Imam al-Bukhari dan Ujian yang Menimpanya di Naisabur

Imam al-Bukhari dan Ujian yang Menimpanya di Naisabur
Imam al-Bukhari dan Ujian yang Menimpanya di Naisabur
Berbicara tentang ujian yang menimpa Imam al-Bukhari membangkitkan banyak kesedihan dan keprihatinan di dalam hati. Sebab, gema ujian ini secara khusus masih terasa hingga masa sekarang, meskipun dalam bentuk dan wajah yang berbeda. Berbagai bentuk ujian seperti ini dan yang serupa dengannya terus terjadi pada setiap masa dan generasi.
Inti, pangkal, dan dasar ujian tersebut adalah persaingan, kecemburuan, dan hasad yang terjadi di antara orang-orang yang sejawat. Sebagaimana dinukil dari Imam al-Bukhari—semoga Allah merahmatinya—dalam nasihatnya:
««لَا يَسْلَمُ عَالِمٌ مُتَقَدِّمٌ عَلَى أَقْرَانِهِ مِنْ ثَلَاثَةِ أُمُورٍ: طَعْنِ الْجُهَلَاءِ، وَمَلَامَةِ الْأَصْدِقَاءِ، وَحَسَدِ الْعُلَمَاءِ»
“Seorang ulama yang lebih unggul daripada rekan-rekan sejawatnya tidak akan selamat dari tiga perkara: celaan orang-orang bodoh, kecaman teman-teman, dan kedengkian sebagian ulama.”»
Hal inilah yang terjadi pada Imam al-Bukhari dalam ujian yang menimpanya. Berikut rangkaian peristiwanya.
Imam al-Bukhari dan Kedudukannya di Tengah Masyarakat
Kedudukan Imam al-Bukhari di tengah masyarakat telah dikenal luas dan tidak memerlukan penjelasan panjang. Keutamaan beliau diakui, ilmunya didahulukan, dan beliau merupakan tokoh terkemuka dalam bidangnya.
Namun, pemaparan mengenai kedudukan beliau penting untuk memahami latar belakang orang-orang yang membicarakan beliau dan motif mereka yang terlibat dalam ujian yang menimpanya. Dengan demikian dapat dipahami pandangan artikel ini bahwa kecemburuan dan hasad merupakan faktor utama di balik musibah yang menimpa imam besar tersebut.
Berikut beberapa pernyataan ulama mengenai kedudukan Imam al-Bukhari—semoga Allah merahmatinya.
Yahya bin Ja‘far berkata:
««لَوْ قَدَرْتُ أَنْ أَزِيدَ فِي عُمُرِ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ مِنْ عُمُرِي لَفَعَلْتُ، فَإِنَّ مَوْتِي يَكُونُ مَوْتَ رَجُلٍ وَاحِدٍ، وَمَوْتُهُ ذَهَابُ الْعِلْمِ»
“Seandainya aku mampu memberikan sebagian umurku untuk menambah umur Muhammad bin Ismail, niscaya akan kulakukan. Sebab, kematianku hanyalah kematian seorang laki-laki, sedangkan kematiannya adalah hilangnya ilmu.”»
Qutaibah pernah ditanya mengenai talak orang yang mabuk. Ia menjawab:
««هَذَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَابْنُ الْمَدِينِيِّ، وَابْنُ رَاهَوَيْهِ، قَدْ سَاقَهُمُ اللَّهُ إِلَيْكَ»»
Kemudian ia menunjuk kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari.
Maksudnya, seakan-akan berbagai ilmu para imam besar tersebut telah dihimpunkan untuk orang yang bertanya itu melalui Imam al-Bukhari.
Nu‘aim bin Hammad berkata:
««مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ فَقِيهُ هَذِهِ الْأُمَّةِ»
“Muhammad bin Ismail adalah ahli fikih umat ini.”»
