Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas

> ﴿ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ ﴾
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
Tafsir Firman Allah Ta’ala:
﴿ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴾
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya Maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya, niscaya dia akan aman. Dan wajib atas manusia terhadap Allah untuk melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu menempuh jalan menuju kepadanya. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak membutuhkan seluruh alam.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
1. Di dalam Ka’bah dan Tanah Haram terdapat tanda-tanda kebesaran Allah yang nyata
Firman Allah:
> ﴿ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ ﴾
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas.”
Yang dimaksud adalah berbagai syiar, manasik, dan keistimewaan Baitullah, seperti:
Maqam Ibrahim,
Hajar Aswad,
Hijr Ismail (Al-Hathim),
Sumur Zamzam,
Arafah,
Muzdalifah,
Mina,
dan seluruh syiar haji lainnya.
Semuanya merupakan bukti kemuliaan dan keagungan rumah Allah.
2. Maqam Ibrahim merupakan salah satu tanda kebesaran Allah
Allah berfirman:
> ﴿ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ﴾
“Maqam Ibrahim.”
Yaitu batu yang dahulu dipijak oleh Nabi Ibrahim alaihissalam ketika meninggikan bangunan Ka’bah bersama putranya Nabi Ismail alaihissalam.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ﴾
“Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.”
(QS. Al-Baqarah: 125)
Jejak kedua telapak kaki Nabi Ibrahim dahulu tampak jelas pada batu tersebut, meskipun sebagian ulama menyebutkan bahwa bekas itu kemudian semakin memudar akibat sering disentuh manusia selama berabad-abad.
3. Baitullah adalah tempat yang aman
Allah berfirman:
> ﴿ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ﴾
“Barang siapa memasukinya, maka dia akan aman.”
Para ulama tafsir menjelaskan beberapa makna ayat ini:
a. Keamanan duniawi
Sejak zaman Jahiliyah, bangsa Arab menghormati Tanah Haram. Mereka saling berperang dan saling menyerang di luar Makkah, namun siapa yang memasuki Tanah Haram akan aman dari pembunuhan dan penyerangan.
Allah Ta’ala berfirman:
> ﴿ أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ ﴾
“Tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menjadikan negeri ini tanah suci yang aman, sedangkan manusia di sekeliling mereka saling dirampas dan diserang?”
(QS. Al-‘Ankabut: 67)
Hal ini juga merupakan jawaban Allah terhadap doa Nabi Ibrahim:
> ﴿ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا ﴾
“Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman.”
(QS. Ibrahim: 35)
b. Keamanan akhirat
Sebagian ulama menafsirkan bahwa orang yang memasuki Baitullah dengan penuh pengagungan kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya, maka ia akan memperoleh keamanan dari azab Allah pada Hari Kiamat, jika Allah menerima amalnya.
4. Haji adalah kewajiban bagi orang yang mampu
Allah berfirman:
> ﴿ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ﴾
“Dan wajib atas manusia terhadap Allah untuk melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu menempuh jalan menuju kepadanya.”
Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan.
Kemampuan tersebut mencakup:
kemampuan fisik,
kemampuan finansial,
keamanan perjalanan,
dan adanya sarana untuk sampai ke Tanah Suci.
5. Haji adalah salah satu rukun Islam
Rasulullah ﷺ bersabda:
> « بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ »
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa Ramadhan.”
(Muttafaq ‘alaih; HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
6. Barang siapa mengingkari kewajiban haji maka ia telah melakukan kekufuran
Allah berfirman:
> ﴿ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴾
“Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.”
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang mengingkari kewajiban haji setelah sampainya hujjah kepadanya, maka ia telah melakukan kekufuran karena mendustakan syariat Allah.
Adapun orang yang meyakini kewajiban haji tetapi menundanya karena malas atau lalai, maka ia melakukan dosa besar, namun tidak keluar dari Islam menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Beberapa keutamaan Masjidil Haram yang disebutkan para ulama tafsir
1. Masjid pertama yang dibangun di muka bumi
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu:
> قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ أَوَّلًا؟ قَالَ: «الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ». قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى». قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: «أَرْبَعُونَ سَنَةً»
Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, masjid apakah yang pertama kali dibangun di bumi?” Beliau menjawab, “Masjidil Haram.” Aku bertanya lagi, “Kemudian yang mana?” Beliau menjawab, “Masjidil Aqsha.” Aku bertanya, “Berapa lama jarak antara keduanya?” Beliau menjawab, “Empat puluh tahun.”
(HR. Al-Bukhari no. 3366 dan Muslim no. 520)
2. Pahala amal di Masjidil Haram dilipatgandakan
Rasulullah ﷺ bersabda:
> « صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ »
“Satu shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram.”
(HR. Al-Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)
Adapun riwayat bahwa pahala di Masjidil Haram dilipatgandakan hingga seratus ribu kali disebutkan dalam sejumlah atsar dan riwayat, namun hadis marfu’ yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadis tentang keutamaan shalat di tiga masjid utama.
