Suami Menuduh Istri Berzina Tanpa Saksi, Apakah Istri Wajib Bertahan Demi Anak?

Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ahsanallahu ilaikum ustadz Afwan izin bertanya ustadz, bagaimana jika ada seorang suami yang menuduh istrinya berzina karena sering pulang malam dan dekat dengan rekan kerjanya tapi sang suami tidak memiliki 4 orang saksi Namun tetap menyebarkan tuduhan itu ke keluarga besarnya. Bagaimana hukumnya ini ustadz 🙏? Sementara istrinya sudah membantah tuduhan itu dan apakah istri tetap harus mempertahankan rumah tangga tsb? Dikarenakan sudah memiliki 1 orang anak
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:
Ketahuilah terlebih dahulu bahwa tidak boleh bagi seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti, karena hal itu termasuk kezaliman dan dosa yang nyata.
Maka tidak boleh menuduh seorang istri atau siapa pun berbuat zina tanpa bukti, karena hal itu termasuk dosa besar. Syariat sangat menegaskan penjagaan kehormatan, hingga menetapkan hukuman cambuk bagi penuduh, menilainya sebagai orang fasik, dan menolak kesaksiannya. Allah Ta‘ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ {النور:4}.
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang terjaga kehormatannya, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya; dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 4)
Apabila terbukti bagi suami bahwa istrinya telah berzina, misalnya dengan pengakuan istri atau semisalnya, maka hendaklah diperhatikan: jika ia bertaubat kepada Allah dan kembali kepada-Nya, maka hendaknya suami tetap mempertahankannya. Islam sangat menganjurkan menutup aib dan mendorong ke arah itu. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
ومن ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة”. والزوجة أحق بهذا الستر.
“Barang siapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”
Istri lebih berhak untuk mendapatkan penutupan aib ini. Untuk penjelasan lebih lanjut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila suami memiliki dugaan kuat bahwa anak tersebut bukan darinya, maka wajib baginya menafikan nasab anak itu dengan li‘an. Termasuk syarat sah menafikan nasab anak adalah bahwa suami tidak menunda-nunda dalam melakukan penafian tersebut menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama; jika ia menunda, maka penafian itu tidak sah.
Jika tuduhan seorang suami kepada istrinya tentang perselingkuhan tanpa bukti, hanya berupa waswas dan perasaan semata, maka hal itu tidak dibenarkan. Menyebutkan nama orang lain oleh seorang istri bukanlah bukti bahwa ia berkhianat kepada suaminya. Hukum asal seorang muslim adalah selamat dari tuduhan. Ketahuilah bahwa setan bergembira dengan perkara-perkara semacam ini dan berupaya merusak hubungan suami istri melalui waswas tersebut; ia mengalir dalam diri anak Adam sebagaimana aliran darah. Karena itu, siapa pun yang terlanjur melontarkan tuduhan semacam ini wajib bertaubat dan menepis waswas itu dari dirinya.
Adapun jika seorang suami melihat tanda-tanda yang mencurigakan pada istrinya dan hal itu bukan sekadar waswas, maka ia harus memastikan kebenarannya, dan tidak boleh berdiam diri terhadap hal semacam itu.
Dalam segala keadaan, seorang suami wajib menunaikan tanggung jawab kepemimpinannya (qiwamah) atas istrinya, menutup pintu-pintu fitnah, menegakkan batas-batas Allah di rumahnya, serta bekerja sama dengan istrinya dalam ketaatan kepada Allah. Dalam hal ini melarang istrinya keluar rumah, apalagi berinteraksi dengan laki-laki, menutup segala celah tuduhan. Dengan itu terdapat perlindungan dari yang haram dan keamanan dari fitnah.
Seorang istri tidak boleh diceraikan dan tidak menjadi haram bagi suaminya hanya karena keraguan atas perbuatan zina. Bahkan jika suami telah yakin bahwa istrinya berzina — semoga Allah melindungi kita — maka hal itu tidak memengaruhi keabsahan akad nikah. Akan tetapi, haram bagi suami membiarkan dan merestui perbuatan tersebut, karena membenarkan atau meridhai perbuatan haram adalah haram. Allah Ta‘ala berfirman:
وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ {النور:3}،
“Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)
Perlu diketahui bahwa hukum asal seorang muslim adalah selamat dan bebas dari kefasikan. Barang siapa menuduhnya dengan selain itu, maka wajib mendatangkan bukti, atau dikenakan hukuman had qadzaf (menuduh zina). Demikian pula tidak boleh memata-matai seorang muslim, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
وَلَا تَجَسَّسُوا {الحجرات:12}،
“Dan janganlah kalian memata-matai.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Dan sabda Nabi ﷺ:
لا تغتابوا المسلمين، ولا تتبعوا عوراتهم. رواه أحمد.
“Janganlah kalian menggunjing kaum muslimin dan jangan pula mencari-cari aib mereka.” (HR. Ahmad)
Namun, hal ini bukan berarti suami membiarkan istrinya tanpa pengawasan, menutup mata terhadap apa yang dilakukannya, atau bersikap seolah tidak peduli padahal ia melihat hal-hal yang mencurigakan. Sebaliknya, ia wajib memastikan keadaan yang sebenarnya, menghilangkan keraguan dengan keyakinan. Jika ia telah benar-benar yakin, maka hendaklah ia mengetahui bahwa surga diharamkan bagi laki-laki dayyūts, yaitu orang yang membiarkan keburukan pada keluarganya.
Wallāhu a‘lam



