Sumur Aris antara Masa Kini dan Masa Lalu serta Penolakan Ibnu Baz terhadap Upaya Membangun Kubah di Atasnya

Sumur Aris antara Masa Kini dan Masa Lalu … serta Penolakan Ibnu Baz terhadap Upaya Membangun Kubah di Atasnya
Bi’r Aris (بئر أريس) dibaca dengan fathah pada huruf alif, kasrah pada huruf ra’, dan sukun pada huruf ya’. Ia adalah sebuah sumur di Madinah, tepatnya di daerah Quba, berhadapan dengan Masjid Quba.
Menurut Ahmad bin Yahya bin Jabir, sumur ini dinisbatkan kepada seorang Yahudi Madinah bernama Aris. Di sekitar sumur tersebut dahulu terdapat kebun milik Utsman bin Affan.
Di sumur inilah cincin Rasulullah ﷺ jatuh dari tangan Utsman رضي الله عنه pada tahun keenam masa kekhalifahannya. Utsman berusaha keras mencarinya dengan berbagai cara yang memungkinkan, namun cincin itu tidak berhasil ditemukan hingga akhirnya hilang selamanya.
Sebagian sejarawan memandang hilangnya cincin tersebut sebagai pertanda awal berbagai fitnah besar yang kemudian terjadi dalam umat Islam pada tahun-tahun berikutnya, yang akhirnya berujung pada syahidnya Utsman رضي الله عنه.
Sebelum hilang, cincin tersebut sebelumnya berada di tangan:
1. Rasulullah ﷺ,
2. kemudian berpindah kepada Abu Bakar رضي الله عنه selama masa kekhalifahannya,
3. lalu kepada Umar bin Khattab رضي الله عنه selama masa kekhalifahannya,
4. dan akhirnya berpindah kepada Utsman رضي الله عنه bersama berpindahnya jabatan khilafah.
Kata “Aris” dalam bahasa penduduk Syam berarti petani atau penggarap tanah. Sebagian ulama berpendapat bahwa istilah ini berasal dari bahasa Ibrani.
Sumur Aris terletak di sebelah barat Masjid Quba. Sumur ini juga dikenal dengan nama “Bi’r al-Khatam” (Sumur Cincin) karena cincin khilafah jatuh di dalamnya dari tangan Utsman رضي الله عنه pada tahun keenam kekhalifahannya.
Para sahabat mencari cincin tersebut selama tiga hari penuh tanpa hasil.
Sumur ini juga dikenal dengan nama “Sumur Nabi ﷺ”, karena disebutkan dalam hadits-hadits shahih bahwa Rasulullah ﷺ pernah:
duduk di bibir sumur tersebut,
menjulurkan kedua kaki beliau ke dalamnya,
berwudhu dengan airnya,
dan duduk bersama Abu Bakar, Umar, dan Utsman رضي الله عنهم di tempat itu.
Pada perluasan terakhir Masjid Quba, lokasi Sumur Aris telah masuk ke dalam area pengembangan masjid dan kini tertutup oleh pelataran sebelah barat masjid.
Hadits Shahih Bukhari
Dari Anas رضي الله عنه, beliau berkata:
كَانَ خَاتَمُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى يَدِهِ ، وَفِى يَدِ أَبِى بَكْرٍ بَعْدَهُ ، وَفِى يَدِ عُمَرَ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ ، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ جَلَسَ عَلَى بِئْرِ أَرِيسَ – قَالَ – فَأَخْرَجَ الْخَاتَمَ ، فَجَعَلَ يَعْبَثُ بِهِ فَسَقَطَ قَالَ فَاخْتَلَفْنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مَعَ عُثْمَانَ فَنَنْزَحُ الْبِئْرَ فَلَمْ نَجِدْهُ .
> “Cincin Nabi ﷺ berada di tangan beliau, kemudian berada di tangan Abu Bakar setelah beliau wafat, lalu berada di tangan Umar setelah Abu Bakar. Ketika masa Utsman, beliau duduk di atas Sumur Aris, lalu mengeluarkan cincin tersebut dan memain-mainkannya, kemudian cincin itu jatuh.
Maka kami bersama Utsman mencari cincin itu selama tiga hari dengan menguras air sumur tersebut, namun kami tidak menemukannya.”
(Shahih Bukhari, no. 5879).
Dalam Musnad Al-Humaidi dari riwayat Abdullah bin Umar disebutkan bahwa cincin tersebut jatuh dari tangan Mu’aiqib رضي الله عنه. Riwayat ini juga ditegaskan dalam Shahih Muslim no. 5598.
Hadits Abu Musa Al-Asy’ari tentang Sumur Aris
Dari Abu Musa Al-Asy’ari, beliau berkata:
> Aku berwudhu di rumahku kemudian keluar seraya berkata: “Hari ini aku akan senantiasa bersama Rasulullah ﷺ dan mengikutinya.”