Abu Sahl asy-Syafi‘i berkata:
««دَخَلْتُ الْبَصْرَةَ وَالشَّامَ وَالْحِجَازَ وَالْكُوفَةَ، وَرَأَيْتُ عُلَمَاءَهَا، كُلَّمَا جَرَى ذِكْرُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ فَضَّلُوهُ عَلَى أَنْفُسِهِمْ»
“Aku memasuki Bashrah, Syam, Hijaz, dan Kufah serta bertemu para ulamanya. Setiap kali nama Muhammad bin Ismail disebut, mereka mengutamakannya atas diri mereka sendiri.”»
Ia juga berkata:
««سَمِعْتُ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِينَ عَالِمًا مِنْ عُلَمَاءِ مِصْرَ يَقُولُونَ: حَاجَتُنَا مِنَ الدُّنْيَا النَّظَرُ فِي تَارِيخِ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ»
“Aku mendengar lebih dari tiga puluh ulama Mesir mengatakan: kebutuhan kami dari dunia ini adalah menelaah kitab at-Tarikh karya Muhammad bin Ismail.”»
Sulaim bin Mujahid berkata:
««لَوْ أَنَّ وَكِيعًا وَابْنَ عُيَيْنَةَ وَابْنَ الْمُبَارَكِ كَانُوا فِي الْأَحْيَاءِ لَاحْتَاجُوا إِلَى مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ»
“Seandainya Waki‘, Ibnu ‘Uyainah, dan Ibnul Mubarak masih hidup, niscaya mereka akan membutuhkan Muhammad bin Ismail.”»
Imamul A’immah Ibnu Khuzaimah berkata:
««مَا رَأَيْتُ تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ أَعْلَمَ بِحَدِيثِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَلَا أَحْفَظَ لَهُ مِنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ»
“Aku tidak pernah melihat di bawah kolong langit seseorang yang lebih mengetahui hadis Rasulullah ﷺ dan lebih kuat hafalannya terhadap hadis beliau daripada Muhammad bin Ismail.”
(Siyar A‘lām an-Nubalā’, 12/431 dan pembahasan biografi al-Bukhari)»
Imam Muslim pernah berkata kepada al-Bukhari:
««دَعْنِي أُقَبِّلْ رِجْلَيْكَ يَا أُسْتَاذَ الْأُسْتَاذِينَ، وَسَيِّدَ الْمُحَدِّثِينَ، وَطَبِيبَ الْحَدِيثِ فِي عِلَلِهِ»
“Biarkan aku mencium kedua kakimu, wahai guru dari para guru, pemimpin para ahli hadis, dan dokter hadis dalam mengetahui ‘illat-‘illatnya.”»
Abu Isa at-Tirmidzi berkata:
««لَمْ أَرَ بِالْعِرَاقِ وَلَا بِخُرَاسَانَ فِي مَعْنَى الْعِلَلِ وَالتَّارِيخِ وَمَعْرِفَةِ الْأَسَانِيدِ أَعْلَمَ مِنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ»
“Aku tidak pernah melihat di Irak maupun Khurasan seseorang yang lebih mengetahui tentang ‘ilal, sejarah perawi, dan sanad daripada Muhammad bin Ismail.”»
Al-Hafizh Abu ‘Amr al-Khaffaf berkata:
««مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ أَعْلَمُ بِالْحَدِيثِ مِنْ إِسْحَاقَ بْنِ رَاهَوَيْهِ، وَأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَغَيْرِهِمَا بِعِشْرِينَ دَرَجَةً… فَإِنَّ مُحَمَّدًا هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الْعَالِمُ الَّذِي لَمْ أَرَ مِثْلَهُ»
“Muhammad bin Ismail lebih mengetahui hadis daripada Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hanbal, dan selain keduanya dengan dua puluh tingkatan…. Sesungguhnya Muhammad adalah seorang yang bertakwa, bersih, dan berilmu; aku belum pernah melihat orang sepertinya.”»
