Abu Thalhah dan Bairuha’: Ketika Seorang Sahabat Menginfakkan Harta yang Paling Dicintainya

Abu Thalhah dan Bairuha’: Ketika Seorang Sahabat Menginfakkan Harta yang Paling Dicintainya
Dari Abu Thalhah Al-Anshari رضي الله عنه, beliau datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:
> يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ فِي كِتَابِهِ:
﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾
“Kalian tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sampai kalian menginfakkan sebagian dari apa yang kalian cintai.”
(QS. Ali ‘Imran: 92)
Kemudian Abu Thalhah berkata:
> وَإِنَّ أَحَبَّ أَمْوَالِي إِلَيَّ بَيْرُحَاءُ، وَكَانَتْ حَدِيقَةً يَدْخُلُهَا النَّبِيُّ ﷺ، وَيَسْتَظِلُّ بِهَا، وَيَشْرَبُ مِنْ مَائِهَا، فَهِيَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى رَسُولِهِ ﷺ، أَرْجُو بِرَّهَا وَذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ، فَضَعْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَيْثُ أَرَاكَ اللَّهُ
“Sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Ia adalah sebuah kebun yang biasa dimasuki Nabi ﷺ, beliau berteduh di sana dan minum dari airnya. Maka sekarang aku sedekahkan kebun itu karena Allah dan untuk Rasul-Nya ﷺ. Aku berharap pahala dan simpanannya di sisi Allah. Maka tempatkanlah ia wahai Rasulullah pada tempat yang Allah tunjukkan kepadamu.”
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
> « بَخٍ يَا أَبَا طَلْحَةَ، ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ »
“Bagus sekali wahai Abu Thalhah! Itulah harta yang menguntungkan, itulah harta yang menguntungkan.”
Kemudian beliau bersabda:
> « قَبِلْنَاهُ مِنْكَ، وَرَدَدْنَاهُ عَلَيْكَ، فَاجْعَلْهُ فِي الْأَقْرَبِينَ »
“Kami telah menerimanya darimu, kemudian kami kembalikan kepadamu. Maka jadikanlah ia untuk kerabat-kerabatmu.”
Lalu Abu Thalhah رضي الله عنه membagikan kebun tersebut kepada keluarga dan kerabatnya.
HR. Al-Bukhari no. 2758 dan Muslim no. 998.
Apa itu Bairuha’?
Bairuha’ (بَيْرُحَاء) adalah sebuah kebun terkenal di Madinah dan merupakan harta yang paling dicintai Abu Thalhah رضي الله عنه.
Kebun ini sekarang berada di bagian belakang atau dahulunya sangat dekat dengan Masjid Nabawi, sehingga Rasulullah ﷺ sering masuk ke dalamnya untuk berteduh dan meminum airnya yang segar.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa nama Bairuha’ berasal dari sumur yang berada di dalam kebun tersebut, sementara pendapat lain mengatakan bahwa Bairuha’ adalah nama kebunnya, bukan nama sumurnya.
Tempat Bairuha’ sekarang
> “Sumur Bi’r Hā’ (بئر حاء) atau Bairuha’ (بيرحاء) yang bersejarah saat ini berada di dalam area Masjid Nabawi yang mulia di Madinah Al-Munawwarah. Tepatnya terletak di bagian utara area perluasan masjid, hanya beberapa meter dari Pintu Raja Fahd (باب الملك فهد), yaitu di antara Pintu nomor 21 dan 22, dan posisinya berada di sebelah kiri di bawah hamparan karpet masjid.”
Dengan kata lain, lokasi sumur bersejarah yang dahulu berada di dalam kebun Bairuha’ milik Abu Thalhah Al-Anshari رضي الله عنه itu kini telah termasuk dalam bangunan Masjid Nabawi setelah berbagai perluasan yang dilakukan sepanjang sejarah. Oleh karena itu, jamaah yang melintas di sekitar area antara Pintu Raja Fahd nomor 21 dan 22 disebelah kiri, di antara dua tiang sebenarnya sedang berada sangat dekat dengan lokasi kebun yang dahulu sering dimasuki Rasulullah ﷺ untuk berteduh dan meminum airnya.