Beliau melanjutkan:
> Aku datang ke masjid dan bertanya tentang Nabi ﷺ. Orang-orang berkata:
“Beliau telah keluar menuju arah sana.”
Maka aku mengikuti jejak beliau hingga beliau masuk ke Sumur Aris.
Aku pun duduk di dekat pintunya yang terbuat dari pelepah kurma hingga Rasulullah ﷺ selesai menunaikan hajatnya lalu berwudhu.
Kemudian aku mendatangi beliau dan ternyata beliau sedang duduk di atas bibir Sumur Aris, berada di tengah pinggir sumur itu, beliau menyingkap kedua betisnya dan menjulurkan kedua kaki beliau ke dalam sumur.
Aku mengucapkan salam kepada beliau lalu kembali ke pintu seraya berkata:
> “Hari ini aku akan menjadi penjaga pintu Rasulullah ﷺ.”
Lalu datanglah Abu Bakar رضي الله عنه dan mengetuk pintu.
Aku bertanya:
> “Siapa?”
O
Ia menjawab:
> “Abu Bakar.”
Aku berkata:
> “Tunggulah sebentar.”
Kemudian aku menemui Rasulullah ﷺ dan berkata:
> “Wahai Rasulullah, Abu Bakar meminta izin masuk.”
Beliau bersabda:
> «ائْذَنْ لَهُ وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ»
“Izinkan dia masuk dan berilah kabar gembira kepadanya dengan surga.”
Maka aku kembali dan berkata kepada Abu Bakar:
> “Masuklah, Rasulullah ﷺ memberikan kabar gembira kepadamu dengan surga.”
Abu Bakar pun masuk dan duduk di sebelah kanan Rasulullah ﷺ sambil menjulurkan kedua kakinya ke dalam sumur sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ.
Kemudian datang Umar رضي الله عنه.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> «ائْذَنْ لَهُ وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ»
“Izinkan dia masuk dan berilah kabar gembira kepadanya dengan surga.”
Umar pun masuk dan duduk di sebelah kiri Rasulullah ﷺ.
Kemudian datang Utsman رضي الله عنه.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> «ائْذَنْ لَهُ وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ عَلَى بَلْوَى تُصِيبُهُ»
“Izinkan dia masuk dan berilah kabar gembira kepadanya dengan surga meskipun ia akan tertimpa suatu musibah besar.”
Karena tempat di samping Nabi ﷺ telah penuh, Utsman duduk di sisi lain sumur yang berhadapan dengan mereka.
Kemudian Sa’id bin Al-Musayyib رحمه الله berkata:
فَأَوَّلْتُهَا قُبُورَهُمْ
> “Aku menakwilkan posisi duduk mereka itu sebagai isyarat kepada letak kubur mereka kelak.”
Yakni:
Abu Bakar رضي الله عنه dimakamkan di sebelah kanan Nabi ﷺ.
Umar رضي الله عنه dimakamkan di sebelah kanan Abu Bakar.
Sedangkan Utsman رضي الله عنه dimakamkan terpisah di Baqi’.
> «ائْذَنْ لَهُ وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ»
> «ائْذَنْ لَهُ وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ عَلَى بَلْوَى تُصِيبُهُ»
Sumber:
Shahih Bukhari no. 3674
Shahih Muslim no. 6367
Hadits tentang Cincin Nabi ﷺ yang Jatuh ke Sumur Aris
Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما:
> عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، فَكَانَ فِي يَدِهِ، ثُمَّ كَانَ فِي يَدِ أَبِي بَكْرٍ بَعْدَهُ، ثُمَّ كَانَ بَعْدَهُ فِي يَدِ عُمَرَ، ثُمَّ كَانَ فِي يَدِ عُثْمَانَ، حَتَّى وَقَعَ فِي بِئْرِ أَرِيسَ.»
Artinya:
> “Rasulullah ﷺ membuat sebuah cincin dari perak. Cincin itu berada di tangan beliau, kemudian berada di tangan Abu Bakar setelah beliau wafat, lalu berada di tangan Umar setelah Abu Bakar, kemudian berada di tangan Utsman, hingga akhirnya cincin itu jatuh ke dalam Sumur Aris.”
Sumber:
Sunan Abu Dawud no. 4220
Faedah hadits
1. Cincin tersebut merupakan simbol administrasi dan stempel resmi negara Islam pada masa Nabi ﷺ dan para khalifah setelah beliau.
2. Hilangnya cincin itu terjadi tanpa kesengajaan dari Utsman رضي الله عنه.
3. Para sahabat berusaha keras mencarinya namun Allah menakdirkan agar cincin itu tidak ditemukan.
4. Tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan adanya keutamaan khusus untuk mencari berkah dari Sumur Aris karena jatuhnya cincin tersebut di dalamnya.
