Buku: 32 Faedah Tentang Sya’ban

32 Faedah Tentang Bulan Sya’ban
Download PDFnya Klik
Tim Ilmiah Markaz Inayah
Judul Arab :
32 فائدة من شهر شعبان
Judul Terjemahan :
32 Faedah Tentang Bulan Sya‘Ban
Penulis : Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Penerjemah : Tim Ilmiah Markaz Inayah
Murojaah : Tim Ilmiah Markaz Inayah
Layout : Tim Ilmiah Markaz Inayah
Desain Cover : Tim Ilmiah Markaz Inayah
Penerbit : Markaz Inayah
Mukadimah
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah.
Berikut ini ringkasan faedah yang terkumpul tentang: bulan Sya‘ban. Kami memohon kepada Allah agar memberi manfaat dengan materi ini dan materi-materi sejenisnya, serta membalas dengan kebaikan setiap orang yang berpartisipasi dan membantu dalam penyusunan dan penyebarannya.
Faedah Ke: 1
Bulan Sya‘ban adalah bulan kedelapan dari bulan-bulan Hijriyah, berada di antara (Rajab) dan (Ramadan).
Dinamakan demikian karena bangsa Arab dahulu yata sya‘ba‘ūn (berpencar) di dalamnya untuk mencari air.
Dikatakan juga: karena kabilah-kabilah berpencar untuk melakukan penyerangan, dan dikatakan pula: karena ia sya‘aba (muncul/terlihat) di antara dua bulan Rajab dan Ramadan.
Bentuk jamaknya: Sya‘ābīn dan Sya‘bānāt.[1]
Faedah Ke: 2
Bulan Sya‘ban adalah bulan yang penuh berkah; manusia sering lalai darinya karena berada di antara Rajab dan Ramadan, dan dianjurkan memperbanyak puasa di dalamnya.
Dari Usāmah bin Zaid —radhiyallāhu ‘anhumā— ia berkata: aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada suatu bulan sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya‘ban.” Beliau ﷺ bersabda:
«ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ؛ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ».
Artinya:
“Bulan itu adalah bulan yang manusia lalai darinya, berada di antara Rajab dan Ramadan; dan ia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabb semesta alam, maka aku senang amalanku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa.”[2]
Faedah Ke: 3
Nabi ﷺ biasa berpuasa sunnah di bulan Sya‘ban lebih banyak daripada bulan-bulan selainnya; beliau berpuasa pada sebagian besar harinya.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ummul Mukminin ‘Āisyah —radhiyallāhu ‘anhā—:
«مَا رَأَيْتُ رَسُولَ الله اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ»
“Aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa sebulan penuh selain Ramadan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dalam suatu bulan dibandingkan puasa beliau di bulan Sya‘ban.”[3]
Dalam riwayat lain:
«كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا».
Artinya:
“Beliau biasa berpuasa di bulan Sya‘ban seluruhnya; beliau berpuasa di bulan Sya‘ban kecuali sedikit.”[4]
Faedah Ke: 4
Rasulullah ﷺ tidak pernah berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali Sya‘ban dan Ramadan; beliau berpuasa pada sebagian besar bulan Sya‘ban dan menyambungkannya dengan Ramadan.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ummul Mukminin Ummu Salamah —radhiyallāhu ‘anhā—:
«مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلَّا شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ».
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Nabi ﷺ berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali Sya‘ban dan Ramadan.”[5]
Faedah Ke: 5
Manusia sering lalai dari puasa bulan Sya‘ban karena didahului oleh bulan haram yaitu Rajab —dan puasa pada bulan-bulan haram secara umum dianjurkan, tanpa meyakini keutamaan khusus untuk Rajab secara tersendiri— serta diikuti oleh bulan Ramadan yang penuh berkah; sehingga manusia sibuk dengan keduanya dan melalaikan Sya‘ban. Oleh karena itu, dianjurkan untuk memakmurkan Sya‘ban dengan puasa.