Pelajaran dan Faedah dari Kisah Ini
1. Sedekah kepada kerabat mendapatkan dua pahala
Pahala sedekah.
Pahala menyambung silaturahim.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
> « الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ »
“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahim.”
(HR. At-Tirmidzi no. 658 dan An-Nasa’i no. 2582).
2. Sedekah terbaik adalah dari harta yang paling dicintai
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾
“Kalian tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sampai kalian menginfakkan sebagian dari apa yang kalian cintai.”
(QS. Ali ‘Imran: 92)
3. Sahabat segera mengamalkan Al-Qur’an
Begitu Abu Thalhah mendengar ayat ini, beliau langsung mencari harta yang paling dicintainya lalu menginfakkannya.
Allah memuji generasi sahabat dengan firman-Nya:
> ﴿ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ ﴾
“Kami mendengar dan kami taat. Ampunilah kami wahai Rabb kami, dan kepada-Mulah tempat kembali.”
(QS. Al-Baqarah: 285)
4. Harta yang sebenarnya adalah yang dikirim ke akhirat
Rasulullah ﷺ bersabda:
> « يَقُولُ ابْنُ آدَمَ: مَالِي مَالِي، وَهَلْ لَكَ مِنْ مَالِكَ إِلَّا مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ، أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ، أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ »
“Anak Adam berkata: hartaku, hartaku. Padahal hartamu hanyalah apa yang engkau makan lalu habis, apa yang engkau pakai lalu usang, atau apa yang engkau sedekahkan lalu menjadi simpananmu.”
(HR. Muslim no. 2958)
5. Meminta nasihat kepada ulama dalam pengelolaan harta adalah sunnah
Abu Thalhah tidak menentukan sendiri penyaluran sedekahnya, tetapi meminta petunjuk Rasulullah ﷺ tentang tempat terbaik untuk menyalurkannya.
6. Boleh memiliki kebun, tanah, dan harta benda
Islam tidak melarang seorang muslim memiliki aset dan kekayaan selama diperoleh dengan cara yang halal dan digunakan pada jalan yang diridhai Allah.
Allah berfirman:
> ﴿ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ﴾
“Katakanlah: siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik?”
(QS. Al-A’raf: 32)
7. Semua yang diinfakkan karena Allah tidak akan hilang
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ﴾
“Apa saja kebaikan yang kalian kerjakan untuk diri kalian, niscaya kalian akan mendapatkannya di sisi Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 110)
Renungan
Abu Thalhah رضي الله عنه tidak memberikan sisa hartanya, bukan pula sesuatu yang sudah tidak ia sukai. Ia justru memberikan harta yang paling ia cintai, karena beliau memahami bahwa:
> Apa yang engkau simpan akan engkau tinggalkan, sedangkan apa yang engkau kirim kepada Allah akan engkau temukan kembali pada hari kiamat.
Inilah generasi sahabat: mereka mendengar ayat, memahaminya, lalu segera mengamalkannya tanpa menunda-nunda.
11. Wakaf tidak memerlukan persetujuan atau penerimaan dari pihak yang menerima wakaf agar wakaf tersebut sah dan berlaku.
12. Bolehnya seseorang mengeluarkan sedekah secara umum terlebih dahulu, kemudian setelah itu menentukan kepada siapa sedekah tersebut akan diberikan.
13. Para imam ahli fatwa telah bersepakat bahwa hibah dan sedekah tidak sempurna hanya dengan ucapan semata hingga barang tersebut benar-benar diterima dan dikuasai oleh pihak yang diberi.
14. Yang dimaksud dengan “al-birr” (البر) dalam ayat:
> ﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾
“Kalian tidak akan memperoleh al-birr sampai kalian menginfakkan sebagian dari apa yang kalian cintai.”
