Apakah Semua Syiah Kafir?

Apakah Semua Syiah Kafir?
Mukadimah:
Kaidah dalam Takfir (mengkafirkan orang lain)
Di antara kaidah dan prinsip dalam masalah takfir menurut Ahlus Sunnah adalah:
مَنْ ثَبَت إسلامُه بيَقينٍ فلا يجوزُ تَكفيرُه إلَّا بيَقينٍ
“Barang siapa yang keislamannya telah tetap dengan yakin, maka tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan yakin pula.”
Penjelasan Para Ulama:
1. Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata:
(كُلُّ مَنْ ثَبَت له عَقْدُ الإسلامِ في وَقتٍ بإجماعٍ مِنَ المُسلِمينَ، ثمَّ أذنبَ ذنبًا أو تأوَّلَ تأويلًا، فاختَلَفوا بعدُ في خُروجِه من الإسلامِ؛ لم يكنْ لاختِلافِهم بعدَ إجماعِهم معنًى يُوجِبُ حُجَّةً، ولا يُخرَجُ مِنَ الإسلامِ المُتَّفَقِ عليه إلَّا باتِّفاقٍ آخَرَ، أو سُنَّةٍ ثابتةٍ لا مُعارِضَ لها).
Artinya:
Setiap orang yang telah ditetapkan keislamannya pada suatu waktu dengan kesepakatan kaum muslimin, kemudian ia melakukan dosa atau memiliki suatu penafsiran (yang keliru), lalu mereka berselisih apakah ia keluar dari Islam atau tidak, maka perselisihan tersebut tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkannya dari Islam. Dan seseorang tidak dikeluarkan dari Islam yang telah disepakati kecuali dengan kesepakatan lain atau dalil sunnah yang jelas tanpa penentang.
Lihat: (At-Tamhīd) (17/21).
2. Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:
(مَنْ ثَبَت إسلامُه بيَقينٍ لم يَزُلْ ذلك عنه بالشَّكِّ، بل لا يزولُ إلَّا بعد إقامةِ الحُجَّةِ، وإزالةِ الشُّبهةِ).
Artinya:
Barang siapa yang keislamannya telah tetap dengan yakin, maka tidak hilang hanya karena keraguan. Bahkan tidak hilang kecuali setelah ditegakkan hujah dan dihilangkan syubhat.
Lihat: (Majmū‘ al-Fatāwā) (12/466).
3. Ibnu Nujaym رحمه الله berkata:
(وفي جامِعِ الفُصُولَينِ روى الطَّحاوي عن أصحابِنا: لا يُخْرِجُ الرَّجلَ من الإيمانِ إلَّا جُحودُ ما أدخله فيه، ما تُيُقِّنَ أنَّه رِدَّةٌ، يُحكَمُ بها، وما يُشَكُّ أنَّه رِدَّةٌ لا يُحكَمُ بها؛ إذ الإسلامُ الثَّابتُ لا يزولُ بشَكٍّ، مع أنَّ الإسلامَ يعلو، وينبغي للعالمِ إذا رُفِعَ إليه هذا ألَّا يبادِرَ بتكفيرِ أهلِ الإسلامِ… وفي الفتاوى الصُّغرى: الكُفرُ شَيءٌ عَظيمٌ، فلا أجعَلُ المؤمِنَ كافِرًا متى وُجِدَت روايةٌ أنَّه لا يَكْفُرُ اهـ… وفي التَّتارخانيَّة: لا يُكَفَّرُ بالمحتَمَلِ؛ لأنَّ الكُفرَ نهايةٌ في العقوبةِ، فيَستدعي نهايةً في الجِنايةِ، ومع الاحتمالِ لا نهايةَ اهـ…. والذي تحرَّر أنَّه لا يُفتى بتكفيرِ مُسلمٍ أمكَنَ حَملُ كلامِه على مَحمَلٍ حَسَنٍ، أو كان في كُفْرِه اختلافٌ ولو روايةً ضعيفةً).
Artinya:
Dalam kitab Jāmi‘ al-Fuṣūlain, diriwayatkan oleh Al-Thahawi dari para ulama kami:
“Tidaklah seseorang keluar dari iman kecuali dengan mengingkari sesuatu yang memasukkannya ke dalam iman. Apa yang diyakini secara pasti sebagai kemurtadan, maka dihukumi demikian. Adapun yang masih diragukan sebagai kemurtadan, maka tidak dihukumi demikian, karena Islam yang telah tetap tidak hilang dengan keraguan. Di samping itu, Islam itu tinggi. Seorang alim apabila dihadapkan perkara seperti ini, tidak sepantasnya tergesa-gesa mengkafirkan kaum muslimin.