5. Keutamaan Sumur Aris berasal dari pernah didatangi dan diduduki Rasulullah ﷺ serta adanya kabar gembira surga bagi Abu Bakar, Umar, dan Utsman رضي الله عنهم di tempat tersebut, bukan karena airnya atau tanahnya memiliki keberkahan khusus untuk dicari atau diambil.
Renovasi Sumur Aris (بئر أريس)
Sebagian ulama Madinah berkata:
> “Syekh Shafiyuddin Abu Bakar bin Ahmad As-Sallami membangun kembali tangga menuju Sumur Aris sehingga para peziarah, orang yang ingin berwudhu, dan orang yang ingin minum dapat turun melaluinya. Di atas tangga tersebut dibangun sebuah atap berbentuk lengkung (kubah kecil), dan di dekat pintu masuk dipasang sebuah papan yang mencantumkan sejarah pembangunan sumur tersebut.”
Sebagian ulama lainnya berkata:
> “Orang yang pertama kali membangun tangga yang ada saat ini adalah Najmuddin Yusuf Ar-Rumi, menteri Thufail.
> Pada awalnya, sekelompok fakir yang saleh dan bekerja sebagai tukang jahit atau pengrajin kulit telah memulai renovasi sumur tersebut. Namun Najmuddin meminta agar mereka menyerahkan proyek itu kepadanya agar ia dapat memperoleh pahala dari pembangunan tersebut.
> Yang mendorong mereka melakukan pembangunan itu adalah karena ketika mereka datang ke Masjid Quba, mereka tidak mendapatkan air untuk berwudhu dan minum kecuali dari kebun Ja’fariyah. Mereka merasa keberatan memasuki kebun tersebut karena sampai kepada mereka berita bahwa kebun itu merupakan tanah hasil perampasan dari pemiliknya.”
Kemungkinan besar Najmuddin-lah yang membangun tangga tersebut, kemudian ketika mengalami kerusakan, Syekh Shafiyuddin As-Sallami memperbaiki dan merenovasinya kembali pada tahun 714 H. Wallahu a’lam.
Ukuran Sumur Aris
Ibnu Najjar menyebutkan bahwa beliau mengukur Sumur Aris dan mendapatkan hasil:
Kedalaman sumur: 14 hasta lebih satu jengkal.
Kedalaman air di dalamnya: 2,5 hasta.
Lebar sumur: 5 hasta.
Panjang bibir sumur tempat Rasulullah ﷺ dan kedua sahabat beliau duduk: 3 hasta lebih sedikit.
Beliau juga menyebutkan bahwa sumur itu berada di bawah sebuah benteng tua yang telah rusak dari arah kiblat, dan di atasnya telah dibangun sebuah tempat tinggal.
Kisah Zaid bin Kharijah dan Sumur Aris
Disebutkan sebuah kisah dari Zaid bin Kharijah yang menurut sebagian riwayat sempat berbicara setelah wafatnya.
Dalam riwayat tersebut disebutkan beberapa perkara, di antaranya:
> Ketika Zaid bin Kharijah wafat, mereka menunggu kedatangan Utsman رضي الله عنه. Kemudian kain penutup wajahnya dibuka dan ia berkata:
> السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ.
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ الْأَوَّلِ.
صَدَقَ صَدَقَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ، ضَعِيفٌ فِي جَسَدِهِ، قَوِيٌّ فِي أَمْرِ اللَّهِ.
صَدَقَ صَدَقَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، قَوِيٌّ فِي جَسَدِهِ، قَوِيٌّ فِي أَمْرِ اللَّهِ.
صَدَقَ صَدَقَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ، مَضَتِ اثْنَتَانِ وَبَقِيَتْ أَرْبَعٌ، وَأُبِيحَتْ إِلَّا حِمَى بِئْرِ أَرِيسَ، وَمَاءُ بِئْرِ أَرِيسَ اخْتَلَفَ النَّاسُ …
Artinya secara ringkas:
> “Salam atas kalian, salam atas kalian.
Muhammad adalah Rasulullah ﷺ, hal itu telah tertulis dalam kitab terdahulu.
Benar, benar Abu Bakar Ash-Shiddiq; tubuhnya lemah namun kuat dalam menegakkan perintah Allah.
Benar, benar Umar bin Khattab; kuat tubuhnya dan kuat pula dalam urusan Allah.
Benar, benar Utsman bin Affan; telah berlalu dua perkara dan masih tersisa empat perkara. Dikecualikan kawasan perlindungan Sumur Aris, dan manusia berselisih mengenai air Sumur Aris…”
Status Riwayat Ini
Para ulama ahli hadits menilai kisah berbicaranya Zaid bin Kharijah setelah wafat memiliki pembahasan panjang dalam sanadnya dan tidak dijadikan landasan hukum syariat maupun keutamaan suatu tempat.
Demikian pula bagian yang berkaitan dengan keutamaan khusus Sumur Aris tidak terdapat dalam hadits-hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah.