(QS. Ali ‘Imran: 92)
Menurut Abdullah ibn Abbas رضي الله عنهما, yang dimaksud adalah surga. Menurut Muqatil رحمه الله adalah ketakwaan, sementara ulama lain menafsirkannya sebagai pahala atau kebaikan yang sangat banyak.
15. Terdapat keutamaan bersikap cukup (kifayah) dan tidak menghabiskan seluruh harta dalam sedekah, karena Abu Thalhah رضي الله عنه masih menyisakan sebagian hartanya untuk dirinya dan keluarganya.
16. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat رضي الله عنهم menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, segera mengamalkannya, dan menerapkannya dalam kehidupan nyata.
17. Kebun Bairuha’ yang penuh berkah tersebut berada di depan atau sangat dekat dengan Masjid Nabawi.
18. Firman Allah:
> ﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ ﴾
“Kalian tidak akan mencapai al-birr…”
Maksudnya adalah: kalian tidak akan mencapai hakikat kebaikan yang sempurna, atau tidak akan memperoleh kebaikan Allah berupa rahmat, keridhaan, dan surga-Nya.
19. Dianjurkan untuk berinfak dari harta yang paling baik dan paling dicintai. Terdapat perbedaan antara harta yang terbaik (الأطيب) dan harta yang paling dicintai (الأحب).
Biasanya seseorang mencintai harta terbaiknya, namun terkadang hati seseorang sangat terikat dengan sesuatu yang sebenarnya bukan yang paling bernilai. Jika ia menginfakkan sesuatu yang dicintainya sekaligus bernilai baik, maka itu merupakan tanda kejujuran imannya dan ketulusannya dalam bermuamalah dengan Allah.
20. Sesungguhnya harta yang benar-benar menjadi milik seseorang pada hari kiamat adalah harta yang telah ia infakkan di jalan Allah.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
> « يَقُولُ ابْنُ آدَمَ: مَالِي مَالِي، وَهَلْ لَكَ مِنْ مَالِكَ إِلَّا مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ، أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ، أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ »
“Anak Adam berkata: hartaku, hartaku. Padahal hartamu hanyalah apa yang engkau makan lalu habis, apa yang engkau pakai lalu usang, atau apa yang engkau sedekahkan lalu menjadi simpananmu.”
(HR. Muslim no. 2958)
21. Ucapan Abu Thalhah:
> « أَرْجُو بِرَّهَا وَذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ »
“Aku berharap pahala dan simpanannya di sisi Allah.”
Maksud “birraha” (بِرَّهَا) adalah pahala dan ganjarannya, sedangkan “dzukhrāhā” (ذُخْرَهَا) adalah simpanan yang akan ia ambil manfaatnya ketika ia sangat membutuhkannya, yaitu pada hari kiamat dan pada saat-saat kesulitan.
22. Hadits ini berisi dorongan kuat untuk berinfak dan bersedekah di jalan Allah.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ﴾
“Apa saja kebaikan yang kalian kerjakan untuk diri kalian, niscaya kalian akan mendapatkannya di sisi Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 110)
23. Sedekah kepada kerabat dan anggota keluarga yang membutuhkan lebih utama daripada sedekah kepada selain mereka.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
> « الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ »
“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahim.”
(HR. At-Tirmidzi no. 658 dan An-Nasa’i no. 2582)
24. Ibn Battal رحمه الله menyebutkan bahwa Imam Malik berpendapat wakaf tetap sah meskipun seseorang belum menentukan secara rinci kepada siapa wakaf itu akan disalurkan. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.
Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat apabila seseorang mengatakan:
> “Aku wakafkan ini karena Allah.”
maka harta tersebut langsung keluar dari kepemilikannya meskipun belum disebutkan penerima wakafnya secara spesifik.
Dalil mereka adalah kisah Abu Thalhah رضي الله عنه ini.