Dalam Al-Fatāwā aṣ-Ṣughrā disebutkan: Kekafiran adalah perkara yang sangat besar, maka aku tidak menjadikan seorang mukmin sebagai kafir selama masih terdapat riwayat bahwa ia tidak kafir.
Dalam At-Tatārkhāniyyah disebutkan: Tidak boleh mengkafirkan berdasarkan sesuatu yang masih mengandung kemungkinan, karena kekafiran adalah puncak hukuman, sehingga menuntut kepastian dalam kesalahan. Selama masih ada kemungkinan, maka tidak ada kepastian.
Kesimpulannya: Tidak boleh difatwakan kafirnya seorang muslim selama ucapannya masih bisa dibawa kepada makna yang baik, atau selama dalam kekafirannya masih terdapat perselisihan, walaupun berdasarkan riwayat yang lemah.”
Lihat: (Al-Baḥr ar-Rā’iq) (5/134).
4. Muhammad bin Abdul Wahhab رحمه الله berkata:
(مَنْ أظهَرَ الإسلامَ وظَنَنَّا أنَّه أتى بناقضٍ، لا نُكَفِّرُه بالظَّنِّ؛ لأنَّ اليَقينَ لا يَرفَعُه الظَّنُّ).
Artinya:
Barang siapa menampakkan Islam, lalu kita menyangka ia melakukan pembatal keislaman, maka tidak boleh kita mengkafirkannya dengan sangkaan, karena keyakinan tidak hilang dengan prasangka.
Lihat: (Ad-Durar as-Saniyyah) (10/112).
5. Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata:
(الأصلُ فيمن يَنتَسِبُ للإسلامِ بقاءُ إسلامِه حتى يُتحقَّقَ زوالُ ذلك عنه بمقتضى الدليل الشرعي، ولا يجوزُ التَّساهُلُ في تكفيره).
Artinya:
Hukum asal bagi seseorang yang mengaku Islam adalah tetap dalam Islam, sampai terbukti hilangnya dengan dalil syar‘i. Dan tidak boleh bermudah-mudahan dalam mengkafirkan.
Lihat: (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il Ibnu ‘Utsaimin) (2/133).
Kesimpulan dari kaidah tersebut:
1. Islam yang sudah pasti → tidak gugur dengan keraguan
2. Takfir harus dengan dalil yang jelas dan pasti
3. Harus ada hujah dan hilangnya syubhat
4. Tidak boleh tergesa-gesa dalam mengkafirkan
Ini adalah prinsip penting Ahlus Sunnah dalam menjaga kehati-hatian dalam masalah takfir.
Kami menasihatimu agar berpaling dari perkara-perkara takfir selama engkau masih dilanda was-was.
Adapun mengkafirkan individu tertentu (takfir mu‘ayyan), maka tidak boleh dipastikan kecuali jika telah terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah رحمه الله:
إِنَّ التَّكْفِيرَ لَهُ شُرُوطٌ، وَمَوَانِعُ قَدْ تَنْتَفِي فِي حَقِّ الْمُعَيَّنِ، وَإِنَّ تَكْفِيرَ الْمُطْلَقِ لَا يَسْتَلْزِمُ تَكْفِيرَ الْمُعَيَّنِ، إِلَّا إِذَا وُجِدَتِ الشُّرُوطُ، وَانْتَفَتِ الْمَوَانِعُ.
“Sesungguhnya takfir memiliki syarat dan penghalang yang bisa jadi tidak terpenuhi pada individu tertentu. Dan mengkafirkan secara umum tidak berarti mengkafirkan individu tertentu, kecuali jika terpenuhi syarat dan hilang penghalang.”
Beliau juga berkata:
مَنْ ثَبَتَ إِسْلَامُهُ بِيَقِينٍ لَمْ يَزُلْ ذَلِكَ عَنْهُ بِالشَّكِّ، بَلْ لَا يَزُولُ إِلَّا بَعْدَ إِقَامَةِ الْحُجَّةِ، وَإِزَالَةِ الشُّبْهَةِ.
“Barang siapa yang keislamannya telah tetap dengan yakin, maka tidak hilang darinya hanya karena keraguan. Bahkan tidak hilang kecuali setelah ditegakkan hujah dan dihilangkan syubhat.”
