasa, 6 Ramadan 1447 H

Pertanyaan

Kalau junub di malam ramadhan, apakah mandinya boleh setelah sahur? Atau harus mandi dulu sebelum sahur? Syukran

Jawaban

Boleh bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub untuk mengakhiri mandi wajibnya hingga fajar telah terbit atau setelah selesai menyantap sahur. Puasanya tetap sah dan tidak ada dosa baginya, karena syarat sah puasa bukanlah dalam keadaan suci dari hadas besar sejak awal waktu. Namun, sangat dianjurkan untuk segera mandi sebelum waktu subuh agar dapat melaksanakan salat subuh tepat pada waktunya secara berjamaah dan dalam keadaan suci sempurna.

Dasar hukum mengenai hal ini merujuk pada perbuatan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu anhuma. Mereka menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena hubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan hadas besar di waktu fajar tidak membatalkan puasa seseorang selama niat puasa sudah dilakukan.

Meskipun diperbolehkan makan sahur dalam keadaan junub, para ulama menyarankan agar orang tersebut setidaknya berwudu terlebih dahulu sebelum makan atau tidur kembali. Hal ini didasarkan pada kebiasaan Nabi yang berwudu jika ingin makan atau tidur dalam keadaan junub. Langkah ini berfungsi untuk meringankan hadas dan menjaga kebersihan selama proses sahur sebelum akhirnya mandi besar untuk melaksanakan salat subuh.

_Wallahu A’lam_

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button