25. Mayoritas ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa apabila seseorang berwasiat agar sepertiga hartanya disalurkan sesuai pertimbangan wasi (pelaksana wasiat), maka wasiat tersebut sah. Pelaksana wasiat boleh menyalurkannya ke berbagai pintu kebaikan, namun tidak boleh mengambilnya untuk dirinya sendiri dan tidak boleh memberikannya kepada ahli waris si mayit.
26. Bolehnya seseorang yang sehat dan tidak sedang sakit yang mengkhawatirkan kematian untuk menyedekahkan lebih dari sepertiga hartanya, karena Nabi ﷺ tidak menanyakan kepada Abu Thalhah berapa besar bagian hartanya yang ia sedekahkan.
27. Tidak mengapa seorang yang saleh, alim, dan utama mencintai hartanya, dan hal itu tidak mengurangi kedudukan maupun keutamaannya.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ ﴾
“Dan sesungguhnya manusia itu sangat mencintai harta.”
(QS. Al-‘Adiyat: 8)
Yang dimaksud dengan “al-khair” (الخير) dalam ayat ini adalah harta.
28. Bolehnya memiliki kebun, pagar kebun, dan taman-taman.
29. Bolehnya para ulama dan orang-orang saleh memasuki kebun-kebun, berteduh di bawah pepohonannya, memakan buahnya, beristirahat, dan menikmati suasananya.
Bahkan hal tersebut dapat bernilai ibadah dan berpahala apabila diniatkan untuk menyegarkan jiwa setelah lelah beribadah agar kembali bersemangat dalam ketaatan.
30. Memiliki dan mengusahakan properti atau tanah hukumnya mubah selama diperoleh secara halal dan tidak menyebabkan kehinaan ataupun kerendahan diri.
31. Boleh meminum minuman atau memanfaatkan sesuatu yang ada di rumah sahabat dekat meskipun ia tidak hadir, apabila diketahui bahwa ia ridha dan rela terhadap hal tersebut.
32. Boleh menyukai air yang segar dan memilih sebagian jenis air dibanding yang lainnya.
33. Hadits ini menunjukkan pentingnya berpegang pada keumuman dalil.
Abu Thalhah memahami firman Allah:
> ﴿ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ﴾
“Kalian tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sampai kalian menginfakkan sebagian dari apa yang kalian cintai.”
(QS. Ali ‘Imran: 92)
Beliau memahami bahwa ayat ini mencakup seluruh bentuk harta yang dicintai, sehingga beliau tidak menunggu penjelasan tambahan, tetapi segera menginfakkan harta yang paling dicintainya. Rasulullah ﷺ pun membenarkan pemahaman tersebut.
34. Sebagian ulama Malikiyyah berdalil dengan hadits ini bahwa sedekah dapat sah hanya dengan ucapan sebelum barangnya diserahkan.
Apabila sedekah itu ditujukan kepada orang tertentu, maka penerima berhak menuntut penyerahannya. Apabila ditujukan untuk kepentingan umum, maka harta tersebut telah keluar dari kepemilikan pemberinya.
Namun apabila niat dan maksud pemberi sedekah telah jelas, maka yang diikuti adalah niat tersebut.
35. Bolehnya orang yang bersedekah sendiri yang membagikan dan mendistribusikan sedekahnya.
36. Bolehnya orang kaya menerima sedekah sunnah apabila sedekah tersebut sampai kepadanya tanpa ia meminta atau mengharapkannya.
37. Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya wakaf dan penahanan aset untuk kepentingan umum (al-habs wa al-waqf), berbeda dengan sebagian ulama yang menolaknya.
38. Bolehnya bersedekah sunnah melebihi kadar nisab zakat atau melebihi jumlah tertentu yang diwajibkan dalam zakat.
39. Ayat tersebut mendorong untuk berinfak dari harta yang dicintai, namun Abu Thalhah melangkah lebih jauh dengan menginfakkan harta yang paling ia cintai.
Rasulullah ﷺ membenarkan keputusan tersebut, memuji perbuatannya, kemudian mengarahkan agar kebun itu diberikan kepada keluarganya.
