Mukhtashar Fi Tafsir: Hal 36
Al-Baqarah: 225
Allah tidak akan menuntut kalian terkait sumpah yang terucap oleh lisan kalian tanpa sengaja, seperti ucapan kalian, “Tidak, demi Allah.” atau “Ya, demi Allah.” Karena itu, tidak ada kewajiban membayar kafarat dan tidak ada hukuman bagi kalian dalam hal tersebut. Namun Allah akan menuntut kalian terkait sumpah yang kalian lakukan secara sengaja. Allah Maha Pengampun bagi dosa hamba-hamba-Nya lagi Maha Penyantun, tidak lekas menjatuhkan hukuman kepada mereka.
Al-Baqarah: 226
Orang-orang yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya memiliki tenggat waktu tidak lebih dari 4 bulan, dimulai sejak mereka mengucapkan sumpah. Inilah yang disebut dengan “al-Ilā’”. Jika mereka kembali menggauli istri-istri mereka dalam kurun waktu 4 bulan atau kurang dari itu, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun yang akan mengampuni apa yang telah mereka lakukan, dan Maha Penyayang kepada mereka karena telah mensyariatkan kafarat sebagai jalan keluar dari sumpah ini.
Al-Baqarah: 227
Apabila mereka menghendaki perceraian dengan melanjutkan sumpahnya untuk tidak bersetubuh dengan isteri-isteri mereka dan tidak mau kembali bersetubuh bersama mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar ucapan mereka, termasuk ucapan perceraian, lagi Maha Mengetahui keadaan dan niat mereka, dan akan memberi mereka balasan yang setimpal.
Al-Baqarah: 228
Wanita-wanita yang diceraikan suaminya harus menahan diri mereka selama tiga kali haid. Mereka tidak boleh menikah (dengan laki-laki lain) selama jangka waktu itu. Mereka juga tidak boleh menyembunyikan kehamilan yang Allah ciptakan di dalam rahim mereka, jika mereka sungguh-sungguh dalam beriman kepada Allah dan hari akhir. Mantan suami yang menceraikan mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa idah, jika rujuk tersebut dimaksudkan untuk membangun kerukunan dan menghilangkan masalah yang terjadi akibat perceraian. Para istri memiliki hak dan kewajiban seperti halnya para suami memiliki hak dan kewajiban atas istri-istrinya menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Namun, para suami memiliki derajat yang lebih tinggi daripada istri, seperti kepemimpinan dalam rumah tangga dan urusan perceraian. Allah Mahaperkasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat mengalahkan-Nya, lagi Mahabijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur urusan makhluk-Nya.
Al-Baqarah: 229
Talak (perceraian) yang suami mempunyai hak untuk rujuk adalah sebanyak dua kali, yakni ia menalak istrinya kemudian merujuknya, kemudian menalaknya (lagi) kemudian merujuknya. Kemudian setelah talak kedua tersebut si suami hanya mempunyai dua pilihan: mempertahankan rumah tangganya bersama sang istri dengan perlakuan yang baik, atau menalaknya untuk ketiga kalinya dengan perlakuan yang baik kepadanya dan memberikan hak-haknya. Tidak halal bagi kalian—wahai para suami—mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian, kecuali apabila ada seorang istri yang membenci suaminya, baik karena kondisi fisik maupun perangainya, dan keduanya merasa bahwa kebencian itu membuat keduanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing. Hendaklah mereka berdua menyampaikan permasalahan mereka kepada orang dekat mereka atau orang lainnya. Apabila wali mereka merasa bahwa keduanya tidak bisa menjalankan tugas sebagai suami-istri, maka tidak ada masalah jika si istri melakukan khuluk (melepaskan diri dari ikatan pernikahan dengan suaminya) dengan memberikan sejumlah harta kepada suaminya sebagai imbalan atas perceraiannya. Hukum-hukum syariat itu adalah garis pemisah antara halal dan haram. Jadi, jangan pernah melampaui garis tersebut. Barang siapa melampaui batas-batas yang Allah tetapkan antara halal dan haram, mereka itulah orang-orang yang menganiaya diri mereka dengan menjerumuskannya ke dalam kebinasaan dan membuatnya rentan terkena hukuman dan murka Allah.
Al-Baqarah: 230
Apabila suaminya menceraikannya untuk ketiga kalinya maka wanita itu tidak boleh dinikahi kembali oleh suami pertama sebelum ia menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, atas dasar suka sama suka, bukan dengan tujuan menghalalkan pernikahannya kembali dengan mantan suaminya, dan kemudian laki-laki itu menggaulinya dalam pernikahannya tersebut. Kemudian apabila suami yang kedua ini menceraikannya atau meninggal dunia, maka wanita itu boleh menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama dengan akad nikah yang baru dan mahar yang baru pula, jika memang keduanya merasa bahwa mereka akan menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Itulah hukum-hukum syariat yang Allah jelaskan kepada orang-orang yang mau mengetahui hukum-hukum-Nya dan batas-batas-Nya, karena merekalah yang bisa mengambil manfaatnya.
Faedah ayat-ayat ini
- Allah menjelaskan hukum-hukum pernikahan dan perceraian dengan lengkap agar manusia mengetahui batas-batas halal dan haram, sehingga mereka tidak melanggarnya.
- Allah mengagungkan urusan pernikahan dan mengharamkan candaan dengan lafal-lafal pernikahan, serta menjadikan lafal yang diucapkan itu sebagai keseriusan. Allah juga mencegah terjadinya talak dan rujuk berkali-kali dengan membatasinya hanya sebanyak dua kali talak yang bisa rujuk, kemudian mengharamkan pernikahan antar keduanya kecuali jika sang wanita menikah dengan lelaki lain lalu bercerai darinya, atau suaminya itu meninggal.
-
Kehidupan rumah tangga harus dilakukan secara baik. Jika hal itu tidak mungkin dilakukan, maka boleh saja memilih perceraian, dan boleh saja salah satu dari keduanya mengajukan gugatan cerai.