Ramadan 1447

Panduan Fiqih Ringkas Puasa: Syarat, Rukun, dan Pembatal (Persiapan Ramadhan)

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan pengikut beliau hingga akhir zaman.

Sahabat yang dirahmati Allah, bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari. Sebagai bentuk persiapan menyambut tamu agung ini, sudah sepatutnya kita murajaah (mengulang kembali) ilmu tentang fiqih puasa. Meskipun secara umum kita sudah mengetahuinya, mengulang ilmu dapat mendatangkan pahala dan ketenangan hati.

Puasa adalah ibadah istimewa. Jika amal lain dilipatgandakan 10 hingga 700 kali, puasa memiliki kedudukan khusus di sisi Allah. Dalam Hadits Qudsi, Allah Ta’ala berfirman:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Setiap amalan kebaikan anak Adam akan dilipatgandakan menjadi 10 hingga 700 kali lipat. Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya’.” (HR. Muslim)

Berikut adalah rangkuman fiqih ringkas mengenai syarat, rukun, dan pembatal puasa.

1. Definisi Puasa (Ash-Shiyam)

Secara bahasa (etimologi), puasa artinya Al-Imsak (menahan). Istilah ini juga terdapat dalam Al-Qur’an ketika Maryam bernazar untuk menahan diri dari berbicara:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا

“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam: 26)

Secara istilah (terminologi), puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan (mufthirat) dengan tata cara tertentu, dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai dengan niat ibadah kepada Allah Ta’ala.

2. Syarat-Syarat Puasa

Dalam fiqih, syarat dibagi menjadi dua: Syarat Wajib dan Syarat Sah.

A. Syarat Wajib (Kriteria orang yang diwajibkan puasa):

  1. Islam: Tentu hanya wajib bagi Muslim.
  2. Taklif (Mukallaf): Yaitu orang yang Baligh (dewasa) dan Berakal.
  3. Mampu (Qadir): Sehat dan kuat berpuasa. Orang tua renta atau sakit parah yang tidak diharapkan kesembuhannya tidak wajib puasa (diganti fidyah).
  4. Mukim: Sedang tidak bersafar (musafir). Musafir tidak wajib puasa, namun boleh jika ingin tetap berpuasa.

B. Syarat Sah (Kriteria agar puasa diterima):

  1. Islam: Jika murtad di tengah hari, puasanya batal.
  2. Berakal (Tamyiz): Orang gila tidak sah puasanya. Jika gilanya terjadi di siang hari (meski sebentar), puasanya tidak sah.
  3. Suci dari Haid dan Nifas: Wanita yang sedang haid atau nifas haram berpuasa dan tidak sah puasanya.
  4. Masuk Waktu yang Diperbolehkan: Bukan pada hari-hari yang diharamkan (Dua Hari Raya dan Hari Tasyrik).

3. Rukun Puasa

Berbeda dengan shalat yang memiliki banyak rukun gerakan, rukun puasa pada dasarnya hanya dua:

Pertama: Niat

Niat adalah rukun terpenting. Untuk puasa wajib (Ramadhan), niat harus dilakukan di malam hari (tanyit), yaitu rentang waktu antara Maghrib hingga sebelum Subuh.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. An Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

Tips: Mengambil pendapat Imam Malik, dianjurkan pada malam pertama Ramadhan berniat untuk satu bulan penuh. Namun, disunnahkan juga untuk tetap memperbarui niat setiap malamnya (pendapat Syafi’iyah) sebagai bentuk kehati-hatian.

Kedua: Menahan Diri (Imsak)

Menahan diri dari segala pembatal puasa mulai dari terbit fajar shadiq (Subuh) hingga terbenam matahari (Maghrib).

4. Pembatal-Pembatal Puasa

Puasa seseorang menjadi batal jika melakukan hal-hal berikut:

  1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (Jauf) secara sengaja.
    • Baik berupa makanan, minuman, atau benda lain (seperti menelan batu).
    • Termasuk menghisap asap (rokok/kemenyan) hingga masuk ke paru-paru.
    • Catatan Medis: Infus/Suntikan menjadi perdebatan ulama. Sebagian ulama (kontemporer) menganggap infus membatalkan karena berisi zat makanan. Sebagian Syafi’iyah klasik berpendapat tidak batal jika tidak masuk lewat lubang terbuka (manfad maftuh). Namun, demi kehati-hatian, sebaiknya dihindari kecuali darurat.
  2. Muntah dengan sengaja.

Jika muntah tidak sengaja/tidak tertahankan, puasa tetap sah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun, barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud & Tirmidzi)

  1. Jima’ (Berhubungan suami istri) di siang hari.
  2. Keluar mani (Istimna’) dengan sengaja. (Misalnya akibat onani atau bercumbu). Jika keluar sendiri (mimpi basah), tidak batal.
  3. Hilang Akal (Gila/Junun). Meskipun hanya sebentar di siang hari.
  4. Mabuk atau Pingsan.
    • Jika sengaja (misal: minum obat tidur/alkohol), maka batal meski pingsan sebentar.
    • Jika tidak sengaja (sakit), hanya batal jika pingsannya seharian penuh (dari Subuh sampai Maghrib tidak sadar sama sekali).
  5. Haid, Nifas, dan Wiladah (Melahirkan).

Wanita yang mendapati darah haid meski sesaat sebelum Maghrib, puasanya batal dan wajib diqadha.

  1. Murtad (Keluar dari Islam).

5. Hal-Hal yang Makruh Saat Puasa

Ada beberapa hal yang tidak membatalkan, namun sebaiknya dihindari (Makruh) karena dapat mengurangi pahala atau berisiko membatalkan:

  • Berbekam (Hijamah): Sebagian ulama memakruhkan karena dapat melemahkan tubuh. Namun, bekam tidak membatalkan puasa menurut jumhur ulama.
  • Mencicipi Makanan: Kecuali bagi juru masak/ibu yang memasak (jika ada hajat), dengan syarat hanya di ujung lidah dan diludahklan, tidak ditelan.
  • Berkumur/Istinsyaq Berlebihan: Saat wudhu disunnahkan bersungguh-sungguh, namun saat puasa dimakruhkan karena khawatir air tertelan.
  • Mengunyah sesuatu: Seperti permen karet tawar yang tidak ada rasanya (jika ada rasa/manisnya tertelan maka batal).

Penutup

Demikianlah ringkasan fiqih puasa ini. Semoga menjadi murajaah yang bermanfaat bagi kita semua dalam mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan. Semoga Allah menerima amal ibadah kita.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Usamah Maming, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button