Fatawa Umum

Apakah Boleh Menyetubuhi Seorang Wanita Yang Ia Ragu Apakah Istrinya Atau Bukan?

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ada pertanyaan bunyinya seperti ini

اذا شك انسان في امرأة هل تزوجها فهل يجوز له ان يجامعها؟

Mohon sebesar besarnya penjelasan dari ustadz, semoga Alloh membalas anda dengan kebaikan

Jawaban:

Tidak halal baginya untuk menyetubuhinya sama sekali apabila ia ragu apakah perempuan tersebut adalah istrinya atau bukan; karena hukum asal pada kemaluan adalah haram, dan hubungan badan tidak dibolehkan kecuali dengan keyakinan yang sah melalui akad nikah syar‘i yang jelas dan pasti.

Keraguan tidak menghilangkan keharaman, dan keyakinan tidak gugur hanya karena adanya keraguan. Ini adalah kaidah syariat yang telah ditetapkan. Barang siapa menyetubuhi seorang wanita sementara ia ragu tentang kehalalannya, maka ia telah melakukan perbuatan haram yang sangat besar, dan bahkan dapat berakibat pada hukum zina apabila pernikahan tidak terbukti.

Para fuqaha berkata:

Hukum asal pada kemaluan adalah haram sampai terbukti kehalalannya dengan keyakinan.

Oleh karena itu:

Tidak halal baginya melakukan hubungan badan sampai ia benar-benar yakin adanya akad nikah yang sah.

Jika keraguan itu hilang dan pernikahan terbukti, maka hal itu halal baginya.

Jika keraguan tetap ada, maka wajib baginya untuk menahan diri.

Dalam Kaidah Kulliyyah (Cabang) Ketujuh:

(الأصل في الأبضاع التحريم) .

(الأصل في الذبائح التحريم) .

(Hukum asal pada kemaluan adalah haram).

(Hukum asal pada sembelihan adalah haram).

Yang dimaksud dengan الأبضاع (al-abḍā‘) adalah الفروج (al-furūj), bentuk jamak dari بُضع (buḍ‘), yaitu kemaluan; ini merupakan kinayah (ungkapan halus) untuk perempuan dan pernikahan. Maksudnya, hukum asal dalam pernikahan adalah haram dan terlarang, dan ia dihalalkan karena kebutuhan mendesak untuk menjaga keturunan. Oleh karena itu, Allah سبحانه وتعالى tidak menghalalkannya kecuali melalui dua cara, yaitu: akad (nikah) dan kepemilikan budak (milk al-yamīn). Selain dua cara ini, maka semuanya terlarang.

Karena itu, apabila pada seorang perempuan berkumpul antara unsur halal dan haram, maka yang didahulukan adalah keharamannya.

Contohnya: jika seorang laki-laki memiliki beberapa budak perempuan, lalu ia memerdekakan satu orang tertentu dari mereka, kemudian ia lupa dan tidak mengetahui yang mana yang telah dimerdekakan, maka tidak boleh baginya melakukan penelusuran (taharrī) baik untuk menggaulinya maupun untuk menjualnya. Artinya, haram baginya menggauli satu pun dari mereka atau menjualnya, meskipun ia telah berusaha meneliti dan berijtihad. Demikian pula, hakim tidak boleh membiarkan mereka bercampur dengannya sampai jelas budak yang telah dimerdekakan dari yang lainnya.

Demikian juga, apabila seseorang menceraikan salah satu istrinya secara tertentu dengan talak tiga, lalu ia lupa yang mana, maka ini adalah pendapat jumhur ulama dalam masalah ini.

Adapun menurut Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله, terdapat dua pendapat dalam masalah ini:

1. Ditentukan dengan undian (qur‘ah), dan halal baginya istri-istri yang tersisa; karena undian menempati posisi saksi dan khabar dalam keadaan darurat.

2. Tidak dilakukan undian, tetapi menunggu hingga jelas.

Ibnu Qudāmah memilih pendapat kedua, sedangkan jumhur ulama Hanabilah memilih pendapat pertama.

Demikian pula, ijtihad tidak dibenarkan dalam kasus apabila seorang perempuan yang haram karena nasab atau susuan bercampur dengan para wanita dari sebuah desa yang jumlahnya terbatas, karena asal hukum mereka bukanlah kebolehan, sehingga tidak bisa dikuatkan ijtihad dengan kaidah istishhāb (menganggap hukum asal tetap). Adapun kebolehan menikah di luar kondisi kelompok terbatas tersebut adalah keringanan dari Allah, agar pintu pernikahan tidak tertutup.

Begitu pula, apabila seseorang mewakilkan orang lain untuk membeli seorang budak perempuan dengan menyebutkan ciri-cirinya, lalu sang wakil membeli budak tersebut sesuai sifat yang disebutkan, namun ia meninggal sebelum menyerahkannya kepada pemberi kuasa, maka tidak halal bagi pemberi kuasa untuk menggaulinya, karena ada kemungkinan bahwa wakil tersebut membelinya untuk dirinya sendiri. Sekalipun pembelian wakil sesuai dengan sifat yang disebutkan secara lahiriah menunjukkan kebolehan, namun hukum asal tetaplah haram hingga dipastikan kebolehannya dengan yakin.

Judul Kitab:

الوجيز في إيضاح قواعد الفقه الكلية

Al-Wajīz fī Iyḍāḥ Qawā‘id al-Fiqh al-Kulliyyah

(Ringkasan Penjelasan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Universal)

Pengarang:

محمد صدقي آل بورنو

Muḥammad Ṣidqī Āl Būrnū*

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button