Apa Hukum Suami Shalat di Rumah Karena Menjaga Anak, Padahal Masjid Sangat Dekat?

No Fatwa: 23 / 04-02-2026 / TF 02-MI
Dari Sdr.
Waktu: Rabu, 16 Syakban 1447 H
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz. Izin bertanya Ustadz Apakah termasuk udzur syar’i jika seorang suami tidak sholat berjamaah di masjid melainkan dirumah saja, dengan alasan ia menjaga anaknya, sebab dirumah mereka cuma bertiga dengan istri dan anaknya, istrinya kadang sibuk urus rumah dan kebutuhan lainnya, anaknya rewel apalagi masa-masa merangkak, jadi sulit ditinggalkan, sudah pernah terjatuh dari kasur, masukkan benda asing di mulutnya dan lainnya. Jadi khawatir akan hal itu.. Apakah boleh suami sesekali sholat di rumah dengan alasan seperti itu, meskipun masjid itu dekat sekali dengan rumah’ nya cuma berjarak kurang dari 50m.
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Pertama: Salat berjamaah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam syariat Islam, bahkan pahalanya jauh melebihi salat sendirian di rumah, tentu diantara tujuan dari besarnya pahala ini adalah untuk memotivasi kaum muslimin khususnya laki-laki untuk melaksanakan salat secara berjamaah. Sebagian para ulama berpendapat bahwa salat berjamaah hukum wajib, dikarenakan adanya ancaman bagi orang meninggalkannya, sebagaimana yang tertera dalam hadis Nabi
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى مَنَازِلِ قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ
Artinya:” Sungguh aku sudah bertekad untuk menyuruh orang-orang melaksanakan salat secara berjamaah, sehingga aku menyuruh seseorang untuk mengumandangkan iqamah, kemudian ketika salat berjamaah dikerjakan, aku pergi ke rumah-rumah untuk memeriksa orang yang tidak mengikuti salat berjamaah, kemudian aku bakar rumah mereka.” HR. Bukhari, no: 2420.
Namun demikian ada uzur-uzur yang secara syar’i seseorang dibolehkan untuk tidak hadir dalam salat berjamaah di masjid, diantaranya; sakit, turunnya hujan atau salju, terjadinya bencana seperti banjir, gempa dan yang semisalnya.
Adapun yang ditanyakan diatas, maka tidak termasuk dalam uzur syar’i, sebab kesibukan istri bisa dikondisikan dan ditunda sejenak, apalagi waktu salat sangat definitif dan bukan sesuatu yang mendadak, ditambah lagi, durasi waktu salat berjamaah hanya 10 sampai 15 menit, maka sangat bisa untuk dikondisikan.
Kedua: Jika pertanyaan ini datang dari sang istri atau suami dari keluarga tersebut, maka kami sangat mengapresiasi pertanyaan ini, sebab menunjukkan kebaikan dan keberkahan yang ada pada keluarga tersebut insya Allah, yang mana nampaknya ada oknum di dalam keluarga tersebut yang “gelisah” terkait dengan keadaan diatas, sehingga merasa perlu bertanya untuk mendapatkan penjelasannya
Dan jika pertanyaan ini datang dari orang lain yang bukan dari bagian keluarga tersebut, maka kami tetap mengapresiasi juga, karena itu menunjukkan perhatiannya kepada saudaranya, namun hendaknya tetap berbaik sangka terhadap saudaranya tersebut, barangkali ada hal-hal yang tidak kita ketahui terkait sang suami yang tidak melaksanakan salat secara berjamaah, dan jika ingin menasehati, maka nasehatilah dengan lemah lembut.
Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
