Fatawa Umum

160 Tanya-Jawab Seputar Salatmu Bag 2

Pertanyaan 11 : Bagaimana sunah membaca Al-Fatihah dalam salat?

Jawab : Dibaca tanpa tergesa-gesa dan berhenti pada setiap akhir ayat sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ. Saat membaca, hayati dialog dengan Allah seperti ucapan “Hamba-Ku memuji-Ku, menyanjung-Ku, mengagungkan-Ku.” Dengan demikian seseorang bisa merasakan dan menikmati salatnya. Ini adalah sunah, bukan wajib. Sayngnya, banyak orang membaca terlalu cepat karena godaan setan, padahal antara perbedaan waktu antara bacaan yang tenang dengan bacaan yang terburu-buru hanya sedikit saja.

Pertanyaan 12 : Apa hukum mengucapkan “amin” di belakang imam? Apa maknanya? Apa keutamaannya? Kapan diucapkan?

Jawab : Hukumnya sunah. Maknanya “Ya Allah, kabulkanlah.” Keutamaannya, dosa-dosa yang telah lalu diampuni bagi yang “amin”-nya bertepatan dengan “amin” para malaikat. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang ucapan “amin”nya bertepatan dengan ucapan “amin” malaikat, sicaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari.

Imam dan makmum mengucapkannya bersamaan. Nabi ﷺ bersabda, “Jika imam membaca “waladh-dhalin, ucapkanlah “amin”.” Lihat: Fatawa Ibnu Baz (8/103), serta Fatawa Arkanul Islam (hal. 318), Ibnu Utsaimin.

Pertanyaan 13: Bagaimana sifat rukuk yang wajib dan yang sunnah (lebih utama)?

Jawaban: Rukuk yang wajib adalah membungkukkan punggung hingga kedua tangannya dapat mencapai lututnya. Sebagian orang ketika rukuk, tangannya tidak sampai ke lutut, tetapi ia mengira sudah rukuk dengan benar. Adapun rukuk yang sunnah (yang lebih sempurna) adalah membungkukkan punggung hingga sejajar dengan kepala, lalu meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan jari-jari direnggangkan, serta menjauhkan lengan atas dari sisi tubuh. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 28/11)

Pertanyaan 14: Apa saja dzikir yang disyariatkan saat rukuk?

Jawaban: Dzikir-dzikir yang disyariatkan dalam rukuk adalah sebagai berikut:

  1. سُبْحانَ رَبِّيَ العَظِيمِ
    Subḥāna rabbiyal‘aẓīm
    Artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung.
  2. سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلائِكَةِ وَالرُّوحِ
    Subbūḥun quddūs, rabbulvmalā’ikati warrūḥ
    Artinya: Mahasuci, Mahakudus, Tuhan para malaikat dan Ruh (Jibril).(HR. Muslim).
  3. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
    Subḥānaka Allāhumma rabbana wa biḥamdik, Allāhumma ighfir lī
    Artinya: Mahasuci Engkau ya Allah, Tuhan kami, dan bagi-Mu segala puji. Ya Allah, ampunilah aku.(HR. Bukhari dan Muslim).
  4. سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوتِ، وَالْمَلَكُوتِ، وَالْكِبْرِيَاءِ، وَالْعَظَمَةِ
    Subḥāna dzil jabarūt, wal malakūt, wal kibriyā’, wal‘aẓamah
    Artinya: Mahasuci Dzat Yang memiliki keperkasaan, kerajaan, keagungan, dan kebesaran. (Dishahihkan oleh Al-Albani)
    Transliterasi referensi: Ṣaḥḥaḥahul-Albānī.

Disunnahkan untuk menggabungkan dzikir-dzikir ini atau mengganti-gantinya dari satu salat ke salat lainnya. (Referensi: Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb – Ibn Bāz, 8 /263).

Pertanyaan 15: Apa dzikir yang disyariatkan ketika bangkit dari rukuk?

Jawaban:
Dzikir yang disyariatkan ketika bangkit dari rukuk adalah:

  1. سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
    Sami‘allāhu liman ḥamidah
    Artinya: Allah mendengar (menerima) pujian orang yang memuji-Nya.
    Ini dibaca oleh imam dan orang yang salat sendirian.[1]
  2. Kemudian membaca:
    رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
    Rabbana wa lakal ḥamd
    Artinya: Wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.
    Ini dibaca oleh imam, makmum, dan orang yang salat sendirian.
    Inilah dzikir wajibnya.

Disunnahkan setelah itu membaca zikir berikut:

حَمْداً كَثيراً طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ، وَمَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ، اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ.

Ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīh, mil’as-samāwāti wa mil’al-arḍ, wa mā baynahumā, wa mil’a mā syi’ta min syay’in ba‘d. Ahlats-tsanā’i wal-majd, aḥaqqu mā qālal-‘abd, wa kullunā laka ‘abd. Allāhumma lā māni‘a limā a‘ṭayta, wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta, wa lā yanfa‘u dzal-jaddi minka al-jaddu.

Terjemahan:
Pujian yang banyak, yang baik, dan penuh berkah. Sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa yang ada di antara keduanya, serta sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki setelah itu.
Engkaulah yang berhak menerima segala pujian dan kemuliaan. Ucapan yang paling benar yang diucapkan seorang hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu.
Ya Allah, tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau beri, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, dan tidak berguna kekayaan seorang yang punya kemuliaan di hadapan-Mu.
(HR. Muslim).