Ungkapan persetujuan dan pujian Nabi ﷺ tampak dalam sabdanya:
> « بَخٍ، ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ »
“Bagus sekali! Itulah harta yang menguntungkan.”
40. Wakaf dapat terlaksana dengan ucapan pewakaf seperti:
> “جَعَلْتُ هَذَا وَقْفًا”
“Aku menjadikan ini sebagai wakaf.”
41. Tidak wajib membagikan sedekah kepada seluruh kerabat tanpa terkecuali. Cukup diberikan kepada sebagian dari mereka sesuai maslahat dan kebutuhan.
42. Dalam sebagian pendapat ulama, kriteria kerabat tidak dibatasi hanya pada orang yang bertemu nasabnya pada ayah tertentu saja, karena di antara penerima sedekah Abu Thalhah terdapat orang yang hubungan nasabnya bertemu pada leluhur yang cukup jauh.
43. Boleh mengatakan:
> “إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ”
“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman…”
Sebagaimana juga boleh mengatakan:
> “قَالَ اللَّهُ تَعَالَى”
“Allah Ta’ala berfirman…”
Hal ini berdasarkan firman Allah:
> ﴿ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ﴾
“Dan Allah mengatakan yang benar dan Dia menunjukkan jalan.”
(QS. Al-Ahzab: 4)
45. Menurut penggunaan bahasa Arab, segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki disebut sebagai harta (مال).
Hal ini dikuatkan oleh firman Allah:
> ﴿ وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ ﴾
“Janganlah kalian serahkan harta kalian kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya.”
(QS. An-Nisa’: 5)
Ayat ini mencakup seluruh bentuk kepemilikan manusia.
46. Apabila sedekah yang diberikan sangat besar dan bernilai tinggi, maka pelakunya layak dipuji dan diharapkan mendapatkan kebaikan yang besar.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
> « بَخٍ، ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ »
“Bagus sekali! Itulah harta yang menguntungkan.”
Nabi ﷺ menghibur Abu Thalhah dengan keuntungan akhirat yang akan diperolehnya sebagai ganti dari harta dunia yang telah ia lepaskan.
47. Akad perwakilan (wakalah) tidak sempurna kecuali setelah diterima oleh wakil. Oleh karena itu seorang wakil berhak menerima ataupun menolak penunjukan tersebut.
48. Mencari dan menyukai air yang segar tidak bertentangan dengan sikap zuhud serta tidak termasuk kemewahan yang tercela.
Sebab Rasulullah ﷺ sendiri meminum air yang segar dan lebih menyukainya dibandingkan jenis air lainnya.
49. Rasulullah ﷺ adalah teladan dan panutan dalam seluruh ucapan dan perbuatannya.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ ﴾
“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik bagi kalian.”
(QS. Al-Ahzab: 21)
50. Tidak mengapa menikmati makanan yang lezat dan berbagai jenis makanan yang baik, karena hal tersebut termasuk kebiasaan orang-orang saleh.
Seandainya Allah tidak menghendaki hamba-Nya menikmati makanan yang lezat, tentu Allah tidak akan menciptakannya dan tidak akan menyebutkannya sebagai nikmat bagi mereka.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan yang baik-baik yang telah Allah halalkan bagi kalian.”
(QS. Al-Ma’idah: 87)
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan sebagian orang yang mengharamkan atas diri mereka makanan-makanan yang lezat sebagai bentuk berlebihan dalam zuhud. Islam datang dengan keseimbangan: menikmati nikmat Allah yang halal sambil tetap bersyukur dan tidak berlebih-lebihan.
51. Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits ini menjadi dasar bolehnya meminum air dari kolam-kolam atau tempat penampungan air umum tanpa harus membayar, selama pemiliknya diketahui merelakan hal tersebut.
52. Dalam kisah ini terdapat pelajaran tentang pentingnya mempererat hubungan dan menumbuhkan kasih sayang di antara kerabat, karena permusuhan dan kerenggangan sering kali justru terjadi di antara keluarga, terutama ketika salah seorang melihat kerabatnya lebih kaya atau lebih baik keadaannya daripada dirinya.