Kesimpulan
Ayat ini mengandung beberapa pelajaran besar:
1. Ka’bah dan Tanah Haram dipenuhi tanda-tanda kebesaran Allah.
2. Maqam Ibrahim merupakan salah satu syiar terbesar Islam.
3. Tanah Haram adalah negeri keamanan dan ketenteraman.
4. Haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
5. Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam.
6. Mengingkari kewajiban haji setelah mengetahui hukumnya merupakan bentuk kekufuran.
7. Allah Maha Kaya dan tidak membutuhkan ibadah seluruh makhluk-Nya.
Syarat-Syarat Wajib Haji dan Makna Kemampuan
Para ulama berkata bahwa kewajiban haji memiliki lima syarat:
1. Islam
2. Berakal
3. Balig
4. Merdeka
5. Mampu
Haji tidak diwajibkan atas orang kafir dan orang gila. Apabila keduanya melaksanakan haji sendiri, hajinya tidak sah, karena orang kafir bukan termasuk orang yang sah melakukan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan perbuatan orang gila tidak memiliki konsekuensi hukum.
Haji juga tidak diwajibkan atas anak kecil dan hamba sahaya. Namun apabila seorang anak yang telah mampu membedakan baik dan buruk atau seorang hamba sahaya melaksanakan haji, maka hajinya sah sebagai haji sunah. Akan tetapi, haji tersebut belum menggugurkan kewajiban haji Islam dari keduanya.
Apabila anak tersebut telah balig atau hamba sahaya itu telah dimerdekakan setelah sebelumnya melaksanakan haji, kemudian seluruh syarat wajib haji telah terpenuhi, maka ia wajib melaksanakan haji kembali.
Haji tidak diwajibkan kepada orang yang tidak mampu, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
> ﴿ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ﴾
“Bagi orang yang mampu menempuh jalan menuju Baitullah.”
(QS. Ali ‘Imran: 97).
Namun, apabila orang yang sebenarnya belum memenuhi syarat kemampuan memaksakan diri lalu melaksanakan haji dengan sempurna, maka kewajiban haji Islam telah gugur darinya.
Dua Jenis Kemampuan
Kemampuan untuk melaksanakan haji terbagi menjadi dua:
1. Kemampuan dengan dirinya sendiri
Yaitu seseorang mampu melakukan perjalanan haji secara langsung dengan tubuhnya sendiri serta memiliki bekal dan kendaraan.
Diriwayatkan dari Muhammad bin ‘Abbad bin Ja‘far, ia berkata bahwa mereka duduk bersama Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, lalu mendengarnya berkata:
> سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا الْحَاجُّ؟ قَالَ: «الشَّعِثُ التَّفِلُ». فَقَامَ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْحَجِّ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «الْعَجُّ وَالثَّجُّ». فَقَامَ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا السَّبِيلُ؟ قَالَ: «زَادٌ وَرَاحِلَةٌ»
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Bagaimanakah keadaan seorang yang berhaji?” Beliau menjawab, “Rambutnya kusut dan tubuhnya berdebu.”
Laki-laki lain berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, haji apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Mengeraskan suara dengan talbiyah dan mengalirkan darah hewan kurban.”
Kemudian laki-laki lain bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan kemampuan menempuh jalan?” Beliau menjawab, “Bekal dan kendaraan.”
Riwayat tentang penafsiran kemampuan dengan “bekal dan kendaraan” diperselisihkan kekuatannya oleh para ahli hadis. Maknanya digunakan oleh sebagian ahli fikih dalam menjelaskan kemampuan secara umum.
Rincian kemampuan dengan diri sendiri adalah seseorang:
Memiliki kendaraan yang sesuai dengan kondisi dan kedudukannya.
Memiliki bekal untuk perjalanan pergi dan pulang.
Memiliki nafkah yang cukup bagi dirinya.
Meninggalkan nafkah dan pakaian yang mencukupi bagi keluarga dan orang-orang yang wajib dinafkahinya selama perjalanan.
Telah melunasi atau menyediakan pembayaran untuk utang-utangnya.
Mendapati rombongan perjalanan yang berangkat pada waktu yang lazim digunakan oleh penduduk negerinya.
Memiliki waktu yang cukup untuk sampai ke Makkah secara wajar tanpa harus menempuh perjalanan yang sangat memberatkan.
Apabila rombongan telah berangkat sebelum dirinya mampu ikut, atau keberangkatan ditunda hingga ia hanya dapat mencapai Makkah dengan menempuh jarak yang melebihi perjalanan normal setiap harinya, maka ia tidak diwajibkan berangkat pada waktu tersebut.
Keamanan Perjalanan
Di antara syarat kemampuan adalah keamanan perjalanan.
Apabila terdapat kekhawatiran terhadap musuh, baik Muslim maupun kafir, atau terdapat perampok dan pemalak yang meminta harta secara zalim, maka haji belum diwajibkan atasnya.
Tempat-tempat persinggahan di sepanjang perjalanan juga harus layak dihuni dan tersedia makanan serta air.