Riwayat Nabi ﷺ meludah ke Sumur Aris
Disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin karya Abu Hamid Al-Ghazali bahwa:
> أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَفَلَ فِي بِئْرِ أَرِيسَ
Artinya:
> “Bahwa Nabi ﷺ pernah meludah ke dalam Sumur Aris.”
Namun para ulama hadits menyebutkan bahwa riwayat ini tidak diketahui sanad shahihnya, sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keutamaan khusus bagi Sumur Aris ataupun untuk melakukan tabarruk dengan airnya.
Kesimpulan
Dalil-dalil shahih yang berkaitan dengan Sumur Aris hanyalah:
1. Rasulullah ﷺ pernah duduk di bibir sumur tersebut dan menjulurkan kedua kaki beliau ke dalamnya.
2. Di tempat itu Nabi ﷺ memberi kabar gembira surga kepada Abu Bakar, Umar, dan Utsman رضي الله عنهم.
3. Cincin Rasulullah ﷺ jatuh di sumur tersebut pada masa Utsman رضي الله عنه.
Adapun keyakinan tentang keberkahan khusus air Sumur Aris, melempar benda ke dalamnya, atau mencari berkah darinya, maka tidak terdapat dalil shahih yang mendukung hal tersebut.
Renovasi Sumur Aris (بئر أريس)
Sebagian ulama Madinah berkata:
> “Syekh Shafiyuddin Abu Bakar bin Ahmad As-Sallami membangun kembali tangga menuju Sumur Aris sehingga para peziarah, orang yang ingin berwudhu, dan orang yang ingin minum dapat turun melaluinya. Di atas tangga tersebut dibangun sebuah atap berbentuk lengkung (kubah kecil), dan di dekat pintu masuk dipasang sebuah papan yang mencantumkan sejarah pembangunan sumur tersebut.”
Sebagian ulama lainnya berkata:
> “Orang yang pertama kali membangun tangga yang ada saat ini adalah Najmuddin Yusuf Ar-Rumi, menteri Thufail.
> Pada awalnya, sekelompok fakir yang saleh dan bekerja sebagai tukang jahit atau pengrajin kulit telah memulai renovasi sumur tersebut. Namun Najmuddin meminta agar mereka menyerahkan proyek itu kepadanya agar ia dapat memperoleh pahala dari pembangunan tersebut.
> Yang mendorong mereka melakukan pembangunan itu adalah karena ketika mereka datang ke Masjid Quba, mereka tidak mendapatkan air untuk berwudhu dan minum kecuali dari kebun Ja’fariyah. Mereka merasa keberatan memasuki kebun tersebut karena sampai kepada mereka berita bahwa kebun itu merupakan tanah hasil perampasan dari pemiliknya.”
Kemungkinan besar Najmuddin-lah yang membangun tangga tersebut, kemudian ketika mengalami kerusakan, Syekh Shafiyuddin As-Sallami memperbaiki dan merenovasinya kembali pada tahun 714 H. Wallahu a’lam.
Ukuran Sumur Aris
Ibnu Najjar menyebutkan bahwa beliau mengukur Sumur Aris dan mendapatkan hasil:
Kedalaman sumur: 14 hasta lebih satu jengkal.
Kedalaman air di dalamnya: 2,5 hasta.
Lebar sumur: 5 hasta.
Panjang bibir sumur tempat Rasulullah ﷺ dan kedua sahabat beliau duduk: 3 hasta lebih sedikit.
Beliau juga menyebutkan bahwa sumur itu berada di bawah sebuah benteng tua yang telah rusak dari arah kiblat, dan di atasnya telah dibangun sebuah tempat tinggal.
Kisah Zaid bin Kharijah dan Sumur Aris
Disebutkan sebuah kisah dari Zaid bin Kharijah yang menurut sebagian riwayat sempat berbicara setelah wafatnya.
Dalam riwayat tersebut disebutkan beberapa perkara, di antaranya:
> Ketika Zaid bin Kharijah wafat, mereka menunggu kedatangan Utsman رضي الله عنه. Kemudian kain penutup wajahnya dibuka dan ia berkata:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ.
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ الْأَوَّلِ.
صَدَقَ صَدَقَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ، ضَعِيفٌ فِي جَسَدِهِ، قَوِيٌّ فِي أَمْرِ اللَّهِ.
صَدَقَ صَدَقَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، قَوِيٌّ فِي جَسَدِهِ، قَوِيٌّ فِي أَمْرِ اللَّهِ.
صَدَقَ صَدَقَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ، مَضَتِ اثْنَتَانِ وَبَقِيَتْ أَرْبَعٌ، وَأُبِيحَتْ إِلَّا حِمَى بِئْرِ أَرِيسَ، وَمَاءُ بِئْرِ أَرِيسَ اخْتَلَفَ النَّاسُ …
Artinya secara ringkas:
“Salam atas kalian, salam atas kalian.
Muhammad adalah Rasulullah ﷺ, hal itu telah tertulis dalam kitab terdahulu.