Faedah Ke: 6
Sabda Nabi ﷺ:
«ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَان»
Artinya:
“Bulan itu adalah bulan yang manusia lalai darinya, berada di antara Rajab dan Ramadan.”
Mengandung isyarat halus bahwa seharusnya waktu-waktu kelalaian manusia dihidupkan dengan ketaatan, dan hal itu termasuk perkara yang dicintai dan diridhai Allah.
Karena itu, sebagian salaf menganjurkan shalat sunnah antara Maghrib dan Isya, dan mereka berkata:
«هي ساعةُ غَفْلَةٍ»،
“Ini adalah waktu kelalaian.”
Demikian pula keutamaan shalat malam pada sepertiga malam terakhir karena kebanyakan manusia lalai dari zikir pada waktu tersebut. Nabi ﷺ bersabda:
«أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنَ العَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الآخِرِ، فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللهِ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ».
Artinya:
“Keadaan paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya adalah di tengah malam yang terakhir. Jika engkau mampu menjadi orang yang berdzikir kepada Allah pada saat itu, maka lakukanlah.”[6]
Oleh karena itu, dianjurkan untuk berdzikir kepada Allah di tempat-tempat yang banyak terdapat kelalaian dan keributan, serta sedikit orang yang berdzikir, seperti di pasar dan majelis yang penuh dengan ucapan sia-sia.[7]
Faedah Ke: 7
Di antara faedah beramal pada waktu kelalaian adalah: seorang muslim, jika ia menghidupkan waktu-waktu kelalaian manusia dengan ketaatan, maka amalnya lebih tersembunyi. Menyembunyikan amal-amal sunnah lebih dekat kepada keikhlasan, karena seorang muslim tidak merasa aman dari riya jika ia menampakkan amal salehnya.
Faedah Ke: 8
Puasa bulan Sya‘ban lebih utama daripada puasa pada bulan-bulan haram, karena bulan Sya‘ban bersama Ramadan kedudukannya seperti sunnah rawatib bersama shalat fardhu; ia mengikuti kewajiban dalam keutamaan.
Sebagaimana sunnah rawatib lebih utama daripada shalat sunnah mutlak, demikian pula puasa sebelum dan sesudah Ramadan lebih utama daripada puasa di bulan-bulan lainnya.[8]
Faedah Ke: 9
Adapun sabda Nabi ﷺ:
«أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ: شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ: صَلَاةُ اللَّيْلِ».
Artinya:
“Puasa paling utama setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah, al-Muharram; dan shalat paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.”[9]
Hadis ini dipahami sebagai keutamaan dalam sunnah mutlak. Maka puasa sunnah mutlak yang paling utama adalah di bulan Muharram, kemudian bulan-bulan haram lainnya; sebagaimana shalat sunnah mutlak yang paling utama adalah shalat malam.
Adapun puasa di bulan Sya‘ban itu mengikuti puasa Ramadan dan melekat dengannya, seperti puasa enam hari di bulan Syawwal; maka ini lebih utama daripada puasa sunnah mutlak.
Sebagaimana bahwa shalat paling utama setelah shalat wajib dan sunnah rawatibnya adalah qiyamul lail; namun sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu lebih utama daripada qiyamul lail menurut mayoritas ulama — karena ia melekat dengan shalat fardhu.[10]
Faedah Ke: 10
Sya‘ban adalah bulan pengangkatan amal tahunan kepada Allah Ta‘ala; sebagaimana yang datang dalam hadis:
«وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ؛ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ»
Artinya:
“Dan ia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabb semesta alam; maka aku senang amalanku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa.”
Maka Nabi mencintai agar amal beliau diangkat dalam keadaan beliau berpuasa, karena hal itu lebih mengantarkan kepada diterimanya amal dan terangkatnya derajat. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin meneladani Nabi mereka dalam hal ini, dan memperbanyak puasa di bulan Sya‘ban.