Abdullah bin Hammad berkata:
««وَدِدْتُ أَنِّي شَعْرَةٌ فِي صَدْرِ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ»
“Aku berharap seandainya aku hanyalah sehelai rambut di dada Muhammad bin Ismail.”»
Ujian Imam al-Bukhari di Naisabur
Imam al-Bukhari mulai menuntut hadis ketika usianya belum mencapai sepuluh tahun. Ia belajar kepada para guru di negerinya, kemudian melakukan perjalanan ilmiah yang panjang untuk mendengarkan hadis dan mencari ilmu.
Ia berkeliling ke berbagai negeri dan pusat ilmu serta bertemu ribuan guru. Hampir tidak ada wilayah dunia Islam yang terkenal dengan ilmu dan hadis pada masanya kecuali ia kunjungi.
Ia mengelilingi Khurasan, memasuki Irak, dan berkali-kali mengunjungi Baghdad, Bashrah, dan Kufah. Ia juga mendatangi Syam, Hijaz, Yaman, dan Mesir.
Setiap kali memasuki suatu negeri, ribuan penuntut ilmu dan masyarakat mendatanginya untuk mengambil manfaat dari keluasan ilmunya, adabnya, serta petunjuk dan kepribadiannya. Masyarakat menyambutnya dengan penghormatan yang luar biasa.
Kedatangan al-Bukhari di Naisabur
Babak ujian Imam al-Bukhari dimulai ketika ia menuju Naisabur, salah satu kota besar di Khurasan.
Ketika ia tiba, penduduk kota keluar menyambutnya secara besar-besaran. Disebutkan bahwa sekitar empat ribu orang berkuda keluar menyambutnya, belum termasuk mereka yang mengendarai bagal dan keledai serta orang-orang yang berjalan kaki.
Para pejabat dan ulama juga keluar menyambutnya sebelum ia sampai ke kota. Penghormatan yang diberikan kepadanya sangat besar.
Karena sambutan dan penghargaan tersebut, al-Bukhari memutuskan tinggal di Naisabur untuk waktu yang cukup lama dan menetap di sebuah rumah.
Para ulama Naisabur mendorong para penuntut ilmu untuk menghadiri majelis al-Bukhari.
Tokoh utama ulama Naisabur ketika itu adalah Imam Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli. Ia merupakan ulama yang sangat berpengaruh, bukan hanya di Naisabur tetapi juga di seluruh Khurasan.
Pada awalnya, adz-Dzuhli sendiri mendorong masyarakat agar menghadiri majelis al-Bukhari dan mengambil ilmu darinya. Ia sendiri juga banyak mengambil manfaat dari al-Bukhari.
Disebutkan bahwa ketika menghadiri pemakaman, adz-Dzuhli berjalan di belakang al-Bukhari sambil menanyakan kepadanya tentang nama-nama perawi, kunyah mereka, dan ‘illat hadis. Al-Bukhari menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan sangat cepat.
Munculnya Perselisihan
Setelah al-Bukhari menetap di Naisabur, majelis-majelis hadis lainnya sedikit demi sedikit mulai kehilangan sebagian peserta karena mereka beralih menghadiri majelis al-Bukhari. Hal ini juga berpengaruh terhadap majelis Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli.
Perselisihan tersebut kemudian berpusat pada masalah yang dikenal dengan مسألة اللفظ بالقرآن — persoalan “lafaz terhadap Al-Qur’an”.
Tuduhan “Lafaz Al-Qur’an Makhluk”
Adz-Dzuhli dikisahkan mengatakan kepada para ahli hadis bahwa al-Bukhari berpendapat:
««لَفْظِي بِالْقُرْآنِ مَخْلُوقٌ»
“Lafazku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk.”»
Ia meminta mereka menguji al-Bukhari mengenai masalah tersebut.