Benar, benar Abu Bakar Ash-Shiddiq; tubuhnya lemah namun kuat dalam menegakkan perintah Allah.
Benar, benar Umar bin Khattab; kuat tubuhnya dan kuat pula dalam urusan Allah.
Benar, benar Utsman bin Affan; telah berlalu dua perkara dan masih tersisa empat perkara. Dikecualikan kawasan perlindungan Sumur Aris, dan manusia berselisih mengenai air Sumur Aris…”
Status Riwayat Ini
Para ulama ahli hadits menilai kisah berbicaranya Zaid bin Kharijah setelah wafat memiliki pembahasan panjang dalam sanadnya dan tidak dijadikan landasan hukum syariat maupun keutamaan suatu tempat.
Demikian pula bagian yang berkaitan dengan keutamaan khusus Sumur Aris tidak terdapat dalam hadits-hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah.
Riwayat Nabi ﷺ meludah ke Sumur Aris
Disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin karya Abu Hamid Al-Ghazali bahwa:
Teks Arab:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَفَلَ فِي بِئْرِ أَرِيسَ
Artinya:
“Bahwa Nabi ﷺ pernah meludah ke dalam Sumur Aris.”
Namun para ulama hadits menyebutkan bahwa riwayat ini tidak diketahui sanad shahihnya, sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keutamaan khusus bagi Sumur Aris ataupun untuk melakukan tabarruk dengan airnya.
Kesimpulan
1. Dalil-dalil shahih yang berkaitan dengan Sumur Aris hanyalah:
Rasulullah ﷺ pernah duduk di bibir sumur tersebut dan menjulurkan kedua kaki beliau ke dalamnya.
2. Di tempat itu Nabi ﷺ memberi kabar gembira surga kepada Abu Bakar, Umar, dan Utsman رضي الله عنهم.
3. Cincin Rasulullah ﷺ jatuh di sumur tersebut pada masa Utsman رضي الله عنه.
Adapun keyakinan tentang keberkahan khusus air Sumur Aris, melempar benda ke dalamnya, atau mencari berkah darinya, maka tidak terdapat dalil shahih yang mendukung hal tersebut.
Al-‘Ayyasyi رحمه الله menggambarkan Sumur Aris dalam catatan perjalanannya:
> “Sumur ini terletak di sebuah kebun di sebelah barat Masjid Quba, tidak jauh darinya. Airnya sangat melimpah dan dialirkan ke sebuah kolam yang berada di dalam kebun tersebut.
> Di kebun ini terdapat berbagai macam buah-buahan dan pepohonan. Terdapat pula banyak tanaman anggur. Jarang sekali ada orang yang datang berziarah pada musim anggur kecuali ia membeli dan memakannya di tempat itu, sampai-sampai sebagian orang awam mengira bahwa hal tersebut termasuk bentuk ibadah dan amalan yang mendekatkan diri kepada Allah.”
> “Penduduk Madinah biasa mendatangi kebun ini untuk beristirahat pada waktu siang dan untuk bersantai menikmati pemandangan.”
> “Air Sumur Aris dialirkan melalui sebuah saluran bawah tanah yang dibangun dari dasar sumur hingga terhubung dengan sumur yang dikenal dengan nama Ain Az-Zarqa’ (العين الزرقاء).”
> “Sumur Ain Az-Zarqa’ ini berada di kebun lain yang letaknya dekat dengan Sumur Aris. Ia merupakan sumur besar yang mendapat pasokan air dari beberapa sumur, di antaranya Sumur Aris.”
> “Air yang terkumpul di dalamnya sangat banyak sehingga menyerupai sebuah danau kecil. Dua saluran air besar dari sumur-sumur lain juga mengalir masuk ke dalamnya.”
> “Kemudian dibuatkan terowongan-terowongan bawah tanah untuk menyalurkan air tersebut hingga mencapai daerah Bathhan dan wilayah sebelah barat Madinah.”
> “Air itu kemudian dibagi ke dalam beberapa saluran kecil, sebagian dialirkan ke dalam kota Madinah sesuai kebutuhan penduduk.”
> “Di dalam kota dibuat beberapa tempat pengambilan air, lengkap dengan bangunan yang kokoh dan rapi. Untuk mencapainya, orang harus menuruni sekitar tiga puluh anak tangga yang dibangun dengan sangat baik, luas, dan nyaman dilalui.”
> “Dari tempat-tempat inilah seluruh penduduk Madinah mengambil air untuk kebutuhan minum mereka.”
> “Aku sendiri melihat tiga tempat pengambilan air tersebut:
1. Di sebelah timur Masjid Nabawi, antara masjid dan pintu Baqi’, di daerah yang sekarang disebut Al-Harrah.
2. Di luar Babus Salam, di sisi barat dekat pasar Madinah di daerah Al-Bilath.
3. Di sebelah utara Masjid Nabawi, agak jauh ke arah Bab Syami.”
—
Gambaran fisik Sumur Aris pada masa itu
> “Sumur tersebut dikelilingi oleh batu-batu pahat yang tersusun sangat rapi dan presisi.”
