Hukum Menghadiri Genduren dan Kirim Doa Hari-Hari Tertentu Setelah Kematian

Nomor Fatwa: 79
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz,, izin bertanya terkait mengenai hukum menghadiri acara genduren yaitu acara kirim doa’ yang jatuh pada setiap hari berikut 7 hari,40 hari,100 hari,dan 1000 hari,, kalau seandainya saya di undang apakah saya di perbolehkan untuk menghadiri acara tersebut,,,tapi terkadang saya hadir di situ tapi hanya diam mendengar suara orang lain,, apakah yang seperti itu termasuk kedalam kategori orang yang ikut menyetujui dari perbuatan tersebut,, Jazakumullahu Khoiron atas jawabannya ustadz
Jawaban:
Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Mengkhususkan hari-hari tertentu setelah kematian (7, 40, 100, 1000) untuk berkumpul, membaca doa atau tahlil tidak memiliki dasar khusus dari sunnah Nabi ﷺ. Karena itu, menjadikannya sebagai tradisi ibadah yang rutin pada waktu-waktu tersebut termasuk perkara yang tidak disyariatkan.
Adapun menghadiri undangan acara tersebut, hukumnya dirinci:
Jika hadir dengan tujuan menjaga hubungan baik (silaturahim), tanpa ikut dalam amalan yang dianggap ibadah khusus, maka sebagian ulama membolehkannya dengan syarat tidak ikut membaca atau memimpin ritual tersebut.
Namun jika kehadiran tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap amalan yang tidak disyariatkan, maka lebih baik ditinggalkan, terutama jika dikhawatirkan orang lain mengira kita menyetujui praktik tersebut.
Apabila Anda hadir tetapi hanya diam dan tidak ikut membaca doa bersama, pada asalnya Anda tidak dianggap melakukan amalan tersebut, tetapi tetap perlu melihat dampak dan pemahaman masyarakat. Jika masyarakat menganggap kehadiran itu sebagai persetujuan, maka lebih utama untuk tidak hadir.
Yang disyariatkan ketika ada orang meninggal adalah:
mendoakan mayit kapan saja,
membantu keluarga yang berduka,
menyiapkan makanan untuk mereka (bukan sebaliknya keluarga mayit yang menjamu orang banyak),
serta memperbanyak doa dan istighfar untuk mayit.
Wallāhu a‘lam.