Faedah Ke: 11
Pengangkatan amal dan penyajiannya kepada Allah Ta‘ala ada tiga jenis, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash syariat:[11]
Jenis pertama: pengangkatan harian.
Yaitu setiap hari dua kali: sekali pada malam hari dan sekali pada siang hari, sebagaimana dalam hadis:
«يُرْفَعُ إِلَيْهِ عَمَلُ اللَّيْلِ قَبْلَ عَمَلِ النَّهَارِ، وَعَمَلُ النَّهَارِ قَبْلَ عَمَلِ اللَّيْلِ».
“Amal malam diangkat kepada-Nya sebelum amal siang, dan amal siang diangkat sebelum amal malam.”[12]
Maka amal hari diangkat pada akhir harinya, dan amal malam diangkat pada akhir malamnya; para malaikat naik membawa amal malam pada akhir malam di awal siang, dan naik membawa amal siang setelah berakhirnya siang di awal malam, sebagaimana dalam hadis:
«يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلَاةِ الفَجْرِ وَصَلَاةِ العَصْرِ…».
“Bergantian di antara kalian malaikat malam dan malaikat siang, dan mereka berkumpul pada shalat Subuh dan shalat Ashar…”[13]
«فمن كان حينئذ في طاعة بورك له في رزقه وفي عمله»
“Barangsiapa pada saat itu berada dalam ketaatan, maka diberkahi baginya rezekinya dan amalnya.”[14]
Oleh karena itu, adh-Dhahhak dahulu menangis di akhir siang, seraya berkata:
“لا أَدْرِي مَا رُفِعَ من عَمَلي.”
“Aku tidak tahu apa yang telah diangkat dari amalanku.”[15]
Jenis kedua: penyajian mingguan.
Amal disajikan setiap pekan dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis, sebagaimana dalam hadis:
«تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ [أي: أسبوع] مَرَّتَيْنِ: يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ، إِلَّا عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: اتْرُكُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَفِينَا».
“Amalan-amalan manusia diperlihatkan setiap hari Jumat (atau setiap minggu) sebanyak dua kali: pada hari Senin dan hari Kamis. Maka diampuni setiap hamba yang beriman, kecuali hamba yang di antara dia dan saudaranya terdapat permusuhan. Maka dikatakan: Biarkanlah keduanya hingga kita berdua berpisah.”[16]
[(يَفِينَا): yaitu kembali berdamai dan berdamai satu sama lain].
Ibrahim an-Nakha‘i dahulu menangis kepada istrinya pada hari Kamis, dan istrinya pun menangis kepadanya, seraya berkata:
«اليوم تعرض أعمالنا على الله عز وجل».
“Hari ini amal-amal kita disajikan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.”[17]
Jenis ketiga: pengangkatan tahunan.
Maka amal setahun penuh diangkat sekaligus pada bulan Sya‘ban; sebagaimana ditunjukkan oleh sabda beliau :
«وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ».
“Dan (itu) adalah bulan di mana amalan-amalan diangkat kepada Tuhan semesta alam.”
Kemudian amal seumur hidup diangkat seluruhnya setelah kematian: apabila ajal telah tiba, maka amal seumur hidup diangkat, disajikan kepada Allah, dan lembaran amal pun dilipat. Maka ini adalah penyajian yang lain.
Faedah Ke: 12
Setiap penyajian memiliki hikmah yang diketahui oleh Rabb kita Subhanahu; dari Allah risalah, dari Rasul penyampaian, dan kewajiban kita adalah berserah diri.
Faedah Ke: 13
Dianjurkan bagi seorang muslim untuk memperbanyak ketaatan pada waktu-waktu pengangkatan dan penyajian amal kepada Allah; maka ia berpuasa Senin dan Kamis sebagaimana petunjuk beliau , memperbanyak puasa di bulan Sya‘ban, memperbanyak bekal amal saleh di malam dan siangnya, serta mendekatkan diri kepada Allah dengan apa yang Dia cintai dan ridhai.