Ketika orang-orang berkumpul di majelis al-Bukhari, seseorang berdiri dan bertanya:
««يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، مَا تَقُولُ فِي اللَّفْظِ بِالْقُرْآنِ: مَخْلُوقٌ هُوَ أَمْ غَيْرُ مَخْلُوقٍ؟»
“Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu mengenai lafaz terhadap Al-Qur’an? Apakah ia makhluk atau bukan makhluk?”»
Al-Bukhari berpaling dan tidak menjawab. Orang tersebut mengulang pertanyaannya hingga tiga kali.
Akhirnya al-Bukhari menjawab:
««الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ، وَأَفْعَالُ الْعِبَادِ مَخْلُوقَةٌ، وَالِامْتِحَانُ بِدْعَةٌ»
“Al-Qur’an adalah kalam Allah, bukan makhluk. Perbuatan-perbuatan manusia adalah makhluk, sedangkan menguji manusia dalam persoalan seperti ini adalah bid‘ah.”»
Al-Bukhari memahami arah pertanyaan tersebut. Menurutnya, pertanyaan itu bukan semata-mata untuk memperoleh ilmu, tetapi telah berubah menjadi sarana untuk menguji ulama dan dapat memicu fitnah serta perpecahan.
Setelah terjadi kegaduhan di majelisnya, al-Bukhari meninggalkan majelis dan menetap di rumahnya.
Apa yang Dimaksud dengan Masalah “Lafzhiyyah”?
Persoalan ini berkaitan dengan fitnah besar mengenai خلق القرآن — “Al-Qur’an makhluk”.
Pada masa khalifah al-Ma’mun, al-Mu‘tasim, dan al-Watsiq, masyarakat diuji mengenai persoalan tersebut. Sebagian orang kemudian bersikap waqf—tidak menegaskan apakah Al-Qur’an makhluk atau bukan—sementara sebagian lainnya mengatakan:
««لَفْظُنَا بِالْقُرْآنِ مَخْلُوقٌ»
“Lafaz kita terhadap Al-Qur’an adalah makhluk.”»
Di antara orang yang dikenal mengucapkan ungkapan tersebut adalah al-Karabisi. Imam Ahmad bin Hanbal mengingkarinya dengan keras karena menganggap ungkapan itu dapat menjadi pintu menuju paham Jahmiyyah dan Mu‘tazilah.
Dinukil dari Imam Ahmad:
««مَنْ قَالَ: الْقُرْآنُ مَخْلُوقٌ فَهُوَ جَهْمِيٌّ، وَمَنْ قَالَ: الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ وَلَا يَقُولُ غَيْرُ مَخْلُوقٍ وَلَا مَخْلُوقٍ فَهُوَ وَاقِفِيٌّ، وَمَنْ قَالَ: لَفْظِي بِالْقُرْآنِ مَخْلُوقٌ فَهُوَ مُبْتَدِعٌ»
“Barang siapa mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka ia Jahmi. Barang siapa mengatakan Al-Qur’an adalah kalam Allah tetapi tidak mengatakan bukan makhluk ataupun makhluk, maka ia seorang Waqifi. Dan barang siapa mengatakan, ‘Lafazku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk,’ maka ia seorang ahli bid‘ah.”»
Al-Karabisi kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “lafaz” adalah tindakan seseorang ketika melafalkan, bukan Al-Qur’an yang dilafalkan. Dengan demikian, ia memandangnya termasuk perbuatan manusia, sedangkan perbuatan manusia adalah makhluk.
Meskipun demikian, Imam Ahmad tetap mengingkari penggunaan ungkapan tersebut karena sifatnya yang ambigu dan berpotensi membuka pintu kepada keyakinan bahwa Al-Qur’an itu makhluk.
Perincian yang Menjadi Kunci Persoalan
Masalah “lafaz” dapat menunjuk kepada dua hal.
Pertama, الملفوظ — sesuatu yang dilafalkan, yaitu Al-Qur’an itu sendiri. Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk.
Kedua, التلفظ والأداء — perbuatan manusia dalam mengucapkan, membaca, menggerakkan lidah dan menghasilkan suara. Semua ini termasuk perbuatan manusia dan merupakan makhluk.