Tidak boleh menambah kata “وَالشُّكْر” (wa asy-syukr) atau “طَاهِرًا” (ṭāhiran) karena tidak ada dalam lafaz yang sahih. (Referensi: Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 29/11).

Pertanyaan 16:Apa keutamaan dzikir setelah rukuk dan apa dalilnya?

Jawaban:
Keutamaannya adalah menjadi sebab diampuninya dosa-dosa.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ, “Apabila imam mengucapkan “Sami’allahu liman ḥamidah,” maka ucapkanlah: “Allahumma rabbanā lakal ḥamdu.” Karena siapa yang ucapannya sesuai dengan ucapan para malaikat, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari). Referensi: Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn, 13/167).

Pertanyaan 17: Kapan seorang makmum dianggap mendapatkan satu rakaat?

Jawaban:
Seorang makmum dianggap mendapatkan rakaat apabila ia mendapatkan rukuk bersama imam, yaitu ia sempat melakukan rukuk minimal (rukuk yang sah) sebelum imam bangkit dari rukuk, meskipun hanya sebentar.

Rukuk minimal (rukuk yang sah) adalah membungkukkan badan sampai kedua tangannya bisa mencapai lutut.

Jika imam bangkit sebelum makmum mencapai posisi rukuk minimal, maka ia tidak mendapatkan rakaat tersebut.

Orang yang salat bersama imam saat imam sedang rukuk hendaknya melakukan hal berikut ini:

  1. Takbiratul ihram dalam keadaan berdiri.
  2. Jika masih sempat, ia bertakbir lagi untuk rukuk (ini sunnah).
  3. Jika tidak sempat, maka takbir rukuk sudah tercakup dalam takbiratul ihram, sehingga cukup satu takbir saja.

Referensi: Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn (13/ 67).

Pertanyaan 18 : Jika seorang makmum datang ketika imam sedang rukuk lalu ia ragu apakah ia mendapatkan rakaat atau tidak, apa hukumnya?

Jawaban:
Ada tiga kondisi:

  1. Bila ia lebih cenderung meyakini bahwa ia mendapat rakaat tersebut, ia dianggap mendapatkan rakaat tersebut.
    Jika ia makmum yang masbuk (tertinggal beberapa rakaat), maka ia sujud sahwi setelah salam.
    Namun bila rakaat itu adalah rakaat pertama baginya, maka imam yang menanggung sujud sahwinya, sehingga makmum tidak perlu sujud.
  2. Bila ia lebih cenderung meyakini bahwa ia tidak mendapat rakaat, maka ia harus menambah satu rakaat, lalu sujud sahwi setelah salam.
  3. Bila ia tidak condong pada salah satu (benar-benar ragu), maka ia membangun hukum berdasarkan keyakinan, yaitu yang lebih sedikit. Dengan demikian, ia dianggap tidak mendapatkan rakaat. Ia kemudian sujud sahwi sebelum salam.

Referensi: Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb – Ibn ‘Utsaimīn (2 /8).

Pertanyaan 19: Apa saja dzikir yang disyariatkan dalam sujud?

Jawaban:
Dzikir-dzikir dalam sujud adalah:

  1. سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى

Subḥāna rabbiyal-a‘lā
Artinya: Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi. (HR. Muslim)

  1. سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوتِ، وَالْمَلَكُوتِ، وَالْكِبْرِيَاءِ، وَالْعَظَمَةِ

Subḥāna dzil-jabarūt, wal-malakūt, wal-kibriyā’, wal-‘aẓamah
Artinya: Mahasuci Dzat yang memiliki keperkasaan, kerajaan, keagungan, dan kebesaran. (HR. Abu Dawud, Nasai, dan al-Baihaqi)

  1. سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ

Subbūḥun quddūs, rabbul-malā’ikati war-rūḥ
Artinya: Mahasuci, Mahakudus, Tuhan para malaikat dan Ruh (Jibril).

  1. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Subḥānaka Allāhumma rabbana wa biḥamdik, Allāhumma ighfir lī
Artinya: Mahasuci Engkau ya Allah Tuhan kami, dengan memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku. (HR. Bukhari dan Muslim)

Referensi: Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb – Ibn Bāz, (8/263).

Pertanyaan 20 : Bagaimana sifat sujud yang wajib, dan apa hukumnya bila salah satu dari tujuh anggota sujud tidak menempel?

Jawaban: Sujud yang wajib adalah bersujud dengan tujuh anggota tubuh, yaitu:

  1. Jidat beserta hidung
  2. Dua telapak tangan
  3. Dua lutut
  4. Dua ujung kaki (jari-jari kaki mengarah ke kiblat)

Dalam sujud dianjurkan:

  • Mendekatkan dua telapak kaki satu sama lain
  • Menjauhkan lengan atas dari sisi tubuh (sunnah), selama tidak mengganggu orang di sampingnya

Wajib sujud dengan seluruh tujuh anggota. Tidak boleh meninggalkan salah satu darinya.

Jika seseorang lupa tidak menempelkan salah satu anggota sujud:

  • Bila ia baru tersadar setelah masuk ke rakaat berikutnya, maka ia harus menambah satu rakaat sebagai gantinya, lalu ia sujud sahwi dua kali sebelum salam, kemudian salam
  • Adapun bila tidak menempelkannya hanya pada sebagian waktu sujud, maka shalatnya sah

Referensi: Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn (13/ 357), dan Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb – Ibn Bāz, (9/427).

[1] Juga dibaca oleh makmum menurut mazhab Syafii -pent.

Fahmi Alfian, Lc., M.A.

Kandidat Doktor Sunnah, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button