Faedah Ke: 14
Hendaknya seorang muslim mengingat bahwa amalnya diangkat kepada Allah Ta‘ala pada bulan ini — baik maupun buruknya — maka hendaklah ia memilih untuk dirinya apa yang diangkat kepada Rabbnya, apa yang menjadi sebab pahala yang besar atau hukuman yang buruk, dan apa yang diterima atau ditolak — na‘ūdzu billāh!
Faedah Ke: 15
Sya‘ban seperti pendahuluan bagi Ramadan, dan seperti latihan untuk puasanya; maka disyariatkan di dalamnya apa yang disyariatkan di bulan Ramadan berupa puasa dan membaca Al-Qur’an, agar tercapai kesiapan menyambut Ramadan, dan jiwa terlatih untuk taat kepada Ar-Rahman.
Maka bersegeralah, bersegeralah kepada ketaatan di bulan Sya‘ban; dan hendaklah setiap muslim dan muslimah mempersiapkan bekal di dalamnya sebagai persiapan untuk Ramadan, agar tidak masuk ke dalam puasa Ramadan dengan berat, tetapi telah terlatih berpuasa dan terbiasa dengannya, serta merasakan manisnya puasa di bulan Sya‘ban sebelumnya, sehingga masuk ke dalam puasa Ramadan dengan kekuatan dan semangat.[18]
Faedah Ke-16
Sebagian orang mengeluh tentang beratnya puasa, qiyam (shalat malam), dan khatam Al-Qur’an di bulan Ramadan; karena mereka tidak berpuasa dan tidak melakukan qiyam kecuali hanya di Ramadan. Lalu di manakah latihan, pembiasaan, dan persiapan mereka untuk itu di bulan Sya‘ban?
Nafsu (jiwa) jika sudah terbiasa dengan istirahat dan tidur, maka akan berat baginya untuk bangun dan bersusah payah tanpa persiapan dan latihan!
Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakr al-Balkhī —raḥimahullāh—:
«شهر رَجَب شهر الزرع، وشهر شعبان شهر سقي الزرع، وشهر رمضان شهر حصاد الزرع».
“Bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya‘ban adalah bulan menyirami tanaman, dan bulan Ramadan adalah bulan memanen tanaman.”
Dan beliau berkata:
«مثل شهر رجب كالريح، ومثل شعبان مثل الغيم، ومثل رمضان مثل المطر».
“Perumpamaan bulan Rajab seperti angin, bulan Sya‘ban seperti awan, dan bulan Ramadan seperti hujan.”[19]
Maka siapa yang tidak menanam di Rajab, dan tidak menyiram di Sya‘ban, bagaimana ia akan memanen di Ramadan?! Dan bagaimana ia berharap mendapatkan manisnya ketaatan dan ibadah di Ramadan, sementara ia tidak menyiapkan sesuatu pun untuk dirinya sebelum Ramadan?!
Maka bersegeralah sebelum terlambat. Yahyā bin Mu‘ādz —raḥimahullāh— berkata:
“لستُ أبكي على نَفْسِي إن ماتت، إنَّما أبكي على حاجتي إن فاتت.”
“Aku tidak menangisi diriku jika ia mati, tetapi aku menangisi kebutuhanku jika ia terlewat.”[20]
Faedah Ke: 17
Para salaf biasa meluangkan diri untuk membaca Al-Qur’an di bulan Sya‘ban, dan mereka berkata:
«شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ القراء»
“Bulan Sya‘ban adalah bulan para pembaca Al-Qur’an.”[21]
Faedah Ke: 18
Sya‘ban adalah kesempatan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin serta bersedekah kepada mereka, agar dengan itu mereka menjadi kuat untuk berpuasa di Ramadan dan menegakkan shalat malamnya.