Apabila terjadi musim kekeringan sehingga penduduk meninggalkan daerah tersebut atau sumber-sumber air mengering, maka ia tidak diwajibkan melaksanakan haji pada kondisi tersebut.
Apabila seseorang tidak memiliki kendaraan, meskipun ia mampu berjalan kaki, atau tidak mempunyai bekal tetapi dapat bekerja untuk mencari penghasilan selama perjalanan, maka menurut pendapat yang disebutkan dalam teks ini, haji belum wajib atasnya. Namun, dianjurkan baginya melaksanakannya apabila ia sanggup.
Menurut Imam Malik, dalam sebagian keadaan seperti ini haji tetap wajib apabila ia memang mampu menempuh perjalanan.
2. Kemampuan melalui orang lain
Kemampuan melalui orang lain berlaku bagi seseorang yang tidak mampu melaksanakan haji secara langsung karena:
lanjut usia,
kelumpuhan,
atau penyakit menahun yang tidak diharapkan sembuh.
Apabila ia mempunyai harta untuk membayar seseorang agar melaksanakan haji atas namanya, maka ia wajib menunjuk orang yang berhaji untuknya.
Demikian pula, apabila ia tidak memiliki harta, tetapi anaknya atau orang lain dengan sukarela menawarkan diri untuk melaksanakan haji atas namanya, maka menurut pendapat yang disebutkan dalam teks ini, ia harus memerintahkannya, selama ia mempercayai kejujuran dan kemampuannya.
Sebab, kewajiban haji berkaitan dengan kemampuan. Dalam kebiasaan masyarakat dikatakan, “Si Fulan mampu membangun rumah,” meskipun ia tidak membangunnya dengan tangannya sendiri, tetapi dengan harta dan bantuan para pekerjanya.
Menurut Imam Abu Hanifah, haji tidak menjadi wajib hanya karena adanya orang lain yang menawarkan diri secara sukarela. Teks tersebut juga menukil adanya perbedaan pendapat dari Imam Malik dalam beberapa rincian mengenai kemampuan finansial.
Dalil Badal Haji bagi Orang yang Tidak Mampu Permanen
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
> كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ، فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ»
Al-Fadhl bin Abbas pernah membonceng di belakang Rasulullah ﷺ. Kemudian datang seorang perempuan dari kabilah Khats‘am untuk meminta fatwa. Al-Fadhl memandang perempuan itu dan perempuan tersebut memandangnya. Rasulullah ﷺ lalu memalingkan wajah Al-Fadhl ke arah lain.
Perempuan itu berkata, “Wahai Rasulullah, kewajiban haji yang Allah tetapkan atas hamba-hamba-Nya telah mengenai ayahku ketika ia telah lanjut usia. Ia tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku melaksanakan haji untuknya?”
Beliau menjawab, “Ya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dalil bolehnya, bahkan wajibnya badal haji bagi orang yang telah terkena kewajiban haji, tetapi tidak lagi mampu melaksanakannya sendiri karena usia lanjut atau penyakit permanen.
Tafsir Firman Allah
Allah Ta‘ala berfirman:
> ﴿ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴾
“Barang siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan ‘Atha’ menjelaskan bahwa maksudnya ialah orang yang mengingkari kewajiban haji.
Mujahid berkata bahwa maksudnya adalah orang yang kafir kepada Allah dan hari akhir.
Sa‘id bin Al-Musayyib mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi ketika mereka berkata bahwa haji ke Makkah tidak wajib.
As-Suddi menafsirkannya sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk berhaji, tetapi tidak berhaji hingga meninggal dunia.
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Haji
Dalam teks disebutkan hadis dari Abu Umamah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> «مَنْ لَمْ تَحْبِسْهُ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ، أَوْ مَرَضٌ حَابِسٌ، أَوْ سُلْطَانٌ جَائِرٌ، وَلَمْ يَحُجَّ، فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُودِيًّا وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا»
“Barang siapa tidak terhalang oleh kebutuhan yang nyata, penyakit yang menghalangi, atau penguasa zalim, lalu ia tidak berhaji, maka silakan ia mati, jika mau, sebagai seorang Yahudi atau Nasrani.”
Catatan penting: Hadis ini dinilai lemah oleh sejumlah ahli hadis. Karena itu, tidak tepat menjadikannya sebagai dalil utama untuk mengafirkan seorang Muslim yang meninggalkan haji karena malas, selama ia masih mengakui bahwa haji adalah kewajiban.
Dalil yang pasti adalah ayat:
> ﴿ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ﴾
“Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu menempuh jalan menuju kepadanya.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
Orang yang mengingkari kewajiban haji setelah mengetahui dalilnya dapat jatuh dalam kekufuran. Adapun orang yang mengakui kewajibannya tetapi meninggalkannya karena malas atau lalai, maka ia berdosa besar dan berada dalam bahaya, tetapi tidak serta-merta dihukumi kafir menurut pendapat mayoritas ulama Ahlus Sunnah.



