Haji & Umrah

MENELADANI WUKUF NABI ﷺ

MENELADANI WUKUF NABI ﷺ

(Serial Suatu Hari bersama Nabi ﷺ)

Dalam kitab Shahih Imam Muslim disebutkan, bahwa pada suatu hari, Muhammad bin Ali bin Husein bin Ali rahimahullah, menemui sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma guna bertanya perihal haji wada’ Nabi ﷺ. Setelah selesai salat, sahabat Jabir pun meriwayatkan fase demi fase haji Rasulullah ﷺ.

Dalam artikel ini, kita akan mendalami apa saja yang diamalkan Nabi pada hari Arafah pada 9 Dzulhijjah, tahun 10 H. Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma bercerita:

(Hari Tarwiyah)

Maka tatkala tiba hari Tarwiyah, mereka (para sahabat) segera bersiap menuju Mina, lalu berihram dan mengeraskan bacaan talbiah untuk berhaji.

Rasulullah ﷺ pun menunggangi untanya, lalu beliau melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh di Mina. Setelah itu, beliau menetap sejenak hingga matahari terbit.

(Perjalanan Menuju Arafah)

Kemudian, beliau memerintahkan agar didirikan sebuah tenda untuknya yang terbuat dari kulit binatang di Namirah.[1]

Rasulullah ﷺ pun berangkat melanjutkan perjalanan, sementara orang-orang Quraisy sama sekali tidak meragukan bahwa beliau pasti akan berhenti di Masy’aril harām (di Muzdalifah) sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum Quraisy pada masa Jahiliah. Namun, Rasulullah ﷺ terus berjalan melewati tempat itu hingga tiba di Arafah. Beliau mendapati bahwa tenda telah didirikan untuknya di Namirah, lalu beliau singgah dan beristirahat di dalamnya.

(Khutbah Fenomenal Arafah di Lembah Uranah)

Hingga ketika matahari telah tergelincir (masuk waktu zhuhur), beliau memerintahkan agar untanya, Al-Qashwa, dipersiapkan. Maka pelananya pun dipasang. Beliau kemudian mendatangi tengah-tengah Lembah Uranah[2], lalu berkhotbah di hadapan manusia:

“Sesungguhnya darah dan harta benda kalian adalah haram (terlindungi) bagi kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.

Ketahuilah, segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara Jahiliah telah diletakkan di bawah kedua telapak kakiku(dihapuskan)! Darah (tuntutan balas dendam akibat pembunuhan) pada masa Jahiliah pun telah dihapuskan. Dan darah pertama yang aku hapuskan dari darah-darah kita adalah darah putra Rabi’ah bin al-Harits yang dahulu disusukan di keluarga Bani Sa’ad lalu dibunuh oleh suku Huzail.

Riba Jahiliah juga telah dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba kita; yaitu riba Abbas bin Abdul Muthalib, sesungguhnya riba itu telah dihapuskan seluruhnya!

Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita! Karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian yang wajib mereka tunaikan, bahwa mereka tidak boleh mengizinkan siapa pun yang kalian benci untuk masuk ke tempat tidur kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan tidak menyakiti. Hak mereka yang wajib kalian penuhi adalah memberi nafkah dan pakaian dengan cara yang makruf.

Sungguh, telah aku tinggalkan bagi kalian sesuatu yang jika berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat setelahnya; yaitu Kitabullah.

Dan kelak kalian akan ditanya oleh Allah tentang diriku, maka apakah yang akan kalian katakan?”

Para sahabat serentak menjawab: “Kami bersaksi bahwa engkau sungguh telah menyampaikan risalah, telah menunaikan amanah, dan telah memberikan nasihat.”

Maka Rasulullah memberi isyarat dengan jari telunjuknya, mengangkatnya ke arah langit kemudian mengarahkannya kepada manusia seraya berseru: “Ya Allah, saksikanlah! Ya Allah, saksikanlah! Ya Allah, saksikanlah!”

Pelajaran Terpenting dari Khutbah Wada’:

Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia: Islam melarang keras pertumpahan darah, perebutan harta secara zalim, dan mewajibkan menjaga kehormatan antar sesama Muslim.

Penghapusan Rasisme dan Tradisi Jahiliyah: Di hadapan Allah, semua manusia sama. Tidak ada kelebihan bangsa Arab atas non-Arab, kecuali dengan takwa.

Memuliakan Wanita: Rasulullah ﷺ secara khusus berpesan untuk menjaga, menghormati, dan memperlakukan para wanita (istri) dengan cara yang baik.