> “Di atasnya berdiri sebuah kubah tinggi yang diplester dengan baik, baik bagian dalam maupun luarnya.”
> “Bentuk bangunan ini menunjukkan bahwa ia merupakan peninggalan pembangunan pada masa Kesultanan Utsmaniyah.”
> “Di sebelah selatan sumur terdapat kubah lain yang memiliki mihrab, dan di atas mihrab tersebut terdapat tulisan dalam bahasa Turki.”
> “Kubah ini memiliki sebuah bukaan yang menghadap langsung ke sumur dan air juga diambil melalui tempat tersebut.”
> “Di dekat sumur terdapat sebuah pemandian umum, sedangkan di sebelah timurnya terdapat sebuah kolam besar.”
> “Air dari sumur diangkat menggunakan sistem sawani (السواني), yaitu alat pengangkat air tradisional yang biasanya menggunakan tenaga hewan seperti unta atau sapi untuk memutar roda dan mengangkat air dari dalam sumur.”
As-Sawānī (السَّوَانِي)
As-Sawānī adalah sebuah alat pengangkat air tradisional yang terdiri dari:
seekor hewan (biasanya unta atau sapi),
tali-tali besar dan kuat,
sebuah ember besar yang disebut gharb (غرب),
serta seorang pengemudi yang mengarahkan hewan tersebut.
Hewan itu diikat dengan tali-tali yang terhubung dengan ember besar tadi, kemudian berjalan pada jalur khusus yang dibuat menurun dari arah mulut sumur.
Ketika hewan kembali naik menuju bagian atas sumur, ember tersebut jatuh ke dalam sumur dan terisi air.
Kemudian ketika hewan berjalan menuruni jalurnya, ember yang telah terisi air itu terangkat menuju bibir sumur dan menumpahkan airnya ke dalam saluran yang dibangun khusus untuk mengalirkan air menuju kolam penampungan, sehingga air tersebut dapat digunakan untuk mengairi kebun.
Bahasa Arab menyebut alat mekanis ini dengan nama:
> السَّانِيَةُ
As-Sāniyah
Namun dalam dialek masyarakat Madinah pada masa belakangan, bentuk tunggal “Sāniyah” hampir tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan bentuk jamaknya, yaitu:
> السَّوَانِي
As-Sawānī
Padahal yang mereka maksud sebenarnya adalah satu alat pengangkat air tersebut, bukan beberapa alat sekaligus.
Karena penggunaan masyarakat telah demikian, penulis kitab ini juga menggunakan istilah “As-Sawānī” mengikuti kebiasaan yang berlaku.
Riwayat tentang jatuhnya cincin Nabi ﷺ
Ibnu Zabalah meriwayatkan:
> Bahwa cincin tersebut jatuh dari tangan Utsman bin Affan setelah sebelumnya beliau menyerahkannya kepada seorang laki-laki dari kalangan Anshar.
Peristiwa jatuhnya cincin itu terjadi setelah enam tahun masa kekhalifahan Utsman, dan sebagian sejarawan menganggap peristiwa itu sebagai awal mula fitnah besar yang kemudian terjadi pada masa beliau.
Ibnu Zabalah juga meriwayatkan dari Ibnu Ka’b Al-Qurazhi:
> Bahwa cincin tersebut jatuh dari tangan Utsman رضي الله عنه di Sumur Al-Kharif, yaitu sumur yang berada di dalam kawasan Sumur Aris.
> Setelah itu dipasang sebanyak dua belas ekor unta pengangkut air (ناضح) untuk menguras dan mengangkat air dari sumur tersebut dalam upaya mencari cincin itu.
> Akan tetapi hingga saat itu cincin tersebut tetap tidak ditemukan.
> سَقَطَ الْخَاتَمُ مِنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي بِئْرِ الْخَرِيفِ الَّتِي هِيَ فِي بِئْرِ أَرِيسَ، فَعُلِّقَ عَلَيْهَا اثْنَا عَشَرَ نَاضِحًا فَلَمْ يُقْدَرْ عَلَيْهِ حَتَّى السَّاعَةِ.
> “Cincin itu jatuh dari tangan Utsman رضي الله عنه di Sumur Al-Kharif yang berada di Sumur Aris. Lalu digunakan dua belas unta pengangkut air untuk menguras sumur tersebut, namun cincin itu tetap tidak berhasil ditemukan hingga saat itu.”
Oleh karena itu, Ibnu Syabbah menukil dari Abu Ghassan ringkasan sebagai berikut:
> Peristiwa jatuhnya cincin itu terjadi di Aris. Namun beliau berkata:
“Aku mendengar sebagian orang mengatakan bahwa sebenarnya cincin itu jatuh di sebuah sumur yang berada di dalam tanah wakaf Utsman yang disebut Bi’r Kharif, yaitu salah satu sumur yang termasuk dalam kawasan harta yang dikenal dengan nama Bi’r Aris.”