Karena itu, mengatakan secara mutlak “lafaz Al-Qur’an adalah makhluk” dapat menimbulkan kesan bahwa Al-Qur’an yang dilafalkan adalah makhluk. Ini keliru.
Sebaliknya, mengatakan secara mutlak bahwa “lafaz terhadap Al-Qur’an bukan makhluk” dapat memberikan kesan bahwa suara, gerakan, dan perbuatan manusia bukan makhluk. Ini pun keliru.
Karena itu, perincian diperlukan:
«الْمَلْفُوظُ هُوَ كَلَامُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالْمَتْلُوُّ هُوَ الْقُرْآنُ… وَهُوَ صِفَةٌ مِنْ صِفَاتِ اللَّهِ، فَالْمَلْفُوظُ غَيْرُ مَخْلُوقٍ، أَمَّا لَفْظُ الْعِبَادِ وَأَصْوَاتُهُمْ وَحَرَكَاتُهُمْ وَأَدَاؤُهُمْ فَكُلُّ ذَلِكَ مَخْلُوقٌ لِلَّهِ.
“Yang dilafalkan adalah kalam Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahaagung. Yang dibaca adalah Al-Qur’an dan ia merupakan salah satu sifat Allah. Karena itu, yang dilafalkan—yakni Al-Qur’an—bukan makhluk. Adapun tindakan manusia dalam melafalkan, suara mereka, gerakan mereka, dan cara mereka membacanya, semuanya adalah makhluk ciptaan Allah.”»
Inilah perincian yang dinisbatkan kepada Imam al-Bukhari.
Perselisihan Semakin Tajam
Setelah peristiwa tersebut, adz-Dzuhli mulai memperingatkan masyarakat terhadap al-Bukhari. Dinukil bahwa ia berkata:
««قَدْ أَظْهَرَ الْبُخَارِيُّ قَوْلَةَ اللَّفْظِيَّةِ، وَاللَّفْظِيَّةُ عِنْدِي شَرٌّ مِنَ الْجَهْمِيَّةِ»
“Al-Bukhari telah menampakkan pendapat Lafzhiyyah, sedangkan menurutku Lafzhiyyah lebih buruk daripada Jahmiyyah.”»
Ia juga berkata:
««مَنْ ذَهَبَ بَعْدُ إِلَى مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْبُخَارِيِّ فَاتَّهِمُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يَحْضُرُ مَجْلِسَهُ إِلَّا مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَذْهَبِهِ»
“Barang siapa setelah ini pergi kepada Muhammad bin Ismail al-Bukhari, maka curigailah dia, karena tidak menghadiri majelisnya kecuali orang yang mengikuti pendapatnya.”»
Adz-Dzuhli kemudian melarang para penuntut hadis menghadiri majelis al-Bukhari.
Pada suatu hari ia berkata:
««أَلَا مَنْ قَالَ بِاللَّفْظِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَحْضُرَ مَجْلِسَنَا»
“Ketahuilah, siapa yang berpendapat tentang ‘lafaz’ tersebut, maka tidak halal baginya menghadiri majelis kami.”»
Ketika itu Imam Muslim bin al-Hajjaj dan Ahmad bin Salamah berada dalam majelis. Keduanya kemudian meninggalkan majelis adz-Dzuhli.
Setelah keluarnya Imam Muslim, ketegangan semakin besar. Dinukil bahwa adz-Dzuhli berkata:
««لَا يُسَاكِنُنِي هَذَا الرَّجُلُ فِي الْبَلَدِ»
“Orang ini tidak boleh tinggal bersamaku di kota ini.”»
Yang dimaksud adalah al-Bukhari.
Pada akhirnya keadaan menjadi begitu sulit sehingga Imam al-Bukhari memutuskan meninggalkan Naisabur.