Faedah Ke: 19
Di antara kesalahan yang tersebar: sebagian orang jatuh tempo zakatnya di bulan Rajab atau Sya‘ban, lalu mereka menundanya sampai Ramadan dengan anggapan bahwa pahalanya lebih utama dan lebih besar!
Menunda zakat tidak boleh setelah sempurna haul pada harta yang mencapai nisab; karena di dalamnya terdapat kezaliman terhadap orang-orang fakir dengan menunda hak mereka, dan merupakan maksiat kepada Rabb semesta alam karena melampaui batas-batas-Nya.
Namun boleh mempercepat (menyegerakan) zakat sebelum waktunya karena kebutuhan fakir miskin dan untuk membantu mereka.
Faedah Ke: 20
Barangsiapa memiliki utang puasa dari Ramadan yang lalu, maka wajib baginya mengqadha di bulan Sya‘ban sebelum masuk Ramadan berikutnya selama ia mampu, dan tidak boleh menundanya sampai setelah Ramadan tanpa udzur.
Ummul Mukminin ‘Āisyah —raḍiyallāhu ‘anhā— berkata:
«كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ».
“Aku biasanya berpuasa di bulan Ramadan, tetapi aku hanya mampu mengganti (qadha) puasaku di bulan Sya’ban.”
Perawi berkata: “Karena kesibukan dengan Nabi atau karena Nabi ﷺ ”[22]
Al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar berkata:
“ويُؤخذ من حرصها على ذلك في شعبان: أنه لا يجوز تأخير القضاء حتى يدخل رمضان آخر.”
“Diambil pelajaran dari kesungguhan ‘Āisyah melakukan qadha di bulan Sya‘ban bahwa tidak boleh menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya.”[23]
Faedah Ke: 21
Barangsiapa masih memiliki utang qadha puasa Ramadan lalu belum mengqadhanya hingga masuk Ramadan berikutnya:
- Jika hal itu karena udzur yang terus-menerus antara dua Ramadan, maka ia wajib mengqadhanya setelah Ramadan kedua dan tidak ada kewajiban lain selain qadha. Seperti orang sakit yang terus-menerus sakit hingga masuk Ramadan berikutnya; maka ia tidak berdosa karena penundaan tersebut sebab ia berudzur, dan tidak ada kewajiban selain qadha saja, yaitu mengqadha sejumlah hari yang ia tinggalkan.
- Jika hal itu tanpa udzur: maka ia berdosa karena menunda qadha tanpa alasan. Para ulama sepakat bahwa ia wajib mengqadha, namun mereka berselisih apakah ia wajib kafarat (fidyah) karena penundaan atau tidak.
Dikatakan: ia mengqadha dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (sebagai fidyah). Ini adalah pendapat Mālik, al-Syāfi‘ī, dan Aḥmad, dan terdapat atsar dari sebagian sahabat —raḍiyallāhu ‘anhum— tentang hal itu.
Dan dikatakan: ia hanya mengqadha tanpa memberi makan. Ini adalah pendapat Abū Ḥanīfah, dan dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimīn.[24]
Faedah Ke: 22
Tidak boleh merayakan malam nisfu Sya‘ban, atau mengkhususkannya dengan qiyam, atau mengkhususkan siangnya dengan puasa, atau mengkhususkannya dengan ziarah kubur, atau bersedekah untuk arwah orang mati, atau mengkhususkannya dengan jenis ibadah tertentu; bahkan semua itu termasuk bid‘ah.
Dan tidak ada hadis sahih yang dapat dijadikan sandaran tentang keutamaan malam nisfu Sya‘ban; bahkan hadis-hadis tentangnya antara dha‘if (lemah) atau maudhu‘ (palsu), berbeda dengan sebagian ulama yang mensahihkan sebagiannya.
