Fikih Puasa Muyassar

Pembagian Puasa, Keutamaan Puasa Ramadan dan Hikmahnya

Pembagian puasa:

Puasa terbagi menjadi dua: wajib dan sunnah (tatawwu‘).

Adapun puasa wajib terbagi menjadi tiga macam:

1. Puasa Ramadan.

2. Puasa kafarat.

3. Puasa nazar.

Pembahasan di sini dibatasi pada puasa Ramadan dan puasa sunnah; adapun jenis-jenis lainnya akan dibahas pada tempatnya masing-masing, insya Allah Ta‘ala.

Keutamaan puasa bulan Ramadan dan hikmah pensyariatannya:

1. Keutamaannya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

من قام ليلة القدر إيمانًا واحتسابًا غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن صام رمضان إيمانًا واحتسابًا غُفر له ما تقدم من ذنبه

“Barang siapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu; dan barang siapa yang berpuasa Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760).

Dan darinya radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الصلوات الخمس، والجمعة إلى الجمعة، ورمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهن إذا اجتنبت الكبائر

“Salat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadan ke Ramadan adalah penghapus dosa di antara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233).

Ini adalah sebagian dari yang datang mengenai keutamaan puasa Ramadan, dan keutamaannya sangat banyak.

2. Hikmah pensyariatan puasanya:

Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mensyariatkan puasa karena hikmah-hikmah yang banyak dan manfaat yang besar, di antaranya:

  • Mensucikan jiwa, membersihkannya, dan memurnikannya dari campuran-campuran buruk dan akhlak tercela; karena puasa mempersempit jalan-jalan setan di dalam tubuh manusia.
  • Dalam puasa terdapat sikap zuhud terhadap dunia dan syahwatnya, serta dorongan untuk mencintai akhirat dan kenikmatannya.
  • Puasa mendorong rasa kasih sayang kepada orang-orang miskin dan merasakan penderitaan mereka; karena orang yang berpuasa merasakan sakitnya lapar dan dahaga.
  • Selain itu masih banyak hikmah yang mendalam dan manfaat yang beragam.

Sumber: Fikih Muyassar

Sayyid Syadly, Lc

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button