Kaidah

KAIDAH-KAIDAH AKAD DALAM ISLAM (MUKADIMAH)

KAIDAH-KAIDAH AKAD DALAM ISLAM

Kata Pengantar Penulis

Segala puji hanyalah milik Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta berlindung kepada-Nya dari keburukan jiwa dan dari keburukan amal perbuatan kita. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada seorang pun yang mampu menyesatkannya; dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Amma ba‘du:

Risalah kecil ini memuat sejumlah kaidah dasar beserta beberapa dhawabit (ketentuan umum) yang berkaitan dengan hukum-hukum akad. Ia merupakan kebutuhan penting bagi setiap penuntut ilmu. Sebab, dengan menguasainya, seseorang akan lebih mudah memahami berbagai hukum yang berkaitan dengan akad, tanpa harus tenggelam dalam banyak perincian cabang yang dibahas para fuqaha dalam bab-bab muamalah. Melalui kaidah-kaidah ini pula, akan mudah bagi seorang penuntut ilmu untuk mendeteksi mana akad yang sah dan mana yang rusak.

Sebagaimana dikatakan oleh Syeikh As-Si‘di rahimahullah:

فاحرص على فهمك للقواعد جامعة المسائل الشوارد

لترتقي في العلم خير مرتقى وتقتفي سبل الذي قد وفقا

“Bersemangatlah menguasai kaidah-kaidah ilmu yang menghimpun permasalahan yang berserakan, agar engkau menapaki jalan ilmu dengan cara yang baik, sebagaimana orang-orang terdahulu yang telah diberi taufik”

Pada asalnya kaidah-kaidah ini adalah kumpulan materi yang saya sampaikan kepada para penuntut ilmu di beberapa masjid. Setelah terkumpul dan ditelaah kembali, ada sebagian kaidah diringkas dan beberapa pembahasan disederhanakan agar lebih mudah dipelajari dalam kajian-kajian ilmiah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta‘ala menjadikan karya ini bermanfaat, menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, amal yang diterima, hati yang khusyuk, dan lisan yang senantiasa berdzikir.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau.

Ditulis oleh:

Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali al-Mushaiqih

Pendahuluan

Definisi Akad

Ditinjau dari sisi bahasa, ‘aqd (akad) memiliki beberapa makna, di antaranya: ikatan, simpul, dan penguatan.

Adapun secara istilah, akad adalah proses pengikatan antara ijab dengan qabul.

Ijab: ucapan yang keluar dari pihak pemilik (barang atau hak) atau dari orang yang mewakilinya.

Qabul: ucapan yang keluar dari pihak pembeli atau yang semisal, atau dari orang yang mewakilinya.

Adapun orang yang bisa mewakili pemilik ada empat: wakil, washi, nadhir, dan wali.

Wakil: orang yang memperoleh hak bertindak atas nama pemilik ketika masih hidup, seperti wakil dalam jual beli.

Washi: orang yang diberi wewenang bertindak setelah kematian, seperti penerima wasiat untuk melaksanakan sesuatu.

Nadhir: pengelola harta wakaf.

Wali: pihak yang bertanggung jawab atas orang yang tidak cakap hukum, seperti anak kecil, orang gila, atau orang yang lemah akal. Dan semisalnya.

Mubarak Umar, Lc., M.A.

Mahasiswa S3 Iqthishad Islami, Universitas Islam Madinah, Arab Saudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button