Hal ini dikarenakan Utsman bin Affan telah membeli tanah dan sumur Aris yang di dalamnya terdapat sebuah kebun yang disebut Ad-Daumah.
Di dalam kawasan tersebut juga terdapat bagian tanah yang dahulu diberikan oleh Rasulullah ﷺ kepada Utsman dari harta rampasan Bani Nadhir, dan di sana terdapat pula kebun yang disebut Kaidamah.
Disebutkan pula bahwa sebagian tanah tersebut sebelumnya milik Abdurrahman bin Auf.
Adapun nama “Aris” sendiri dinisbatkan kepada seorang Yahudi dari Bani Muham yang dahulu memiliki tanah tersebut, dan di dalamnya terdapat sebuah sumur yang airnya pernah surut.
Kemudian Utsman menggabungkan seluruh tanah dan kebun tersebut ke dalam satu kawasan berpagar yang terdiri dari tujuh kebun atau harta, lalu beliau mewakafkannya untuk kaum muslimin.
Disebutkan pula bahwa dahulu terdapat sebuah prasasti batu bertuliskan keterangan tentang wakaf Utsman tersebut yang dipasang di pintu Sumur Aris, namun kemudian salah seorang penguasa Madinah melemparkannya ke salah satu sumur di kawasan itu.
Lokasi Sumur Aris
Ibnu Najjar dan Al-Ghazali, serta para ulama setelah mereka, menyebutkan bahwa:
> بِئْرُ أَرِيسَ هِيَ الْمُقَابِلَةُ لِمَسْجِدِ قُبَاءٍ فِي غَرْبِيِّهِ
> “Sumur Aris adalah sumur yang berada berhadapan dengan Masjid Quba di sebelah baratnya.”
Riwayat tentang Nabi ﷺ meludah ke Sumur Aris
Al-‘Izz bin Jama’ah berkata dalam kitab manasiknya:
> قَدْ صَحَّ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَفَلَ فِيهَا، أَيْ بِئْرِ أَرِيسَ
> “Telah shahih bahwa Nabi ﷺ pernah meludah ke dalamnya, yaitu ke dalam Sumur Aris.”
Namun perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai penetapan kesahihan riwayat ini dan sanadnya tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits shahih yang masyhur seperti Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Oleh karena itu, riwayat ini tidak dijadikan dasar untuk menetapkan adanya keutamaan khusus pada air Sumur Aris atau untuk melakukan tabarruk dengannya.
Saluran air di tanah wakaf Utsman
Ibnu Zabalah menyebutkan dalam pembahasan mengenai sedekah dan wakaf Rasulullah ﷺ:
> Adapun kebun Ad-Dalal dan Ash-Shafiyah, keduanya mendapatkan pasokan air dari saluran milik Utsman bin Affan yang bercabang dari Mahzur (مهزور) menuju tanah-tanah wakafnya.
Saluran tersebut mengalir melewati Aris dan daerah-daerah di bawahnya hingga mencapai wilayah antara dua benteng atau dinding kota.
Kemudian Utsman رضي الله عنه mengubah aliran air tersebut karena khawatir airnya akan mengganggu masjid, sehingga beliau mengarahkannya menuju Sumur Aris, kemudian ke daerah Aqd Arim di perkampungan Bani Harits bin Khazraj, lalu mengalirkannya menuju lembah Bathhan.
Penolakan Ibnu Baz terhadap Pembangunan Kubah di Atas Sumur Aris
Pada tahun 1388 H, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menulis surat kepada gurunya, Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, setelah mendengar adanya rencana untuk membangun kembali kubah di atas Sumur Aris.
Beliau menegaskan bahwa pembangunan kubah tersebut tidak boleh dilakukan karena dikhawatirkan akan menjadi sarana bagi sebagian orang untuk melakukan tabarruk (mencari berkah) yang tidak disyariatkan terhadap sumur tersebut.
Bahkan beliau berpendapat bahwa lebih baik sumur tersebut ditutup dan diratakan dengan tanah untuk memperluas area sekitar serta menutup pintu menuju praktik-praktik ghuluw dan pengagungan yang tidak memiliki dasar syariat.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip para ulama Ahlus Sunnah dalam menjaga kemurnian tauhid dan menutup jalan menuju berbagai bentuk pengagungan tempat atau benda yang tidak disyariatkan.