Dan hadis-hadis yang diriwayatkan tentang shalat pada malamnya (nisfu Sya‘ban) semuanya antara lemah atau palsu yang didustakan atas nama Nabi ﷺ, dan tidak ada satu pun yang sahih tentang hal itu dari Nabi ﷺ maupun dari para sahabat beliau —raḍiyallāhu ‘anhum—.[25]
Faedah Ke: 23
Barangsiapa yang terbiasa melakukan qiyamul lail, lalu ia melakukannya pada malam nisfu Sya‘ban sebagaimana ia melakukannya pada malam-malam lain sepanjang tahun —tanpa meyakini keutamaan khusus untuk malam tersebut, tanpa menambah amal atau bersungguh-sungguh secara khusus— maka tidak mengapa.
Faedah Ke: 24
Tidak disyariatkan mengkhususkan puasa pada hari nisfu Sya‘ban, kecuali jika bertepatan dengan hari yang memang biasa ia puasai, seperti Senin atau Kamis, tanpa meyakini keutamaan khusus untuk hari tersebut.
Adapun hadis yang menganjurkan puasa pada hari itu adalah hadis lemah yang tidak sahih.
Faedah Ke: 25
Hari nisfu Sya‘ban termasuk dalam rangkaian Ayyāmul Bīḍ (13, 14, 15) yang dianjurkan puasanya setiap bulan. Maka siapa yang berpuasa pada tanggal 13, 14, dan 15, ia telah melaksanakan sunnah —tanpa meyakini keutamaan khusus pada hari nisfu Sya‘ban.
Adapun orang yang mengkhususkan puasa pada hari nisfu Sya‘ban saja, maka tidak dikatakan bahwa ia berpuasa dari Ayyāmul Bīḍ; bahkan ia mengkhususkannya karena meyakini keutamaan puasa pada hari nisfu Sya‘ban secara tersendiri, dan ini terlarang.[26]
Faedah Ke: 26
Hadis:
«إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا»
“Apabila telah masuk pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”[27]
Dilemahkan oleh mayoritas ulama, dan para imam besar menyatakan bahwa hadis ini munkar, di antaranya: ‘Abdurraḥmān bin Mahdi, Imam Aḥmad, Abū Zur‘ah ar-Rāzī, dan selain mereka.[28]
Berdasarkan ini, tidak dimakruhkan puasa setelah pertengahan Sya‘ban, kecuali satu atau dua hari sebelum Ramadan, maka hukumnya haram.
Faedah Ke: 27
Menurut pendapat yang menganggap hadis tersebut sahih dan adanya larangan berpuasa setelah pertengahan Sya‘ban —yaitu mazhab Syafi‘iyah— maka dikecualikan dari larangan ini:
Orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti terbiasa berpuasa Senin dan Kamis; maka ia tetap boleh berpuasa meskipun setelah pertengahan Sya‘ban.
Orang yang mulai berpuasa sebelum pertengahan Sya‘ban lalu menyambungkannya hingga setelah pertengahan; maka ia juga tidak termasuk dalam larangan ini, karena Nabi :
«كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا».
“Beliau biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya; beliau biasa berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali hanya sedikit (hari yang tidak beliau puasai).”[29]
Dan dikecualikan pula: orang yang berpuasa setelah pertengahan Sya‘ban untuk mengqadha Ramadan.[30]
Faedah Ke: 28
Haram mendahului Ramadan dengan puasa sunnah satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa tertentu, atau sedang menunaikan puasa nadzar, atau mengqadha puasa Ramadan yang lalu, atau menyambungnya dengan puasa sebelumnya; berdasarkan hadis:
«لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ»
“Janganlah kalian mendahului (masuknya) Ramadan dengan berpuasa satu hari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang memang memiliki kebiasaan puasa, maka silakan ia berpuasa sesuai kebiasaannya.”[31]
Faedah Ke: 29
Puasa di akhir Sya‘ban memiliki tiga keadaan:
Pertama: Jika ia berpuasa dengan niat Ramadan sebagai bentuk kehati-hatian, maka ini terlarang.