53. Kisah ini menunjukkan pentingnya segera memenuhi perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ tanpa menunda-nunda.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴾
“Sesungguhnya ucapan orang-orang mukmin apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan perkara di antara mereka hanyalah mereka berkata: ‘Kami mendengar dan kami taat.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(QS. An-Nur: 51)
54. Para sahabat رضي الله عنهم dengan sukarela dan atas pilihan mereka sendiri datang mempersembahkan diri dan harta mereka untuk Allah dan Rasul-Nya ﷺ tanpa paksaan sedikit pun.
55. Kisah ini menunjukkan kedalaman ilmu dan pemahaman para sahabat رضي الله عنهم terhadap Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ.
56. Hadits ini menunjukkan kemurahan hati dan kedermawanan Abu Thalhah رضي الله عنه.
57. Sebuah kebun yang indah, naungan pepohonan, dan air yang segar merupakan kenikmatan dunia yang halal dan termasuk nikmat Allah yang tidak terhitung jumlahnya.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ﴾
“Jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya.”
(QS. Ibrahim: 34)
58. Kecintaan manusia terhadap pepohonan hijau, air, dan tempat yang teduh adalah sesuatu yang bersifat fitrah dan alami.
59. Dianjurkan untuk mengorbankan sesuatu yang mahal dan berharga demi kemuliaan dan kejayaan agama Islam.
60. Hendaknya setiap muslim memiliki kontribusi nyata dan jejak kebaikan yang jelas di tengah masyarakatnya.
Apabila Allah memberikan kepadamu kemampuan, harta, ilmu, tenaga, atau keahlian tertentu, maka jangan ragu untuk memberikannya demi kemaslahatan umat, dan jangan menunggu orang lain memintanya terlebih dahulu.
61. Semua kebaikan yang engkau lakukan tidak akan hilang di sisi Allah.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ﴾
“Apa saja kebaikan yang kalian kerjakan untuk diri kalian, niscaya kalian akan mendapatkannya di sisi Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 110)
62. Rasulullah ﷺ secara tegas menyatakan penerimaan beliau terhadap sedekah Abu Thalhah رضي الله عنه, yang menunjukkan keabsahan dan keutamaan sedekah tersebut.
63. Para sahabat رضي الله عنهم sangat memperhatikan hubungan sosial, kerja sama, dan solidaritas di tengah masyarakat dengan semangat cinta dan persaudaraan, yang menjadi sebab kokohnya bangunan masyarakat Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ ﴾
“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.”
(QS. Al-Hujurat: 10)
64. Al-Qur’an adalah cahaya dan petunjuk. Seorang muslim menjadikannya sebagai penerang dalam kehidupannya dan penunjuk jalan menuju kebenaran.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ ﴾
“Sungguh telah datang kepada kalian dari Allah cahaya dan kitab yang jelas. Dengan kitab itu Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya menuju jalan-jalan keselamatan.”
(QS. Al-Ma’idah: 15–16)
65. Hadits ini merupakan hadits yang sangat agung. Meskipun teksnya hanya beberapa baris saja, namun ia mengandung begitu banyak pelajaran, hukum, hikmah, dan faedah yang sangat berharga.
Inilah salah satu keistimewaan sabda Rasulullah ﷺ yang diberi oleh Allah:
> « أُوتِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ »
“Aku diberi kemampuan untuk menyampaikan makna yang sangat luas dengan kata-kata yang singkat.”
(HR. Al-Bukhari no. 2977 dan Muslim no. 523)
Kisah Abu Thalhah dan Bairuha’ bukan hanya berbicara tentang sedekah, tetapi juga tentang kecintaan kepada Allah, keikhlasan, pemahaman terhadap Al-Qur’an, kepedulian sosial, serta bagaimana seorang mukmin menjadikan harta sebagai sarana menuju akhirat, bukan tujuan hidupnya.