Al-Qur’an sebagai Kompas Hidup: Jaminan agar umat ini tidak tersesat adalah dengan menjadikan Al-Qur’an (dan Sunnah) sebagai landasan hukum dan moral.

Suri teladan yang baik, di mana beliau memulai kebaikan dari diri dan keluarganya sendiri.

(Salat Jamak di Arafah dan Wukuf)

Kemudian (setelah khutbah selesai), Bilal mengumandangkan azan, lalu ikamah, beliau pun salat Zuhur. Lalu Bilal mengumandangkan ikamah lagi, beliau pun salat Asar. Beliau tidak melaksanakan salat sunah apa pun di antara keduanya.

Selanjutnya, Rasulullah ﷺ menunggangi untanya hingga tiba di tempat wukuf. Beliau memosisikan bagian perut untanya, Al-Qashwa, menghadap ke arah batu-batu besar, dan menjadikan jalur pejalan kaki berada di hadapannya, lalu beliau menghadap ke arah kiblat.

Beliau terus-menerus wukuf (berdoa dan berzikir) di atas untanya hingga matahari terbenam, warna kekuningan di ufuk perlahan memudar, sampai akhirnya bulatan matahari benar-benar tenggelam sempurna.

(Bertolak Menuju Muzdalifah)

Beliau kemudian memboncengkan Usamah bin Zaid di belakangnya. Rasulullah ﷺ pun bergerak bertolak menuju Muzdalifah seraya menarik erat tali kekang untanya, Al-Qashwa, hingga kepala unta tersebut benar-benar menyentuh pelana tempat duduk beliau. Sambil berjalan, beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya seraya menyeru: “Wahai manusia, tenanglah… tenanglah!”

Bagaimana Kita Meneladani Amalan Nabi ﷺ di Hari Arafah?

Pertama: Bagi Jemaah Haji.

Hendaklah semua Jemaah haji mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ saat wukuf di Arafah. Di antaranya:

Wukuf di dalam area Arafah.

Menyimak khutbah Arafah.

Shalat Zuhur dan Asar, jama’ dan qashar, di waktu zuhur.

Beribadah dengan maksimal; berdoa, berzikir, beristighfar, dll.

Tidak keluar dari Arafah sampai matahari terbenam.

Jangan memaksakan diri mendatangi tempat tertentu, seperti bukit di Arafah (Jabal Rahmah).

Kedua: Bagi Seluruh Kaum Muslimin yang Tidak Berhaji.

Puasa Arafah.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)

Puasa Arafah makruh bagi Jemaah haji, apalagi jika membuat mereka lemah, inilah pendapat jumhur ulama dari empat mazhab. Berdasarkan hadits Ummu Fadhl Binti Harits radhiyallahu ‘anha, bahwa: “Ia mengirimkan segelas susu kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang wukuf di atas untanya di Arafah, lalu beliau pun meminumnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tuntunan Nabi ini bertujuan agar Jemaah haji kuat dan semangat memaksimalkan doa, zikir dan ibadah lainnya saat wukuf di Arafah, yang biasanya berlangsung pada musim panas.

Banyak berzikir dan berdoa.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, dan sebaik-baik apa yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah: ‘Lā ilāha illallāh wahdahu lā syarīka lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai-in qadīr’.” (HR. Tirmidzi).

Menjaga batasan-batasan Agama, dengan menjauhi semua yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Dahulu, si Fulan (Fadhl bin Abbas) berboncengan dengan Rasulullah ﷺ pada hari Arafah. Lalu pemuda melirik wanita. Maka Rasulullah ﷺ berkali-kali memalingkan wajahnya dengan tangan beliau dari arah belakang. Namun, ia tetap saja melirik ke arah para wanita tersebut. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: ‘Wahai keponakanku, sesungguhnya pada hari Arafah ini, siapa yang mampu menjaga pendengaran, penglihatan, dan lisannya, niscaya dosa-dosanya akan diampuni.'”(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan At-Thabarani, dan di dalam sanadnya terdapat kelemahan).

Ibnu Rajab al-Hanbali menasehati mereka yang belum mendapatkan kesempatan berhaji dan wukuf di Padang Arafah, ungkap beliau: “Barang siapa yang tidak sempat wukuf di Arafah tahun ini, maka hendaklah ia wukuf menunaikan hak Allah yang telah ia ketahui. Barang siapa yang tidak mampu mabit di Muzdalifah, maka hendaklah ia memabitkan tekadnya untuk taat kepada Allah, niscaya Allah akan mendekatkan dan memuliakannya…, dan barang siapa yang tidak dapat sampai ke Baitullah karena jaraknya yang teramat jauh, maka hendaklah ia menghadap kepada Pemilik Baitullah; karena sesungguhnya Dia jauh lebih dekat kepada siapa saja yang berdoa dan berharap kepada-Nya, bahkan lebih dekat daripada urat lehernya sendiri.”