Adapun jika pada seseorang telah terpenuhi syarat-syarat takfir, hilang darinya penghalang-penghalang, telah ditegakkan hujah kepadanya, dan telah dihilangkan syubhatnya, maka ia dihukumi kafir secara individu.
Syaikh Dr. Shalih Al-Syaikh dalam Syarh Ath-Thahawiyyah berkata:
عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ لَا يُتَسَاهَلُ فِي أَمْرِ التَّكْفِيرِ، بَلْ يُحَذَّرُ مِنْهُ، وَيُخَوَّفُ مِنْهُ، وَلَا يَمْنَعُونَ تَكْفِيرَ الْمُعَيَّنِ مُطْلَقًا، بَلْ مَنْ أَتَى بِقَوْلٍ كُفْرِيٍّ يُخْرِجُهُ مِنَ الْمِلَّةِ، أَوْ فِعْلٍ كُفْرِيٍّ يُخْرِجُهُ مِنَ الْمِلَّةِ، أَوِ اعْتِقَادٍ كُفْرِيٍّ يُخْرِجُهُ مِنَ الْمِلَّةِ، أَوْ شَكٍّ وَارْتِيَابٍ يُخْرِجُهُ مِنَ الْمِلَّةِ، فَإِنَّهُ بَعْدَ اجْتِمَاعِ الشُّرُوطِ، وَانْتِفَاءِ الْمَوَانِعِ يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِمَا يَجِبُ مِنَ الرِّدَّةِ.
“Menurut Ahlus Sunnah wal Jama‘ah, tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah takfir, bahkan harus diwaspadai dan ditakuti. Namun mereka juga tidak menolak takfir individu secara mutlak. Siapa saja yang mengucapkan kekufuran yang mengeluarkannya dari agama, atau melakukan perbuatan kufur, atau memiliki keyakinan kufur, atau ragu dan bimbang yang mengeluarkannya dari agama, maka setelah terpenuhi syarat dan hilang penghalang, seorang alim atau hakim menetapkan hukum atasnya berupa kemurtadan, dan hukuman mati setelah diminta bertaubat dalam kebanyakan keadaan.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله ditanya dalam syarahnya terhadap Kasyf asy-Syubuhāt:
“Apakah orang awam wajib mengkafirkan orang yang telah nyata kekafirannya?”
Beliau menjawab:
“Jika telah jelas padanya sesuatu yang mewajibkan kekafiran, maka ia mengkafirkannya. Apa penghalangnya? Jika telah jelas baginya sebab kekafiran, maka ia mengkafirkannya. Sebagaimana kita mengkafirkan Abu Jahl, Abu Thalib, ‘Utbah bin Rabi‘ah, dan Syaibah bin Rabi‘ah. Dalil kekafiran mereka adalah bahwa Nabi ﷺ memerangi mereka pada Perang Badar.”
إِذَا ثَبَتَ عَلَيْهِ مَا يُوجِبُ الْكُفْرَ كَفَّرْنَاهُ، فَمَا الْمَانِعُ؟! إِذَا ثَبَتَ عِنْدَهُ مَا يُوجِبُ الْكُفْرَ كَفَّرَهُ.
وَقَالَ:
Ditanyakan lagi:
“Wahai Syaikh, apakah orang awam dicegah dari takfir?”
Beliau menjawab:
الْعَامِّيُّ لَا يُكَفِّرُ إِلَّا بِالدَّلِيلِ، وَلَكِنْ إِذَا كَانَ الْأَمْرُ وَاضِحًا لَا شُبْهَةَ فِيهِ، كَمَنْ قَالَ: إِنَّ الزِّنَا حَلَالٌ، أَوْ إِنَّ الشِّرْكَ جَائِزٌ، فَهَذَا يَكْفُرُ عِنْدَ الْجَمِيعِ.
“Orang awam tidak mengkafirkan kecuali dengan dalil. Orang awam tidak memiliki ilmu dalam perkara-perkara yang rumit. Namun perkara yang jelas, seperti orang yang mengingkari keharaman zina, maka ia kafir menurut semua orang, baik awam maupun ulama. Ini tidak ada syubhat. Jika seseorang mengatakan zina itu halal, maka ia kafir menurut semua. Ini tidak butuh dalil khusus. Atau ia mengatakan syirik itu boleh dan membolehkan manusia menyembah selain Allah, apakah ada yang ragu dalam hal ini? Ini juga tidak butuh dalil. Adapun sikap tawaqquf (tidak memastikan) itu pada perkara yang samar yang bisa tersembunyi bagi orang awam.”