Komentar tentang upaya membangun kembali kubah di atas Sumur Khatam di Madinah
Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada Yang Mulia ayahanda dan guru kami, Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Semoga Allah memberikan taufik kepadanya dan menjadikannya sebagai penolong agama-Nya. Amin.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Amma ba’du,
Pada hari-hari ini telah sampai kepada saya berita bahwa terdapat upaya dari Pemerintah Kota Madinah untuk membangun kembali kubah di atas Sumur Khatam (Bi’r al-Khatam) yang terkenal, yang terletak di sebelah barat Masjid Quba. Kemudian saya memastikan kebenaran berita tersebut melalui jalur-jalur informasi yang dapat dipercaya.
Maka saya segera menghubungi Amir Madinah dan memberitahukan kepadanya bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Yang wajib adalah membiarkannya tetap seperti keadaannya sekarang, atau bahkan menimbunnya dengan tanah agar rata dengan permukaan bumi, sehingga dapat memperluas lapangan yang berada di sekitarnya, yang saat ini digunakan sebagai tempat parkir mobil taksi dan kendaraan lainnya.
Kemudian saya menghubungi Syekh Abdul Aziz bin Shalih dan menyampaikan kepadanya berita yang sampai kepada saya tersebut. Beliau pun merasa sangat prihatin atas hal itu, lalu menulis surat kepada Amir Wilayah Madinah mengenai masalah ini. Salinan surat beliau juga dikirimkan kepada Yang Mulia.
Apabila Yang Mulia memandang perlu untuk menghubungi Raja dan memberikan saran kepadanya bahwa yang semestinya dilakukan adalah menimbun sumur tersebut, demi memperluas area lapangan dan untuk menutup pintu terjadinya praktik tabarruk (mencari berkah) terhadap sumur itu oleh orang-orang yang tidak berilmu, maka hal itu adalah langkah yang tepat.
Dan apa pun yang dipandang tepat oleh Yang Mulia, insya Allah sudah mencukupi.
Semoga Allah memberikan ketepatan dalam pendapat Anda, memberkahi usaha-usaha Anda, menjadikan Anda sebagai penolong agama-Nya, dan menjaga syariat-Nya melalui Anda.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber: Surat nomor 9412/1/M tertanggal 18 Dzulqa’dah 1388 H, termuat dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibn Baz jilid 6 halaman 411.
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin — Syarah Shahih Bukhari, Kitab Libas (06b)
Syekh menyebutkan sebuah kisah yang aneh dan mengherankan tentang Sumur Aris (Bi’r Aris), yaitu sumur tempat cincin Nabi ﷺ jatuh dari tangan Utsman رضي الله عنه.
Syekh berkata:
> “Hingga akhirnya cincin itu jatuh ke dalam Sumur Aris, yaitu sebuah sumur yang terkenal di Madinah, dekat dengan Quba.
> Yang mengherankan, beberapa tahun yang lalu sebelum sumur ini ditimbun, saya melihat ada orang-orang yang menjual cincin-cincin di dekat sumur tersebut. Mereka berkata kepada para jamaah haji: ‘Belilah cincin-cincin ini lalu lemparkan ke dalam sumur!’
> Maka para jamaah pun membeli banyak cincin tersebut dan melemparkannya ke dalam sumur.”
Syekh melanjutkan:
> “Ya, benar. Mereka mempermainkan para jamaah itu. Kasihan mereka.
> Mereka mengatakan: ‘Ini adalah sumur tempat cincin Nabi ﷺ pernah jatuh.’
> Seakan-akan mereka ingin menjadikan cincin-cincin itu sebagai teman bagi cincin Rasulullah ﷺ atau sebagai pelayannya.
> Kalau tidak demikian, apa makna seseorang membeli cincin lalu melemparkannya ke dalam sumur?
> Padahal Rasulullah ﷺ sendiri tidak pernah melemparkan cincinnya ke dalam sumur. Seandainya beliau sendiri yang melemparkannya, mungkin masih ada sisi pertimbangan tertentu.
> Akan tetapi yang terjadi adalah cincin tersebut jatuh dari tangan khalifah ketiga, yaitu Utsman رضي الله عنه, tanpa disengaja.
> Bahkan Utsman رضي الله عنه telah menugaskan orang-orang untuk mencari dan mengeluarkan cincin tersebut, namun mereka tidak mampu menemukannya, karena ada hikmah yang Allah عز وجل kehendaki.”
Faedah dari kisah ini
1. Jatuhnya cincin Nabi ﷺ ke Sumur Aris adalah peristiwa yang tidak disengaja, bukan perbuatan yang disyariatkan.
2. Tidak ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya mencari berkah dari sumur tersebut atau dari benda-benda yang dikaitkan dengannya.
3. Praktik melempar cincin ke dalam sumur dengan harapan mendapatkan berkah termasuk bentuk amalan yang tidak memiliki landasan syariat.
4. Sikap para ulama seperti Ibn Baz dan Ibn Utsaimin dalam masalah ini adalah menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan kepada ghuluw dan tabarruk yang tidak disyariatkan.
Sumber: Syarah Shahih al-Bukhari, Kitab al-Libas, pelajaran ke-6b, karya syarah lisan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله.