Kedua: Jika ia berpuasa dengan niat nadzar, qadha Ramadan, atau kafarat, maka mayoritas ulama membolehkannya.
Ketiga: Jika ia berpuasa dengan niat sunnah mutlak, maka dimakruhkan baginya, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasanya, atau ia telah berpuasa sebelumnya di Sya‘ban sebelum dua hari terakhir dan menyambungkannya dengan Ramadan.[32]
Faedah Ke: 30
Hikmah larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan:[33]
Agar tidak ditambahkan ke dalam Ramadan sesuatu yang bukan bagian darinya, sebagai kehati-hatian dari apa yang dilakukan oleh Ahlul Kitab dalam puasa mereka —mereka menambahnya dengan pendapat dan hawa nafsu mereka.
Juga agar ada pemisahan antara puasa wajib dan puasa sunnah; karena pemisahan antara yang wajib dan sunnah secara umum disyariatkan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang menyambung shalat wajib dengan shalat sunnah tanpa dipisahkan dengan ucapan atau perpindahan tempat.[34]
Faedah Ke: 31
“Yaumul Syakk” (hari yang diragukan) adalah hari ketiga puluh Sya‘ban apabila manusia tidak dapat melihat hilal karena tertutup awan.
Dinamakan demikian karena masih diragukan: apakah ia hari terakhir Sya‘ban atau hari pertama Ramadan?
Haram berpuasa pada hari tersebut, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa —misalnya bertepatan dengan Senin atau Kamis dan ia terbiasa berpuasa pada hari itu— berdasarkan hadis ‘Ammār —raḍiyallāhu ‘anhu—:
«مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكَ، فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ ﷺ».
“Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan (hari syakk), maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim ﷺ.”[35]
Faedah Ke: 32
Pada bulan Sya‘ban terjadi peristiwa-peristiwa besar, di antaranya:
• Diwajibkannya puasa Ramadan pada tahun 2 H.
• Perubahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Masjidil Ḥarām pada tahun 2 H (ada yang mengatakan terjadi pada Rajab, dan ada yang mengatakan pada Jumadal Akhirah).
• Pernikahan Nabi ﷺ dengan Ḥafṣah —raḍiyallāhu ‘anhā— pada tahun 3 H.
• Perang Banī al-Muṣṭaliq pada tahun 5 H.
• Perang Tabuk pada tahun 9 H —yang terjadi pada bulan Rajab— dan Nabi ﷺ kembali ke Madinah pada Ramadan, dan ada yang mengatakan pada Sya‘ban. Dan peristiwa lainnya.
مَضَى رَجَبٌ وَمَا أَحْسَنْتَ فِيهِ
وهذا شَهْرُ شَعْبَانَ الْمُبَارَكْ
“Telah berlalu Rajab sementara engkau tidak berbuat baik di dalamnya,
dan kini datanglah bulan Sya‘ban yang penuh berkah.”
فيا مَن ضَيَّعَ الأوقات جهلا
بِحُرْمَتِها أَفِقُ وَاحْذَرْ بَارَكْ
“Wahai orang yang menyia-nyiakan waktu karena kebodohan terhadap kehormatannya,
sadarilah dan berhati-hatilah —semoga Allah memberkahimu.”
فسوفَ تُفارِقُ اللَّذاتِ قَسْرًا
ويخلي الموتُ كَرِهَا مِنكَ دَارَكْ
“Engkau pasti akan berpisah dari kenikmatan secara paksa,
dan kematian akan mengosongkan rumahmu darimu meskipun engkau tidak suka.”
تدارك ما استطعتَ مِنَ الخَطَايَا
بتوبةِ مُخلِص واجْعَل مَــدارك
“Segeralah memperbaiki kesalahan semampumu
dengan taubat yang tulus, dan jadikan tujuanmu…”
علَى طَلَبِ السَّلَامَةِ مِن جَحِيمِ
فخيرُ ذَوِي الْجَرَائِم مَن تَدَارَكْ
“…mencari keselamatan dari neraka Jahim;
sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang segera memperbaiki diri.”