Hukum Al-Ta’rīf

Ta’rīf artinya: Datang dan berdiam di masjid pada sore hari Arafah untuk berzikir dan berdoa.

Para ulama berbeda pendapat tentang amalan ini, ada yang menganggapnya makruh, seperti Imam Nafi’ (maula Ibnu Umar radhiyallahu anhuma), Al-Hakam, Hammad, Ibrahim an-Nakha’i, Imam Malik, dll. Bahkan Imam Abu Bakar al-Thurthusyi rahimahullah memasukkannya dalam bid’ah, dalam kitabnya Al-Hawadits wa Al-Bida’.

Tetapi, diriwayatkan juga bahwa ada sebagian ulama salaf yang melakukannya, seperti Abdullah bin Abbas dan Amru bin Huraits radhiyallahu anhum, Hasan al-Bashri, Yahya bin Ma’in, Muhammad bin Wasi’, rahimahumullah.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang hal ini, beliau menjawab: Semoga tidak mengapa, ada beberapa ulama yang melakukannya; Hasan (al-Bashri), Bakr, Tsabit, Muhammad bin Wasi’, mereka datang ke masjid pada hari Arafah. (Lihat: kitab Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi: 8/117, Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi: 2/296).

Dari paparan ulama, dapat disimpulkan, bahwa amalan ini ada dua bentuk:

Disepakati sebagai bid’ah terlarang, contohnya: Berkumpul di masjid, kemudian berzikir dan berdoa secara berjamaah. Mendatangi kuburan tokoh tertentu untuk berdoa dan berzikir. Mendatangi masjidil Aqsha dan berkeyakinan bahwa ta’rīf di dalamnya memiliki fadhilah tertentu. Atau berkeyakinan bahwa mereka menandingi apa yang dilakukan oleh Jemaah haji di Arafah.

Bentuk ta’rīf yang diperselisihkan, yaitu seseorang datang ke masjid untuk salat ashar di hari Arafah, kemudian berdiam sampai salat maghrib, ia mengisi waktunya dengan berzikir dan berdoa.

Sebagian ulama membolehkannya, apalagi dengan niat berdiam di masjid sambil menunggu salat fardhu berikutnya. Sebagian lagi melarangnya, karena tidak ada anjuran dari Rasulullah ﷺ dan mayoritas sahabat tidak melakukannya. Wallahu A’lam.

PENUTUP

Marilah kita memanfaatkan hari-hari mulia ini dengan sebaik-baiknya, semaksimal mungkin memperbanyak amal saleh berkualitas tinggi. Sungguh merugi orang yang tidak terbebas dari api neraka di hari-hari terbaik sedunia ini.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda: “Tiada satu hari pun yang di dalamnya Allah lebih banyak membebaskan hamba dari api neraka daripada hari Arafah. Dan sesungguhnya Dia sungguh mendekat, kemudian membanggakan mereka di hadapan para malaikat seraya berfirman: ‘Apa yang diinginkan oleh mereka itu?'” (HR. Muslim)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata: “Hari Arafah adalah hari pembebasan dari api neraka. Pada hari itu, Allah membebaskan dari api neraka orang-orang yang wukuf di Arafah, serta umat Islam yang tidak wukuf di sana di berbagai penjuru dunia.

Oleh karena itulah, hari setelahnya (Hari Raya Idul Adha) menjadi hari raya bagi seluruh umat Islam di segala penjuru dunia, baik bagi mereka yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadirinya, karena mereka bersama-sama dalam hal pembebasan dari neraka dan ampunan yang diraih pada hari Arafah.”

Ya Allah, berilah kami kesempatan untuk berhaji ke Baitullah dan wukuf di Arafah. Ya Allah bebaskanlah kami semua dari api nereka di hari-hari mulia ini dengan rahmatmu, Ya Rabbal Alamin.

Namirah: Lokasi sebelah Barat Arafah, sekarang berdiri Masjid Namirah. Sebagian dari Masjid masuk bagian Arafah dan sebagian lagi masuk Lembah Namirah, bukan bagian dari Arafah.

Uranah: Lembah di sebelah barat Arafah, yang memisahkan tanah Arafah dengan tanah Haram, tidak sah wukuf di Lembah ini, karena bukan bagian dari Arafah.

Abu Mutsanna, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Fiqih dan Ushul, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button