Sikap Imam al-Bukhari
Muhammad bin Syadzil berkata:
««دَخَلْتُ عَلَى الْبُخَارِيِّ لَمَّا وَقَعَ فِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، فَقُلْتُ: يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، إِيشِ الْحِيلَةُ لَنَا فِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى؟ كُلُّ مَنْ يَخْتَلِفُ إِلَيْكَ يُطْرَدُ»»
“Aku menemui al-Bukhari ketika Muhammad bin Yahya berbicara tentangnya. Aku berkata, ‘Wahai Abu Abdillah, apa yang dapat kami lakukan terhadap persoalan antara engkau dan Muhammad bin Yahya? Setiap orang yang datang kepadamu akan diusir.’”
Al-Bukhari menjawab:
««كَمْ يَعْتَرِي مُحَمَّدَ بْنَ يَحْيَى الْحَسَدُ فِي الْعِلْمِ، وَالْعِلْمُ رِزْقُ اللَّهِ يُعْطِيهِ مَنْ يَشَاءُ»
“Betapa Muhammad bin Yahya telah diliputi kecemburuan dalam persoalan ilmu. Ilmu adalah rezeki dari Allah; Dia memberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki.”»
Ahmad bin Salamah juga berkata bahwa ia mendatangi al-Bukhari dan menjelaskan betapa kuat kedudukan Muhammad bin Yahya di Khurasan, khususnya Naisabur, serta betapa sulitnya berbicara dengannya mengenai masalah tersebut.
Al-Bukhari kemudian memegang janggutnya dan membaca firman Allah:
«﴿وَأُفَوِّضُ أَمْرِي إِلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ﴾
“Dan aku menyerahkan urusanku kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.”
(QS. Ghafir: 44)»
Kemudian ia berdoa:
««اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي لَمْ أُرِدِ الْمَقَامَ بِنَيْسَابُورَ أَشَرًا وَلَا بَطَرًا، وَلَا طَلَبًا لِلرِّيَاسَةِ، وَقَدْ قَصَدَنِي هَذَا الرَّجُلُ حَسَدًا لِمَا آتَانِيَ اللَّهُ لَا غَيْرَ»
“Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku tidak bermaksud tinggal di Naisabur karena kesombongan, keangkuhan, ataupun mencari kepemimpinan. Orang ini telah memusuhiku semata-mata karena iri terhadap apa yang Allah berikan kepadaku.”»
Kemudian al-Bukhari berkata kepada Ahmad:
««يَا أَحْمَدُ، إِنِّي خَارِجٌ غَدًا لِتَتَخَلَّصُوا مِنْ حَدِيثِهِ لِأَجْلِي»
“Wahai Ahmad, besok aku akan keluar dari kota ini agar kalian terbebas dari persoalan dengannya karena diriku.”»
Ahmad bin Salamah berkata:
««فَأَخْبَرْتُ جَمَاعَةً مِنْ أَصْحَابِنَا بِخُرُوجِ الْإِمَامِ، فَوَاللَّهِ مَا شَيَّعَهُ غَيْرِي، وَكُنْتُ مَعَهُ حِينَ خَرَجَ مِنَ الْبَلَدِ»
“Aku memberitahukan kepada sejumlah sahabat kami mengenai keluarnya sang imam. Demi Allah, tidak ada yang mengantarkannya selain aku, dan aku bersamanya ketika ia keluar dari kota.”»
Setelah Meninggalkan Naisabur
Al-Bukhari kemudian meninggalkan Naisabur menuju Marw di wilayah Khurasan untuk melanjutkan perjalanan ilmiahnya.
Menurut artikel ini, adz-Dzuhli terus memperingatkan masyarakat terhadap al-Bukhari bahkan setelah kepergiannya dari Naisabur. Ia mengirim surat ke berbagai kota di Khurasan untuk memperingatkan mereka bahwa al-Bukhari menganut pendapat Lafzhiyyah.