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya:
Tentang Hukum mengkafirkan Rafidhah
Pertanyaan:
Apakah keyakinan Rafidhah itu sampai mengeluarkan mereka dari Islam?
Jawaban:
Kebanyakan dari mereka keluar dari Islam. Sebagian besar dari mereka menyembah ‘Ali, meminta pertolongan kepadanya, dan berdoa kepadanya selain kepada Allah. Ini adalah kekufuran besar.
Demikian pula orang-orang yang membenci kaum muslimin dan mengatakan bahwa para sahabat semuanya murtad kecuali tiga atau dua orang, seperti Bilal, maka mereka adalah kafir, seperti kelompok Imamiyah dan yang semisalnya, serta Nushairiyah dan yang serupa dengan mereka.
Adapun secara umum kelompok Zaidiyah, tidak demikian. Karena Zaidiyah adalah kelompok Syiah yang paling ringan. Orang-orang yang mengutamakan ‘Ali di atas ‘Utsman tidak menjadi kafir, namun itu adalah kesalahan. Demikian juga yang mengutamakan ‘Ali di atas Abu Bakar dan ‘Umar tetapi tidak mencela keduanya, maka mereka tidak keluar dari Islam.
Syiah itu banyak golongannya.
Sebagian mengatakan mereka terdiri dari dua puluh dua kelompok.
Sebagian mereka kafir karena perbuatannya, seperti: menyembah Ahlul Bait, meminta pertolongan kepada mereka, bernazar kepada mereka, mencela para sahabat atau mengkafirkan mereka ,atau mengatakan bahwa Jibril berkhianat, dan bahwa risalah seharusnya untuk ‘Ali bukan untuk Muhammad
Mereka semua adalah kafir, kita berlindung kepada Allah.
Adapun kelompok Syiah lainnya, mereka tidak seperti itu. Mereka masih Muslim, namun memiliki kekurangan, yaitu Muslim tetapi memiliki sebagian bid‘ah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata:
Wajib untuk berhati-hati dari melontarkan vonis kafir terhadap suatu kelompok atau individu tertentu sampai benar-benar diketahui terpenuhinya syarat-syarat takfir pada dirinya dan hilangnya penghalang-penghalangnya. Jika hal itu telah jelas, maka Syiah adalah kelompok yang beragam. As-Safarini dalam syarah aqidahnya menyebutkan bahwa mereka terdiri dari dua puluh dua kelompok. Oleh karena itu, hukum terhadap mereka berbeda-beda sesuai dengan sejauh mana mereka menjauh dari sunnah. Semakin jauh dari sunnah, semakin dekat kepada kesesatan.
Di antara kelompok mereka adalah Rafidhah, yaitu orang-orang yang berlebih-lebihan dalam berpihak kepada Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib, khalifah keempat dari Khulafaur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum ajma‘in, dengan sikap ghuluw (berlebihan) yang tidak diridhai oleh ‘Ali sendiri maupun para imam petunjuk lainnya. Sebagaimana mereka juga bersikap berlebihan dalam merendahkan khalifah lainnya, khususnya Abu Bakar dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, hingga mereka mengatakan tentang keduanya sesuatu yang tidak pernah dikatakan oleh kelompok mana pun dalam umat ini.
Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (3/356):
وَأَصْلُ قَوْلِ الرَّافِضَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَصَّ عَلَى عَلِيٍّ نَصًّا قَاطِعًا لِلْعُذْرِ، وَأَنَّهُ إِمَامٌ مَعْصُومٌ، وَمَنْ خَالَفَهُ كَفَرَ، وَأَنَّ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارَ كَتَمُوا النَّصَّ، وَكَفَرُوا بِالْإِمَامِ الْمَعْصُومِ، وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُمْ، وَبَدَّلُوا الدِّينَ، وَغَيَّرُوا الشَّرِيعَةَ، وَظَلَمُوا وَاعْتَدَوْا، بَلْ كَفَرُوا إِلَّا نَفَرًا قَلِيلًا… وَأَكْثَرُهُمْ يُكَفِّرُ مَنْ خَالَفَهُمْ، وَيُسَمُّونَ أَنْفُسَهُمُ الْمُؤْمِنِينَ، وَمَنْ خَالَفَهُمْ كُفَّارًا.