Kami memohon kepada Allah Ta‘ala agar memberi taufik kepada kita untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai, serta menyampaikan kita kepada Ramadan dalam keadaan sehat, afiat, dan beriman.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
- Lihat: Tafsir Ibnu Katsir (4/147) dan Lisan al-‘Arab (1/502). ↑
- Diriwayatkan oleh an-Nasa’i (2357), dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah (1898). ↑
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1969) dan Muslim (1156), dan lafaz ini milik Muslim. ↑
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1970) dan Muslim (1156), dan lafaz ini milik Muslim. ↑
- Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (736) dan an-Nasa’i (2352), dan disahihkan oleh al-Albani. ↑
- Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (3579) dan an-Nasa’i (572), dan disahihkan oleh al-Albani. ↑
- Lihat: Latha’if al-Ma‘arif karya Ibnu Rajab (hal. 131). ↑
- Lihat: Latha’if al-Ma‘arif (hal. 34 dan 129). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (1163). ↑
- Lihat: Latha’if al-Ma‘arif (hal. 34 dan 129). ↑
- Lihat: Tahdzib Sunan Abi Dawud karya Ibnu al-Qayyim (3/199), Thariq al-Hijratain (hal. 75), dan Latha’if al-Ma‘arif (hal. 126). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (179). ↑
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari (555) dan Muslim (632). ↑
- Fath al-Bari karya Ibnu Hajar (2/37). ↑
- Latha’if al-Ma‘arif (hal. 127). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (36). ↑
- Latha’if al-Ma‘arif (hal. 127). ↑
- Lihat: Latha’if al-Ma‘arif (hal. 134). ↑
- Latha’if al-Ma‘arif (hal. 121). ↑
- Hilyat al-Awliya’ (10/51) dan as-Siyar (13/15). ↑
- Lihat: Latha’if al-Ma‘arif (hal. 135). ↑
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1950) dan Muslim (1950). ↑
- Fath al-Bari (4/191). ↑
- Lihat: al-Mughni karya Ibnu Qudamah (4/400), al-Majmu‘ karya an-Nawawi (6/366), Latha’if al-Ma‘arif (hal. 134), dan asy-Syarh al-Mumti‘ karya Ibnu ‘Utsaimin (6/445). ↑
- Lihat: al-Manar al-Munif karya Ibnu al-Qayyim (hal. 98), Latha’if al-Ma‘arif (hal. 137), al-Fawa’id al-Majmu‘ah karya asy-Syaukani (106), Fatawa Ibnu Baz (1/186), dan Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (3/61). ↑
- Lihat: Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (2/138), Latha’if al-Ma‘arif (hal. 136), Fatawa Ibnu Baz (1/186 dan 191), dan demikian difatwakan oleh Syaikh Ibnu Jibrin. ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2337), at-Tirmidzi (738), dan Ibnu Majah (1651). ↑
- Lihat: Latha’if al-Ma‘arif (hal. 135). ↑
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1970) dan Muslim (1156), dan lafaz ini milik Muslim. ↑
- Lihat: al-Majmu‘ karya an-Nawawi (6/399), Riyadh ash-Shalihin (hal. 354), Tahdzib Sunan Abi Dawud karya Ibnu al-Qayyim (2/20), dan Latha’if al-Ma‘arif (hal. 136). ↑
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1914) dan Muslim (1082). ↑
- Lihat: Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim (1947) dan Latha’if al-Ma‘arif (hal. 144). ↑
- Lihat: Latha’if al-Ma‘arif (hal. 144). ↑
- Shahih Muslim (883). ↑
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu‘allaq dengan bentuk jazm (3/27), dan disambungkan sanadnya oleh: Abu Dawud (2334), at-Tirmidzi (686), an-Nasa’i (2188), dan Ibnu Majah (1645), dan disahihkan oleh al-Albani. ↑