Akibatnya, ketika al-Bukhari menuju sejumlah kota di Khurasan, ia menghadapi penolakan dan kecurigaan.
Dampak perselisihan tersebut bahkan sampai kepada dua ulama besar dalam ilmu rijal, Abu Hatim ar-Razi dan Abu Zur‘ah ar-Razi, yang kemudian meninggalkan hadis al-Bukhari berkaitan dengan persoalan lafaz ini.
Penulis artikel kemudian mempertanyakan keras sikap tersebut karena menurutnya al-Bukhari merupakan imam besar dalam ilmu hadis, fikih, dan hafalan.
Adz-Dzahabi memberikan kaidah penting mengenai perselisihan di antara ulama sejawat:
««كَلَامُ الْأَقْرَانِ بَعْضِهِمْ فِي بَعْضٍ لَا يُعْبَأُ بِهِ، لَا سِيَّمَا إِذَا لَاحَ لَكَ أَنَّهُ لِعَدَاوَةٍ، أَوْ لِمَذْهَبٍ، أَوْ لِحَسَدٍ، وَمَا يَنْجُو مِنْهُ إِلَّا مَنْ عَصَمَ اللَّهُ»
“Ucapan orang-orang sejawat terhadap satu sama lain tidak begitu saja dijadikan pegangan, terutama apabila tampak bagimu bahwa hal itu muncul karena permusuhan, perbedaan mazhab, atau kedengkian. Tidak ada yang selamat darinya kecuali orang yang dijaga Allah.”
(Siyar A‘lām an-Nubalā’, dalam pembahasan mengenai kritik antarsejawat)»
Penegasan al-Bukhari tentang Akidahnya
Al-Bukhari terus menegaskan bahwa ia tidak pernah mengatakan: “Lafazku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk.”
Ketika al-Hafizh Abu ‘Amr al-Khaffaf bertanya kepadanya mengenai persoalan tersebut, al-Bukhari berkata:
««يَا أَبَا عَمْرٍو، احْفَظْ مَا أَقُولُ لَكَ: مَنْ زَعَمَ مِنْ أَهْلِ نَيْسَابُورَ وَقُومِسَ وَالرَّيِّ وَهَمَذَانَ وَحُلْوَانَ وَبَغْدَادَ وَالْكُوفَةِ وَالْبَصْرَةِ وَمَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ أَنِّي قُلْتُ: لَفْظِي بِالْقُرْآنِ مَخْلُوقٌ فَهُوَ كَذَّابٌ، فَإِنِّي لَمْ أَقُلْهُ، إِلَّا أَنِّي قُلْتُ: أَفْعَالُ الْعِبَادِ مَخْلُوقَةٌ»
“Wahai Abu ‘Amr, hafalkan apa yang kukatakan kepadamu: barang siapa dari penduduk Naisabur, Qumis, Ray, Hamadzan, Hulwan, Baghdad, Kufah, Bashrah, Makkah, dan Madinah mengklaim bahwa aku pernah mengatakan, ‘Lafazku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk,’ maka ia berdusta. Aku tidak pernah mengatakan demikian. Yang aku katakan hanyalah: ‘Perbuatan-perbuatan manusia adalah makhluk.’”»
Pernyataan ini menunjukkan bahwa al-Bukhari membedakan dengan jelas antara Al-Qur’an sebagai kalam Allah dan perbuatan manusia ketika membaca Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, sedangkan suara, gerakan lidah, tindakan membaca, dan seluruh perbuatan manusia adalah makhluk.
Dengan demikian, menisbatkan kepada al-Bukhari konsekuensi sebuah pendapat yang secara eksplisit ia tolak merupakan persoalan tersendiri. Sebagaimana dijelaskan para ulama usul:
لازم القول ليس بقولٍ إلا إذا التزمه صاحبه
“Konsekuensi logis dari suatu perkataan tidak otomatis menjadi pendapat orang yang mengucapkannya, kecuali apabila ia sendiri menerima konsekuensi tersebut.”