“Asal pokok keyakinan Rafidhah adalah bahwa Nabi ﷺ telah menetapkan secara tegas ‘Ali sebagai khalifah dengan penunjukan yang pasti, bahwa ia adalah imam yang ma‘shum, dan siapa yang menyelisihinya kafir. Mereka juga berkeyakinan bahwa kaum Muhajirin dan Anshar menyembunyikan nash tersebut, kafir terhadap imam yang ma‘shum, mengikuti hawa nafsu, mengubah agama dan syariat, berbuat zalim dan melampaui batas, bahkan kafir kecuali sedikit orang saja. Mereka juga mengatakan bahwa Abu Bakar dan ‘Umar tetap munafik, bahkan ada yang mengatakan mereka beriman lalu kafir. Kebanyakan mereka mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, menyebut diri mereka sebagai orang beriman dan yang selain mereka sebagai kafir. Dari mereka pula muncul berbagai bentuk zindik dan kemunafikan seperti Qaramithah dan Bathiniyah serta yang semisalnya.”
Beliau juga berkata dalam kitabnya Iqtiḍā’ aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm (hlm. 951):
وَالشِّرْكُ وَسَائِرُ الْبِدَعِ مَبْنَاهَا عَلَى الْكَذِبِ وَالِافْتِرَاءِ، وَلِهَذَا كُلُّ مَنْ كَانَ عَنِ التَّوْحِيدِ وَالسُّنَّةِ أَبْعَدَ كَانَ إِلَى الشِّرْكِ وَالِابْتِدَاعِ وَالِافْتِرَاءِ أَقْرَبَ، كَالرَّافِضَةِ الَّذِينَ هُمْ أَكْذَبُ طَوَائِفِ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ، وَأَعْظَمُهُمْ شِرْكًا.
“Kesyirikan dan berbagai bid‘ah dibangun di atas kebohongan dan kedustaan. Karena itu, siapa yang semakin jauh dari tauhid dan sunnah, maka ia semakin dekat kepada syirik, bid‘ah, dan kedustaan. Seperti Rafidhah yang merupakan kelompok paling dusta di antara ahlul ahwa’, dan paling besar kesyirikannya. Tidak ada di antara ahlul bid‘ah yang lebih dusta dari mereka dan lebih jauh dari tauhid dibanding mereka. Bahkan mereka merusak masjid-masjid Allah yang disebut nama-Nya di dalamnya dengan meninggalkan shalat berjamaah dan Jumat, serta memakmurkan tempat-tempat yang dibangun di atas kuburan yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.”
Dalam risalah Al-Khuṭūṭ al-‘Arīḍah, Muhibbuddin al-Khatib menukil dari kitab Mafātīḥ al-Jinān doa mereka yang berbunyi:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، وَالْعَنْ صَنَمَيْ قُرَيْشٍ، وَجِبْتَيْهِمَا، وَطَاغُوتَيْهِمَا، وَابْنَتَيْهِمَا.
“Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan laknatlah dua berhala Quraisy, dua thaghut mereka, dan dua putri mereka.”
Yang mereka maksud dengan itu adalah Abu Bakar dan ‘Umar, serta dua putri mereka yaitu Ummul Mukminin ‘Aisyah dan Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu ‘anhunna.
Barang siapa membaca sejarah, ia akan mengetahui bahwa Rafidhah memiliki peran dalam jatuhnya Baghdad dan berakhirnya kekhalifahan Islam di sana, ketika mereka memudahkan masuknya bangsa Tatar. Bangsa Tatar kemudian membunuh banyak kaum muslimin dari kalangan awam dan ulama.
Ibnu Taimiyah رحمه الله menyebutkan dalam Minhāj as-Sunnah bahwa mereka berperan dalam mendatangkan Tatar ke Baghdad hingga kaum kafir itu membunuh kaum muslimin dalam jumlah yang sangat besar, yang hanya Allah yang mengetahuinya, termasuk dari Bani Hasyim dan lainnya. Mereka juga membunuh khalifah Abbasiyah serta menawan wanita dan anak-anak dari Bani Hasyim.
Di antara aqidah Rafidhah adalah “taqiyyah”, yaitu menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang disembunyikan. Ini termasuk bentuk kemunafikan yang dapat menipu sebagian manusia. Orang-orang munafik lebih berbahaya bagi Islam daripada orang kafir yang terang-terangan. Oleh karena itu, Allah menurunkan satu surat khusus tentang mereka, dan Nabi ﷺ biasa membacanya dalam shalat Jumat untuk menjelaskan keadaan mereka dan memperingatkan darinya di hadapan kaum muslimin. Allah berfirman tentang mereka:
هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ
“Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka.”
Wallahua’lam.