Adz-Dzahabi berkata:
««وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْهَوَى وَالْمِرَاءِ فِي الدِّينِ، وَأَنْ نُكَفِّرَ مُسْلِمًا مُوَحِّدًا بِلَازِمِ قَوْلِهِ، وَهُوَ يَفِرُّ مِنْ ذَلِكَ اللَّازِمِ، وَيُنَزِّهُ وَيُعَظِّمُ الرَّبَّ»
“Kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan perdebatan dalam agama, serta dari mengkafirkan seorang Muslim yang bertauhid berdasarkan konsekuensi perkataannya, sementara ia sendiri menolak konsekuensi tersebut serta menyucikan dan mengagungkan Rabb.”»
Karena itulah al-Bukhari dalam berbagai kesempatan menolak tuduhan tersebut dan berlepas diri darinya.
Pelajaran dari Ujian Imam al-Bukhari
Demikianlah rangkaian ujian yang menimpa Imam al-Bukhari. Peristiwa tersebut menunjukkan betapa berbahayanya perselisihan ketika telah bercampur dengan fanatisme, prasangka, persaingan, atau penilaian terhadap seseorang berdasarkan konsekuensi perkataannya yang justru ia sendiri tolak.
Perselisihan ilmiah seharusnya dikembalikan kepada ucapan seseorang yang jelas dan terverifikasi, bukan semata-mata kepada konsekuensi yang dinisbatkan kepadanya.
Dalam kasus Imam al-Bukhari, pernyataannya sangat jelas:
««الْقُرْآنُ كَلَامُ اللَّهِ غَيْرُ مَخْلُوقٍ، وَأَفْعَالُ الْعِبَادِ مَخْلُوقَةٌ»
“Al-Qur’an adalah kalam Allah dan bukan makhluk, sedangkan perbuatan manusia adalah makhluk.”»
Dan ketika dituduh mengatakan:
««لَفْظِي بِالْقُرْآنِ مَخْلُوقٌ»»
ia secara tegas menyatakan:
««فَإِنِّي لَمْ أَقُلْهُ، إِلَّا أَنِّي قُلْتُ: أَفْعَالُ الْعِبَادِ مَخْلُوقَةٌ»
“Sesungguhnya aku tidak pernah mengatakannya. Yang aku katakan hanyalah: perbuatan manusia adalah makhluk.”»
Dengan demikian, ujian Imam al-Bukhari menjadi salah satu contoh penting dalam sejarah ulama mengenai perlunya tabayyun, ketelitian dalam menisbatkan pendapat, membedakan antara ucapan seseorang dan konsekuensi yang ditarik darinya, serta menjaga keadilan ketika terjadi perselisihan antarsesama ulama.
Sumber dan Referensi
– Siyar A‘lām an-Nubalā’, 12/391 dan seterusnya.
– Tārīkh Baghdād, 2/4.
– Al-Bidāyah wa an-Nihāyah, 11/27.
– Al-Kāmil fī at-Tārīkh, 6/228.
– Ṣifat aṣ-Ṣafwah, 2/345.
– Wafayāt al-A‘yān, 4/188.
– Tadzkirat al-Ḥuffāẓ, 2/555.
– An-Nujūm az-Zāhirah, 3/25.
– Syadzarāt adz-Dzahab, 3/25.
– Ṭabaqāt asy-Syāfi‘iyyah al-Kubrā, 2/212.
– Muqaddimah Fatḥ al-Bārī, hlm. 501.
– Al-Imām al-Bukhārī, Dr. Yusuf al-Kattani.
– Tarājim A‘lām as-Salaf, hlm. 399.
– Tarwīḍ al-Miḥan: Dirāsah Taḥlīliyyah li-Ahamm al-Miḥan allatī Marra Bihā Kibār ‘Ulamā’ al-Ummah, Dar ash-Shafwah, Kairo, 1430 H/2009 M.



